Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M."— Transcript presentasi:

1 Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga
Radian Salman, S.H., LL.M

2 Permasalahan Prosedur
Berkaitan dengan bagaimana mekanisme dalam pembentukan produk hukum di Lingkungan Universitas. Hal ini terutama berkaitan dengan pembentukan produk hukum yang mekanismenya melibatkan beberapa organ/ unit kerja. Misalnya : - Keputusan tentang pembukaan program studi. - Keputusan tentang pemberhentian mahasiswa.

3 Permasalahan prosedur muncul antara lain karena memang Peraturan tentang Tata Naskah Dinas tidak secara rinci mengatur hal tersebut. Tata Naskah Dinas dalam hal prosedur hanya mengatur tentang paraf hierarkhis (pasal 29). Secara faktual hal-hal yang dihadapi yang kemudian menjadi kendala, khususnya pembentukan produk hukum oleh Bidang Hukum Sekretariat UA, a.l adalah :

4 Pertama, permohonan pembuatan produk hukum, khususnya keputusan yang menjadi wewenang Rektor, tidak disertai dengan penjelasan ‘konsideran menimbang’ Kedua, permohonan pembuatan produk hukum tidak disertai dengan penjelasan yang memadai dalam isi permohonan tersebut. Ketiga, permohonan pembuatan produk hukum tidak disertai dengan rancangan/ draft .

5 Aspek Prosedur (lanjutan)
Dalam rangka pembentukan produk hukum yang ‘kompleks’ dan karenanya memerlukan ‘check and recheck’, seharusnya, menerapkan prosedur ‘paraf hierarkhis/ berjenjang’. Selain soal aspek kehati-hatian (melalui check and recheck), paraf hierarkhis memudahkan/ mempercepat pengambilan keputusan akhir karena menandakan sudah terdapat pertimbangan.

6 Permasalahan Subtansi
Naskah Dinas dapat berbentuk produk Hukum dan Surat Produk Hukum dapat berbentuk ‘Peraturan’ dan ‘Keputusan’

7 PERATURAN Peraturan adalah dokumen hukum yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang bersifat mengatur secara umum/ menata/mengendalikan tugas pokok dan fungsi kelembagaan, berdasarkan uraian tugasnya (pasal 3 ayat (1) Pedoman Tata Naskah Dinas)

8 Bilamana dikategorikan sebagai ‘peraturan’ ?
Bersifat mengatur (lawan dari menetapkan) Bersifat mengikat Sasaran keberlakuan mengikat adalah untuk umum (bukan orang tertentu secara spesifik). Contoh : - Peraturan Pendidikan - Peraturan Satuan Biaya Pendidikan

9 Sebagai produk hukum ‘peraturan’ maka ‘bungkus/ kemasan’-nya adalah ‘peraturan’. Misalnya : - Peraturan Rektor - Peraturan Dekan Bukan ‘bungkus/ kemasan’ Keputusan, tetapi isinya adalah peraturan.

10 KEPUTUSAN Keputusan adalah dokumen hukum yang bersifat menetapkan seseorang atau sekelompok orang tertentu atau badan organisasi tertentu untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tertentu, atas perintah pimpinan lembaga yang berwenang mengeluarkan keputusan (Pasal 4 ayat (1) Pedoman Tata Naskah Dinas)

11 Bilamana dikategorikan sebagai ‘Keputusan’ ?
Bersifat menetapkan (sesuatu yang konkrit) Mengikat individu Bersifat final (sudah menimbulkan akibat hukum) Contoh : - Keputusan yang menetapkan kedudukan: pengangkatan pegawai atau penetapan dalam jabatan, pengangkatan dalam kepanitiaan, penerimaan mahasiswa dsb. - Keputusan yang mencabut dari kedudukan semula : pemberhentian mahasiswa/ mahasiswa DO, dll

12 Sebagai produk hukum ‘keputusan’ maka ‘bungkus/ kemasan’-nya adalah ‘keputusan’. Misalnya :
- Keputusan Rektor - Keputusan Dekan - Keputusan Ketua Lembaga Menurut pedoman tata naskah dinas, istilah yang dipakai adalah ‘Keputusan’ bukan ‘Surat Keputusan’

13 Aspek Teknis Peraturan

14 Ketentuan umum berisi:
Ketentuan umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal (-pasal) awal. Ketentuan umum berisi: a. batasan pengertian atau definisi; b. singkatan atau akronim vang digunakan dalam peraturan; c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.

15 KETENTUAN PERALIHAN Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundang-undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan sebelum bab Ketentuan Penutup. Jika dalam Peraturan tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup. Pada saat suatu Peraturan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat maupun sesudah Peraturan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan baru.

16 KETENTUAN PERALIHAN Di dalam Peraturan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan. Jika suatu Peraturan diberlakukan surut, Peraturan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku pengundangannya.

17 Contoh : Pasal ... Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan ini. Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang sudah dipenuhi sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui dan dinyatakan sah. Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang belum dipenuhi menurut peraturan atau ketentuan yang berlaku sebelumnya, setelah berlakunya peraturan ini disesuaikan dan diselesaikan secara kasuistik dengan surat keputusan Dekan/Direktur Pascasarjana atau Rektor.

18 KETENTUAN PENUTUP Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal (-pasal) terakhir. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai: a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-andangan; b. nama singkat; c. status Peraturan yang sudah ada; dan d. saat mulai berlaku Peraturan.

19 Contoh : Pasal ... (1)Pada saat peraturan ini berlaku maka Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor tentang Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2)Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.

20 Aspek Teknis Keputusan

21 Subtansi pada Diktum : Menetapkan suatu kondisi atau keadaan. Misalnya : - Mengangkat…. - Mengubah nama Lembaga… menjadi .. 2. Dalam hal-hal tertentu perlu membuat rincian mengenai tugas atau fungsi atas penetapan suatu kondisi atau kedudukan. Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA bertugas : 1. mempersiapkan ...; 2. melakukan…; dan 3. ….

22 3.Dalam hal-hal tertentu perlu membuat rincian mengenai mekanisme pelaporan atau pertanggungjawaban atas penetapan suatu kondisi atau kedudukan. Misalnya : Tim sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor.

23 4. Apabila keputusan tersebut membawa akibat pada aspek pembiayaan, maka harus disebutkan sumber pembiayaannya. Misalnya : - Keputusan yang berisi pemberian beasiswa - Keputusan yang berisi pengangkatan dalam kepanitiaan.

24 5. Pemberlakuan keputusan.
- Keputusan pada dasarnya berlaku sejak ditetapkan. “Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan” - Pada dasarnya tidak diperlukan klausul mengenai perubahan bila ada kekeliruan dan/ atau kekurangan. Sedapat mungkin menghindari pemberlakuan keputusan yang berlaku surut, khususnya keputusan yang merugikan (mencabut dari suatu kondisi yang menguntungkan)


Download ppt "Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google