Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)"— Transcript presentasi:

1 Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
A. Dasar Hukum Kep Bupati No. 42 th ttg Izin Usaha Peternakan Kep. Dinas B. Ketentuan Umum Kegiatan peternakan terdiri dari pembibitan dan budidaya Usaha peternakan dalam bentuk perusahaan perorangan /badan hukum Masa berlaku 2 tahun

2 Tata Cara Izin peternakan I. Pengawasan
Dinas peternakan Perikanan dan kelautan memberikan bimbingan, pengawasan, terhadap pelaksanaan izin usaha Bimbingan/pengawasan secara langsung/tidak langsung

3 II. Izin Prinsip Persetujuan prinsip  Perizinan lokai, IMB, izin tempat usaha/HO, izin tenaga kerja asing, UKL/UPL, izin pemasukan ternak, perjanjian kerjasama budidaya dengan plasma. Berlaku 1 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun lagi. Diberikan setelah perusahan siap beroperasi, paling lambat 5 hari kerja setelah permohonan. Pemeriksaan kesiapan dilakukan dinas peternakan kabupaten, disampaikan kepada kepala Dinas peternakan  ditolak/diterima. Izin usaha peternakan (terima/tolak) paling lambat 5 hari setelah pemeriksaan. Pengajuan banding ditujukan kepada Bupati

4 III. Penundaan Izin Usaha Peternakan
Dilakukan apabila belum memiliki persyaratan: Persetujuan prinsip atau Pedoman teknis peternakan atau UKL/UPL Paling lambat 1 tahun utk melengkapi persyaratan IV. Penolakan Izin Usaha: Lokasi tidak sesuai dengan izin prinsip Kegiatan peternakan, jenis atau jumlah ternak melebihi ketetapan persetujuan prinsip Paling lambat 30 hari setelah penolakan, dapat mengajukan banding kepada Bupati, tembusan Kepala Dinas Peternakan

5 V. BANDING ATAS PENOLAKAN
Paling lambat 30 hari setelah permohonan banding, Dinas Peternakan memberi /menolah secara tertulis disertai alasannya. Paling lambat 30 hari setelah permohonan banding, dianggap diterima  paling lambat 12 hari dsudah mencairkan Izin Usaha Peternakan

6 C. Prosedur Pelayanan untuk Mendapatkan Izin Usaha Peternakan
Mengajukan persetujuan prinsip kepada Dinas untuk melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi. Mengajukan permohonan izin kepada Bupati/Dinas dengan lampiran: Fotocopy identitas Akte pendirian perusahaan Gambar situasi lokasi tanah Fotocopy status tanah IMB Izin tempat usaha Izin tenaga kerja asing UKL/UPL Membayar uang leges

7 D. Biaya Nol Rupiah E. Waktu Penyelesaian 1 – 5 hari kerja setelah permohonan dan mengadakan pemeriksaan ke lokasi F. Lokasi Pengurusan Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur

8 G. Alur Proses Kegiatan Pelayanan Perizinan Usaha Peternakan

9 Skala Pemilikan Wajib Izin:
Ayam ras pedaging > ekor/siklus Ayam tras petelur > ekor ayam produktif Itik/angsa/entog > ekor campuran Kalkun > ekor campuran Burung puyuh > ekor campuran Burung dara > ekor campuran Kambing/domba > 300 ekor campuran Sapi potong > 100 ekor campuran Kerbau > 75 ekor campuran Sapi perah > 20 ekor campuran Kuda > 50 ekor campuran Kelinci > ekor campuran Rusa > 300 ekor campuran Bila kurang, Tanda Daftar Usaha Peternakan Rakyat

10 Persyaratan : Izin Usaha Budidaya Ternak, Pembibitan dan RPH
Persetujuan Prinsip Fotocopy KTP, Akte Pendirian Perusahaan, NPWP, Proposal Izin Usaha Mengisi formulir Permohonan izin Fotocopy KTP, Akte pendirian perusahaan, NPWP, IPPT, UKL/UPL, IMB, HO, SITU Persyaratan Izin Usaha berdagang Daging Formulir permohonan izin Fotocopy KTP, Akte pendirian perusahaan, SK Kepemilikan Los / kios dagang daging


Download ppt "Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google