Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perpajakan Pertambangan Minerba

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perpajakan Pertambangan Minerba"— Transcript presentasi:

1 Perpajakan Pertambangan Minerba
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Perpajakan Pertambangan Minerba Koordinasi & Supervisi Pengelolaan Pertambangan Minerba Nusa Dua, Bali 3-4 Desember 2014 KPK, Kementerian ESDM, DJP

2 Latar Belakang Semakin tertib penyetoran pajak akan menambah Penerimaan Pajak yang dapat berimbas pada meningkatnya Pendapatan Daerah dalam bentuk Alokasi Dana Transfer ke Daerah

3 Permasalahan Perpajakan IUP
Latar Belakang Permasalahan Perpajakan IUP Adanya pemilik IUP yg tidak teridentifikasi NPWP nya atau memiliki NPWP tetapi tidak ditemukan alamatnya Adanya pemilik IUP yang memiliki NPWP tetapi tidak melaporkan SPT nya Adanya Pemilik IUP yang ber NPWP tetapi melaporkan SPT-nya dengan tidak benar 1 2 3

4 NPWP Belum Teridentifikasi*
Data IUP Nasional Jumlah IUP : Pemegang IUP 7.519 (100%) Ber-NPWP 6.297 (84%) Lapor SPT (88%) Tidak Lapor SPT 740 (12%) NPWP Belum Teridentifikasi* 1.222 (16%) Periode Pajak = 2010 s.d. 2012 *Menurun dari sebelumnya Pemilik IUP per Juni 2014 Berdasarkan Data IUP per Okt. 2014

5 Penerimaan PPh WP Pemegang IUP
Penerimaan PPh Pasal 25/29 (dalam rupiah) Jenis Pajak Periode Pembayaran Jan - Des 2013 Jumlah WP Jan - Okt 2014 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Rp 346 Juta 42 Rp 166 Juta 30 PPh Pasal 25/29 Badan Rp 6,49 Trilyun 1.061 Rp 4,9 Trilyun 878 Berdasarkan Data MPN per Oktober 2014

6 Data IUP – 19 Provinsi Jumlah IUP/KP/SIPD 3.180 Jumlah Pemegang IUP
Aceh 120 Sumut 82 Riau 95 Sulut 116 Gorontalo 44 Sumbar 263 Maluku 111 Sulbar 70 Papua Barat 119 Bengkulu 129 Papua 130 Lampung 234 Banten 123 Jateng 233 Jatim 386 Jabar 446 DIY 14 NTB 134 NTT 331 Jumlah IUP/KP/SIPD 3.180 Jumlah Pemegang IUP 2.479 NPWP Teridentifikasi 2.114 NPWP Belum Teridentifikasi 365 Data per Desember 2014

7 Tindak Lanjut Koordinasi data dengan Dirjen Minerba (Kemen ESDM) dan Dinas Pertambangan kabupaten/kota/provinsi & surveyor Pembentukan Tim Pengamanan Penerimaan Pajak kerjasama antara DJP-Bareskrim Polri-KPK Penyidikan Pemeriksaan Himbauan & Konseling untuk melaporkan dan/atau memperbaiki SPT Validasi NPWP & Tax Clearance pada setiap pemegang IUP Data IUP Data Produksi Data Biaya (RKAB) Data Royalti Data Penjualan Peta IUP

8 Tindak Lanjut Pengembangan Sistem Aplikasi Pengawasan Pembayaran Kewajiban Keuangan & Produksi Berbasis Web Aplikasi dikembangkan oleh Kanwil DJP Kalselteng Penggunaan Sistem Aplikasi tahap awal telah diujicoba (pilot project) di Provinsi Kalimantan Tengah

9 Dalam Pembangunan Bangsa
Peran Pajak Dalam Pembangunan Bangsa APBN 2014 Pajak Tahun 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 Pajak 280,9 347,9 409,2 490,9 658,7 652,1 743,3 850,3 1011 1193 1110,2 Bukan Pajak 126,7 146,9 226,9 215,1 320,6 219,5 247,2 250,8 278 332,2 556,9

10 Kewajiban Penyampaian LHKPN & SPT
Dasar Hukum UU No. 28 Tahun 1999 UU No. 30 Tahun 2002 Kep. KPK No. KEP/07/KPK/02/2005 Pelapor Penyelenggara negara yang diwajibkan Yang dilaporkan Harta kekayaan/aset yang dimiliki Penghasilan Pengeluaran SPT Dasar Hukum Pasal 4 UU KUP Pasal 39 UU KUP Pelapor Wajib Pajak Yang dilaporkan Penghasilan Penghasilan Kena Pajak Pajak Daftar Harta Daftar Kewajiban

11 Kewajiban Penyampaian LHKPN & SPT
Penyelenggara negara yang diwajibkan LHKPN Harta yang dilaporkan Harta Tidak Bergerak Harta Bergerak Surat Berharga Uang Tunai Piutang Hutang SPT Daftar Harta Daftar Kewajiban Sama Jika terdapat selisih kekayaan antara LHKPN dan SPT, maka selisih tersebut dapat masuk dalam kategori tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.

12 Kewajiban Penyampaian LHKPN & SPT
Jika tidak sama, supaya segera diperbaiki karena setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak benar/lengkap sehingga menimbulkan kerugian negara dipidana dengan pidana penjara: paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun; dan denda paling sedikit 2 X dan paling banyak 4 X jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 UU KUP)

13 Bangga Membayar Pajak Terima Kasih
Direktorat Jenderal Pajak


Download ppt "Perpajakan Pertambangan Minerba"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google