Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Deskripsi Persyaratan Jabatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Deskripsi Persyaratan Jabatan"— Transcript presentasi:

1 Deskripsi Persyaratan Jabatan
PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN DAN EVALUASI CALON PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

2 1. DASAR HUKUM/PERATURAN PERUNDANGAN
Udang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009, tentang gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2002, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural; Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2002, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 100 tahun 2000, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural ; Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ; Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2011, tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2000, tentang Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor 13 Tahun 2011, tentang pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002, tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 100 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 tahun 2002;

3 2a. PP RI No100 Tahun 2000 Tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pasal 5 : Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah : Berstatus Pegawai Negeri Sipil Pasal 6 : Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki 2b. PP RI No13 Tahun 2002 Tentang PERUBAHAN ATAS PP RI NO 100 TAHUN 2000 TTG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL Pasal 7A : Pegawai Negeri Sipil yg menduduki jabatan struktural dapat di angkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabiala yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih di duduki nya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden

4 3. UNSUR PENILAIAN Unsur (persyaratan) yang dinilai dalam pengangkatan Pejabat Struktural : 3.1. Administratif : Status Kepegawaian Pangkat dan Senioritas Kualitas dan Tingkat Pendidikan Prestasi Kerja Kompetensi Jabatan Kesehatan Usia Diklat Jabatan Pengalaman Jabatan 3.2. Lain-Lain Disiplin Tanda Penghargaan

5 STANDARISASI SKALA PENILAIAN
Karakteristik Data : Nominal, (2) Ordinal, (3) Interval (4) Rasio Teknik Pembuatan Skala : Skala Bogardus Skala Sosiometrik Skala Rating a.Grafis, b.Deskriptif, c.Komparatif (4) Skala Thurstone (5) Skala Likert (6) Skala Guttman, (7) Skala Semantic Diferensial, (8) Skala Stipel (utk warna) (9) Skala Paired-Comparison, SKALA NILAI = 0 s/d 5 DIKONVERSI => 0 s/d 100

6 3.1. STATUS KEPEGAWAIAN Dasar Hukum :
Udang-Undang No.43 Tahun 1999, ttg Perubahan Atas UU No. 8 Thn 1974 ttg Pokok-Pokok Kepegawaian. Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. 100 tahun 2000 Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat menduduki jabatan struktural karena masih dalam masa percobaan dan belum mempunyai pangkat. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara TIDAK dapat menduduki jabatan struktural karena tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

7 3.2. PANGKAT DAN SENIORITAS
Dasar Hukum : PP RI No.13 Tahun 2002, Perubahan Atas PP No. 100 Thn 2000 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural. Surat Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2002. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki pangkat satu tingkat lebih rendah dari jenjang pangkat untuk jabatan struktural tertentu, dipandang telah mempunyai pengalaman dan atau kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan jabatan. No ESELON JENJANG PANGKAT, GOLONGAN/RUANG TERENDAH TERTINGGI PANGKAT GOL/RUANG 1 II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Satya IV/d 2 II b Pembina Tingkat I IV/b 3 III a Pembina IV/a 4 III b Penata Tingkat I III/d 5 IV a III/c 6 IV b Penata Muda Tingkat I III/b Penata

8 3.2. PANGKAT DAN SENIORITAS (lanjutan)
PNS yang memiliki pangkat satu tingkat lebih tinggi dari jenjang pangkat utk jabatan stuktural tertentu diberikan kesempatan untuk menduduki Jabatan. *Catatan : Khusus untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Eselon IV, minimal telah mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun menjadi PNS. ESELON IV * kriteria ESELON IV KUALIFIKASI NILAI 1 IIIB 1 tahun 0.42 2 2 tahun 0.83 3 3 tahun 1.25 4 4 tahun 1.67 5 IIIC 2.08 6 2.50 7 2.92 8 3.33 9 IIID 3.75 10 4.17 11 4.58 12 5.00 ESELON III kriteria ESELON IV KUALIFIKASI NILAI 1 IIIB 1 tahun 0.42 2 2 tahun 0.83 3 3 tahun 1.25 4 4 tahun 1.67 5 Iva 2.08 6 2.50 7 2.92 8 3.33 9 Ivb 3.75 10 4.17 11 4.58 12 5.00 ESELON II kriteria ESELON IV KUALIFIKASI NILAI 1 IVb 1 tahun 0.42 2 2 tahun 0.83 3 3 tahun 1.25 4 4 tahun 1.67 5 IVc 2.08 6 2.50 7 2.92 8 3.33 9 Ivd 3.75 10 4.17 11 4.58 12 5.00

9 3.3. KUALITAS DAN TINGKAT PENDIDIKAN
Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah RI No. 100 Tahun yg telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2002 tentang Pengakatan PNS dalam Jabatan Struktural Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2002, tentang Ketentuan Pelaks PP 100/2000 => PP 13/2002 Kualitas dan tingkat pendidikan pada dasarnya akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara profesional, khusus dalam upaya penerapan tugas dalam jabatan. Tingkat Pendidikan Kategori Tidak Relevan Relevan 1 Strata 1 / D4 0.83 1.67 2 Strata 2 / Sp1 3.33 3 Strata 3 / Sp2. 2.50 5.00

10 3. 4. PRESTASI KERJA Dasar Hukum : a. Peraturan Pemerintah RI No
3.4. PRESTASI KERJA Dasar Hukum : a. Peraturan Pemerintah RI No.10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. B. Peraturan Pemerintah RI No.46 Tahun 2011, tentang Prestasi kerja PNS. Penilaian prestasi kerja/Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) pada dasarnya adalah penialain dari atasan langsungnya terhadap pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Dalam DP-3 memuat unsur-unsur yang dinilai adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatankejujuran, kerjasama, prakasa dan kepemimpinan. Dalam jangka waktu 2 tahun terakhir berturut turut, semua unsur minimal bernilai baik. Penilaian prestasi kerja pegawai dapat menggunakan Sasaran Kinerja PNS (SPK), dan baru akan diberlakukan per 1 Januari 2014 kriteria ESELON IV, III, II KATEGORI NILAI 1 50 kebawah (kurang)  1.00 2 (sedang)  2.00 3 (cukup)  3.00 4 (baik)  4.00 5 91 ke atas (amat baik)  5.00 * Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir * Nilai Kesetiaan tidak boleh kurang dari 91 (amat baik)

11 3.5. KOMPETENSI JABATAN KOMPETENSI
Adalah kemampuan dan karateristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien. Kompetensi, meliputi : Kompetensi Inti Kompetensi manajerial Kompetensi teknis Alat Utama : (1) tes psikometri, (2) Exercise/simulasi, (3) Self preference/self assesment/inventory, (4) Wawancara. Alat Tambahan : (1) Role playing, (2) Analisis Kasus, (3) Presentasi, (4) Test Proyektif Metode Pengukuran : (Misalnya) hasil uji kompetensi adalah sbb : Sangat disarankan (nilai = 5,00) Disarankan (nilai = 3,33) Tidak Disarankan (nilai = 1,67)

12 3.5. KOMPETENSI JABATAN (LANJUTAN)
Alat Utama : (1) Tes psikometri, (2) Exercise/simulasi (3) Self preference/self assesment /inventory (4) Wawancara b. Alat Tambahan : (1) Role Playing (2) Analisis Kasus (3) Presentasi (4) Test proyektif Metode assesment untuk kompetensi dapat disederhanakan sesuai dengan Kebutuhan, sepanjang tidak mengurangi substansi kompetensi. Contoh : -TEST PSIKOMETRI. Dapat dilakukan sesuai persyaratan selama 2 (dua) hari penuh/ Dapat dilakukan sederhana selama 1 (satu) hari/ Dapat dilakukan lebih sederhana selama 6 (enam) jam. Oleh karna itu perlu disusun atau didesain alat ukur Psikometri sesuai dengan kebutuhan tersebut Data Calon peserta test seharusnya sudah mengerucut, artinya hanya data yang dibutuhkan untuk Pengisian jabatan struktural (Short-list) Perlu dibentuk tim Penguji Psikometri atau melalui pihak ke 3 (tiga) Alternatif alat/metode Dn desain test : 2 hari TEST PSIKOMETRI 1 hari 6 jam HASIL/REKOMENDASI Uji Kompetensi : Sangat disarankan (nilai = 5.00) Disarankan (nilai = 3.33) Tidak disarankan (nilai = 1.67)

13 3.6. KESEHATAN Ketegori Kesehatan* Nilai 1. Tidak sehat (tidak layak)
Dasar Hukum : Keputusan Kepala BKN No.13 Tahun 2002, ttg Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 Sehat jasmani dan rohani disyaratkan dalam jabatan struktural karna seseorang yang akan diangkat dalam jabatan tersebut harus mampu menjalankan tugas secara profesional, efektif dan efisien. Sehat jasmani diartikan bahwa secara phisik seorang Pegawai Negeri Sipil tidak dalam keadaan saki-sakitan sehingga mampu menjalankan jabatannya dengan sebaik-baiknya. Sehat rohani diartikan bahwa secara rohani seorang Pegawai Negeri Sipil tidak dalam keadaan terganggu mental atau jiwanya, sehingga mampu berfikir baik dan rasional. Hasil uji/tes kesehatan hanya dapat diperoleh dari tim kesehatan (Medis) Apabila nilai unsur Kesehatan = 0, maka calon pejabat dinyatakan GUGUR dan tidak dapat dilakukan ke tahap penilaian berikutnya. Ketegori Kesehatan* Nilai 1. Tidak sehat (tidak layak) 0,00 2. Sehat (layak) 5,00

14 3.7. USIA Dasar Hukum : Keputusan Kepala BKN No.13 Tahun 2002, ttg Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Dalam menentukan prioritas dari aspek usia harus mempertimbangkan faktor pengembangan dan kesempatan yang lebih luas bagi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan suatu jabatan struktural. Dengan demikian yang bersangkutan memiliki cukup waktu untuk menyususn dan melaksanakan rencana kerja, serta mengevaluasi hasil kerjanya Pada dasarnya PNS akan memasuki usia pensiun pada umur 56 tahun. KRITERIA ESELON IV KATEGORI NILAI 1 54 tahun  1.00 2 53 tahun  2.00 3 52 tahun  3.00 4 51 tahun  4.00 5 50 tahun/kurang  5.00 ESELON III KATEGORI NILAI 54 tahun  1.00 53 tahun  2.00 52 tahun  3.00 51 tahun  4.00 50 tahun/kurang  5.00 ESELON II KATEGORI NILAI 58 tahun  1.00 57 tahun  2.00 56 tahun  3.00 55 tahun  4.00 54 tahun/kurang  5.00

15 3.8. DIKLAT JABATAN Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2000 DIKLAT KEPEMIMPINAN Pasal 9 : Diklat Kepemimpinan, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. b. DIKLAT TEKNIS Pasal 12 : Diklat teknis, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas PNS; dan dilaksanakan secara berjenjang. CARA PENILAIAN NO UNSUR YANG DINILAI kriteria ESELON IV, III, II KATEGORI NILAI a Diklat Kepemimpinan 1 Belum pernah 1.25 - Pernah : 2 Baik 2.5 3 Sangat Baik 3.75 4 Memuaskan 5 b Diklat Teknis Tidak Relevan Relevan 1 kali 2 kali kali/lebih3

16 3.9. PENGALAMAN JABATAN Kelas Jabatan Batasn Nilai Nama Jabatan
Fungsional Umum Fungsional Tertentu 17 4.055 keatas Sekjen/Isjen/Dirjen/Ka.Badan (Eselon I.a) 16 3.605 - 4.050 Staf Ahli Menteri (Eleson I.b) 15 3.155 3.600 Eselon II 14 2.55 3.150 13 2.355  2.750 12 2.05  2.350 Eselon III Fung Kesatkeran Tingkat ahli 11 1.855  2.100 10 1.605  1.850 Eselon IV 9 1.355  1.600 8 1.105  1.350 Tingkat Terampil 7 855  1.100 6 655  850 5 455  650 4 375  450 3 305  370 2 245  300 1 190  240

17 3.9. PENGALAMAN JABATAN (lanjutan)
Dasar Hukum : Keputusan kepala BKN No.13 Tahun 2002 Pengalaman jabatan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural. Pegawai yang memiliki pengalaman lebih banyak dan memiliki korelasi jabatan dengan jabatan yang akan diisi, lebih layak untuk dapat dipertimbangkan. kriteria ESELON IV, III, II KATEGORI NILAI Tidak Relevan Relevan 1 Jafung Umum (7)/5 tahun  0.50  1.00 2 Jafung Umum (7)/6 tahun 1.00   2.00 3 Jafung Umum (7)/7 tahun  1.50  3.00 4 Jafung Umum (7)/8 tahun  4.00 5 Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker(10)  2.50  5.00 ESELON IV, III, II KATEGORI NILAI Tidak Relevan Relevan Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker(10)  0.42  0.83 Jabatan Struktural 1 kali  1.67 Jabatan Struktural 2 kali  1.25  2.50 Jabatan Struktural 3 kali  3.33 Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker(11)  2.08  4.17 Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker(12) 2.50   5.00 ESELON IV, III, II KATEGORI NILAI Tidak Relevan Relevan Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker(12)  0.42  0.83 Jabatan Struktural 1 kali  1.67 Jabatan Struktural 2 kali  1.25  2.50 Jabatan Struktural 3 kali  3.33 Jabatan Struktural 4 kali  2.08  4.17 Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker(11)  5.00

18 3.10. DISIPLIN DISIPLIN Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan Yng ditentukan dalam aturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin Penilaian terhada Disiplin PNS dapat dilihat dari tingkatan hukuman disiplin yang diperoleh, yang terdiri dari : Hukuman disiplin ringan; Hukuman disiplin sedang; dan Hukuman disiplin berat (penurunan pangkat selama 3 tahun) kriteria ESELON IV, III, II KATEGORI NILAI 1 Pernah (kategori Berat)  1.25 2 Pernah (kategori Sedang)  2.50 3 Pernah (kategori Ringan)  3.75 4 Tidak Pernah  5.00

19 3.11. TANDA PENGHARGAAN Tanda Penghargaan :
Adalah apresiasi/penghargaan yang diberikan oleh Presiden/Menteri kepada PNS karna kesetiaan dan darmabaktinya memberikan kontribusi di bidang perumahan rakyat serta berdampak pada kesejahteraan bagi hajat hidup orang banyak Tanda penghargaan dari Presiden yang biaa diberikan kepada PNS antara lain adalah : Pembangunan Wirakarya Satya Lencana Karya Satya : 30 tahun, 20 tahun, 10 tahun. kriteria ESELON IV, III, II KATEGORI NILAI 1 Belum Pernah  1.00 Pernah : 2 1 Tanda kehormatan  2.00 3 2 Tanda kehormatan  3.00 4 3 Tanda kehormatan  4.00 5 4/ lebih Tanda kehormatan  5.00

20 INSTRUMEN EVALUASI No Unsur yang dinilai Kriteria Eselon IV Eselon
Bobot kateori Nilai Nilain ES-IV ES-III ES-II I Administratif - 1 STATUS KEPEGAWAIAN 2 3 4 5 PANGKAT DAN SENIORITAS IIIB 1 tahun IIId IVb 2 tahun 3 tahun 4 tahun III Iva Ivc 6 7 8 9 IIII Ivb Ivd 10 11 12 KUALIFIKASI DAN TINGKAT PENDIDIKAN Tidak Relevan Relevan Strata 1/D4 Strata 2/Sp1 Strata 3/Sp2 PRESTASI KERJA 50 kebawah (kurang) (sedang) (cukup) (baik) 91 ( keatas)

21 INSTRUMEN EVALUASI (LANJUTAN)
5 KOMPETENSI JABATAN 1 Tidak disarankan 2 Disarankan 3 Sangat Disarankan 6 KESEHATAN Sehat (layak) 7 USIA 54 tahun 53 tahun 52 tahun 4 51 tahun 50 tahun/kurang 8 DIKLAT JABATAN a Diklat kepemimpinan Belum Pernah - pernah : Baik Sangat Baik Memuaskan b Diklat Teknis Tidak Relevan Relevan 1 kali 2 kali 3 kali/lebih 9 PENGALAMAN JABATAN Jafung Umum (9) / 5 Tahun Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker (10) Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker (12) Jafung Umum (9) / 6 Tahun Jabatan Struktural 1 kali Jafung Umum (9) / 7 Tahun Jabatan Struktural 2 kali Jafung Umum (9) / 8 Tahun Jabatan Struktural 3 kali Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker (11) Jabatan Struktural 4 kali Jafung Ttt-Ahli (13)

22 INSTRUMEN EVALUASI (LANJUTAN)
II LAIN-LAIN 10 DISIPLIN (Hukum Disiplin) 1 Pernah (kategori Berat) 2 Pernah (kategori Sedang) 3 Pernah (kategori Ringan) 4 Tidak Pernah 11 TANDA PENGHARGAAN Belum pernah Pernah : 1 Tanda Penghargaan 2 Tanda Penghargaan 3 Tanda Penghargaan 5 4/lebih Tanda Penghargaan JUMLAH Keterangan : *) Khusus untuk dapat diangkat Pejabat Eselon IV, minimal telah mempunyai masa kerja 5 tahun menjadi PNS. Jafung Umum (9) : Jabatan Fungsional Umum (Kelas Jabatan 9) Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker (10): Jabatan Fungsional Tertentu Tingkat Ahli/Jabatan Fungsional Kesatkeran (Kelas Jabatan (10) Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker (11) : Jabatan Fungsional Tertentu Tingkat Ahli/Jabatan Fungsional Kesatkeran (Kelas Jabatan (10) Jafung Ttt-Ahli/Jafung Satker (12): Jabatan Fungsional Tertentu Tingkat Ahli/Jabatan Fungsional Kesatkeran (Kelas Jabatan (10) Jafung Tertentu-Ahli (13) : Jabatan Fungsional Tertentu Tingkat Ahli (Kelas Jabatan 13)

23 BOBOT MASING-MASING UNSUR YANG DINIAI
Alt-1 Alt-2 Alt-3 NO. UNSUR YANG DINILAI BOBOT ES-IV ES-III ES-II I ADMINISTRATIF 1 STATUS KEPEGAWAIAN 2 PANGKAT DAN SENIORITAS 3 KUALIFIKASI DAN TINGKAT PENDIDIKAN 4 PRESTASI KERJA 5 KOMPETENSI JABATAN 6 KESEHATAN 7 USIA 8 DIKLAT JABATAN a. Diklat Kepemimpinan b. Diklat Teknis 9 PENGALAMAN JABATAN II LAIN-LAIN 10 DISIPLIN 11 TANDA PENGHARGAAN TOTAL (%)

24 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "Deskripsi Persyaratan Jabatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google