Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir TA 2013 PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-42/PB/2013 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

2 LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM
Dalam rangka pelaksanaan APBN TA 2013, perlu ada pengaturan khusus tentang penerimaan negara diakhir TA 2013. Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir TA 2013 merupakan peraturan pelaksanaan atas PMK No.163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA

3 KERANGKA PENGATURAN PERDIRJEN
Dasar Hukum Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerimaan Negara Bab IV Penyelesaian UP Bab V Pelaksanaan TSA Bab VI Pengiriman LKP Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup

4 DASAR HUKUM UU Nomor 17 Th 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU Nomor 15 Th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara PP Nomor 45 Th 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN PMK Nomor 99/PMK.06/2006 tentang MPN PMK Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta pelaksanaan Anggaran BLU PMK Nomor 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri PMK Nomor 6/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN PMK Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2013 PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA

5 PENERIMAAN NEGARA No Periode Penerimaan Batas waktu pelimpahan ke dan harus telah diterima di rek SUBRKUN/Dit.PKN Penyampaian LHP 1 Des 2013 SETIAP AKHIR HARI KERJA Pukul WST Pukul WST 2 31 Des 2013 Pukul s/d DIBUKUKAN TGL 31 DES 2013 2 Januari 2014 Pukul WST TGL 2 JAN 2014 Pukul WST Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pelimpahan penerimaan negara pada tanggal 2 Januari 2014 termasuk penerimaan negara yang belum memperoleh NTPN namun tercatat dalam rekening koran.

6 Batas waktu pelimpahan
PENERIMAAN NEGARA PBB No Periode Penerimaan Batas waktu pelimpahan ke BO III PBB Penyampaian LHP 1 Des 2013 19 Des 2013 Pukul WST Pukul WST 2 Des 2013 SETIAP HARI KERJA 3 31 Des 2013 pukul s/d Pukul 24.00 DIBUKUKAN 31 DES 2013 2 Januari 2014 Pukul WST 2 JAN 2012 2 Jan 2014 10.00 WST Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7

7 PBB PENERIMAAN NEGARA No Periode Penerimaan Batas waktu pembagian
Penyampaian SP2D/SPT ke BO III 1 Des 2013 20 Des 2013 Pukul WST Pukul WST 2 Des 2013 27 Des 2013 3 Hari Pertama SETELAH DITERIMANYA DIPA TA 2014, atas beban DIPA 2014 (Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) 2 Jan 2014 dilimpahkan ke SUBRKUN KPPN, melalui mekanisme KURANG BAYAR (Sektor Perdesaan dan Perkotaan) Pasal 9 Pasal 5 25 Des Pk s.d. 31 Des Pk WST Pasal 6 Pasal 8

8 PENERIMAAN NEGARA Pasal 10 Pelimpahan saldo BO III ke SUBRKUN KPPN (25-31 Des 2013 s.d. pukul 24.00) dibukukan sebagai berikut: Untuk KPPN KBI menggunakan kode akun (Pengeluaran Pemindahbukuan Intern KPPN). KPPN Non KBI menggunakan kode akun (Pengeluaran Kiriman Uang Antar KPPN). Penerimaan atas pelimpahan saldo BO III sebagaimana butir 1 KPPN KBI membukukan sebagai berikut: Untuk transaksi intern KPPN bersangkutan menggunakan kode akun (Penerimaan Pemindahbukuan Intern KPPN. Untuk transaksi kiriman dari KPPN Non KBI menggunakan kode akun (Penerimaan Kiriman Uang Antar KPPN).

9 dikenakan denda sebesar 1‰ per hari
PENERIMAAN NEGARA Sanksi Denda Keterlambatan/kekurangan pelimpahan ke SubRKUN/ BO III, dan/atau Keterlambatan/kekurangan transfer DBH-PBB/BP-PBB dikenakan denda sebesar 1‰ per hari (termasuk hari libur dari jumlah yang kurang/terlambat dilimpahkan, minimal Rp5000,-) Pasal 11

10 PENYELESAIAN UP Pasal 24 Sisa dana UP TA disetorkan kembali ke Kas Negara paling lambat 30 Desember 2013. Untuk mengetahui sisa dana UP yang harus disetor, Bendahara Pengeluaran melakukan pencocokan data dengan KPPN. Dalam hal Satker/BP s.d. 31 Desember 2013 tidak/ belum menyetorkan sisa dana UP, Satker/BP bsk tidak dapat diberikan pembayaran UP/TUP dalam TA berikutnya sebelum sisa dana UP tersebut disetorkan ke rekening Kas Negara.

11 PENYELESAIAN UP Pasal 25 Atas SSBP yang diterima dari BP, Seksi Pencairan Dana/Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan pencocokan dengan data pada Seksi Bank. Saldo UP/TUP pada kartu pengawasan UP/TUP harus sama dengan saldo kas BP pada neraca. Dalam hal terdapat perbedaan saldo UP/TUP, KPPN melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan.

12 PENYELESAIAN UP Daftar Penguji/Daftar Pengantar SP2D-GUP Nihil/ PTUP dibuat tersendiri. Pasal 26 Atas penerbitan SP2D-GUP Nihil/PTUP, KPPN mencetak Kartu Pengawasan Kredit satker berkenaan dan disahkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker. Pasal 27 Atas penerbitan SP2D-GUP Nihil/PTUP, KPPN melakukan perbaikan LKP tanggal 31 Desember 2013. Pasal 28

13 PENYAMPAIAN KEBUTUHAN DANA
Pasal 29 s.d. 32 Dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) pengeluaran, KPPN mengajukan permintaan kebutuhan dana. Kebutuhan dana untuk gaji bulan Jan’14 disampaikan ke Dit. PKN tanggal 27 Des’13 paling lambat pukul wst (disatukan kebutuhan dana awal 30 Des 2013). Pengisian dana ke BO II/Kantor Pos untuk pembayaran gaji bulan Jan’14 dilaksanakan tanggal 30 Des’13. Penihilan saldo Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat (RPK-BUN-P) mulai 19 Des 2012 s.d. 30 Des 2013, dilaksanakan paling lambat pukul WST.

14 PENYAMPAIAN DATA SPM DAN SP2D
Pasal 33 KPPN melaporkan data SPM yang diterima tanggal 23 Des kepada Dir. PKN c.q. Subdit Perencanaan dan Pengendalian Kas melalui ekirana.perbendaharaan.go.id paling lambat 24 Des 2013 pukul WST. KPPN setiap hari melaporkan data SP2D yang diterbitkan 19 s.d. 30 Des 2013 kepada Dir. PKN c.q. Subdit Perencanaan dan Pengendalian Kas melalui ekirana.perbendaharaan.go.id paling lambat pukul WST.

15 PENGIRIMAN LKP Pengiriman LKP tgl. 19 s.d. 31 Des’13 pukul 21.00 WST,
Pasal 34 Pengiriman LKP tgl. 19 s.d. 31 Des’13 pukul WST, Pengiriman LKP perbaikan atas penerimaan negara 31 Des setelah s.d WST pada tgl 2 Jan’14 pukul WST. Pengiriman LKP perbaikan atas SP2D GUP-Nihil/PTUP dilakukan secara harian pukul WST hari kerja berikutnya. Kepala Kanwil DJPb melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan KPPN dalam pengiriman LKP secara tepat waktu dan akurat. LKP yang telah dikirimkan, harus dikonfirmasi ke DSP u.p Subdit Pengelolaan Basis Data dan Dukungan TI dan Dit PKN u.p Subdit Perencanaan dan Pengendalian Kas. LKP harian/mingguan untuk TA 2014 dibuat secara terpisah dari LKP perbaikan TA 2013. Pasal 35

16 KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 37 Penyelesaian dana retur sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian dan penatausahaan pengembalian (retur) SP2D.

17 KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 39 Sisa dana UP/TUP TA 2013 untuk pembayaran dalam rangka restitusi PPN bagi turis asing: Tidak disetor pada akhir TA 2013 Dapat diperhitungkan dengan permintaan UP pada TA berikutnya

18 KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 41 Revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan BP PBB Bagian Daerah: Dalam hal realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan (BP) PBB Bagian daerah TA 2013 lebih besar dari pagu DIPA tahun anggaran 2013, dilakukan perubahan/revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan BP PBB Bagian Daerah dan diberi tanggal 31 Desember 2013.

19 ISSUE TERKINI Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-39/PB/2013 TGL 7 NOPEMBER 2013 TTG Perubahan Perdirjen No.PER-78/PB/2006 TTG Penatusahaan PN Melalui MPN; Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-7622/PB/2013 TGL 25 Nopember 2013 hal Penyediaan Layanan Internet Banking (CMS) pada Bank Persepsi; Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-193/PB/2013 TGL 8 NOPEMBER 2013 TTG Penunjukan PT. Bank Mandiri (Persero) TBK sbg Pelaksana Penatausahaan Penerimaan PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yg diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui ATM; Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-194/PB/2013 TGL 8 NOPEMBER 2013 TTG Penunjukan PT. BRI (Persero) TBK sbg Pelaksana Penatausahaan Penerimaan PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yg diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui ATM;

20 ISSUE TERKINI 5. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-195/PB/2013 TGL 8 NOPEMBER 2013 Hal Penunjukan PT. BNI (Persero) TBK sbg Pelaksana Penatausahaan Penerimaan PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui ATM; 6. Sisa UP Per-31 Oktober 2013 pada seluruh Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Tanjungbalai sebesar Rp ,00 (sumber Data pb open DJPBN tgl. 26 Nopember 2013) 7. Setiap hari kerja REKENING KORAN HARUS DISAMPAIKAN KE KPPN TANJUNGBALAI; 8. Setiap akhir bulan paling lambat tgl 5 REKENING KORAN BULANAN HARUS DISAMPAIKAN KE KPPN TANJUNGBALAI

21 Sekian dan terima kasih
TANJUNGBALAI, 28 NOPEMBER 2013 SEKSI BANK KPPN TANJUNGBALAI


Download ppt "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google