Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Matakuliah : F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK

2 Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu :
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mengenali pengertian Emiten Menganalisa Persiapan Proses Emisi Efek Menjelaskan Pelaporan Emiten ke Bapepam dan ke Bursa Efek Menguraikan Perdagangan Efek di Bursa

3 Outline Materi Materi 1 : Pengertian mengenai Emiten
Materi 2 : Persiapan Proses Emisi Efek Materi 3 : Pelaporan Emiten ke Bapepam dan ke Bursa Efek Materi 4 : Perdagangan Efek di Bursa

4 Emiten Menurut UUPM pasal 1 , pengertian EMITEN adalah :
Perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui Penawaran Umum (angka 6) Perusahaan publik/Perseroan yang sahamnya telah dimiliki 300 pemegang saham masyarakat dari modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 milyar (angka 22). PENAWARAN UMUM, yaitu kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten berdasarkan tatacara yang diatur oleh UUPM dan Peraturan Pelaksanaannya.

5 Persiapan Proses EMISI EFEK
Manajemen Perusahaan menetapkan rencana pencarian Dana melalui go public dan disetujui oleh Pemegang Saham, lalu diadakan perubahan Anggaran Dasar; serta konsultasi ke Bapepam. Calon Emiten lalu membuat Letter of Intent, yaitu penunjukan Underwriter, Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Wali Amanat (Trustee) / Guarantor. Calon Emiten membuat Pernyataan Pendaftaran untuk diserahkan ke Bapepam, dilampiri : Prospektus (draft), Laporan Keuangan dan perubahan Anggaran Dasar.

6 Persiapan Proses EMISI EFEK
Bapepam memberikan evaluasi terhadap dokumen-dokumen : Perjanjian dengan Lembaga Penunjang, Pernyataan pendapat dari segi hukum (legal Opinion) dan Pernyataan manajemen untuk hal-hal penting lainnya dibidang intern perusahaan. Bapepam mengeluarkan IZIN EMISI Emiten melakukan PASAR PERDANA , penjatahan, refund dan penyerahan sertifikat kepada investor. Efek dicatatkan di BURSA EFEK. PASAR SEKUNDER

7 Persiapan Proses EMISI EFEK
Kegiatan Penawaran Umum mencakup : Periode Pasar Perdana = ketika efek ditawarkan kepada investor oleh underwriter melalui Agen Penjual yang ditunjuk. Penjatahan Saham = pengalokasi efek pesanan investor sesuai dengan yang tersedia. Pencatatan Efek = saat efek mulai diperdagangkan di Bursa. Masa Pendaftaran Efek : sekurang-kurangnya 3 hari, yaitu Waktu dimana masyarakat masyarakat mengisi formulir pesanan dan menyerahkan uangnya kepada Agen Penjual. Pasar Sekunder : adalah saat dimana emiten mencatatkan sahamnya di Bursa Efek, dan selanjutnya investor melakukan perdagangan di Bursa Efek.

8 Proses EMISI EFEK PENCATATAN SAHAM (Listing) dibedakan menjadi :
Share Listing : pencatatan saham di Bursa Efek sejumlah emisi yang dilakukan. Misal : modal disetor 1 juta lembar saham, sedang jumlah emisi 20%, maka yang dicatatkan di Bursa adalah 20% itu saja. Bila emiten dikemudian hari akan menawarkan sisa saham 80%, harus melakukan proses emisi dari awal lagi. Partial Listing : pencatatan saham di Bursa Efek melebihi jumlah yang diemisikan, tetapi masih dibawah jumlah modal disetor. Misal : total emisi 20% dari modal disetor, emiten mencatatkan di Bursa melebihi 20% Company Listing : pencatatan saham sejumlah modal saham yang telah disetor. Misal : modal disetor 1 juta lembar saham, sedang jumlah emisi 20%, maka yang dicatatkan di Bursa adalah 1 juta lembar saham.

9 Proses EMISI EFEK Suatu PENAWARAN UMUM DAPAT DITANGGUHKAN oleh Bapepam , jika : Pernyataan Pendaftaran, Prospektus atau berkas dokumen lain yang berisi fakta materril lainnya datanya tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Emiten atau pihak terafiliasi dengan emiten dalam Penawaran Umum telah melanggar Undang-untdang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Pihak tersebut tidak menyampaikan perubahan atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapepam

10 Pelaporan Emiten ke Bapepam dan ke Bursa Efek
Laporan Berkala - laporan triwulan, ½ tahunan, tahunan : mengenai kenerja emiten; laporan Penggunaan Dana Hasil Emisi; laporan Kegiatan Registrasi (bulanan) Laporan Kejadian Penting & Relevan : misalnya : laporan akuisisi, penggantian Direksi dan lain-lain. Laporan lainnya : Perubahan Anggaran Dasar, Rencana RUPS/RUPSLB atau Perubahan Susunan Komisaris/Manajemen.

11 CLOSING Pasar Modal yang Efisien = pasar yang harga efeknya telah mencerminkan semua informasi yang relevan. Seluruh laporan secepatnya akan dipublikasikan kepada masyarakat / investor melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Investor juga dapat mengetahui informasi melalui perusahaan efek. Dengan demikian para Analyst dapat memberikan sarannya secara akurat kepada calon / existing investor secara efisien.


Download ppt "Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google