Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi"— Transcript presentasi:

1 BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Pertemuan : 2

2

3 Tujuan Pembelajaran Menjelaskan suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Menjelaskan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Menjelaskan sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menjelaskan hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menjelaskan isi pokok UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyusun laporan hasil telaah tentang pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyajikan hasil telaah tentang pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4 NO PERTANYAAN

5

6 Sidang PPKI (18 Agustus 1945) Ketua : Ir. Soekarno Anggota : 21 orang
Hasil : Mengesahkan UUD 1945 Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR

7 Pelantikan PPKI Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dahulu bernama Saigon , adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong

8 PPKI Tugas "PPKI" adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

9 Keanggotaan PPKI Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa 3 orang asal Sumatera 2 orang asal Sulawesi 1 orang asal Kalimantan 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara) 1 orang asal Maluku 1 orang asal etnis Tionghoa

10 PPKI menuju Proklamasi
Pada saat "PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia.

11 Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.

12 Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI". Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

13 Peristiwa Rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa penculikan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda Soekarni, Wikana dan Chaerul Saleh dari perkumpulan "Menteng 31“ terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan.

14 Peristiwa Rengasdengklok
Dari perundingan yang sangat alot tersebut akhirnya diputuskan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 di lapangan IKADA (yang sekarang telah menjadi lapangan Monas) atau di rumah Bung Karno di Jl.Pegangsaan Timur 56. 

15 Peristiwa Rengasdengklok
 Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para pejuang di Rengasdengklok pada Kamis tanggal 16 Agustus, sebagai persiapan untuk proklamasi kemerdekaan Indonesia. Achmad Soebardjo menjemput Bung Karno dan Hatta kembai ke Jakarta untuk membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.

16

17 Proklamasi Kemerdekaan
Tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang "dipinjam" (tepatnya sebetulnya diambil) dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.[

18 Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".

19 Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan hanya UUD'45 adalah :

20 BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A.   Pengertian Batang Tubuh UUD 1945 Arti Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

21 B.   Isi Batang Tubuh UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari: 1.      16 Bab 2.     37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain: Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1 Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3 Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22 Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37 Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30 3.      4 pasal Aturan Peralihan 4.      2 ayat Aturan Tambahan

22 Amandemen UUD 1945 Alasan perubahan UUD 1945 Tuntutan reformasi
Penafsiran UUD 1945 sesuai kepentingan politik Perubahan secara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.

23 UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas :
Pembukaan Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan

24 C.   Sifat Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 memiliki 3 sifat utama, yaitu: 1.  Fleksibel, Elastis, dan Soepel = artinya dapat mengikuti perkembangan zaman, kapan saja dapat berlaku, sejak dulu hingga sekarang dan sampai kapanpun. 2.  Rigid (tidak kaku) = artinya isi Batang Tubuh UUD 1945 dapat diselami setiap  warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi WNI mampu menyelaminya. 3. Luwes (gemulai) = maksudnya dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia di semua tempat, disembarang ruang dan di mana saja dapat dipraktekkan.

25 D. Nilai-Nilai Instrumental dalam Batang Tubuh UUD
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa * Pasal 29 1.Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.

26 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pasal 26 1
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab * Pasal 26 1.Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. 2.penduduk ialah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia 3.hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

27 * Pasal 27 1.Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan peerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. 2.tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3.setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan hukum.

28 3. Persatuan Indonesia. Pasal 1 1
3. Persatuan Indonesia * Pasal 1 1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 2.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3.Negara Indonesia adalah negara hukum. 

29 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. * Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. * Pasal 2 1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 2.Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. 3.Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

30 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 27 1
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. * Pasal 27 1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3.Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

31 E. Pasal-Pasal dan Penjelasan
1. Sistem Pemerintahan Negara penyelenggaraan pemerintahan negara berdasar 7 kunci pokok. Kelembagaan Negara, ialah : Presiden dan Wakil Presiden – Bab III DPA – Bab IV Kementrian Negara – Bab V Pemda Bab VI DPR, DPD – Bab VII, Bab VIIA BPK – Bab VIII MA, MK, KY – Bab IX

32 2.      Hubungan antara Negara dengan Warga Negara dan Penduduk
Masalah warga negara – pasal 26 Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan – pasal 27:1 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak – pasal 27:2 Kemerdekaan yang berserikat dan berkumpul – pasal 28 Kemerdekaan memeluk agama – pasal 29 Hak dan kewajiban dalam pembelaan negara – pasal 30 Hak mendapat pendidikan dan pengajaran – pasal 31 Kebudayaan nasional – pasal 32 Kesejahteraan rakyat – pasal 33 dan 34

33 3.      Hal-Hal Lain Bendera – pasal 35 Bahasa – pasal 36 Perubahan UUD – pasal 37 Aturan peralihan – 4 pasal Aturan tambahan – 2 ayat

34 Tugas Kelompok Jelaskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang merupakan implementasi dari sila-sila Pancasila! (sila 1,2,3,4 dan 5) Jelaskan perbedaan batang tubuh UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen! (perBab)


Download ppt "BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google