Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH : NOFIL GUSFIRA, S.H.,M.H

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH : NOFIL GUSFIRA, S.H.,M.H"— Transcript presentasi:

1 OLEH : NOFIL GUSFIRA, S.H.,M.H
HUKUM ANTAR TATA HUKUM OLEH : NOFIL GUSFIRA, S.H.,M.H

2 PENGERTIAN HATAH Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan hokum apa yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika terdapat nya peristiwa2 antar stetsel hokum (sistim hokum) yang berbeda.

3 OBJEK HATAH Dalam mempelajari Hattah yang menjadi objeknya adalah hokum perselisihan yang terjemahan dari concriten recht sedangkan coalisie recht adalah suatu variasi dari concriten recht dimana istilah ini di pakai ahli-ahli hokum yang berasal dari hokum perselisihan. Jika terjadi hokum yang berselisih maka dicarilah hokum penunjuk untuk menyelesaikannya

4 PEMBAGIAN HATAH HATAH Intern: Gautama: “Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel-hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa- peristiwa antara warga(-warga) negara dalam satu negara, memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan-kuasa-waktu, tempat pribadi dan soal-soal.” HATAH Ekstern (HPI): Gautama: “Keseluruhan peraturan dan keputusan-hukum yang menunjukkan stelsel-hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa- peristiwa antara warga(-warga) negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan-kuasa-tempat, (pribadi-) dan soal-soal.”

5 PEMBAGIAN HATAH : HATTAH dibagi 2 yaitu : 1. HATTAH INTERN
Menurut Kalsen  : Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum. Jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga Negara dalam suatu Negara memperlihatkan titik pertalian nya dengan stetsel2 dan kaidah- kaidah hokum dalam lingkungan waktu, Sesuai dengan apa yang dikatakan kelsen, bahwa setiap HATTAH ini bekerja sesuai norma hokum dan setiap norma hokum mempunyai 4 lingkungan kekuasaan yaitu  : 1.      Lingkungan kekuasaan waktu. 2.     lingkungan kekuasaan ruang/territorial/tempat 3.     lingkungan kekuasaan pribadi/orang 4.     lingkungan kekuasaan soal2/permasalahan.

6 Karena setiap norma hokum berlaku menurut waktu tertentu, menurut tempat tertentu, menurut orang2 tertentu juga mengenai soal2 tertentu, Hattah ini terbagi menjadi  : a. Hukum antar waktu Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku/apakah yang merupakan hokum jika hubungan/peristiwa antar Negara memperlihatkan talipertaliannya dengan stetsel2 hukum dan kaedah hokum yang berbeda dalam lingkungan kekuasaan waktu yang berbeda. Contoh tahun 1964 ada UU lalu lintas devisa yang melarang warga Indonesia menggunakan alat pembayaran luar negeri dan saat ini UU tersebut sudah tidak berlaku lagi. HATTAH INTERN HAW W                 W TT P                  P S                  S

7 Hukum antar tempat Keseluruhan peraturan2 dan keputusan2 hukum yang menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum. Jika hubungan-hubungan peristiwa antar warga Negara dalam satu Negara memperlihatkan pertalian dan stetsel-stetselnya dengan kaedah hokum dalam kuasa setempat dan soal.                         Skema  :         HATTAH INTERN                                         H.A.T                          WW         T                  T           P                  P            S                  S Contoh : laki-laki dari Sunda menikah dengan perempuan suku Padang.

8 c. Hokum antar golongan/agama
Hukum ini menguraikan tentang hukum antar warga Negara Indonesia yang memiliki perbedaan agama maupun perbedaan kepentingan namun berlaku jika terjadi hubungan Negara, waktu dan tempat memperlihatkan titik pertalian. HAG/HAA W                 W T                  T P                  P S                S Contoh : hukum yang terjadi pada zaman hindia Belanda, dimana terjadi perbedaan hukum antar warga Indonesia dengan warga Belanda yang ada di Indoensia.

9 HATTAH EXTERN Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan stetsel2 hukum mana yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika hubungan dan peristiwa antar Negara pada waktu tertentu memperlihatkan titik pertaliannya dengan stetsel dan kaidah hokum dari 2 negara/lebih yang berbeda dari lingkungan kuasa tempat dengan kepribadian dan soal. (Merupakan keseluruhan peraturan dan keputusan yang berlaku dan menjadi penghubung peristiwa antar warga Negara atau lebih yang terjadi pada satu wilayah tertentu.) Pada HPI ini lebih ditentukan pada perbedaan sistim hokum suatu Negara dengan Negara lain (unsur2 asing di dalamnya)

10 Skema  :         HATTAH EXTERN HPI WW    T                  T P                  P S                  S NN                   NY

11 Contohnya ketika seorang Bandar narkoba dari Negara Belgia ditangkap dikota Bali maka yang berlaku adalah hukum dikota Bali. Dan disesuaikan dengan peraturan dan keputusan hukum serta UU yang berlaku dikota Bali. Namun Negara Belgia tetap dapat melalukan negosiasi dengan pemerintahan dikota Bali guna mendapatkan solusi dari hukum-hukum yang berlaku saat itu.

12 HPI Menurut Van Bigkel Bahwa HPI ini adalah hokum nasional yang diperuntukkan untuk international. Jelaslah bahwa HPI ini bukanlah hokum international tetapi adalah hokum nasional dari setiap Negara yang bersifat international/menyelesaikan perkara nasional yang bersifat international. Ex  : Badu menjual kendaraan kepada Ahmad. Jika terjadi sengketa, maka dalam hal ini hokum Indonesia yang dipakai Si ahmad jual mobil kepada Robert (jerman) terjadi sengketa. Menurut hokum jerman Robert belum cukup umur untuk melakukan perjanjian, maka perjanjian batal. Dewasa menurut hokum jerman 23 tahun di Indonesia 21 tahun. Dalam hal ini hokum apa yang dipakai untuk menyelesaikan perkara tersebut  ? Ahmad berobat ke jerman, sesampainya di jerman dia membuat surat wasiat, tak lama dia meninggal. Apakah surat wasiat itu sah (jerman) dan sah kah menurut hokum Indonesia ? inilah peranan dari hokum HPI.

13 HATAH Ekstern/ HPI Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan yang mengandung unsur asing Hukum manakah yang diberlakukan untuk mengatur dan atau menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur-unsur asing Bilamana atau sejauhmana suatu pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan Hakim asing dan atau mengakui hak-hak atau kewajiban-kewajiban hukum yang terbit berdasarkan hukum atau putusan hukum asing

14 Titik Taut HPI Titik taut: connecting factors; points of contact; aanknopingsputen  Titik taut: Hal-hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum Dibagi menjadi: - Titik taut primer: Faktor-faktor atau keadaan-keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional - Titik taut sekunder:Faktor-faktor atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional (titik taut penentu)

15 Titik Pertalian Primer
Faktor-faktor yang termasuk dalam Titik Pertalian Primer 1. Kewarganegaraan 2. Bendera kapal dan pesawat udara 3. Domisili (domicile) 4. Tempat kediaman (residence) 5. Tempat kedudukan badan hukum (legal seat) 6. Pilihan hukum dalam hubungan intern

16 kewarganegaraan Kewarganegaraan para pihak dapat merupakan faktor karena mana timbul persoalan HPI. Contoh : Pernikahan Paramitha Rusady dan Nenad Bago, pernikahan ini dilangsungkan indonesia. Kedua pasangan ini adalah pemeluk agama islam, Nenad Bago mempunyai kewarganegaraan Kroasia. Titik taut primer dalam pernikahan ini adalah kewarganegaraan dari nenad bago, dimana nenad bago adalah kewarganegaraan Kroasi Prinsip Pembatasan Kewarganegaraan : Orang yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan suatu negara tidak boleh dimasukan sebagai warganegara, negara yang bersangkutan. Suatu negara tidak boleh menentukan siapa-siapa yang merupakan warganegara suatu negara lainya.

17 Cara Menentukan Kewarganegaraan : Dua asas utama dalam menentukan kewarganegaraaan adalah:
Asas tempat kelahiran (ius soli) Asas keturunan (ius Sanguinis) Berdasarkan asas ius soli,kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahiran.bila seseorang dilahirkan di wilayah negara X.maka ua merupakan warganegara dari pada negara X tersebut. Sedangkan asas ius sanguinis menentukan,kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunanya,seseorang yang lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan Y, maka orang tersebut merupakan warganegara dari negara Y pula. Dalam cara menentukan kewarganegaraan antara berbagai negara berakibat bahwa dalam keadaan tertentu seseorang dapat mempunyai lebih dari satu kewarganegaraaan dengan kedudukan bipatride atau multi patride.tetapi biasany ajuga terjadi seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali dan disebut apartide. Kebijaksanaan republik Indonesia mengenai kewarganegaraan dituangkan dalam UU no 62 tahun 1958.secara garis besar undang-undang ini mengatur mengenai : Orang yang dianggap sebagai warganegara Republik Indonesia ,yaitu :

18 Orang-orang yang lahir dari seseorang warganegara Republik Indonesia
Orang-orang yang lahir dari seseorang warganegara Republik Indonesia.Jadi disini dianut asas ius sanguini. Orang-orang yang lahir diwilayah Republik Indonesia jika memenuhi persyaratan persyaratan tertentu,disini dianut asas ius soli .dalam keadaan keadaan atau hal-hal tertentu. Orang-orang yang berkehenadak menjadi warganegara Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang- undang ini.proses pewarganegaraan melalui cara ini disebut sebagai “Naturalisasi”

19 DOMICILIE Domisili seseorang dapat pula merupakan faktor yang menimbulkan persoalan HPI. Contoh : warga negara Indonesia tinggal di Malaysia, dia berniat menikah di Indonesia, timbullah masalah HPI karena mereka tinggal di Negara hukum yang berlainan, juga tempat kedudukan badan hukum, di catatan sipil/KUA/dll. TEMPAT KEDIAMAN Disamping domisili dalam artian tehnis juga, tempat kediaman atau tempat berada de facto seseorang dapat melahirkan persoalan- persoalan HPI. Contoh : dua orang warga negara malaysia yang berkediaman di australia untuk sementara waktu telah melangsungkan pernikahan, tempat kediaman de facto dari mereka ini yang telah menjadi sebab lahirnya persoalan HPI.

20 TEMPAT KEDUDUKAN Seperti kewarganegaraan, domisili, tempat kediaman atau kediaman de facto berlaku untuk perseorangan, demikianlah tempat kedudukan adalah penting untuk suatu badan hukum karena tempat kedudukan daripada badan-badan hukum ini pun dapat timbul persoalan- persoalan HPI. Contoh : di Indonesia terdapat banyak badan-badan hukum yang beroperasi disini tetapi yang kedudukan hukumnya berada di luar negeri. PILIHAN HUKUM DALAM HUBUNGAN INTERN Pilihan hukum yang dikenal dibidang hukum harta benda dapat merupakan pula titik pertalian primer. Karena pilihan hukum yang dilakukan dalam hubungan intern terciptalah suatu hubungan HPI. Contoh : dua orang pengusaha WNI dijakarta mengadakan transaksi jul-beli dari pada barang-barang bahan suatu pabrik yang penyerahannya memakan waktu jangka panjang dan barangnya di import dari luar negeri (inggris). Dalam kontrak yang dibuat dinyatakan bahwa perjanjian jual-beli ini diatur oleh hukum inggris darimana barang-barang yang dijual berasal.

21 Titik Pertalian Sekunder  Tempat terletaknya benda (lex situs, lex rei sitae);  Tempat dilaksanakannya perbuatan hukum (lex loci actus)  Tempat terjadi perbuatan melawan hukum (lex loci delicti commisi)  Tempat dilaksanakannya pernikahan (lex loci celebrationis)  Tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci contractus)  Tempat dilaksanakannya kontrak (lex loci solutionis)  Pilihan Hukum  Kewarganegaraan (lex patriae)  Bendera kapal atau pesawat udara  Domisili (lex domicilii)  Tempat kediaman  Kebangsaan atau kedudukan badan hukum  Hukum negara tempat diadilinya perkara (lex fori)

22 BENDERA DARI KAPAL Bendera dari suatu kapal dapat diibaratkan sebagai kewarganegaraan pada seseorang. Karena bendera kapal yang berbeda daripada kewarganegaraan pihak-pihak yang bersangkutan ini dapat timbul persoalan-persoalan HPI. Contoh : di dalam kapal berbeda golongan, kapal bendera panam menumpang orang Indonesia berlayar tapi terjadi permasalahan hubungan hukum antara orang yang menumpang dengan yang punya kapal, masalahnya timbul karena bendera kapal yang berbeda, uutuk kapal timbul unsur HPI yaitu kewarganegaraan orang biasa.

23 Kaidah Hukum Dalam Hukum Antar Golongan (HAG) Intern, di kenal beberapa kaedah hukum antara lain :     1.      Kaedah penunjuk ( Verwijzings Regels) Kaedah yang menunjuk kepada sistem hukum tertentu yang harus berlaku & mengatur atau menyelesaikan peristiwa hukum tertentu. Ex : a). Pasal 284 BW yaitu pengakuan terhadap anak yang tidak sah harus di lakukan menurut hukum sang Ayah.   b). Pasal 2 GHR yaitu seorang perempuan karena perkawinan campuran mengikuti status hukum suaminya.

24 2.      Kaedah Khas HAG/berdiri sendiri (Zelfstandige Of Eigen Regel)
   Ø    Kaedah yang mengatur hubungan hukum antar golongan dengan cara yang bebeda-beda & dengan cara sistem hukum karena sesuatu hal yaitu berhubungan dengan adanya titik taut tertentu menyangkut hubungan hukum antar golongan. Ex : Pasal 7 GHR menyatakan “Perbedaan agama, kebangsaan, pangkat, golongan tidak menjadi halangan untuk melangsungkan perkawinan campuran.

25 3.      Kaedah Pencerminan (Spiegels Regels)
Ø    Kaedah hukum tertulis yang mencerminkan kaedah hukum antar golongan tak tertulis. Ex : Pasal 43 Stb No. 59 yaitu tentang “IMA” yang memungkinkan penggantian status dari Perseroan Terbatas (PT) badan hukum Eropa yang pemegang sahamnya terdiri dari orang2 bumi putera (orang Indonesia asli) jadi, kaedah ini mencerminkan kaedah HAG yang tak tertulis bahwa orang2 Indonesia asli dapat mendirikan PT, CV dsb.

26 Seorang dari golongan bumi putera (si A) mengadakan perjanjian jual-beli ketela dengan golongan timur asing (si B) pada waktu terjadinya perjanjian tersebut. Si B telah membayar harga pembelian kepada si A, akan tetapi, ketelanya yang dijanjikan belum diserahkan si A kepada si B. Hal ini baru dilakukan kemudian hari, pada perjanjian itu memuat syarat yang menentukan kalau si A tidak menyerahkan ketela tersebut & sampai terajdi perkara, si A sanggup membayar denda kepada si B termasuk ongkos perkara.             Dalam hal ini terjadi suatu persitiwa hukum jual beli dengan syarat pembayaran denda kepada si B, kalau pada waktu yang ditentukan ketela tersebut tidak di serahkan. (peristiwa hukum ini di lakukan oleh orang bumi putera dengan orang timur asing) Hukum manakah yang berlaku? Hukum adat atau hukum perdata?             Pengadilan Negeri Kediri berpendapat tidak pernah hal ini di jumpai antara orang bumi putera, dengan demikian pengadilan menyatakan bahwa syarat denda tidak mendapat peraturan BW tetapi, perjanjian ini ada & mengikat ke 2 belah pihak & pemecahannya timbul karena masalahnya sampai di pengadilan. Berhubung dengan itu, penyelesaian perkara ini di lakukan menurut kaedah hukum yang di tentukan oleh hakim sendiri maka, degan demikian pengadilan Negeri kediri menganggap dirinya berwenang menagadakan kaedah hukum.


Download ppt "OLEH : NOFIL GUSFIRA, S.H.,M.H"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google