Negara hukum dan ham Kelompok 6 : Sirri Hidayati Widiyasmara( ) Lia Sofiana Rahman( ) Kiki Andriyani( ) Anny Kharismawati( ) Dewi Hanifatul Asror( )
Negara Hukum atau Rechtsstaat atau Rule of Law Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum Perwujudan Hukum Melalui : Konstitusi (berisi konsensus yang disepakati) Hukum Dasar Negara Supremasi Hukum
Tetapi Menurut Piliphus M. Hadjon Antara negara hukum dan rule of law merupakan hal yang sama, tetapi berbeda penekanan 1.Negara Hukum Lebih memiliki ciri Evolusioner 2.Rule Of law lebih memiliki ciri Revolusioner
NEGARA HUKUM – Menurut Friederich J. Stahl, konsep Negara Hukum (‘rechtsstaat’) mencakup : Perlindungan hak asasi manusia. Pembagian kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Peradilan tata usaha Negara.
Lanjutan Albert Venn Dicey mengenai Negara Hukum (“The Rule of Law”) meliputi unsur : – Supremasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang- wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum (Supremacy of Law). – Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat (Equality before the law). – Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan (Constitution based on Individual Right).
Sejarah perkembangan konsep negara hukum Pada mulanya Negara tidak ikut campur terhadap kepentingan dan urusan rakyatnya,termasuk dalam kegiatan perekonomian. Keadaan inilah yang disebut dengan Negara Hukum Formal. Akan tetapi pasca perang dunia kedua, di Eropa sekitar abad ke 19 penerapannya mengundang kecaman bahwa negara tidak bertanggung jawab dan lambat terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan pasca perang tersebut. Sehingga muncul gagasan mengenai welfare state.
Lanjutan welfare state atau negara kesejahteraan merupakan konsep hukum material, dimana pemerintah ikut turut campur tangan dalam urusan warga negaranya dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
HAM terjamin oleh undang-undang Supremasi hukum Pembagian kekuasaan (trias politika) demi kepastian hukum Kesamaan kedudukan di depan hukum Peradilan administrasi dalam perselisihan Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi Pemilihan umum yang bebas Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Di indonesia konsep negara hukum dapat dibuktikan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 Dasar yuridis negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 (amandemen ketiga), negara Indonesia adalah negara hukum’
Syarat-syarat Pemerintahan yang Demokratis di Bawah Rule of Law yang Dinamis berdasarkan Pertemuan ICJ ( International Comission of Jurist ) di Bangkok Perlindungan konstitusional. Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Pemilihan umum yang bebas. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan berposisi. Pendidikan kewarganegaraan.
Pilar-pilar utama untuk menyangga tegaknya satu Negara Hukum modern (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) 1)Supremasi Hukum (Supremacy of Law) 2)Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law) 3)Asas Legalitas (Due Process of Law) 4)Pembatasan Kekuasaan 5)Organ-Organ Eksekutif Independen 6)Peradilan Bebas dan Tidak Memihak 7)Peradilan Tata Usaha Negara 8) Peradilan Tata Negara (Constitutional Court) 9) Perlindungan Hak Asasi Manusia 10)Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat) 11)Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat) 12)Transparansi dan Kontrol Sosial
Tujuan negara hukum 1.Mencapai suatu keadilan, berdasarkan asas Ius quia iustum dan asas Quid ius sine justitia 2.Hukum mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara 3.Hukum dilaksanakan untuk mencapai kepastian
Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Muladi berpendapat bahwa HAM adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).
Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak-hak yg bersifat melekat yg secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut. Menurut Bahasa Indonesia, Hak asasi manusia adalah Hak-hak yg bersifat melekat yg secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.
HAM muncul sbg jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang tirani sehingga tumbuh kesadaran akan harkat dan martabatnya sebagai manusia. HAM muncul sbg jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang tirani sehingga tumbuh kesadaran akan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Perlindungan HAM yg universal dihasilkan setelah pasca- perang dunia II, majelis umum PBB menyetujui Deklarasi Universal HAM pada tgl 10 november Munculnya deklarasi HAM karena banyaknya kejadian diluar prikemanusiaan yg menimbulkan korban jiwa manusia dalam jumlah besar. Perlindungan HAM yg universal dihasilkan setelah pasca- perang dunia II, majelis umum PBB menyetujui Deklarasi Universal HAM pada tgl 10 november Munculnya deklarasi HAM karena banyaknya kejadian diluar prikemanusiaan yg menimbulkan korban jiwa manusia dalam jumlah besar.
Tujuan HAM yaitu mempertahankan hak - hak dasar manusia yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia sebagai individu sejak lahir hingga mati.
JENIS-JENIS HAM Hak asasi pribadi / personal Right - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. Hak asasi politik / Political Right - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya. - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi Hak asasi hukum / Legal Equality Right - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
LANJUTAN… Hak asasi Ekonomi / Property Rigths - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang - piutang - Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu, dan mendapatkan pekerjaan yang layak Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right - Hak menentukan, memilih serta mendapatkan pendidikan & pengajaran - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
HAKIKAT HAM a.HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. c.HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Pelanggaran ham berat Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara: Membunuh anggota kelompok; Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan b. pemusnahan c. perbudakan d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
LANJUTAN… e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang. f. penyiksaan. g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara. h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, tau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid.
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya Pengalihan investasi atau penanaman modal asing Pemutusan hubungan diplomatik Pengurangan bantuan ekonomi Pengurangan tingkat kerjasama Pemboikotan produk eksport Embargo Ekonomi
HUBUNGAN HUKUM DENGAN HAM HAM moderen dituangkan dalam bentuk instrumen /dokumen hukum yang diakui baik secara internasional maupun secara nasiona l. HAM moderen dituangkan dalam bentuk instrumen /dokumen hukum yang diakui baik secara internasional maupun secara nasiona l. Kedudukan Hukum dari HAM Dorongan moral, konvensi HAM (mengikat menurut internasional), mengikat secara nasional merupakan bagian dari hukum nasional. Dorongan moral, konvensi HAM (mengikat menurut internasional), mengikat secara nasional merupakan bagian dari hukum nasional.
TERIMA KASIH