Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
Terdakwa dihadirkan di Persidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan (eksepsi atau dilanjutkan) 07/06/2016hak cipta Persidangan Perdana:
Persidangan berikutnya: Jika terdakwa mengajukan eksepsi: Terdakwa membacakan eksepsi (eksepsi berisi mengenai ) jika eksepsi dikabulkan, maka persidangan tidak dilanjutkan; Jika eksepsi tidak dikabulkan, maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Jika terdakwa tidak mengajukan eksepsi: Persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. 07/06/2016hak cipta
Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum; Pemeriksaan alat bukti di persidangan; Pemeriksaan saksi oleh Terdakwa jika ada (dapat melalui penasehat hukum); Pemeriksaan Ahli jika ada (dapat diajukan oleh jaksa Penuntut Umum dan/atau terdakwa melalui Penasehat hukum); 07/06/2016hak cipta Tahap persidangan selanjutnya
Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti selesai, maka jaksa Penuntut Umum mengajukan requisitoir (tuntutan) yang di bacakan di persidangan; Setelah requisitoir (tuntutan) oleh Jaksa Penuntut Umum selesai dibacakan, maka Hakim memberikan terdakwa untuk memberikan tanggapan (Pledoi). 07/06/2016hak cipta Persidangan selanjutnya:
Setelah Pledoi Hakim memberikan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan (Replik), yang kemudian Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan (Duplik) Setelah proses Replik dan Duplik selesai, maka Hakim menunda untuk persidangan berikutnya musyawarah majelis. 07/06/2016hak cipta Persidangan selanjutnya:
Putusan yang dibacakan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum. 07/06/2016hak cipta Persidangan Akhir
Demikian semoga dapat bermanfaat dan terima kasih 07/06/2016hak cipta Penutup