MENGIDENTIFIKASI KLAUSUL-KLAUSUL PERJANJIAN Menurut Drs. E. Utrecht, SH. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu J.C.T. Simorangkir, S.H dan woerjono Sastropranoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Pengertian Hukum Menurut M.H Tirtaatmidjaja, S.H. Hukum adalah semua aturan atau norma yang harus di turuti dalam tingkah laku tindakan- tindakan dalam pergaulan hidup dengan aancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan ituakan membahayakan diri atau harta,umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda
CIRI – CIRI HUKUM Adanya perintah dan/ atau larangan yang harus ditaati oleh setiap orang Adanya sanksi hukum atau denda
Jenis Hukum Hukum umum atau hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganya, misalnya hukum pidana, hukum fiskal, dan pemilu Hukum sipil atau hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dan orang, antara pihak yang satu dengan pihak yang lain tentang suatu objek yang bersifat keperdataan. Dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan antara penduduk dengan warga negara sehari-hari. Misalnya hukum jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian kerja. Dititikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Fungsi Hukum Meningkatkan martabat manusia dengan cara melindungi hak-hak dan kewajiban tiap pihak. Dengan adanya aturan hukum masyarakat tidak lagi takut, tertekan, cemas maupun terintimidasi karena di hadapan hukum semua orang mempunyai hak yang sama.
SURAT PERJANJIAN Perjanjian merupakan suatu perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian adalah perjanjian lisan atau tertulis yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, yang maknanya mengungkapkan bahwa masing-masing sepakat untuk menaati apa yang ditetapkan dalam persetujuan tersebut. Perjanjian melibatkan paling sedikit dua pihak yang saling memberikan kesepakatan.
Syarat Sah perjanjian Adalah syarat-syarat agar suatu perjanjian sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum 4 Syarat perjanjian yang sah adalah: Kesepakatan mereka mengikat diri Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Undang-undang menetapkan beberapa golongan orang yang dinyatakan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum yaitu : anak-anak di bawah umur /belum berusia genap 21 tahun Orang yang sedang dalam pengampuan oleh pengadilan Wanita-wanita yang bersuami. Jika hendak melakukan perbuatan hukum , mereka membutuhkan kuasa atau bantuan suaminya. Suatu hal tertentu. Objek suatu perjanjian haruslah tertentu atau dapat di tentukan . Tertentu berarti perjanjian harus terng dan jelas, serta dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya Suatu sebab yang tidak terlarang, artinya perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Dan objek bukan lah objek yg terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum
PERJANJIAN TIDAK SAH Adalah perjanjian yang batal karena hukum. Dinyatakan oleh UU sebagai perjanjian yang batal karena bertentangan dengan kesusilaan, atau dilarang oleh UU. Misalnya perjanjian jual beli narkoba. Dengan demikian perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat.
Format surat perjanjian secara hukum Bagian pembuka, bagian isi, dan bagian penutup. Bagian Pembuka Bagian pembuka berisikan hal-hal: Nama perjanjian yaitu subjek yg diperjual belikan Pihak-pihak yg mengadakan perjanjian. Identitas pihak harus jelas yaitu berupa nama baik perseorangan atau badan hukum, nomor identitas, alamat sesuai identitas, untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak. Pernyataan kesepakatan
Bagian isi Berisi pasal-pasal atauklausul-klausul yang dijanjikan Bagian isi dlm perjanjian SBB : isi/pasal/klausul yg dijanjikan Jangka waktu perjanjian diadakan arbitrase (cara penyelesaian permasalahan), Sanksi bagi pelanggar perjanjian Penanggung beban biaya-biaya akibat perjanjian
BAGIAN PENUTP Nama pihak yang mengadakan perjanjian Tanda tangan pihak yg mengadakan perjanjian Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan saksi
Mengidentifikasi perjanjian jual-beli Jual beli merupakan suatu persetujuan ketika pihak yg satu mengikat untuk menyerahkan suatu banda dan pihak lain utk membayr harga benda yg telah dijanjikan Klausul perjanjian adalah bunyi persetujuan lisan atau tertulis yg dibuat oleh dua pihak atau lebih dan tiap pihak sepakat untuk menaati persetujuan tersebut.
Sanksi hukum dalam perjanjian Apabila salah pihak tidak patuh dan/atau tidak memenuhi kewajiban tersebut, ia dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, lalai, atau ingkar janji. Wanprestasi adalah suatu kondisi ketika seseorang berada dlm keadaan lalai, ingkar janji, dan tidak melaksanakan kewajibannya seperti yg disepakati, bukan karena suatu keadaan memaksa.
Bentuk-bentuk wanprestasi adalah Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukan Melaksanakan kewajiban, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan Melakukan apa yg dijanjikannya , tetapi terlambat Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Sebagai akibat wanprestasi tersebut ia dapat dikenakan sanksi hukum dalam perjanjian yaitu denda, ganti rugi, pembatalan perjanjian timbal-balik, atau pembatalan dengan ganti rugi
Resiko dalam perjanjian Jika perjanjian yg dibuat merupakan perjanjian epihak, resiko di tanggung oleh pihak yg menerima barang Jika perjanjian yg dibuat adalah perjanjian timbal-balik, resiko tetap ditanggung oleh pemilik barang.
Jenis perjanjian jual beli Perjanjian terbuka (open contract) adalah perjanjian yg sifatnya terbuka yaitu bentuk perjanjian yg membuka kemungkinan pihak penjual dan pembeli terus-menerus bertransaksi untuk jangka panjang, tanpa harus membuat perjanjian baru. Perjanjian tertutup (closed contract) adalah perjanjian yg mengikat penjual dan pembeli untuk melakukan satu kali transaksi Syarat perjanjian. Biasanya dicantumkan dlm surat penawaran dan faktur (invoice) atau bukti penjualan. Contoh : Dalam penjualan tunai barang yg sdh dibeli tdk bisa ditukar/kembalikan lagi, atau barang hanya dpt ditukar dlm jangka waktu 2 x 24 jam Dalam penjulan kredit, diterangkan cara pembayaran dan pengiriman barang.
Bentuk Komunikasi dengan Pelanggan Komunikasi Secara Lisan Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara berbicara langsung dan bertatap muka atau dengan alat perantara seperti telepon atau ponsel
2. Komunikasi Secara Tertulis Dilakukan dengan cara perantara tulisan tanpa ada pembicaraan secara langsung, menggunakan lambang-lambang abjad yang mengandung arti, singkat, jelas, dan dpt dimengerti oleh penerima
Contoh Komunikasi secara tertulis Surat Menyurat SMS Surat Elektronik Majalah Buku-buku Spanduk dll
Kegiatan surat menyurat yang berhubungan dengan jual beli Surat Penawaran dan Pesanan Barang Surat Pemberitahuan Pengiriman Barang Surat Pengaduan Surat Tanggapan Pengaduan Surat Penagihan Surat Penangguhan Penagihan
Kegiatan surat menyurat yang berhubungan dengan jual beli Surat Penawaran dan Pesanan Surat Penawaran adalah Surat yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli utk menyampaikan informasi mengenai produk, dengan tujuan agar membeli produk yang di tawarkan
Surat Pesanan Adalah Surat yang dikirim oleh pembeli kepada penjual yang isinya memesan sejumlah barang
Hal – hal penting dlm bagian isi surat pesanan
B. Surat Pemberitahuan Pengiriman Barang Surat yang dikirimkan oleh penjual Kpd Pembeli Untuk memberitahukan bahwa barang yang dipesan telah dikirim
SURAT PEMBERITAHUAN PENGIRIMAN BARANG Surat yang dikirim penjual kepada pembeli untuk memberitahukan bahwa barang yang dipesan telah dikirim. Surat pemberitahuan pengiriman barang harus sampai sebelum BARANG sampai di tangan pembeli
Dalam surat pemberitahuan pengiriman barang biasanya disertakan : FAKTUR sebagai bukti perhitungan harga barang Surat Ekspedisi muatan barang seperti : Surat jalan apabila di angkut lewat jalur darat Konosemen atau Bill Of Lading (B/L) apabila di angkut lewat jalur laut Airway bill (AWB) melalui pesawat. B/L dan AWB disebut dengan “Surat Muatan” yg merupakan bukti adanya perjanjian pengangkutan dokumen/barang.
SURAT PENGADUAN Surat yang dibuat pembeli untuk penjual dgn tujuan membuat tuntutan ganti rugi atau penyelesaian karena barang yang diterima tidak sesuai dgn pesanan. Ketidaksesuaian tsb bisa karena jumlah, mutu, atau waktu pengiriman yg terlambat atau hal yg lain yg menyebabkan kerugian pembeli
Dalam surat pengaduan hendaknya mencantumkan hal-hal berikut : Hal-hal yg tdk memuaskan misalnya Barang rusak, Jumlah yg tdk sesuai dgn pesanan, atau mutu yg tdk sesuai Berikan bukti bahwa penyebab ketidakpuasan tsb merupakan kelalaian penjual atau pengirim Cantumkan penyelesaian yang dikehendaki, diantaranya : Pengurangan harga Pengembalian barang (Pembatalan Pembelian) Penggantian Barang Penggantian Kerugian
SURAT TANGGAPAN PENGADUAN Penjual hrs segera melakukan penyelidikan utk letak kesalahan. Apakah kesalahan pd penjual/pengirim brg. Hal-hal yg dicantumkan dalam surat pengaduan : Meminta maaf atas kesalahan yg terjadi Memberikan alasan terjadinya kesalahan. Apabila kesalahan tdk ada pd pihak penjual, berikan pnjelasan disertai bukti dan nyatakan kesiapan utk membantu pengurusannya Berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi
SURAT PENANGGUHAN PEMBAYARAN Adalah surat yg dikirim oleh pembeli kpd pihak penjual, yg mengemukakan bahwa dgn alasan tertentu pembeli terpaksa blm dpt melakukan pembayaran pada tanggal yg sdh disepakati. Intinya meminta pembayaran ditunda/diundur sementara waktu. Sebaiknya dikirim sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Memuat hal-hal : Meminta maaf karena keterlambatan Alasan keterlambatan dan permintaan penangguhan pembayaran Cara pembayaran Hal-hal yg dpt memperkuat dan meyakinkan bahwa utang akan di bayar pada penjual
SEKIAN
Sebutkan warnanya dengan lancar
KUNING
BIRU
ORANYE
HITAM
MERAH
HIJAU
UNGU
KUNING
MERAH
ORANYE
HIJAU
HITAM
HIJAU
ORANYE
BIRU