Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
4/7/2017 1:10 PM “One Size Does Not Fit All ”
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
REGISTRASI KEPABEANAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
ajustment/opinion/deal
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Kemudahan Pembayaran Cukai
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Tempat Penimbunan Berikat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Transcript presentasi:

Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai Skema pembebasan kite Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai Nomor Per-04/BC/2014

Alur proses pembebasan kite Penelitian Pemeriksaan dilakukan bersama kppbc Surat keputusan Mengajukan NIPER (NOMOR INDUK PERUSAHAAN) Syarat Pengajuan Permohonan Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Kantor Wilayah / KPU Diterima Penolakan Maks. 30 Hari sejak permohonan Periode berlaku NIPER 12 Bulan Perusahaan Permohonan Disetujui Terbit surat penolakan dan alasan

Perpanjangan NIper Perpanjangan NIPER Kantor Wilayah / KPU PENELITIAN Pasal 3 PENELITIAN Kantor Wilayah / KPU Perpanjangan NIPER (NOMOR INDUK PERUSAHAAN) Pasal 7 5 hari sejak permohonan perpanjangan Diterima Ditolak

Proses Impor bahan baku yang mendapatkan fasilitas pembebasan Pengusaha Gudang Berikat Dokumen PIB NIPER Perusahaan Dok. PIB Menyesuaikan jenis dalm lampiran NIPER dengan produksi perusahaan Menyerahkan jaminan Kanwil / KPU Tempat Penimbunan Berikat PIB Pasal 8 Menyerahkan dok. PIB Mengirim kembali dok. PIB STTJ Copy jaminan

Penggunaan corporate guarantee dalam pengimporan barang Ditolak Pasal 10 Kanwil / KPU Surat pemberitahuan Penolakan & alasan Diterima Perusahaan Keputusan izin penggunaan jaminan perusahaan

Pemerikasaan barang baku yang diimpor Diberikan fasilitas pembebasan Petugas BC sesuai Perikas fisik Tidak Sesuai Tidak Diberikan fasilitas pembebasan Pengusaha menyerahkan jaminan pengganti Perikas dokumen Tidak sesuai tarif atau nilai pabean antara yang diberitahukan dengan hasil pemeriksaan dokumen Terbit nota pembetulan jaminan dan diserahkan ke Kanwil/KPU untuk dilanjutkan ke pengusaha Terbit sura tanda terima pengganti jaminan

Pemerikasaan barang bahan baku yang diimpor Diberikan fasilitas pembebasan Petugas BC sesuai Periksa fisik Tidak Sesuai Tidak Diberikan fasilitas pembebasan Pengusaha menyerahkan jaminan pengganti Perikas dokumen Tidak sesuai tarif atau nilai pabean antara yang diberitahukan dengan hasil pemeriksaan dokumen Terbit nota pembetulan jaminan dan diserahkan ke Kanwil/KPU untuk dilanjutkan ke pengusaha Pasal 11 Terbit sura tanda terima pengganti jaminan

Format persetujuan sesuai lampiran XV IZIN PEMBONGKARAN/PENIMBUNAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN DITEMPAT SELAIN YANG DISEBUTKAN DI NIPER Paling lama 5 hari kerja Kantor pabean yang mengawasi Terbit surat persetujuan dan mengirim salinannya ke kantor pabean yang mengawasi setuju Format persetujuan sesuai lampiran XV Mengajukan permohonan sesuai lampiran XII ke kepala Kanwil/KPU Tidak setuju Pemberitahuan penolakan disertai alasan Kepal Kanwil/KPU PENGUSAHA Perusahaan termasuk authorized economic sebelum pembongkaran wajib memberitahukan ke kepala Kanwil/KPU Format pemberitahuan sesuai lampiran XIV Pasal 12

Alur permohonan subkontrak kepada perusahaan yang tercantum di data NIPER pembebasan Melakukan Penelitian dokumen dan membandingkan volume Hasil Produksi dalam kontrak ekspor dengan volume kapasitas produksi dalam data lampiran NIPER Pembebasan Mengajukan permohonan melaksanakan subkontrak dgn melampirkan Perjanjian kontrak ekspor atau dok sejenis Kepala Kanwil / KPU DJBC Diterima Penolakan Surat Persetujuan Permohonan Disetuji Permohonan tidak disetujui kemudia pemberitahua penolakan beserta alasan Pasal 13

Alur permohonan subkontrak kepada perusahaan yang tidak tercantum di data NIPER pembebasan meneliti kesesuaian kegiatan badan usaha penerima subkontrak dengan kegiatan produksi Perusahaan; dan c. meneliti kesesuaian surat perjanjian/kontrak kerja dengan kegiatan produksi Perusahaan Mengajukan permohonan dgn melampirkan izin usaha badan usaha penerima subkontrak dan surat perjanjian/kontrak kerja dengan badan usaha penerima subkontrak. Paling lama 10 hari kerja Kepala Kanwil / KPU DJBC Diterima Penolakan Surat Persetujuan penambahan badan usaha penerima subkontrak dan NIPER yang telah diperbaharui datanya pengusaha Permohonan Disetuji Permohonan tidak disetujui kemudia pemberitahua penolakan beserta alasan Pasal 13

ALUR PENYAMPAIAN KONVERSI /PERUBAHAN DATA KONVERSI Konversi diberitahukan untuk menghitung jumlah pemakaian Bahan Baku pada (BCL.KT 01) PENGUSAHA PEJABAT BEA CUKAI menerima surat permohonan loading Konversi dan bukti data Konversi telah terkirim; memastikan data Konversi yang dikirim secara online atau yang dilakukan loading telah masuk atau tersimpan dalam Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas Pembebasan; membandingkan data Konversi yang telah dikirim atau telah dilakukan loading dengan data dalam surat permohonan loading Konversi terkait jumlah seri Hasil Produksi dan jumlah seri Bahan Baku yang ada dalam data Konversi; melakukan loading Konversi dalam database Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas Pembebasan; dan menyampaikan hasil cetak resume data Konversi yang telah ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Perusahaan. ( menyerahkan Konversi kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum proses produksi dimulai Pasal 14

PERUSAKAN BARANG HASIL YANG RUSAK/REJECT PEMUSNAHAN ATAU PERUSAKAN ATAU EKSPOR KEMBALI ATAS BAHAN BAKU YANG RUSAK ATAU REJECT DILAKUKAN SEBELUM PERIODE PEMBEBASAN BERAKHIR PENGUSAHA Tidak sesuai Dikembalikan untuk diperbaiki mengajukan permohonan perusakan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan/pabrik untuk melakukan Perusakan melampirkan Daftar barang yang akan dirusak jika hasil akhir/rusak dalam proses copy dokumen pemberitahuan pabean impor dan rekapitulasi jenis dan jumlah barang jika bahan baku melakukan pencacahan; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perusakan; dan membuat berita acara Perusakan sesuai Pejabat BC Meneliti kelengkapan pengisian daftar barang yang akan dirusak dan kesesuaian jenis dan jumlah barang yang akan dirusak Hasil perusakan diperlakukan sebagai waste/scrap dgn ketentuan ayat 9 Pasal 15B

PEMUSNAHAN BARANG HASIL YANG RUSAK/REJECT PEMUSNAHAN ATAU PERUSAKAN ATAU EKSPOR KEMBALI ATAS BAHAN BAKU YANG RUSAK ATAU REJECT DILAKUKAN SEBELUM PERIODE PEMBEBASAN BERAKHIR PENGUSAHA Tidak sesuai Ditolak mengajukan permohonan pemusnahan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan/pabrik untuk melakukan Pemusnahan dgn melampirkan dokumen kepabeanan BC.2.4; dan daftar barang yang akan dimusnahkan memuat rincian berupa uraian jenis, jumlah dan kode barang (jika hasil/rusak dalam proses) dokumen kepabeanan BC.2.4;copy dokumen pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean; dan rekapitulasi jenis, jumlah dan kode barang yang akan dimusnahkan (jika bahan baku) Pejabat BC Maks 7hari kerja Meneliti kelengkapan dan kebenaran BC.2.4;kelengkapan pengisian daftar rincian barang; kesesuaian jenis bahan dan/atau barang yang akan dimusnahkan dengan jenis barang dalam dokumen pemberitahuan pabean impor;kesesuaian jenis, jumlah dan kode barang yang akan dimusnahkan dengan BC 2.4; dan e. periode Pembebasan bahan dan/atau barang yang akan dimusnahkan melakukan pencacahan; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemusnahan; dan membuat berita acara Pemusnahan sesuai Pasal 15B

PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BAHAN BAKU pertanggungjawaban terkait kegiatan sebagaimana ayat 3 pasal 16 Melakukan penelitian Menyerahkan laporan pertanggungjawaban Bahan Baku (BCL.KT 01);maks 30 hari sejak berakhir periode pembebasan dilampiri sebagaiman ayat 4 pasal 16 Kepala Kanwil / KPU DJBC Diterima Penolakan pengusaha Memberikan tanda terima Mengembalikan laporan pertanggungjawaban beserta alasan Pasal 16