PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Iswahyudi Panji Utomo, ST Kasi TI dan Penetapan, DPPKAD Kab. Purworejo
2 Dasar ketentuannya Undang – undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Peraturan daerah Kabupaten Purworejo no 6 Tahun 2012 Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perbup no 44 tahun 2012 mengenai petunjuk pelaksanaan perda no 6 tahun 2012
SIKLUS PENGELOLAAN PBB PELAYANAN
Rincian pekerjaan Pendataan dan penilaian: a. pembentukan dan/ pemeliharaan basis data 1. pengukuran OP, Penyebaran SPOP, identifikasi OP, verifikasi OP 2. pembuatan Peta Blok termasuk pemberian NOP 3. pembentukan basis data SIG b. Perekaman SPOP dan LSPOP hasil pembentukan/ pemeliharaan c. Validasi SPOP dan LSPOP hasil pembentukan/ pemeliharaan 1. Mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR) 2. Pengecekan DHR dg SPOP dan LSPOP 3. Penilaian 1. Analisa ZNT dan Analisa NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) 2. Analisis harga bahan dan upah material 3. penilaian individual Pendataan dan Penilaian Didukung oleh Manajemen Teknologi Informasi (SISMIOP)
5 Contoh Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Bagian Muka
6 Contoh Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Bagian Belakang
7 Contoh Formulir LSPOP Bagian Muka untuk Objek PBB Standar
8
9 Contoh Tabel Daftar Harga Resource
Rincian kegiatan penetapan: a. Mempersiapkan Pencetakan SPPT, DHKP, dan STTS 1.Merekam NIR 2.Merekam harga bahan dan upah material 3.Simulasi ketetapan b.Mencetak SPPT, STTS, dan DHKP secara masal. c.Menyampaikan SPPT ke Wajib Pajak dan mengadministrasikan tanda terima SPPT d.Menyampaikan STTS ke Bank tempat pembayaran Penetapan Didukung oleh Manajemen Teknologi Informasi
Rincian kegiatan penerimaan: a.Wajib pajak membayar PBB melalui tempat pembayaran atau petugas pemungut (kemudian disetorkan oleh petugas pemungut ke tempat pembayaran) b.Penerimaan PBB di tempat pembayaran dimasukkan ke rekening penerimaan PBB c.DPPKAD melakukan perekaman atas STTS yang telah dibayar oleh WP Penerimaan
Rincian kegiatan penagihan: a.Atas SPPT yang belum dilunasi setelah jatuh tempo, dapat dilakukan tindakan penagihan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) b.STP yang belum dilunasi dapat ditindaklanjuti sampai dengan pelaksanaan sita dan lelang Penagihan
Rincian kegiatan pelayanan: Wajib pajak dapat meminta pelayanan ke DPPKAD atas penetapan yang telah dilakukan DPPKAD, a.l: a.Permohonan pembetulan, mutasi, keberatan, pengurangan, Objek Pajak baru b.Masing-masing permohonan harus diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam SOP Pelayanan