BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN JAMBI BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERTANIAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
UU 17/2013 UU 1 / PMK-250/PMK.06/ PMK–113/PMK.05/ PMK-190/PMK.05/ PMK-32/PMK.02/2013 UU 15/ Tata Cara Pengelolaan BMN 2.Perjalanan Dinas, Pejabat Negara, PN, PTT 3.Tata Cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara 4.Tata Cara Revisi Anggaran
Jenis Belanja Pagu Realisasi Sisa % Belanja Pegawai 5,995,877, ,48 Belanja Barang 8,023,237, ,29 Belanja Modal 1,903,528, ,98 Jumlah ,30
Jenis Belanja Jumlah (Rp.) Jumlah (Rp.) Belanja Pegawai Belanja Pegawai 6,163,934,000 6,163,934,000 Belanja Barang Belanja Barang 14,297,544,000 14,297,544,000 Belanja Modal Belanja Modal 664,665, ,665,000 Jumlah Jumlah 21,126,143,000 21,126,143,000
Manajemen Pengelolaan Anggaran Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Koordinasi Monev dan Pengawasan
Semua pelaksanaan kegiatan harus menyusun rencana kebutuhan dana sesuai dengan operasional kegiatannya masing – masing dan dalam waktu yang telah ditentukan. Semua pelaksanaan kegiatan harus menyusun rencana kebutuhan dana sesuai dengan operasional kegiatannya masing – masing dan dalam waktu yang telah ditentukan. Anggaran cukup penting dalam pelaksanaan kegiatan karena merupakan sumber pembiayaan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana kegiatanAnggaran cukup penting dalam pelaksanaan kegiatan karena merupakan sumber pembiayaan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan
Monitoring, evaluasi dan pengawasan Pelaksanaan kegiatan di masing – masing penanggung jawab dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan hasil (output) kegiatan sehingga menghasilkan target realisasi anggaran yang dicapai dan dituangkan dalam laporan i – Monev, Sim – Monev dan SAI/SAIBA Monitoring, evaluasi dan pengawasan Pelaksanaan kegiatan di masing – masing penanggung jawab dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan hasil (output) kegiatan sehingga menghasilkan target realisasi anggaran yang dicapai dan dituangkan dalam laporan i – Monev, Sim – Monev dan SAI/SAIBA
Dalam mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPTP Jambi maka harus didukung dengan Pengelolaan Keuangan yang akuntabel, transparan, tertib, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan Dalam mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPTP Jambi maka harus didukung dengan Pengelolaan Keuangan yang akuntabel, transparan, tertib, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan Pengelolaan anggaran di BPTP Jambi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan ditindak lanjuti secara operasional melalui SK Kepala Balai dan SOP Pengelolaan Anggaran. Pengelolaan anggaran di BPTP Jambi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan ditindak lanjuti secara operasional melalui SK Kepala Balai dan SOP Pengelolaan Anggaran.
Koordinasi dilaksanakan setelah SPM selesai dan ditanda tangani oleh PPSPM, berkoordinasi dengan KPPN untuk pengesahan SP2D kemudian untuk pencairan dana berkoordinasi dengan Bank BRI Cab. Jambi Koordinasi dilaksanakan setelah SPM selesai dan ditanda tangani oleh PPSPM, berkoordinasi dengan KPPN untuk pengesahan SP2D kemudian untuk pencairan dana berkoordinasi dengan Bank BRI Cab. Jambi
Prosedur pengelolaan keuangan BPTP Jambi mengacu pada SK Ka. Balai No. 01/Kpts/KP.410/I.12.7/01/2016 tentang Prosedur Pengelolaan Keuangan Perjalanan Dinas PNS harus mengacu pada PMK/113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas, PMK 190 tahun 2012 tentang pedoman APBN dan 65/PMK.02/2015 tentang SBM 2016.
Gaji Upah / Honor Gaji Upah / Honor UP Bahan UPLS Perjalanan UP Belanja Modal UPLS
PMK No. 190/PMK.05/2012 tanggal 29 – 11 – 2012 UP TA sebesar Rp ,- UP TA sebesar Rp ,- Pengajuan : -Penjab mengajukan Perjalanan Dinas, UPL, UHL, ATK, Bahan, Narasumber dll kepada Asisten Teknis PPK paling lambat tanggal 25 setiap bulannya. -Asisten PPK menyerahkan seluruh pengajuan kepada Verifikator untuk diverifikasi -Tanggal 27, seluruh pengajuan yang sudah di Acc Verifikator diserahkan kepada Assisten Keuangan PPK -Pengajuan jersebut juga diserahkan kepada Verifikator kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan dari PPK, dan pengajuan yang disetujui PPK diserahkan kepada Bendahara untuk mendapatkan porsekot -Tanggal 30 diajukan ke KPPN -Tanggal 1 sudah bisa dilaporkan kepada yang melaksanakan perjalanan tersebut
Alur Pengajuan Anggaran Ass Keuangan Tgl 27 PPK Tgl 29 Bendahara Tgl 30 PUMK Tgl 1 Penjab Tgl 1-25 Ass Teknis Tgl 25 Orang yang berkompeten: 1. Rima Purnamayani, S.P., M.Si 2. Dr. Salwati 3. Dr. Araz Meilin
1.Perencanaan para Penjab/Pelaksana masih ada yang belum membuat rencana penarikan dana sehingga terpengaruh pada target realisasi anggaran ; 2.Waktu pelaksanaan : -Ketepatan waktu pelaksanaan berpengaruh pada ketersedian dana yang ada di kas bendahara -Porsekot perjalanan Dinas (kadang ada pelaksanaan kegiatan yang porsekot mendadak sedangkan dana tidak tersedia di kas Bendahara -Pertanggung Jawaban SPJ sering terlambat mengakibatkan perputaran UP terlambat, sehingga rotasi realisasi keuangan tertumpuk di akhir tahunyang menyebabkan Bendahara menjadi lebih sibuk 3.Evaluasi Kartu pengawasan dipelaksana belum disiplin, sehingga masih kesulitan dalam pencocokan Pagu antara Penjab dan Bendahara
Bptp Jambi ada untuk Petani bpb