-dalam forum- -disampaikan oleh- Konsolidasi Perencanaan Program KKBPK TA Provinsi Bengkulu -Hotel Madelin Bengkulu, 15 September 2016-
Peter F. Drucker
The best way to predict the future is to invent it — Alan Kay Cara terbaik menebak masa depan adalah dengan menciptakannya... dng PERENCANAAN !
Isu-Isu Strategis Perencanaan dan Penganggaran Bagaimana mensinkronisasi perencanaan dan penganggaran, kadang antara annual planning dengan midterm planning tidak sinkron; Relevansi program/kegiatan: kurang responsif dengan permasalahan dan / atau kurang relevan dengan peluang yang dihadapi. Program dan kegiatan harus sesuai dengan visi misi kepala daerah, bagaimana mensinkronkan hal ini ?; Konsistensi & sinkronisasi program masih relatif lemah; baik secara vertikal maupun horizontal; Program/kegiatan saling tumpang tindih antar SKPD dan bahkan saling meniadakan;
Isu-Isu Strategis Perencanaan dan Penganggaran Terkadang apa yang direncanakan tidak dapat dilaksanakan/diimplementasikan karena terbentur ketersediaan dana (budget constraints); Diskriminasi akses antar SKPD yang berujung pada kecemburuan antara SKPD favorit (gemuk) dan yang tidak, dalam hal anggaran; Lemahnya civil society dalam mengontrol perencanaan dan penganggaran, belum ada sistem elektronik terbuka; Mekanisme penyaringan aspirasi masyarakat oleh DPRD belum efektif dan sering tidak sejalan dengan mekanisme perencanaan & penganggaran Terkadang ‘ada oknum’ yang men-distorsi perencanaan yang sudah dibuat oleh SKPD, apakah perlu dibuat shadow budget? Planning and monitoring relation : bagaimana monitoring bisa mendukung planning
Arahan Presiden RI terkait Penyusunan RKP/D TEMA RKP/D 2017 “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan antar wilayah” Anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional ! Kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak harus berdasarkan money follow function, tetapi money follow program prioritas ! Memangkas program yang nomenklatur-nya tidak jelas dan tidak ada manfaatnya untuk rakyat. Semua nomenklatur proyek harus jelas !
1.merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. 2.dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. 3.mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah. 4.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi, yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, nasional dan global 5.dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan. SMART Perencanaan Program dan Kegiatan, dengan Pendekatan SMART Planning, yaitu : S pecific (spesifik) M easurable (terukur) A chievable (dapat dicapai) R esources availability (ketersediaan sumberdaya) T ime (Time) SMART Planning Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah (PP No.8/2008) Perencanaan Pembangunan Daerah
NODokumen Jangka Waktu Penetapan Amanat 1 RPJPD 20 th Perda Psl 15 UU 32/2004, Psl 8 PP 8/ RPJMD 5 th Perda Psl 150 UU 32/2004, Psl 15 PP 8/ RENSTRA SKPD 5 th Keputusan Kepala SKPD Psl 26 PP 8/ RKPD 1 th PerkadaPsl 23 PP 8/ RENJA SKPD 1 th Keputusan Kepala SKPD Psl 28 PP 8/2008 Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, mencakup : Ruang Lingkup Perencanaan Daerah
RPJM NASIONAL RKP APBN RPJM DAERAH APBD RENSTRA SKPD RENJA SKPD RKA – SKPD PENJABARAN APBD RENSTRA KL RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN dijabarkan Pedoman dijabarkan diacu Pedoman Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah PERENCANAAN PENGANGGARAN diacudiperhatikanDiserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman KUA Di acu RPJP NASIONAL Pedoman PPAS RKPD RAPBD RAPBN RPJP DAERAH Alur Perencanaan dan Penganggaran di Daerah
5 PENYELARASAN RKPD-KUA-PPAS & RAPBD (UTKMENCAPAI TUJUAN BERNEGARA) 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. TUJUAN BERNEGARA (UUD 1945) 4. Ikut4. Ikutmelaksanakjanketertibanduniaberdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi & keadilan sosial. KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH RPJPD RPJMDRPJMD DPRD EPPD RKPD KUAKUAPPASPPASRAPBD LPKD & LKPJ RENJASKPDRENJASKPD LAKIP RKA-SKPDDPA-SKPDDPA-SKPD
RPJPD RPJMD Renstra SKPD 2 RKPD Renja SKPD 2 Bulan Tahun 4 x 5 masa bakti KDH Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Daerah
12 Kerangka penyusunan kinerja dimulai dari APA YANG INGIN DIUBAH (IMPACT) yang memerlukan indikator APA YANG INGIN DICAPAI (OUTCOME) guna mewujudkan perubahan yang diinginkan. Selanjutnya utnuk mencapai OUTCOME diperlukan informasi tantang APA YANG DIHASILKAN (OUTPUT). Untuk menghasilkan OUTPUT tersebut diperlukan APA YANG AKAN DIGUNAKAN
13 Integrasi Kaitan TUJUAN dan SASARAN Jangka Menengah SKPD Prov dan Kab/Kota Apa buktinya ? Apa yg harus diwujudkan SKPD Seberapa banyak di tiap tahunnya
Menelaah logika secara vertikal Setelah tujuan akhir dilakukan penelaahan vertikal dari bawah ke atas. Tujuan pengecekan adalah untuk melihat konsistensi logika Cara menelaah dengan menggunakan “JIKA – MAKA” JIKA kegiatan dilakukan, MAKA keluaran akan diraih. Cara ini untuk memastikan kegiatan dan keluaran memiliki hubungan langsung JIKA keluaran diraih, MAKA tujuan antara akan terwujud. Apakah keluaran yang direncanakan memiliki terkait erat dengan tujuan antara? Pastikan bahwa pemanfaat yang direncanakan sungguh-sungguh menerima manfaat dari keluaran. JIKA tujuan antara terjadi, MAKA tujuan akhir berhasil diraih. Memeriksa apakah tujuan antara nyata-nyata mencakup tujuan akhir e_mail:
PROGRAM bentuk instrumen kebijakan … yg berisi satu atau lebih kegiatan … yg dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, … yg dikoordinasikan oleh pemerintah daerah … untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. P. R. O. G. R. A. M. Kegiatan Ke - 1 PROGRAM Kegiatan Ke - 2 Kegiatan Ke - …
K. E. G. I. A. T. A. N. KEGIATAN adalah bagian dari program yang dilaksanakan olehsatuataubeberapaSKPD sebagaibagiandari pencapaiansasaranterukur padasuatuprogram, dan terdiridari baik sekumpulantindakanpengerahan sumberdayayangberupapersonil(sumberdaya dan atau manusia), teknologi, barangmodaltermasukperalatan beberapa dana,atau kombinasidari kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untukmenghasilkankeluaran(output)dalam bentuk barang/jasa. Penting!! SKPD harus mampu mengidentifikasikan kegiatan apa mengarah pada indikator yang mana.
Kriteria Penyusunan Indikator 1.Relevant: indikator terkait secara logis dan langsung dengan tugas institusi, serta realisasi tujuan dan sasaran strategis institusi; 2.Well-defined: definisi indikator jelas dan tidak bermakna ganda sehingga mudah untuk dimenegerti dan digunakan; 3.Measurable: indikator yang digunakan diukur dengan skala penilaian tertentu yang disepakati, dapat berupa ukuran secara kuantitas dan kualitas; 4.Appropriate: penentuan indikator yang sesuai dengan upaya peningkatan pelayanan/kinerja; 5.Reliable: indikator yang digunakan akurat dan dapat mengikuti perubahan tingkatan kinerja; 6.Verifiable: memungkinkan proses validasi dalam sistem yang digunakan untuk menghasilkan indikator; 7.Cost-effective: kegunaan indikator sebanding dengan biaya pengumpulan data;
Program 4 Program 3 Program 1 Program 2 Indikator 1 Indikator 2 Indikator 3 Indikator 4 PRINSIP SINKRONISASI INDIKATOR - PROGRAM (Tertuang Di Renstra SKPD. Indikator Diambil Dari Bab Vi Renstra Skpd Yang Berdasar Indikator Kinerja Skpd Yang Diambil Dari RPJMD) Benang merahnya harus jelas. Indikator apa akan dicapai melalui program apa. Bagi Program yang mendukung dua atau lebih indikator, maka: SKPD harus mampu mengidentifikasikan Kegiatan apa mengarah atau mendukung pada pencapaian Indikator yang mana. Jadi JANGAN ASAL bikin kegiatan.
Langkah Penyusunan APBD Pembahasan KUA & PPAS dengan Banggar DPRD Perbaikan Hasil Pembahasan Nota Kesepakatan KUA & PPAS Penyampaian SE KDH utk penyusunan RKA SKPD Proses penyusunan RKA SKPD dan penyampaian ke TAPD RKA SKPD dibahas bersama TAPD Entri RKA SKPD utk Penjabaran Raperda APBD
Dasar hukum sinkronisasi perencanaan & penganggaran Pasal 17 ayat (2) UU 17/2003 Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Pasal 18 ayat (1) UU 17/2003 Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. Pasal 18 ayat (3) UU 17/2003 Berdasarkan KUA yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas PPAS untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD. Pasal 25 ayat (2) UU 25/2004 RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Pasal 16 PP 58/2005 Penyusunan APBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
RPJPD Renstra SKPD RPJMD Renja SKPD RKPD SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KUA & PPAS APBD RKA- SKPD RAPBD SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH “Penyusunan R-APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara” (pasal 17 ayat (2), UU 17/2003) Kesatuan: Perenc Pemb. Daerah & Pengelolaan Keuda
NILAI STRATEGIS RKPD Merupakan instrumen untuk mengoperasionalkan RPJMD. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD. Memberikan gambaran konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran antara RKPD dengan RPJMD. Menjadi pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS. Menjadi pedoman penyusunan program dan kegiatan penyelenggaraan urusan dan lintas pemerintahan daerah yang menjadi SKPD. urusan tanggung jawab
Peran dan Fungsi DPRD dalam Penyusunan RKPD
1.Program dan kegiatan yang tertuang dalam rancangan akhir RKPD menjadi dasar penyusunan dan pembahasan KUA & PPAS yang akan disepakati Kepala Daerah bersama DPRD. 2.SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) berpedoman pada KUA & PPAS. 3.Bertujuan untuk terwujudnya konsistensi antara perencanaan dengan penganggaran dalam rangka efisiensi, efektifitas pemanfaatan sumberdaya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Konsistensi antara RKPD dengan KUA & PPAS
Permasalahan Konsistensi RKPD dgn KUA & PPAS 1.Belum optimalnya koordinasi antara fungsi perencanaan dan pengangaran. 2.Ketidaksesuaian/ketidakselarasan antara format RKPD dengan format KUA & PPAS. 3.Adanya persepsi RKPD domain KDH, sementara KUA & PPAS domain DPRD 4.Terjadinya bias dalam pembahasan KUA & PPAS akibat mengakomodir pertimbangan politik sehingga KUA & PPAS tidak sejalan dengan RKPD.
1.Minta Renja SKPD dan DPA SKPD 2.Cek apakah prgram dan kegiatan di DPA sudah masuk Renja SKPD 3.Cek kewajaran kebijakan alokasi anggaran 4.Cek kesesuaian capaian kinerja s/d tahun lalu di Bab II Renja SKPD dan target di Bab III Renja SKPD tekait DPA Langkah Audit Perencanaan
Terima Kasih Author present by : Mgs. M. Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si JL. Pembangunan No. 1, Padang Harapan Kota Bengkulu, Office Phone/Fax :