Organisasi Bisnis dalam Islam Raden Arfan. Badan Hukum vs Badan Usaha “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
ASPEK HUKUM BISNIS.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
Bentuk – bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Organisasi Bisnis dan Keuangan
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
HUKUM PERUSAHAAN.
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PENGANTAR AKUNTANSI.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
HUKUM PERUSAHAAN.
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

Organisasi Bisnis dalam Islam Raden Arfan

Badan Hukum vs Badan Usaha “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah: PT, YAYASAN, KOPERASI, BHMN (contohnya Universitas) dan badan usaha/bentuk usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari PT (sekarang tidak digunakan lagi). Sedangkan UD, PD, dan CV bukan badan hukum. 2

Badan hukum dipersamakan kedudukannya dengan orang, artinya bisa bertindak sendiri di luar dan di dalam pengadilan, melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya. Bentuk usaha, hanyalah suatu wadah dari usaha pendirinya (untuk UD dan PD) atau usaha bersama di antara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV). Apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri atau persero atau pemilik harus bertanggung jawab secara renteng (tanggung menanggung sampai dengan harta pribadinya). 3

Usaha yang tidak berbentuk Badan hukum adalah usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu. Misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. tapi kalau usaha perorangan tersebut sudah memilih bentuk UD atau PD, artinya orang tersebut sudah “mendeklarasikan” dirinya menurut bentuk usaha tersebut. Walaupun tentu saja tanggung jawabnya tetap sama. 4

Bentuk-bentuk Badan Usaha 1.Perusahaan Perseorangan 2.Perseroan Firma 3.Perseroan Comanditer (CV) 4.Perseroan Terbatas (PT) 5.Perkumpulan Koperasi 6.Yayasan 7.Perusahaan Negara 8.Joint Venture 9.Kerja sama badan-badan perusahaan 5

1. Perusahaan Perseorangan Cara pendiriannya mudah dan murah Organisasinya sangat sederhana Pimpinannya pemilik sendiri Kekayaan perusahaan juga menjadi kekayaan pribadinya, resiko tanggung jawab pribadinya. Contoh: Henry Ford, Kruff (jerman), Bob Sadino, pak Sugino (warung sate), pedagang eceran, warung, toko-toko, P.D (Perusahaan Dagang). 2. Firma Merupakan usaha kerja sama untuk menjalankan suatu perniagaan dengan bersama. Didirikan dengan akte notaris, diumumkan di berita Negara, aktenya didaftarkan pada panitera pengadilan tinggi di daerahnya. 6

3.Perseroan Comanditer (CV) – tidak perlu terdaftar di departemen Kehakiman, cukup di Notaris, syarat permodalan juga ringan – Asset pribadi pesero aktif/pengurus akan menjadi jaminan atas tanggung jawab perusahaan  managing partner – Pesero pasif/comanditer hanya bertanggung jawab atas sejumlah modal yang disetor  sleeping partner 4.Perseroan Terbatas (PT) – Harus terdaftar di Departemen Kehakiman – Harta Pribadi pemilik, terpisah dengan tanggung jawab perusahaan – Para pengurus PT bertanggung jawab penuh sampai dengan harta pribadinya kepada pihak kreditur (pihak ketiga) 7

5.Perkumpulan Koperasi – Mirip PT., tetapi hak suara anggota bukan berdasarkan besarnya saham, tetapi dari orang per orang 6.Yayasan Diperuntukan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari keuntungan (biasanya untuk tujuan sosial) Tidak dikenakan pajak badan hukum Khusus Perguruan Tinggi negeri, ada BHMN 8

Badan Usaha berdasarkan kepemilikan BUMN BUMD Swasta Nasional & Asing Badan usaha yang sudah Go Public, dibelakangnya diberi Tbk., seperti PT. Telkom Tbk. 9

BUMN Secara umum, istilah badan usaha milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.perusahaanbadan usahapemerintahnegara Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.perusahaan nirlaba 10

BUMN Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.IndonesiaPT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN2001Kementerian BUMNMenteri Negara BUMN 11

Jenis BUMN 1.Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.PT 12

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presidenpresiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkankekayaan 13

Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Menteri Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan BUMN dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungankeuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Hubungan Pegawainya berstatus pegawai swastapegawai 14

Di Indonesia yang sudah menjadi Persero yaitu: – PT Bank BNI Tbk,Bank – PT Kimia Farma Tbk,Kimia Farma – PT Indo Farma Tbk,Farma – PT Tambang Timah Tbk, – PT Aneka Tambang Tbk, PTAneka Tambang – PT Indosat Tbk (pada akhir tahun ,94% saham Indosat telah dijual kepada STT),Indosat – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.Indonesia 15

2.Perusahaan Jawatan (Perjan) – Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. 3.Perusahaan Umum (Perum) – Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. 4.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 16

Ciri-ciri BUMN Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintahhakkekayaan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaanwewenangkekuasaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang Pengawasannegara Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntunganumum Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat 17

Ciri-ciri BUMN Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Modalnyasahamobligasi Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan 18

Tujuan Pendirian BUMN Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negarasumbangsihperekonomiankas Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyakhajat Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemahbantuan 19

Organisasi Keuangan BAPEPAM, Badan Pengawas Pasar Modal Mengawasi jalannya pasar modal sehari-hari : Mencegah terjadinya “insider trading” Saham delisting Suspend dll 20

Organisasi Bisnis Islam 1. Organisasi Bisnis Dengan Prinsip Musyarakah Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani). 21

Dengan demikian Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi konstrib-usi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatn 22

2. Organisasi Bisnis berdasar Mudharabah Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau bejalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseor-ang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. 23

Secara teknis, al- mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung olehh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut 24