September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGANTAR HUKUM PERDATA
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Hukum Perdata Pertemuan II
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
HUKUM PERDATA.
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
HUKUM PERDATA.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM TUJUAN HUKUM FUNGSI HUKUM
PENGGOLONGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA DAGANG.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGGOLONGAN HUKUM.
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
HUKUM PERDATA.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
TAAT HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil. Tempat berlakunya

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 2 Waktu Ius Constitum Ius Constituendum Hk.Antar Waktu Pribadi Hk.Satu Gol. Hk.Antar Gol. Hk.Semua Gol.

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 3 ISI Hk.Tata. Neg. Kepent. Yang diaturnya Private / Perdata Publik Hk.Adm.Neg. Hk. Pidana Hk. Pribadi Hk.Keluarga Hk.Kekayaan Hk. Waris

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 4 TUGAS / FUNGSI Pidana Formal Material Formal Perdata Formal Cara memper tahankan

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 5 P e n j e l a s a n Wujud/ Bentuk Hukum Tertulis Hk. Tidak Tertulis Hukum yang berbentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan per-uu-an suatu negara Hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Adat) Dalam praktek kenegaraan disebut Konvensi

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 6 RUANG Hukum Lokal Hukum Nasional Hukum Internas. Hukum yang hanya berlaku di suatu wilayah tertentu dalam suartu negara Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih  Hukum Perang  Hukum Damai  Hukum Perdata Internasional  Hukum Publik Internasional

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 7 WAKTU Ius Consti tum Ius Consti tuendum Hk. Antar Waktu Hukum yang berlaku sekarang / saat ini (Hukum Positif ) Hukum yang akan berlaku di masa yang akan datang Hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada masa lalu, saat ini dan masa yang akan datang

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 8 PRI BADI Hk. Satu Golongan Hk. Atar Golongan Hk. Semua Golongan Hukum yang berlaku dan hanya dipakai untuk mengatur satu golongan tertentu saja Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang masing-masing masih tunduk pada hukum yang berbeda Hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 9 I S I Hukum Publik Hukum Perdata Hukum yang mengatur antara Warganegara dengan Negara yang menitik beratkan pada kepentingan umum Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi/perseorangan

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 10 Tugas / Fungsi Material Formal Hukum yang memuat isi atau materi yang pada dasarnya berisi perintah dan larangan  KUH Pidana  KUH Perdata, dll Hukum yang berisi tentang cara-cara untuk mempertahankan hukum material

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 11 Hukum Publik Hukum Tata Negara Hk.Adm Negara Peraturan yang mengatur tentang:  Bentuk Negara, bentuk pemerintahan  Susunan lembaga-lembaga negara  Tugas dan fungsi lembaga2 negara  Hubungan antar lembaga2 negara Hukum yang mengatur tentang cara2 bekerjanya lembaga2 negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya Lebih menitik-beratkan pada hal-hal yang bersifat teknis

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 12 Hukum Pidana Hukum yang mengatur tentang kejahatan2 dan pelanggaran2 terhadap kepentingan umum, dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu Hukum yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan pelanggaran- pelanggaran terhadap kepentingan Hukum yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan pelanggaran- pelanggaran terhadap kepentingan Pid. Material Pid. Formal

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 13 MACAM HUKUMAN (Ps 10 KUHP) 1. HUKUMAN POKOK a)Hukuman Mati b)Hukuman Penjara : Seumur Hidup Penjara Sementar Waktu – Min 1 th, Max 20 th c)Hukuman Kurungan - Min 1 hr – Max 1 th d)Hukuman Denda

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK HUKUMAN TAMBAHAN  Pencabutan hak-hak tertentu  Penyitaan / perampasan barang-barang  Pengumuman keputusan hakim HUKUM PERDATA (Perdata = WN = pribadi = sipil = privat) Hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan HUKUM. PERDATA

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 15 Sumber :  BW  KUH Perdata = Hukum Dagang & Hukum Adat Sistimatika Hukum Perdata Buku I : tentang Orang  memuat :  Hukum Perorangan  Hukum Perdata  Hukum Kekeluargaan Buku II : tentang Benda  memuat :  Hukum Benda  Hukum Waris

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 16 Buku III : tentang Perikatan  Buku III : tentang Pembuktian & Daluarsa memuat :  Hukum kekayaan yang menyangkut hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak- pihak tertentu memuat :  Alat-alat pembuktian  Akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 17 MENURUT ILMU PENGETAHUAN HUKUM 1)Hukum Perseorangan (pribadi) 2)Hukum Keluarga 3)Hukum Kekayaan 4)Hukum Waris 5)Hukum Dagang & Adat HUKUM PERDATA

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 18 1)Hukum Perseorangan Humpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum tentang kecakapannya untuk memiliki hak-hak dapat tidaknya bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-kahnya itu  Subyek hukum ?  Obyek hukum ?  Cakap hukum ?

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 19 2)Hukum Keluarga Hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga a.Kekuasaan orang tua b.Perwalian c.Pengampuan d.Perkawinan 3)Hukum Kekayaan Hukum hukum yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban manusia yang daopat dinilai dengan uang Benda Hak-hak yang dapat dimiliki atas benda meliputi

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 20 BENDA Segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai obyek dari hak milik Termasuk dalam hukum kekayaan HK. KEKAYANMeliputi 2 Bidang Hukum  H Hukum Benda  Hukum Perikatan

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 21 SUMBER HUKUM FORMAL DAN MATERIAL

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 22 sumber hukum Sumber hukum dalam arti material Sumber hukum dalam arti formal

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 23 Sumber hukum dalam arti material Ekonomi Sosiologi atau kemasyarakatan Sejarah atau Historis Filosofis

September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 24 Sumber hukum dalam arti formal Undang-Undang Kebiasaan (Costum) Keputusan Hakim Traktat doktrin