Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG
Pengantar Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) terdapat 3 alasan pemberatan pidana Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) terdapat 3 alasan pemberatan pidana Tanggungjawab Majemuk; (Samenloop) Tanggungjawab Majemuk; (Samenloop) Tanggungjawab Ulang; (Recidive) dan Tanggungjawab Ulang; (Recidive) dan Tanggungjawab Pejabat (Ambtelijkheid). Tanggungjawab Pejabat (Ambtelijkheid). Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena gabungan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 pidana kurunngan dapat ditambah menjadi 1 tahun 4 bulan Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena gabungan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 pidana kurunngan dapat ditambah menjadi 1 tahun 4 bulan
Tanggungjawab Majemuk; (Samenloop) Perbarengan (Prof. Moeljatno) Perbarengan (Prof. Moeljatno) Gabungan (Sathocit K & Tresna) Gabungan (Sathocit K & Tresna) Seorang melakukan PP lebih dri 1 kali dan masing2 PP tsb belum ada yang diadili. Seorang melakukan PP lebih dri 1 kali dan masing2 PP tsb belum ada yang diadili. Ini dapat diartikan penanggungjawab majemuk. Ini dapat diartikan penanggungjawab majemuk. Penangjawab seperi ini adapt terjadi dengan 2 cara yaitu: Penangjawab seperi ini adapt terjadi dengan 2 cara yaitu:
Samenloop Terjadi karena Terjadi karena 1) Seseorang bersikap tindak n sikap tindaknya memenuhi beberapa perumusan peraturan pidana sekaligus; dan 2) Beberapa kali bersikap tindak yg merupakan PP yg berdiri sendiri dan PP pidana itu belum ada putusan pengadilan dan semua pidana itu akan diadili sekaligus.
Pertanyaan Bagaimana tentang penjatuhan pidana terhadap samenloop? Bagaimana tentang penjatuhan pidana terhadap samenloop?
KUHP Mengenal 4 stelsel pemidanaan Mengenal 4 stelsel pemidanaan Stelsel Pokok Stelsel Pokok 1. Absorptie Stelsel (Hisapan); dan 2. Zuivere Cumulatie Stelsel (himpunan murni). Stelsel Antara Stelsel Antara 3. Verschareptie Absorptie Stelsel (Himpunan diperkeras) 4. Gematigde Cumulatie Stelsel (Himpunan Terbatas)
Bentuk-bentuk Samenloop Een Daadse Samenloop/ beberapa dlm 1 pp Een Daadse Samenloop/ beberapa dlm 1 pp - Pembunuhan dibelakang kaca - Memperkosa anak yg blm dewasa. Maka stelsel yang dipakai adalah penghisapan Meer Daadse Samenloop/ mandiri Meer Daadse Samenloop/ mandiri beberapa PP yg berdiri sendiri akan diadili sekaligus baik tindak pidana yang sejenis maupun tidak. beberapa PP yg berdiri sendiri akan diadili sekaligus baik tindak pidana yang sejenis maupun tidak.
Lanjut Voorgezette Handeling/ berlanjut Voorgezette Handeling/ berlanjut Merupakan PP yg berdiri sendiri akan tetapi mempunyai hubungan yg sedemikian eratnya. Merupakan PP yg berdiri sendiri akan tetapi mempunyai hubungan yg sedemikian eratnya. Syarat-syarat ( MvT ) Beberapa Perbuatan itu harus timbul dari satu kehendak yg terlarang; Beberapa Perbuatan itu harus timbul dari satu kehendak yg terlarang; Antara perbuatan itu tidak terpaut waktu lama; Antara perbuatan itu tidak terpaut waktu lama; Perbuatan itu sejenis. Perbuatan itu sejenis.
Recidive Ini terjadi apabila seseorang yg pernah dipidana karena bertanggungjawab atas peristiwa pidana yg berdiri sendiri mengulangi perbuatannya. Ini terjadi apabila seseorang yg pernah dipidana karena bertanggungjawab atas peristiwa pidana yg berdiri sendiri mengulangi perbuatannya. Ancaman pidananya ditambah 1/3 pidana tertinggi Ancaman pidananya ditambah 1/3 pidana tertinggi Menurut doktrin terbagi 2 Menurut doktrin terbagi 2 1. Algemene Recidive/ umum (tdk sejenis) 1. Algemene Recidive/ umum (tdk sejenis) 2. specialle Recidive/ khusus (sejenis) 2. specialle Recidive/ khusus (sejenis)
Ambtelijkheid (Ps.92) Tidak ada penjelasan baik secara otentik maupun menurut MvT Tidak ada penjelasan baik secara otentik maupun menurut MvT Hanya dijelaskan dalam Yurisprudensi yaitu: Hanya dijelaskan dalam Yurisprudensi yaitu: 1. Diangkat dengan keputusan kekuasaan umum; 2. Diangkat untuk 1 jabatan umum 3. Melakukan sebagian tugas negara atau bagian2nya. Pasal 52 kejahatan dgn memakai jabatan pidana ditambah 1/3 Pasal 52 kejahatan dgn memakai jabatan pidana ditambah 1/3