Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Penyertaan (Deelneming)
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
Hukum Pidana Kodifikasi
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Asas – Asas Hukum Islam.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
BAHASA INDONESIA HUKUM
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
HUKUM ACARA PERDATA.
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
PENGANTAR ILMU POLITIK
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
ADR MENURUT UUPLH.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
AHMAD SYAKIRIN, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jepara)
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
PERCOBAAN, PENYERTAAN DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA NUR HAYATI, SH, MKn
ADR MENURUT UUPLH.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Recidive di Berbagai Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG

Pengantar Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) terdapat 3 alasan pemberatan pidana Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) terdapat 3 alasan pemberatan pidana Tanggungjawab Majemuk; (Samenloop) Tanggungjawab Majemuk; (Samenloop) Tanggungjawab Ulang; (Recidive) dan Tanggungjawab Ulang; (Recidive) dan Tanggungjawab Pejabat (Ambtelijkheid). Tanggungjawab Pejabat (Ambtelijkheid). Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena gabungan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 pidana kurunngan dapat ditambah menjadi 1 tahun 4 bulan Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena gabungan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 pidana kurunngan dapat ditambah menjadi 1 tahun 4 bulan

Tanggungjawab Majemuk; (Samenloop) Perbarengan (Prof. Moeljatno) Perbarengan (Prof. Moeljatno) Gabungan (Sathocit K & Tresna) Gabungan (Sathocit K & Tresna) Seorang melakukan PP lebih dri 1 kali dan masing2 PP tsb belum ada yang diadili. Seorang melakukan PP lebih dri 1 kali dan masing2 PP tsb belum ada yang diadili. Ini dapat diartikan penanggungjawab majemuk. Ini dapat diartikan penanggungjawab majemuk. Penangjawab seperi ini adapt terjadi dengan 2 cara yaitu: Penangjawab seperi ini adapt terjadi dengan 2 cara yaitu:

Samenloop Terjadi karena Terjadi karena 1) Seseorang bersikap tindak n sikap tindaknya memenuhi beberapa perumusan peraturan pidana sekaligus; dan 2) Beberapa kali bersikap tindak yg merupakan PP yg berdiri sendiri dan PP pidana itu belum ada putusan pengadilan dan semua pidana itu akan diadili sekaligus.

Pertanyaan Bagaimana tentang penjatuhan pidana terhadap samenloop? Bagaimana tentang penjatuhan pidana terhadap samenloop?

KUHP Mengenal 4 stelsel pemidanaan Mengenal 4 stelsel pemidanaan Stelsel Pokok Stelsel Pokok 1. Absorptie Stelsel (Hisapan); dan 2. Zuivere Cumulatie Stelsel (himpunan murni). Stelsel Antara Stelsel Antara 3. Verschareptie Absorptie Stelsel (Himpunan diperkeras) 4. Gematigde Cumulatie Stelsel (Himpunan Terbatas)

Bentuk-bentuk Samenloop Een Daadse Samenloop/ beberapa dlm 1 pp Een Daadse Samenloop/ beberapa dlm 1 pp - Pembunuhan dibelakang kaca - Memperkosa anak yg blm dewasa. Maka stelsel yang dipakai adalah penghisapan Meer Daadse Samenloop/ mandiri Meer Daadse Samenloop/ mandiri beberapa PP yg berdiri sendiri akan diadili sekaligus baik tindak pidana yang sejenis maupun tidak. beberapa PP yg berdiri sendiri akan diadili sekaligus baik tindak pidana yang sejenis maupun tidak.

Lanjut Voorgezette Handeling/ berlanjut Voorgezette Handeling/ berlanjut Merupakan PP yg berdiri sendiri akan tetapi mempunyai hubungan yg sedemikian eratnya. Merupakan PP yg berdiri sendiri akan tetapi mempunyai hubungan yg sedemikian eratnya.  Syarat-syarat ( MvT ) Beberapa Perbuatan itu harus timbul dari satu kehendak yg terlarang; Beberapa Perbuatan itu harus timbul dari satu kehendak yg terlarang; Antara perbuatan itu tidak terpaut waktu lama; Antara perbuatan itu tidak terpaut waktu lama; Perbuatan itu sejenis. Perbuatan itu sejenis.

Recidive Ini terjadi apabila seseorang yg pernah dipidana karena bertanggungjawab atas peristiwa pidana yg berdiri sendiri mengulangi perbuatannya. Ini terjadi apabila seseorang yg pernah dipidana karena bertanggungjawab atas peristiwa pidana yg berdiri sendiri mengulangi perbuatannya. Ancaman pidananya ditambah 1/3 pidana tertinggi Ancaman pidananya ditambah 1/3 pidana tertinggi Menurut doktrin terbagi 2 Menurut doktrin terbagi 2 1. Algemene Recidive/ umum (tdk sejenis) 1. Algemene Recidive/ umum (tdk sejenis) 2. specialle Recidive/ khusus (sejenis) 2. specialle Recidive/ khusus (sejenis)

Ambtelijkheid (Ps.92) Tidak ada penjelasan baik secara otentik maupun menurut MvT Tidak ada penjelasan baik secara otentik maupun menurut MvT Hanya dijelaskan dalam Yurisprudensi yaitu: Hanya dijelaskan dalam Yurisprudensi yaitu: 1. Diangkat dengan keputusan kekuasaan umum; 2. Diangkat untuk 1 jabatan umum 3. Melakukan sebagian tugas negara atau bagian2nya. Pasal 52 kejahatan dgn memakai jabatan pidana ditambah 1/3 Pasal 52 kejahatan dgn memakai jabatan pidana ditambah 1/3