PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PRAPERADILAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Hukum Acara.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
Lembaga Pemasyarakatan Anak
JENIS-JENIS PIDANA.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hak Tersangka / Terdakwa
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
dalam Sistem Peradilan Pidana
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
DEFINISI ANAK.
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERKULIAHAN VII.
Instrumen HAM Modern.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL Konvensi Hak Anak PBB Undang-Undang Dasar 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 ttg Kesejahteraan Anak Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 ttg Pemasyarakatan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 ttg Pengadilan Anak Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 ttg Perlindungan Saksi & Korban Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 ttg Bantuan Hukum Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Anak

PEMBAGIAN PERLINDUNGAN ANAK HUKUM PERLINDUNGAN KEPERDATAAN KEPERDATAAN KEPIDANAAN KEPIDANAAN 1.ICESCR 2.Konvensi Hak Anak 3.UUD UU No. 4/ UU No. 23/ UU No. 23/ ICESCR 2.Konvensi Hak Anak 3.UUD UU No. 4/ UU No. 23/ UU No. 23/ ICCPR 2.Konvensi Hak Anak 3.UUD KUHP 5.KUHAP 6.UU No. 3/ UU No. 11/ ICCPR 2.Konvensi Hak Anak 3.UUD KUHP 5.KUHAP 6.UU No. 3/ UU No. 11/2012

PERLINDUNGAN HUKUM KEPIDANAAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPIDANAAN ANAK SEBAGAI KORBAN ANAK SEBAGAI PELAKU 1.U U No. 23 / U U No. 23 / K UHP 4.K UIHAP 1.UU No. 3 / UU No. 11 / KUHP 4.KUHAP

PERLINDUNGAN HUKUM THD ANAK SEBAGAI PELAKU PERLINDUNGAN HUKUM THD ANAK SEBAGAI PELAKU KUHP KUHP Psl 45 Psl 46 Psl 47 Psl 47 Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: Memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, atau wali nya, tanpa pidana apapun Memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, tanpa pidana apa pun Memerintahkan spy yg salah diserahkan kpd Neg. utk dididik; Diserahkan kpd seorg tertentu yg bertempat tinggal di Ind atau kpd suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yg ada di Ind utk dididik atas tanggungan pemerintah; Dlm 2 hal di atas, plg lama smp org yg salah itu berumur 18 thn Memerintahkan spy yg salah diserahkan kpd Neg. utk dididik; Diserahkan kpd seorg tertentu yg bertempat tinggal di Ind atau kpd suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yg ada di Ind utk dididik atas tanggungan pemerintah; Dlm 2 hal di atas, plg lama smp org yg salah itu berumur 18 thn Maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga; Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga; Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU K.U.H.A.P. K.U.H.A.P. UU No. 3 / 1997 UU No. 3 / 1997 UU No. 11 / 2012 UU No. 11 / 2012 Psl 114 Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum Psl 51 Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum; Psl 3 huruf c Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak: memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif

ACARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU Penangkapan Penahanan Proses Penyidikan Proses Penyelidikan Penyusunan Berkas Kejaksaan Proses Pembuatan Rencana Penuntutan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidang di Pengadilan Negeri Putusan Inkracht LAPAS Pengembalian Ke Masyarakat SPDP

TERIMA KASIH