SOSIALISASI PROGRAM TASPEN THT PENSIUN JKK& JKM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm 17 APRIL 1963 PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
THT PENSIUN JKK & JKM PROGRAM TASPEN CPNS/PNS PNS PPPK PEJ NEGARA DPRD PENGEMBALIAN SALDO TABUNGAN PERUMAHAN
MANFAAT PROGRAM TASPEN PESERTA MENGALAMI KEJADIAN BAGI PESERTA AKTIF PESERTA MENGALAMI KEJADIAN JENIS MANFAAT Isteri/Suami /Anak Meninggal Dunia Asuransi Kematian Pegawai Mengalami Kecelakaan Kerja Biaya Pengangkutan Perawatan di Rumah Sakit Santunan Cacat (Apabila Cacat) Santunan Sementara Tidak Bekerja Biaya Rehabilitasi Penggantian Gigi Tiruan Pegawai Meninggal Dunia Pegawai Tewas Tabungan Hari Tua Santunan Kematian Uang Duka Wafat Biaya Pemakaman Santunan Bea Siswa Pensiun Janda/Duda
MANFAAT PROGRAM TASPEN BAGI PESERTA BERHENTI/PENSIUN PESERTA MENGALAMI KEJADIAN JENIS MANFAAT Pegawai Berhenti Nilai Tunai THT Pengembalian Iuran Pensiun Pegawai Pensiun Tabungan Hari Tua Pensiun Pengembalian Saldo Taperum Pensiunan Meninggal Dunia Asuransi Kematian Uang Duka Wafat Pensiun Terusan Pensiun Janda Isteri/Suami/Anak : Meninggal Dunia
TABUNGAN HARI TUA ASURANSI KEMATIAN THT DWIGUNA PENSIUN MENINGGAL DUNIA BERHENTI DENGAN ALASAN LAIN ASURANSI KEMATIAN PEGAWAI MENINGGAL DUNIA ISTERI/SUAMI MENINGGAL DUNIA ANAK MENINGGAL DUNIA
PENGEMBALIAN UANG TAPERUM PNS Berhenti / Pensiun tmt 1 Juni 2015 Meninggal Dunia pada atau sesuah tanggal 1 Juni 2015 Hanya membayarkan Saldo Uang Taperum, Tidak melakukan Perhitungan. Apabila Saldo Rp 0,00- atau Sudah pernah dibayarkan sebelumnya oleh Bapertarum, maka Taspen Tidak membayarkan Sisa Saldo. Informasi TAPERUM-PNS : Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) : Gedung Eks Kementerian Perumnahan Rakyat Lt. I Jl. Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp. 021-7279 7085 – 7279 7088 Fax. 021-7279 7101 Website : www.bapertarum-pns.co.id Call Center : 021-725 4040
PROGRAM PENSIUN Sifat Pokok Pensiun Jaminan Hari Tua Penghargaan Yang Berhak Pensiun Mencapai BUP Usia 50 dan MK 20 Alasan Kesehatan Penyederhanaan Organisasi Sifat Pokok Pensiun Jaminan Hari Tua Penghargaan
MANFAAT PROGRAM PENSIUN PENSIUN BULANAN : Sendiri; Janda/Duda/YP. Pensiun Terusan 4 bulan Uang Duka Wafat 3 x Pensiun
OLEH PT TASPEN (PERSERO) PP 70 / 2015 JKm OLEH PT TASPEN (PERSERO)
Peserta JKK dan JKM CPNS PNS PPPK DPRD PEJABAT NEGARA (UU 12 TAHUN 1980) Pasal 8 Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan,dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
MASA KEPESERTAAN Diberhentikan M. Dunia -- Masa Kepesertaan -- Pensiun PHK Sebab lain -- Masa Kepesertaan -- Diangkat & Gaji Dibayar Program JKK & JKM, mulai 1 Juli 2015 Iuran : JKK 0,24 % ; JKm 0,30% dari Gaji Pokok, Dibayarkan oleh Pemberi Kerja
PEMBAYAN IURAN DAN MANFAAT Pasal 42 Pembayaran Iuran JKK dan JKm berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Manfaat JKK dan JKm berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
Perlindungan atas Risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat JAMINAN KECELAKAAN KERJA Perlindungan atas Risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, berupa PERAWATAN, SANTUNAN dan TUNJANGAN CACAT. KANTOR RUMAH TINGGAL TEMPAT LAIN
KECELAKAAN KERJA adalah Kecelakaan yang terjadi : dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau Yang menyebabkan penyakit akibat kerja.
Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat Kecelakaan Kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan. Cacat Sebagian Anatomis Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjaannya Penurunan Fungsi Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjanaannya Total Tetap Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan
Tewas adalah: Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud di atas
pemeriksaan dasar dan penunjang perawatan tingkat pertama dan lanjutan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Kerjasama pemeriksaan dasar dan penunjang perawatan tingkat pertama dan lanjutan rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta yang setara perawatan intensif penunjang diagnostik pengobatan pelayanan khusus : orthose, protesa alat kesehatan dan implant jasa dokter/medis operasi transfusi darah rehabilitasi medik
KEJADIAN KECELAKAAN KERJA PERAWATAN RUMAH SAKIT KEJADIAN KECELAKAAN KERJA Kebutuhan Medis RUMAH SAKIT TERDEKAT RUMAH SAKIT LAIN RUMAH SAKIT LUAR NEGERI RS Pemerintah/Swasta Kantor Cabang Taspen mengadakan PKS dengan RS setempat. Penggantian biaya Perawatan, diberikan setara dengan tarif tertinggi Kelas I RSU Pusat Negara RI. Peserta yang bertugas di luar negeri, diberikan perawatan di RS wilayah negara tersebut.
Penggantian gigi tiruan Perawatan diberikan Hingga peserta sembuh PERAWATAN 01 Darat Rp. 1.300.000 Laut Rp. 1.950.000 Udara Rp. 3.250.000 MANFAAT JKK Biaya Pengangkutan Sementara Akibat Kecelakaan Kerja 100% x Gaji sebulan % tabel x 80 bulan gaji Cacat Maks Rp. 2.600.000 SANTUNAN 02 Biaya Rehabilitasi Maks Rp. 3.900.000 Penggantian gigi tiruan Santunan Kematian kerja, UDT, Biaya Pemakaman, Beasiswa Tewas Penyakit yg timbul Karena hubungan kerja TUNJ. CACAT 03 % tabel x Gaji (max 100%)
BANTUAN BIAYA PENGANGKUTAN Darat Rp. 1.300.000 Laut Rp. 1.950.000 Udara Rp. 3.250.000
SANTUNAN SEMENTARA = 100 % * GAJI diberikan setiap bulan sampai dengan mampu bekerja kembali. Dibayarkan berdasarkan Surat Pernyataan Pimpinan Instansi tempat Peserta bekerja, dan surat keterangan dari Rumah sakit terkait kondisi kesehatan Peserta. Dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah surat pernyataan dari Pimpinan Instansi. Batas pembayaran paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan.
SANTUNAN CACAT Manfaat Berkala dibayarkan selama 24 bulan; CACAT sebagian Anatomis = % tabel x 80 x Gaji dibayarkan sekaligus CACAT sebagian Fungsi CACAT TOTAL Santunan Sekaligus Santunan Berkala 70% tabel x 80 x Gaji Rp 250.000,-/ bulan Manfaat Berkala dibayarkan selama 24 bulan; Apabila meninggal dunia sebelum 24 bulan maka dihentikan mulai bulan berikutnya.
BIAYA Penggantian Gigi Tiruan BIAYA REHABILITASI Pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese), satu kali untuk setiap kasus + 40% dari harga tersebut. Biaya Rehabilitasi Medik maksimum Rp 2.600.000,- BIAYA Penggantian Gigi Tiruan Biaya penggantian gigi tiruan, maksimum Rp 3.900.000,- / kasus.
SANTUNAN KEMATIAN KERJA UDW TEWAS BIAYA PEMAKAMAN Santunan Kematian Kerja 60% x 80 x Gaji UDW TEWAS 6 x Gaji BIAYA PEMAKAMAN Rp 10.000.000,-
BANTUAN BEA SISWA Sekolah Dasar Rp 45.000.000,- Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Rp 35.000.000,- Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Rp 25.000.000,- Sekolah Tingkat Diploma, Sarjana / Rp 15.000.000,- setingkat Dengan syarat: - Masih sekolah/kuliah - Usia max 25 tahun - Belum pernah menikah - Belum bekerja Dalam hal suami dan isteri sebagai Peserta dan keduanya tewas, bantuan bes siswa diberikan : apabila memiliki 1 anak maka diberikan 1 kali dan apabila memiliki lebih dari 1 anak maka diberikan maksimum 2 anak.
BAGI YANG SUDAH BERHENTI PERAWATAN BAGI YANG SUDAH BERHENTI Peserta yang telah : diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, diputus hubungan kerja dengan hormat sebagai PPPK, diberhentikan dengan hormat sebagai pejabat negara dengan hak pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai pimpinan/anggota DPRD, didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan Surat keterangan dokter, berhak atas Manfaat Program JKK, apabila penyakit timbul dalam jangka waktu 5 tahun sejak diberhentikan.
TUNJANGAN CACAT Tunjangan Cacat diberikan kepada Peserta dengan ketentuan : Mengalami Cacat Diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun bagi PNS dan Pejabat Negara, diberhentikan dengan hormat bagi pimpinan dan anggota DPRD, diputus hubungan kerja bagi PPPK, karena Cacat. Tunjangan Cacat diberikan sejak pemberhentian sebagai PNS/PPPK s.d. Meninggal Dunia.
BESARAN TUNJANGAN CACAT Apabila Kehilangan Fungsi : Penglihatan pada kedua belah mata; Pendengaran pada kedua belah telinga; Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah 70%*Gaji lengan dari sendi bahu ke bawah, atau kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah. 50%*Gaji lengan dari atau dari atas siku ke bawah, atau sebelah kaki dari pangkal paha. 40%*Gaji
BESARAN TUNJANGAN CACAT Apabila Kehilangan Fungsi : Penglihatan dari sebelah mata; Pendengaran dari sebelah telinga; tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah, atau sebelah kaki dari mata kaki ke bawah. 30%*Gaji Menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan tim penguji kesehatan dapat dipersamakan dengan apa yang disebut dalam huruf a sampai dengan huruf d, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf d. 30% sampai 70% *Gaji
TUNJANGAN CACAT Dalam hal terjadi beberapa cacat, tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, maksimum 100%. Tunjangan cacat diberikan sejak keputusan pemberhentian sampai meninggal dunia. Tunjangan cacat tidak dapat diturunkan/ dialihkan kepada penerima pensiun janda/ duda/yatim-piatu.
KEDALUARSA Pengajuan pembayaran klim manfaat program JKK oleh Peserta atau ahli waris dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak kecelakaan terjadi.
JAMINAN KEMATIAN SANTUNAN SEKALIGUS UANG DUKA WAFAT BIAYA PEMAKAMAN Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian MANFAAT JKm SANTUNAN SEKALIGUS UANG DUKA WAFAT BIAYA PEMAKAMAN BEA SISWA
JAMINAN KEMATIAN Manfaat JKm terdiri atas : Santunan Sekaligus Rp 15.000.000,- Uang Duka Wafat 3 x Gaji Biaya Pemakaman Rp 7.500.000,- Bantuan Beasiswa Rp 15.000.000,- Manfaat JKm diberikan bagi Peserta yang Wafat, dibayarkan kepada ahli waris.
Penerima Manfaat JAMINAN KEMATIAN Penerima Manfaat Santunan Sekaligus dan UDW, adalah : Isteri/Suami Anak Orang Tua Penerima Manfaat Biaya Pemakaman : Isteri/Suami Anak Orang Tua, Ahli Waris. Penerima Bantuan Beasiswa diberikan : kepada 1 (satu) orang anak, : masih sekolah/kuliah; usia maks. 25 tahun; belum menikah; belum bekerja. Setelah Kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Ahli waris/orang lain yang menyaksikan Petugas Kepegawaian Instansi Proses Klim JKK Call Centre Taspen Ahli waris/orang lain yang menyaksikan 2 KCU/KC TASPEN RS Kecelakaan Kerja 1 Surat Jaminan Lap. Kecelakaan (TASPEN-1) Petugas Kepegawaian Instansi 3 KCU/KC TASPEN 4
JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI ASN dan PEJABAT NEGARA PERAWATAN A. Perawatan Dasar JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI ASN dan PEJABAT NEGARA JIKA PESERTA MENGALAMI KECELAKAAN 1 KECELAKAAN KERJA DAN MERUPAKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KECELAKAAN KERJA BUKAN KARENA KECELAKAAN LALU LINTAS BUKAN KECELAKAAN KERJA HUBUNGI JASA RAHARJA HUBUNGI PT TASPEN HUBUNGI BPJS KESEHATAN CALL CENTER 1-500-919 Atau TASPEN setempat dalam 2x24 Jam 2
3 4a 4b 5 6 7 Kepala Instansi menerbitkan Laporan Kecelakaan Kerja (Form Taspen-1) dalam 3 hari kerja 3 Jika Rumah Sakit Memiliki Perjanjian Kerjasama, Maka TASPEN menerbitkan Surat Jaminan Jika Rumah Sakit tidak Memiliki Perjanjian Kerjasama, Maka Peserta menanggulangi Terlebih dahulu 4a 4b Masa Perawatan 5 Sembuh/Cacat/Meninggal 6 Pengajuan Klim/Penggantian Biaya: 1. Rumah Sakit mengajukan Klim ke TASPEN (Jika memiliki Perjanjian Kerjasama) 2. Peserta mengajukan Klim ke TASPEN (Jika Ruah Sakit tidak memiliki Perjanjian Kerjasama) 7
CALL CENTER TASPEN 1 500 919 dari telepon rumah atau (021) 1500 919 dari handphone dan Layanan Bebas Pulsa 08001222333 dari telepon rumah. KC YOGYAKARTA Telp. (0274) 565124
Ketik : taspen mobile
FORMULIR Formulir Permintaan Pembayaran Formulir Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I (TASPEN-1) Formulir Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (TASPEN-2) Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3) Surat Keterangan Dokter (Penyakit Akibat Kerja) (TASPEN-4) Surat Rujukan Surat Jawaban Rujukan KEMBALI