PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jaminan Sosial di Indonesia
PENSIUN Endah Setyowati.
PT ASKES (PERSERO) PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KANREG I BKN YOGYAKARTA
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
Sistem Informasi Manajemen PT TASPEN (PERSERO)
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
SEJAHTERA BERKAT LAYANAN TASPEN (PERSERO)
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
SOSIALISASI KETASPENAN
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Pajak Penghasilan Pasal 21
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
Kesejahteraan Pegawai
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
SOSIALISASI PT.TASPEN (PERSERO) TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN & LAYANAN KLAIM OTOMATIS Denpasar, Rabu, 19 Jun
PENYELENGGARAAN PROGRAM THT,JKK,JKM DAN PENSIUN
1 PT ASABRI–Persero I II PAPARAN KAKANCAB PT ASABRI (PERSERO) SURABAYA PENYELENGGARAAN PUM KPR UNTUK PRAJURIT TNI, ANGGOTA.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
SOSIALISASI PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PROGRAM TASPEN THT PENSIUN JKK& JKM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm 17 APRIL 1963 PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm

THT PENSIUN JKK & JKM PROGRAM TASPEN CPNS/PNS PNS PPPK PEJ NEGARA DPRD PENGEMBALIAN SALDO TABUNGAN PERUMAHAN

MANFAAT PROGRAM TASPEN PESERTA MENGALAMI KEJADIAN BAGI PESERTA AKTIF PESERTA MENGALAMI KEJADIAN JENIS MANFAAT Isteri/Suami /Anak Meninggal Dunia Asuransi Kematian Pegawai Mengalami Kecelakaan Kerja Biaya Pengangkutan Perawatan di Rumah Sakit Santunan Cacat (Apabila Cacat) Santunan Sementara Tidak Bekerja Biaya Rehabilitasi Penggantian Gigi Tiruan Pegawai Meninggal Dunia Pegawai Tewas Tabungan Hari Tua Santunan Kematian Uang Duka Wafat Biaya Pemakaman Santunan Bea Siswa Pensiun Janda/Duda

MANFAAT PROGRAM TASPEN BAGI PESERTA BERHENTI/PENSIUN PESERTA MENGALAMI KEJADIAN JENIS MANFAAT Pegawai Berhenti Nilai Tunai THT Pengembalian Iuran Pensiun Pegawai Pensiun Tabungan Hari Tua Pensiun Pengembalian Saldo Taperum Pensiunan Meninggal Dunia Asuransi Kematian Uang Duka Wafat Pensiun Terusan Pensiun Janda Isteri/Suami/Anak : Meninggal Dunia

TABUNGAN HARI TUA ASURANSI KEMATIAN THT DWIGUNA PENSIUN MENINGGAL DUNIA BERHENTI DENGAN ALASAN LAIN ASURANSI KEMATIAN PEGAWAI MENINGGAL DUNIA ISTERI/SUAMI MENINGGAL DUNIA ANAK MENINGGAL DUNIA

PENGEMBALIAN UANG TAPERUM PNS Berhenti / Pensiun tmt 1 Juni 2015 Meninggal Dunia pada atau sesuah tanggal 1 Juni 2015 Hanya membayarkan Saldo Uang Taperum, Tidak melakukan Perhitungan. Apabila Saldo Rp 0,00- atau Sudah pernah dibayarkan sebelumnya oleh Bapertarum, maka Taspen Tidak membayarkan Sisa Saldo. Informasi TAPERUM-PNS : Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) : Gedung Eks Kementerian Perumnahan Rakyat Lt. I Jl. Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp. 021-7279 7085 – 7279 7088 Fax. 021-7279 7101 Website : www.bapertarum-pns.co.id Call Center : 021-725 4040

PROGRAM PENSIUN Sifat Pokok Pensiun Jaminan Hari Tua Penghargaan Yang Berhak Pensiun Mencapai BUP Usia 50 dan MK 20 Alasan Kesehatan Penyederhanaan Organisasi Sifat Pokok Pensiun Jaminan Hari Tua Penghargaan

MANFAAT PROGRAM PENSIUN PENSIUN BULANAN : Sendiri; Janda/Duda/YP. Pensiun Terusan  4 bulan Uang Duka Wafat  3 x Pensiun

OLEH PT TASPEN (PERSERO) PP 70 / 2015 JKm OLEH PT TASPEN (PERSERO)

Peserta JKK dan JKM CPNS PNS PPPK DPRD PEJABAT NEGARA (UU 12 TAHUN 1980) Pasal 8 Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan,dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

MASA KEPESERTAAN Diberhentikan M. Dunia -- Masa Kepesertaan -- Pensiun PHK Sebab lain -- Masa Kepesertaan -- Diangkat & Gaji Dibayar Program JKK & JKM, mulai 1 Juli 2015 Iuran : JKK 0,24 % ; JKm 0,30% dari Gaji Pokok, Dibayarkan oleh Pemberi Kerja

PEMBAYAN IURAN DAN MANFAAT Pasal 42 Pembayaran Iuran JKK dan JKm berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Manfaat JKK dan JKm berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.

Perlindungan atas Risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat JAMINAN KECELAKAAN KERJA Perlindungan atas Risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, berupa PERAWATAN, SANTUNAN dan TUNJANGAN CACAT. KANTOR RUMAH TINGGAL TEMPAT LAIN

KECELAKAAN KERJA adalah Kecelakaan yang terjadi : dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau Yang menyebabkan penyakit akibat kerja.

Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat Kecelakaan Kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan. Cacat Sebagian Anatomis Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjaannya Penurunan Fungsi Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjanaannya Total Tetap Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan

Tewas adalah: Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud di atas

pemeriksaan dasar dan penunjang perawatan tingkat pertama dan lanjutan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Kerjasama pemeriksaan dasar dan penunjang perawatan tingkat pertama dan lanjutan rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta yang setara perawatan intensif penunjang diagnostik pengobatan pelayanan khusus : orthose, protesa alat kesehatan dan implant jasa dokter/medis operasi transfusi darah rehabilitasi medik

KEJADIAN KECELAKAAN KERJA PERAWATAN RUMAH SAKIT KEJADIAN KECELAKAAN KERJA Kebutuhan Medis RUMAH SAKIT TERDEKAT RUMAH SAKIT LAIN RUMAH SAKIT LUAR NEGERI RS Pemerintah/Swasta Kantor Cabang Taspen mengadakan PKS dengan RS setempat. Penggantian biaya Perawatan, diberikan setara dengan tarif tertinggi Kelas I RSU Pusat Negara RI. Peserta yang bertugas di luar negeri, diberikan perawatan di RS wilayah negara tersebut.

Penggantian gigi tiruan Perawatan diberikan Hingga peserta sembuh PERAWATAN 01 Darat Rp. 1.300.000 Laut Rp. 1.950.000 Udara Rp. 3.250.000 MANFAAT JKK Biaya Pengangkutan Sementara Akibat Kecelakaan Kerja 100% x Gaji sebulan % tabel x 80 bulan gaji Cacat Maks Rp. 2.600.000 SANTUNAN 02 Biaya Rehabilitasi Maks Rp. 3.900.000 Penggantian gigi tiruan Santunan Kematian kerja, UDT, Biaya Pemakaman, Beasiswa Tewas Penyakit yg timbul Karena hubungan kerja TUNJ. CACAT 03 % tabel x Gaji (max 100%)

BANTUAN BIAYA PENGANGKUTAN Darat Rp. 1.300.000 Laut Rp. 1.950.000 Udara Rp. 3.250.000

SANTUNAN SEMENTARA = 100 % * GAJI diberikan setiap bulan sampai dengan mampu bekerja kembali. Dibayarkan berdasarkan Surat Pernyataan Pimpinan Instansi tempat Peserta bekerja, dan surat keterangan dari Rumah sakit terkait kondisi kesehatan Peserta. Dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah surat pernyataan dari Pimpinan Instansi. Batas pembayaran paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan.

SANTUNAN CACAT Manfaat Berkala dibayarkan selama 24 bulan; CACAT sebagian Anatomis = % tabel x 80 x Gaji dibayarkan sekaligus CACAT sebagian Fungsi CACAT TOTAL Santunan Sekaligus Santunan Berkala 70% tabel x 80 x Gaji Rp 250.000,-/ bulan Manfaat Berkala dibayarkan selama 24 bulan; Apabila meninggal dunia sebelum 24 bulan maka dihentikan mulai bulan berikutnya.

BIAYA Penggantian Gigi Tiruan BIAYA REHABILITASI Pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese), satu kali untuk setiap kasus + 40% dari harga tersebut. Biaya Rehabilitasi Medik maksimum  Rp 2.600.000,- BIAYA Penggantian Gigi Tiruan Biaya penggantian gigi tiruan, maksimum  Rp 3.900.000,- / kasus.

SANTUNAN KEMATIAN KERJA UDW TEWAS BIAYA PEMAKAMAN Santunan Kematian Kerja  60% x 80 x Gaji UDW TEWAS  6 x Gaji BIAYA PEMAKAMAN  Rp 10.000.000,-

BANTUAN BEA SISWA Sekolah Dasar Rp 45.000.000,- Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Rp 35.000.000,- Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Rp 25.000.000,- Sekolah Tingkat Diploma, Sarjana / Rp 15.000.000,- setingkat Dengan syarat: - Masih sekolah/kuliah - Usia max 25 tahun - Belum pernah menikah - Belum bekerja Dalam hal suami dan isteri sebagai Peserta dan keduanya tewas, bantuan bes siswa diberikan : apabila memiliki 1 anak maka diberikan 1 kali dan apabila memiliki lebih dari 1 anak maka diberikan maksimum 2 anak.

BAGI YANG SUDAH BERHENTI PERAWATAN BAGI YANG SUDAH BERHENTI Peserta yang telah : diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, diputus hubungan kerja dengan hormat sebagai PPPK, diberhentikan dengan hormat sebagai pejabat negara dengan hak pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai pimpinan/anggota DPRD, didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan Surat keterangan dokter, berhak atas Manfaat Program JKK, apabila penyakit timbul dalam jangka waktu 5 tahun sejak diberhentikan.

TUNJANGAN CACAT Tunjangan Cacat diberikan kepada Peserta dengan ketentuan : Mengalami Cacat Diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun bagi PNS dan Pejabat Negara, diberhentikan dengan hormat bagi pimpinan dan anggota DPRD, diputus hubungan kerja bagi PPPK, karena Cacat. Tunjangan Cacat diberikan sejak pemberhentian sebagai PNS/PPPK s.d. Meninggal Dunia.

BESARAN TUNJANGAN CACAT Apabila Kehilangan Fungsi : Penglihatan pada kedua belah mata; Pendengaran pada kedua belah telinga; Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah 70%*Gaji lengan dari sendi bahu ke bawah, atau kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah. 50%*Gaji lengan dari atau dari atas siku ke bawah, atau sebelah kaki dari pangkal paha. 40%*Gaji

BESARAN TUNJANGAN CACAT Apabila Kehilangan Fungsi : Penglihatan dari sebelah mata; Pendengaran dari sebelah telinga; tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah, atau sebelah kaki dari mata kaki ke bawah. 30%*Gaji Menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan tim penguji kesehatan dapat dipersamakan dengan apa yang disebut dalam huruf a sampai dengan huruf d, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf d. 30% sampai 70% *Gaji

TUNJANGAN CACAT Dalam hal terjadi beberapa cacat, tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, maksimum 100%. Tunjangan cacat diberikan sejak keputusan pemberhentian sampai meninggal dunia. Tunjangan cacat tidak dapat diturunkan/ dialihkan kepada penerima pensiun janda/ duda/yatim-piatu.

KEDALUARSA Pengajuan pembayaran klim manfaat program JKK oleh Peserta atau ahli waris dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak kecelakaan terjadi.

JAMINAN KEMATIAN SANTUNAN SEKALIGUS UANG DUKA WAFAT BIAYA PEMAKAMAN Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian MANFAAT JKm SANTUNAN SEKALIGUS UANG DUKA WAFAT BIAYA PEMAKAMAN BEA SISWA

JAMINAN KEMATIAN Manfaat JKm terdiri atas : Santunan Sekaligus Rp 15.000.000,- Uang Duka Wafat 3 x Gaji Biaya Pemakaman Rp 7.500.000,- Bantuan Beasiswa Rp 15.000.000,- Manfaat JKm diberikan bagi Peserta yang Wafat, dibayarkan kepada ahli waris.

Penerima Manfaat JAMINAN KEMATIAN Penerima Manfaat Santunan Sekaligus dan UDW, adalah : Isteri/Suami Anak Orang Tua Penerima Manfaat Biaya Pemakaman : Isteri/Suami Anak Orang Tua, Ahli Waris. Penerima Bantuan Beasiswa diberikan : kepada 1 (satu) orang anak, : masih sekolah/kuliah; usia maks. 25 tahun; belum menikah; belum bekerja. Setelah Kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Ahli waris/orang lain yang menyaksikan Petugas Kepegawaian Instansi Proses Klim JKK Call Centre Taspen Ahli waris/orang lain yang menyaksikan 2 KCU/KC TASPEN RS Kecelakaan Kerja 1 Surat Jaminan Lap. Kecelakaan (TASPEN-1) Petugas Kepegawaian Instansi 3 KCU/KC TASPEN 4

JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI ASN dan PEJABAT NEGARA PERAWATAN A. Perawatan Dasar JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI ASN dan PEJABAT NEGARA JIKA PESERTA MENGALAMI KECELAKAAN 1 KECELAKAAN KERJA DAN MERUPAKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KECELAKAAN KERJA BUKAN KARENA KECELAKAAN LALU LINTAS BUKAN KECELAKAAN KERJA HUBUNGI JASA RAHARJA HUBUNGI PT TASPEN HUBUNGI BPJS KESEHATAN CALL CENTER 1-500-919 Atau TASPEN setempat dalam 2x24 Jam 2

3 4a 4b 5 6 7 Kepala Instansi menerbitkan Laporan Kecelakaan Kerja (Form Taspen-1) dalam 3 hari kerja 3 Jika Rumah Sakit Memiliki Perjanjian Kerjasama, Maka TASPEN menerbitkan Surat Jaminan Jika Rumah Sakit tidak Memiliki Perjanjian Kerjasama, Maka Peserta menanggulangi Terlebih dahulu 4a 4b Masa Perawatan 5 Sembuh/Cacat/Meninggal 6 Pengajuan Klim/Penggantian Biaya: 1. Rumah Sakit mengajukan Klim ke TASPEN (Jika memiliki Perjanjian Kerjasama) 2. Peserta mengajukan Klim ke TASPEN (Jika Ruah Sakit tidak memiliki Perjanjian Kerjasama) 7

CALL CENTER TASPEN 1 500 919 dari telepon rumah atau (021) 1500 919 dari handphone dan Layanan Bebas Pulsa 08001222333 dari telepon rumah. KC YOGYAKARTA Telp. (0274) 565124

Ketik : taspen mobile

FORMULIR Formulir Permintaan Pembayaran Formulir Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I (TASPEN-1) Formulir Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (TASPEN-2) Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3) Surat Keterangan Dokter (Penyakit Akibat Kerja) (TASPEN-4) Surat Rujukan Surat Jawaban Rujukan KEMBALI