BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN
JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D
Surat Penyediaan Dana (SPD) SPD berfungsi sebagai alat BUD untuk memberitahukan ketersediaan dana kepada SKPD Maka, penerbitan SPD sangat tergantung kondisi keuangan yang dikelola BUD
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk mengajukan permintaan pembayaran atas suatu belanja Pengajuan SPP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu kepada PA/KPA melalui PPK Didasarkan kepada SPD yang telah dikeluarkan Ada 4 jenis SPP yaitu: UP, GU, TU dan LS 4 (SPP) Surat Permintaan Pembayaran
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA SKPD Dokumen ini dibuat oleh PPK berdasarkan SPP telah dibuat oleh Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu SPM diotorisasi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran 5 (SPM) Surat Perintah Membayar
SP2D adalah surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima oleh BUD SP2D adalah spesifik satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM SP2D dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan Waktu pelaksanaan penerbitan SP2D: Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak SPM diterima Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima SPM 6 (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana
SPD DPA Anggaran Kas Anggaran Kas SPMSP2D Pengelolaan Kas & Belanja SPP UP/GU/ TU SPMSP2D Pelaksanaan Pekerjaan SPP LS PENATAUSAHAAN PENGELUARAN 7
Uang Persediaan Uang persediaan diberikan kepada setiap bendahara SKPD sebagai uang muka kerja Uang persediaan diberikan sekali di awal tahun anggaran sebesar jumlah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah Pada tingkat Pemda, penyerahan uang persediaan merupakan reklasifikasi rekening dari rekening BUD menjadi rekening bendahara pengeluaran
Ganti Uang Persediaan Uang persediaan dapat digunakan untuk belanja-belanja beberapa kegiatan Ketika UP mencapai batas minimal tertentu, dapat dilakukan penggantian UP Bukti-bukti belanja disampaikan pada saat pengajuan GU SPM yang diterbitkan sekaligus merupakan pengesahan atas bukti-bukti belanja tersebut
Tambahan Uang Persediaan TU digunakan pada kasus-kasus khusus ketika terdapat kegiatan yang mendesak dilakukan dan tidak dapat dipenuhi menggunakan metode pembayaran langsung maupun menggunakan uang persediaan Pertanggungjawaban TU dilakukan secara tersendiri (Tidak melalui mekanisme GUP). Sisa dana harus disetorkan kembali ke kas daerah. Harus dipertanggungjawabkan 1 bulan setelah tanggal pencairan. Kecuali untuk kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari 1 bulan ataupun terjadi penundaan kegiatan akibat force majeure
SPP 1. SPP - Uang Persediaan (SPP-UP) 2. SPP - Ganti Uang (SPP-GU) 3. SPP - Tambahan Uang (SPP-TU) 4. SPP - Langsung (SPP-LS)
1. Pada awal tahun bendahara mengajukan SPP Uang Persediaan setelah dikelurakan SK Kepala Daerah terkait besaran UP 2. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu 3. Dokumen Pengajuan SPP UP antara lain (SPP UP, Salinan SPD, Draft pernyataan pengguna anggaran) Pengajuan SPP-UP
Pada saat uang persediaan telah terpakai, bendahara pengeluaran mengajukan pergantian uang persediaan sebesar jumlah SPJ yang telah disahkan Berdasarkan SPP UP tersebut, dilakukan pergantian uang persediaan dengan melakukan pembebanan pada kode rekening belanja yang telah di SPJkan Dokumen Pengajuan SPP GU antara lain (SPP GU, Salinan SPD, Draft pernyataan pengguna anggaran, laporan pertanggungjawaban uang persediaan, dan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah) Pengajuan SPP-GU
Karakteristik SPP-TU antara lain : Digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak Besaran nilai rupiah Tambahan Uang berdasarkan persetujuan PPKD Tambahan Uang harus habis digunakan dan dipertanggungjawabkan pada periode yang sama dengan permintaan Tambahan Uang Jika Tambahan Uang persediaan tidak habis digunakan maka sisa uang harus disetor kembali pada akhir periode permintaan uang persediaan. Pengajuan SPP-TU
SPP TU Salinan SPD Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Surat Keterangan Penjelasan keperluan Pengisian TU Kelengkapan dokumen SPP-TU
SPP-LS terdiri atas dua jenis, yaitu : 1. SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan 2. SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan SPD atau yang dipersamakan dengan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD. Berdasarkan SPD atau yang dipersamakan dengan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Pengadaan Barang & Jasa kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD. Pengajuan SPP-LS
Surat Pengantar SPP-LS; Ringkasan SPP-LS; Salinan SPD Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran; dan Lampiran SPP-LS Pembayaran Gaji dan tunjangan Kelengkapan dokumen SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan
Kelengkapan dokumen SPP-LS untuk Pengadaan Barang & Jasa Surat Pengantar SPP-LS; Ringkasan SPP-LS; Salinan SPD Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran; dan Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa
SPM 1. SPM - Uang Persediaan (SPM-UP) 2. SPM - Ganti Uang (SPM-GU) 3. SPM - Tambahan Uang (SPM-TU) 4. SPM - Langsung (SPM-LS)
1. PPK-SPKD mewakili PA/KPA menerima SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. 2. PPK-SPKD atas nama PA/KPA meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS. 3. PPK-SKPD mencatat SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang diterima ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS. 4. Jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPP- UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS untuk ditandatangani oleh PA/KPA. 5. Jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS dinyatakan tdak lengkap dan sah, maka PPK-SKPD menolak untuk menerbitkan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS dan selanjutnya mengembalikan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi dan diperbaiki. Penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS
SP2D 1.Dapat Dicairkan pada Bank yang telah Ditunjuk 2.Bukan Alat Pembayaran 3.Dapat Diterbitkan, Jika: a. Pengeluaran yang diminta tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia; dan b.Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
SPPSPMSP2D Belanja SPJ UP BKU BP Kas Tunai BP Bank BP PajakBP Panjar BP Rincian Obyek PENCATATAN TRANSAKSI -Uang Persediaan- SPD 22
BKU BP Kas Tunai BP Bank BP PajakBP Panjar BP Rincian Obyek PENCATATAN TRANSAKSI -LS- SPD SPPSPMSP2D Pelaksanaan Kegiatan Dokumen2 23
Contoh Jurnal
Contoh Buku Besar Pembantu
Contoh Buku Besar
Contoh Neraca
TERIMA KASIH