BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GAMBARAN UMUM APLIKASI SIPKD versi release
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
AKUNTANSI SKPD Muhtar Mahmud.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
AKUNTANSI ANGGARAN Tim Dosen.
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
P E N A T A U S A H A A N K E U A N G A N D A E R A H
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Matkul: AKPD Pertemuan 12: Kasus Akuntansi Akrual
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Matkul: AKPD Pertemuan 8: Pelaksanaan Belanja dan Pembuatan SPJ
MENGENAL AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Matkul: AKPD Pertemuan 3: Penataausahaan Keuangan Daerah
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BENDAHARA PENGELUARAN
AKUNTANSI BELANJA DAN PENDAPATAN
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Perbendaharaan Negara
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SISDUR AKUNTANSI BELANJA SKPD
SISTEM INFORMASI PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL (SIBAKU)
Penatausaan Pengeluaran
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
Program aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya.
GAMBARAN UMUM PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN

JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D

Surat Penyediaan Dana (SPD)  SPD berfungsi sebagai alat BUD untuk memberitahukan ketersediaan dana kepada SKPD  Maka, penerbitan SPD sangat tergantung kondisi keuangan yang dikelola BUD

 SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk mengajukan permintaan pembayaran atas suatu belanja  Pengajuan SPP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu kepada PA/KPA melalui PPK  Didasarkan kepada SPD yang telah dikeluarkan  Ada 4 jenis SPP yaitu: UP, GU, TU dan LS 4 (SPP) Surat Permintaan Pembayaran

 SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA SKPD  Dokumen ini dibuat oleh PPK berdasarkan SPP telah dibuat oleh Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu  SPM diotorisasi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran 5 (SPM) Surat Perintah Membayar

 SP2D adalah surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima oleh BUD  SP2D adalah spesifik  satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM  SP2D dapat diterbitkan jika:  Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia  Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan  Waktu pelaksanaan penerbitan SP2D:  Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak SPM diterima  Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima SPM 6 (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana

SPD DPA Anggaran Kas Anggaran Kas SPMSP2D Pengelolaan Kas & Belanja SPP UP/GU/ TU SPMSP2D Pelaksanaan Pekerjaan SPP LS PENATAUSAHAAN PENGELUARAN 7

Uang Persediaan  Uang persediaan diberikan kepada setiap bendahara SKPD sebagai uang muka kerja  Uang persediaan diberikan sekali di awal tahun anggaran sebesar jumlah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah  Pada tingkat Pemda, penyerahan uang persediaan merupakan reklasifikasi rekening dari rekening BUD menjadi rekening bendahara pengeluaran

Ganti Uang Persediaan  Uang persediaan dapat digunakan untuk belanja-belanja beberapa kegiatan  Ketika UP mencapai batas minimal tertentu, dapat dilakukan penggantian UP  Bukti-bukti belanja disampaikan pada saat pengajuan GU  SPM yang diterbitkan sekaligus merupakan pengesahan atas bukti-bukti belanja tersebut

Tambahan Uang Persediaan  TU digunakan pada kasus-kasus khusus ketika terdapat kegiatan yang mendesak dilakukan dan tidak dapat dipenuhi menggunakan metode pembayaran langsung maupun menggunakan uang persediaan  Pertanggungjawaban TU dilakukan secara tersendiri (Tidak melalui mekanisme GUP). Sisa dana harus disetorkan kembali ke kas daerah.  Harus dipertanggungjawabkan 1 bulan setelah tanggal pencairan. Kecuali untuk kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari 1 bulan ataupun terjadi penundaan kegiatan akibat force majeure

SPP 1. SPP - Uang Persediaan (SPP-UP) 2. SPP - Ganti Uang (SPP-GU) 3. SPP - Tambahan Uang (SPP-TU) 4. SPP - Langsung (SPP-LS)

1. Pada awal tahun bendahara mengajukan SPP Uang Persediaan setelah dikelurakan SK Kepala Daerah terkait besaran UP 2. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu 3. Dokumen Pengajuan SPP UP antara lain (SPP UP, Salinan SPD, Draft pernyataan pengguna anggaran) Pengajuan SPP-UP

 Pada saat uang persediaan telah terpakai, bendahara pengeluaran mengajukan pergantian uang persediaan sebesar jumlah SPJ yang telah disahkan  Berdasarkan SPP UP tersebut, dilakukan pergantian uang persediaan dengan melakukan pembebanan pada kode rekening belanja yang telah di SPJkan  Dokumen Pengajuan SPP GU antara lain (SPP GU, Salinan SPD, Draft pernyataan pengguna anggaran, laporan pertanggungjawaban uang persediaan, dan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah) Pengajuan SPP-GU

Karakteristik SPP-TU antara lain :  Digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak  Besaran nilai rupiah Tambahan Uang berdasarkan persetujuan PPKD  Tambahan Uang harus habis digunakan dan dipertanggungjawabkan pada periode yang sama dengan permintaan Tambahan Uang  Jika Tambahan Uang persediaan tidak habis digunakan maka sisa uang harus disetor kembali pada akhir periode permintaan uang persediaan. Pengajuan SPP-TU

 SPP TU  Salinan SPD  Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran  Surat Keterangan Penjelasan keperluan Pengisian TU Kelengkapan dokumen SPP-TU

 SPP-LS terdiri atas dua jenis, yaitu : 1. SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan 2. SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa  Berdasarkan SPD atau yang dipersamakan dengan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD.  Berdasarkan SPD atau yang dipersamakan dengan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Pengadaan Barang & Jasa kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD. Pengajuan SPP-LS

 Surat Pengantar SPP-LS;  Ringkasan SPP-LS;  Salinan SPD  Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran; dan  Lampiran SPP-LS Pembayaran Gaji dan tunjangan Kelengkapan dokumen SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan

Kelengkapan dokumen SPP-LS untuk Pengadaan Barang & Jasa  Surat Pengantar SPP-LS;  Ringkasan SPP-LS;  Salinan SPD  Draft Surat Pernyataan Pengguna Anggaran; dan  Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa

SPM 1. SPM - Uang Persediaan (SPM-UP) 2. SPM - Ganti Uang (SPM-GU) 3. SPM - Tambahan Uang (SPM-TU) 4. SPM - Langsung (SPM-LS)

1. PPK-SPKD mewakili PA/KPA menerima SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. 2. PPK-SPKD atas nama PA/KPA meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS. 3. PPK-SKPD mencatat SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang diterima ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS. 4. Jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPP- UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS untuk ditandatangani oleh PA/KPA. 5. Jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS dinyatakan tdak lengkap dan sah, maka PPK-SKPD menolak untuk menerbitkan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS dan selanjutnya mengembalikan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi dan diperbaiki. Penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS

SP2D 1.Dapat Dicairkan pada Bank yang telah Ditunjuk 2.Bukan Alat Pembayaran 3.Dapat Diterbitkan, Jika: a. Pengeluaran yang diminta tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia; dan b.Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

SPPSPMSP2D Belanja SPJ UP BKU BP Kas Tunai BP Bank BP PajakBP Panjar BP Rincian Obyek PENCATATAN TRANSAKSI -Uang Persediaan- SPD 22

BKU BP Kas Tunai BP Bank BP PajakBP Panjar BP Rincian Obyek PENCATATAN TRANSAKSI -LS- SPD SPPSPMSP2D Pelaksanaan Kegiatan Dokumen2 23

Contoh Jurnal

Contoh Buku Besar Pembantu

Contoh Buku Besar

Contoh Neraca

TERIMA KASIH