BAB VII Bentuk – Bentuk Badan Usaha Jenis danBentuk Badan Usaha Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
Studi Kelayakan Bisnis
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
PERSEROAN TERBATAS 1.
Persiapan pendirian usaha
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
Bentuk – bentuk Perusahaan
MENGANALISA ASPEK-ASPEK
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Aspek Hukum.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
PERUSAHAAN.
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Bentuk-bentuk Badan Usaha
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Studi Kelayakan Bisnis
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Cempaka Paramita,
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
General Affair (Izin Usaha)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
YAYASAN Stichting.
Uang dan Lembaga Keuangan
Tugas Ekonomi Nama Kelompok : Agustin Dwi K (01) Dwilyan Candra K (10)
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Perubahan alamat Perusahaan
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

BAB VII Bentuk – Bentuk Badan Usaha Jenis danBentuk Badan Usaha Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam jenis badan usaha yaitu : 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2. Badan Usaha Milik Swasta 3. Koperasi Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya. Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah : a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambngan, dan sebagainya. b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya. Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara. 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah : Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. · Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang- undang. · Pada umumnya bergerak pada bidang jasa – jasa vital. · Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan – hubungan dengan pihak lainnya. - Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata. · Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi. · Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu : a. Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. b. Perusahaan Umum (Perum) Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan c. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri. 2. Badan Usaha Milik Swasta Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll. Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam : 1. Perseorangan Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll. Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah : - Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh. - Motivasi usaha yang tinggi. - Penanganan aspek hukum yang minimal. Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah : - Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas. - Keterbatasan kemampuan keuangan. - Keterbatasan manajerial. - Kontinuitas kerja karyawan terbatas 2. Firma Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya. Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

3. Perserikatan Komanditer (CV) Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu. Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu : - Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang – utang perusahaan.\ - Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas. 4. Perseroan Terbartas (PT) Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah : - Memiliki masa hidup yang terbatas. - Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang – utang perusahaan. - Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas. - Penggunaan manajer yang professional. 5. Yayasan Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll. 3. Koperasi Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi: 1. Koperasi Sekolah 2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia 3. KUD 4. Koperasi Konsumsi 5. Koperasi Simpan Pinjam 6. Koperasi Produksi Prinsip koperasi : - Keanggotaan bersifat suka rela - Pengelolaan bersifat demokratis - Lembaga Keuangan

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll). · Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi) Bentuk Penggabungan Perusahaan Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut Bentuk-bentuk Penggabungan: - Trust - Kartel - Merger - Holding company - Concern - Corner dan ring - Syndicat - Joint venture - Production sharing - Waralaba ( franchise ) Bentuk Pengkhususan Perusahaan Ada 4 bentuk yaitu : 1. Spesialisasi 2. Trust/Kartel 3. Holding Company Pengertian dari IMB,AMDAL,NRB,NRP,NPWP,SITU,SIUP IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan membangun Amdal adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. NRB merupakan nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untukkepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) adalah berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait. Suat Izin Tempat Usaha merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.

Persyaratan 1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Prosedur mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut : 1. Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tingkat provinsi/kabupaten di bagian loket NPWP 2. Sampaikan maksud dan tujuan anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas 3. Anda akan di beri formulir/form blangko isian dan akan di jelaskan cara pengisiannya oleh petugas 4. Formulir kemudian di isi dengan keadaan dan jangan lupa membutuhkan tanda tangan dan cap (bagiperusahaan/UD) 5. Kembalikan formulir isian tersebut ke KPP dengan di lampiri dokumen-dokumen seperti yang di syaratkan 6. Oleh petugas akan di teliti,apabila berkas sudah betul,paling lama 1 minggu (7 hari) kartu NPWP selesai dan di persilahkan mengambilnya. Setiap wajib pajak orang pribadi, pajak penghasilan untuk PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) besarnya adalah sebagai berikut : Untuk diri wajib pajak sebesar : Rp ,00 per tahun Untuk wajib pajak yang kawin : Rp ,00 per tahun Untuk setiap orang keluarga sedarah : Rp per tahun 2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Proses mengurus IMB adalah sebagai berikut : 1. Datang ke Dinas Perizinan/DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB 2. Isi sesuai petunjuk dengan baik dan benar 3. Tanda tangan berkas tersebut kemudian minta pengesahan/diketahui pemerintah setempat 4. Lampirkan gambar detail bangunan dan perkiraan rencana biaya bangunan (RAB) fotocopi KTP serta denah lokasi 5. Berkas permohonan IMB tersebut di serahkan ke dinas perizinan/DPU 6. Oleh petugas akan di teliti dan akan diadakan vertikasi setelah semua sesuai dalam waktu paling lama 3 bulan IMB sudah selesai,bisa di ambil di Dinas Perizinan (tempat mengambil formulir) dan membayar retribusi sesuai perda masing-masing. Beberapa hal yang pelu di ketahui mengenai pengurusan IMB 1. Yang menentukan besar kecilnya biaya IMB antara lain adalah kontruksi (sangat sederhana, bertingkat, tidak bertingkat),volume/luas,pemanfaatan dll. 2. setiap bangunan yang didirikan oleh WNI,sesuai dengan PERDA dan UU diwajibkan memiliki IMB. 3. Untuk permohonan kridit bank,kepemilikan IMB termasuk pertimbangan yang utama dengan kata lain pengusaha akan lebih mendapat kepercayaan.

3. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Prosedur pengurusan SITU adalah : 1. Membuat surat izin tetangga 2. Membuat surat keterangan domisili perusahaan Untuk memperoleh SITU,suatu perusahaan/pengusaha yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam SITU sebagai berikut : 1. Keamanan Dalam perusahaan harus disediakan pemadam kebakaran Perusahaan yang kegiatannya menyimpan barang tersebut dengan aman 2. Kesehatan Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan Harus menyediakan tempat kotoran dan sampah yang tertutup 3. Ketertiban Harus menjaga ketertiban Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah Berikut adalah beberapa hal yang perlu anda ketahui dalam pengurusan SITU : Perusahaan di wajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk sekitar yang mempunyai KTP setempat Harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan SITU pada umumnya diberikan dengan jangka waktu tiga tahun terhitung permohonan. Dan pemohon harus memperpanjang SITU selambat-lambatnya sebulan sebelum masa berlaku SITU habis. 4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Prosedur pengurusan SIUP adalah sebagai berikut : Mengambil blangko di Dinas Perdagangan/Dinas Perizinan Menuliskan informasi sesuai data yang di perlukan oleh form blangko tersebut Melampirkan berkas-berkas yang di perlukan sesuai persyaratan Beberapa usaha yang tidak di wajibkan memiliki SIUP Kantor Cabang Perusahaan/Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan keliling,asongan,pinggir jalan dan kaki lima SIUP di larang digunakan untuk melakukan kegiatan : 1. Yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebagai mana tercantum dalam SIUP 2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game) Berdasarkan jumlahnya modal kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan/jumlah modal di setor dalam akta pendirian/perubahan maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 yaitu : 1. SIUP Besar 2. SIUP Menengah 3. SIUP Kecil SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perdagangan daerah tingkat II atas nama menteri. Sedangkan perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor wilayah departemen perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri. SIUP untuk perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki batas kadaluarsa selama perusahaan terkait masih menjalankan perusahaannya. Sedangkan SIUP perusahaan besar mempunyai masa berlaku selama 5 tahun.

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) TDP sebagai berikut : 1. Permohon Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. 2. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/kabupaten,kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut 3. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan surat keputusan menteri perdagangan No.26/KEP/N/85 4. Petugas kantor perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan 6. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah no.27 Tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan 2. UU no.4 Tahun 1982 tentang ketentuan pengolahan makhluk hidup 3. Peraturan Pemerintah no.20 Tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air 4. Peraturan Pemerintah no.51 Tahun 1993 tentang AMDAL 5. UU no.5 Tahun 1990 tentang konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem 6. Surat Menteri Lingkungan Hidup no.B2325/MENLH/12,93 no.B2347/MENLH/12/93 Mengenai kriteria kegiatan usaha wajib AMDAL 7. UU no.24 Tahun 1992 Mengenai tata ruang pedoman pelaksaan AMDAL Pedoman Pelaksanaan AMDAL : Pengaturan Menteri Lingkugan Hidup no.08 Tahun 2006 Mengenai Penyusunan AMDAL Pengaturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no.11 Tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no.82 Tahun 2006 Kewenangan Penilaian di dasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no.40 Tahun 2000 Tentang Pedoman Tata Kerja 7. NRB (Nomor Rekening Bank) Prosedur Pengurusan NRP adalah sebagai berikut : Datang ke BANK dengan membawa bukti diri KTP,SIM,dll.berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa cap,fotocopy akta pendirian atau SK pengangkatan sebagai manager. Sampaikan maksud anda ke petugas (bagian informasi) anda akan diberi penjelasan dan form blangko/formulir Isi dengan baik dan benar,sesuai petunjuk,berikut nama tentang serta tanda tangan Serahkan pada petugas BANK yang bersangkutan. Petugas BANK akan meneliti berkas dan apabila sudah betul anda langsung bisa mendapatkan NRB anda. 8.NRP (Nomor Register Perusahaan) 1. Nomor Register Perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP). 2. Yang harus diperhatikan dalam NRP : 3. Tanda daftar perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat umum 4. Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya. 5. Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Dan perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku habis.

Menentukan Tempat Usaha Yang paling strategis 9 STRATEGI MEMILIH LOKASI USAHA YANG STRATEGIS 1. Tingkat kepadatan penduduk sekitar lokasi Usahakan memilih lokasi usaha yang memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi. Semakin tinggi kepadatan penduduk di suatu lokasi, maka semakin besar pula potensi pasar sebuah usaha. 2. Besar pendapatan masyarakat sekitar lokasi Besar pendapatan masyarakat yang ada di sekitar lokasi juga mampu mempengaruhi usaha yang akan Anda bangun. Sebab, tingkat pendapatan masyarakat juga akan berpengaruh terhadap daya belikonsumen. 3. Memperhatikan tingkat keramaian lalu lang kendaraan yang lewat Perhatikan trafik lalu lalang kendaraan atau pejalan kaki yang lewat, karena hal ini juga mempengaruhi jenis usaha yang cocok di daeah tersebut. Untuk daerah yang dilalui pejalan kaki, usaha toko kelontong atau usaha minuman dingin cocok untuk dibangun di daerah tersebut. 4. Banyaknya usaha yang mendukung lokasi tersebut Semakin banyak usaha yang ada di sekitar lokasi, maka konsumen yang datang ke lokasi tersebut juga semakin ramai. Karena di lokasi tersebut terdapat berbagai macam usaha yang menyediakan produk yang berbeda pula 5. Sesuaikan dana dengan lokasi usaha yang akan dipilih Biasanya lokasi usaha yang ada di keramaian seperti mall, atau di pinggir jalan yang strategis harga sewanya lebih mahal dibandingkan lokasi usaha yang kurang strategis. Untuk itu sesuaikan dana yang Anda miliki, dengan lokasi usaha yang di pilih. 6. Pilih lokasi usaha yang tingkat kompetisinya rendah Jika di lokasi tersebut sudah banyak usaha yang sejenis dengan usaha Anda, sebaiknya lokasi ini dihindari. 7. Perhatikan pula akses menuju lokasi usaha Usahakan pilih lokasi yang mudah di akses oleh para konsumen. Jika memungkinkan, pilih lokasi usaha yang dilalui transportasi umum. 8. Tingkat keamanan yang mendukung Lokasi usaha yang aman juga menambah kenyamanan para konsumen. Mereka tidak akan ragu meninggalkan kendaraan mereka di tempat parkir, dan bisa meninkmati pelayanan usaha Anda dengan merasa nyaman. Dengan lingkungan yang aman, Anda bisa mengurangi resiko pencurian maupun perusakan yang bisa terjadi pada usaha yang ada di lokasi kurang aman. 9. Dan yang ke-9 adalah, perhatikan kebersihan lokasi usaha Konsumen tidak akan mengunjungi sebuah toko, warung ataupun sebuah outlet yang berada di lingkungan kotor atau kumuh. Mereka akan merasa ragu untuk membeli produk Anda. Untuk itu jaga kebersihan lingkungan sekitar Anda, agar konsumen merasa nyaman berkunjung ke lokasi usaha Anda. Tips Sebelum membuka usaha sebaiknya Anda harus mengetahui apakah bangunan yang disewa atau yang Anda dirikan semua perijinannya sudah beres, seperti ijin mengenai analisa dampak lingkungan (AMDAL), ijin mendirikan bangunan (IMB), serta ijin gangguan (HO). Agar tidak terjadi kejadian tidak terduga, yang akan merugikan usaha yang Anda jalankan. Banyaknya peristiwa tempat usaha yang dihancurkan hanya karena tidak memiliki ijin, dapat menjadi pelajaran penting bagi Anda yang sedang mencari lokasi usaha. menyajikan bentuk dan aturan badan usaha 1. batas wewenang dan tanggung jawab pemilik 2. kapasitas keuangan dan kemudahan pendirian 3. kemudahan memperoleh modal 4. perkembangan usaha 5. kewajiban dan peraturan undang-undang