TANGKAL HOAX DENGAN CAKAP (CERDAS, KREATIF DAN PRODUKTIF) DIREKTORAT PEMBERDAYAAN INFORMATIKA DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Sumber : APJII dan Puskakom UI 2015
KEKUATAN DAN KELEMAHAN INTERNET Mendekatkan yang Jauh dan menjauhkan yang dekat
TRANSFORMASI DENGAN ADANYA INTERNET PENDIDIKAN Manual Based Electronic Based BUDAYA Kopi Darat Skype, Line, WA, dsb SOSIAL Pasar, tatap muka langsung Belanja Online melalui internet Tanpa tatap muka
Dunia Nyata = Dunia Cyber Baik di Dunia Nyata = Baik di Dunia Cyber Jelek di Dunia Nyata = Jelek di Dunia Cyber Bullying Cyber Bullying Menggambar Menggambar di Internet
MEMAHAMI BAHAYA TERSEMBUNYI DALAM MEMANFAATKAN INTERNET Porn Cyber Fraud Cyber Gambling Pornografi melalui internet Gambar – gambar bugil dan tidak senonoh Video Asusila Informasi tidak benar di internet (hoax) Penipuan transaksi online Cyber Bullying Permainan judi berkedok game social media Cyber Stalking Kekerasan dan Pelecehan melalui internet Penculikan dengan kenalan di social media
Pernah Melihat berita dibawah ini ? HOAX
Apa itu HOAX ? Kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran - Curtis D MacDougall, Wartawan Berdasarkan hasil survey MASTEL 2017 kepada 1.116 Responden secara Online dalam waktu 48 Jam, diklasifikasi Hoax sebagai : Berita Bohong yang disengaja (90,3%) Berita yang menghasut (61,6%) Berita yang tidak akurat (59%) Berita ramalan (14%) Berita yang menyudutkan (12,6%)
Dari Mana HOAX menyebar ? Sumber : Survei MASTEL 2017
Isu HOAX Paling Banyak : Makanan & Minuman 32,6% Penipuan Keuangan 24,5% IPTEK 23,7% Berita Duka 18,8% Candaan 17,6% Bencana Alam 10,3% Lalu Lintas 4% Sumber : Survei MASTEL 2017
PERAN PEMERINTAH
Revolusi Mental adalah gerakan seluruh rakyat Indonesia bersama Pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi Indonesia yang lebih baik. Revolusi Mental bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan, agar bangsa kita bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kita bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik dengan memulai Revolusi Mental dari diri sendiri, sejak saat ini.
IN-CA-KA-P REVOLUSI MENTAL PENGGUNAAN INTERNET : Cerdas Kreatif Produktif Internet INFRASTRUCTURE PROTECTIVE SELF PROTECTIVE
Searching Game online Learning Collecting Communicating Creating CERDAS “Memanfaatkan internet secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai etika, budaya, dan norma yang berlaku.” Mencari informasi, data, gambar dan pengetahuan Searching Sarana hiburan dan penyegaran pikiran untuk anak - anak Game online Sarana pembelajaran yang interaktif untuk berbagai bidang ilmu pengetahuan Learning Sarana untuk mengoleksi gambar, lagu, video Collecting Jejaring sosial menjadi tempat mencari teman Communicating Wadah kreativitas dan inovasi Creating
Cara Mendeteksi Hoax PIKIR DULU SEBELUM DISEBAR!!
KREATIF “Menciptakan karya baru yang berpotensi memberikan manfaat dan nilai tambah.” NulisBuku.com: Print On Demand Di Indonesia Amplop.in: Aplikasi Perencana Keuangan T4nya.com: Tempat Berbagi Lokasi Di Peta
Firman Fathoni,siswa kelas VI B, SD Muhammadiyah 4, Surabaya menunjukan Alat temuannya berupa "SECURE BAG”. Firman mendapatkan juara 1 dalam ajang INAICTA (Indonesia ICT Award) 2015 untuk kategori Pelajar tingkat SD & SMP dan juara 2, dalam APICTA (Asia Pasifik ICT Allience) Award 2015 yang di gelar di Srilanka, 18-21 November 2015
PRODUKTIF “Mendapatkan atau memberikan manfaat yang maksimal dari penggunaan teknologi dan internet, untuk diri sendiri dan orang lain.”
Juara 1 APICTA, Juara 1 INAICTA, Penerima Bolang Award, Habibie Award dsb. Sejak Umur 13 Tahun sudah aktif menghasilkan berbagai aplikasi/apps ponsel, Ipad dan Komputer Hingga saat ini sudah menghasilkan lebih dari 45 Aplikasi Dimulai dari menonton animasi dan bermain game di Internet hingga produktif membuat game dan apps Fahma Waluya
Pendekatan Hukum Ancaman Pidana : UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Perbuatan Yang Dilarang: *) Pasal 27 : Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan dan Pemerasan (Delik Aduan Umum) *) Pasal 28 : Berita bohong dan SARA *) Pasal 29 : Ancaman Kekerasan Ancaman Pidana : Penjara maks 4 – 6 tahun dan/atau denda maks 750 juta – 1 Milyar (Pasal 45)
Kegiatan Deklarasi Turn Back Hoax
Kerjasama Kominfo dan Media Sosial
Tips Mengantisipasi Hoax Sumber : Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) http://turnbackhoax.id Memeriksa ulang judul berita provokatif. Judul berita kerap dipakai sebagai jendela untuk mengintip keseluruhan tulisan. Namun tak jarang hal itu dimanfaatkan para penyebar berita palsu dengan mendistorsi judul yang provokatif meski sama sekali tak relevan dengan isi berita. Mafindo menyarankan pembaca untuk mengecek sumber berita lain agar informasi yang diterima bukan hasil rekayasa. Meneliti alamat situs web. Dewan Pers memiliki data lengkap semua institusi pers resmi di Indonesia. Data yang terhimpun itu bisa digunakan oleh pembaca sebagai referensi apakah sumber berita yang dibaca telah memenuhi kaidah jurnalistik sesuai aturan Dewan Pers. Cukup mengetik nama situs berita di kolom data pers, pembaca dapat mengetahui status media yang mereka konsumsi berdasarkan standar Dewan Pers. Membedakan fakta dengan opini. Mafindo menganjurkan pembaca tidak menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yang dikutip oleh situs berita. Sering kali hal itu luput dari pembaca karena pembaca terlalu cepat mengambil kesimpulan. Semakin banyak fakta yang termuat di sebuah berita, makin banyak kredibel berita itu. Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif. Persebaran foto provokatif dengan imbuhan tulisan yang telah disunting. Cara termudah menguji keabsahan informasi dari foto yang diterima, pembaca bisa membuka Google Images di aplikasi penjelajah lalu menyeret foto yang dimaksud ke kolom pencarian. Ikut serta dalam komunitas daring. Menurut Mafindo, setidaknya ada empat komunitas yang getol memerangi berita palsu di Indonesia. Keempatnya itulah yang menjelma menjadi Mafindo. Dengan model crowdsourcing, komunitas itu berusaha menyaring dan mengklarifikasi informasi yang meragukan kebenarannya.
TERIMA KASIH