TANGKAL HOAX DENGAN CAKAP (CERDAS, KREATIF DAN PRODUKTIF)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Loading, Please Wait….
Advertisements

INTERNET SEHAT DAN AMAN
DISAMPAIKAN OLEH : DIREKTUR JENDERAL APLIKASI TELEMATIKA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Bidang BK
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
KEMANDIRIAN DESA BERBASIS IT
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Penggunaan Internet.
Sanksi Pidana dalam UU No
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
MANFAAT INTERNET BAGI SEKRETARIS
Cyber Crime AND Cyber Law
Search Engine Optimization
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
DAMPAK TEKNOLOGI MEDIA
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Modul 7 Pengertian Delik
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
Aji Purwoko i Ali Usman I findriyani I Kafa khanan m I Resti aprika s
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Halim Agung, S.Kom., M.Kom 18 April 2015 Universitas Bunda Mulia
SELAMAT DATANG.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL. PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
ETIKA INFORMASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
MEDIA SIBER (CYBER MEDIA)
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Bidang BK
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Masyarakat Informasi Oleh: Nur Cahyo Wibowo, SKom, MKom
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
Komputer dan Masyarakat
NAMA : ONIS AROM PRAKASA KELAS : 1KA16 NPM :
Aspek hukum program siaran
Hoax dan Komentar Negatif Media Sosial
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Pengantar Teknologi Informasi
PENGETAHUAN DASAR INTERNET Information and Communication Technology
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Menteri Komunikasi dan Informatika
B: massol507.wordpress.com
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
IPTEK dan Seni Untuk Meningkatkan Kemampuan Bela Negara
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Damai Tanpa Hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita.
BIMBINGAN TEKNIS KONTRIBUTOR WEBSITE APTIKA
Kode Etik Profesi di Bidang TI Pertemuan 5
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PERILAKU KEKERASAN DI KALANGAN GENERASI MUDA.
PENGARUH GADGET TERHADAP REMAJA INDONESIA
Kelompok 5 Hasri Novidawati Purba Kristin Nanda Sitorus Marisa Monika Artauli Nainggolan.
Pengenalan Teknologi Informasi
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF IMPLEMENTASI ICT DALAM PEMBELAJARAN HESTI WIJAYANTI
Transcript presentasi:

TANGKAL HOAX DENGAN CAKAP (CERDAS, KREATIF DAN PRODUKTIF) DIREKTORAT PEMBERDAYAAN INFORMATIKA DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Sumber : APJII dan Puskakom UI 2015

KEKUATAN DAN KELEMAHAN INTERNET Mendekatkan yang Jauh dan menjauhkan yang dekat

TRANSFORMASI DENGAN ADANYA INTERNET PENDIDIKAN Manual Based Electronic Based BUDAYA Kopi Darat Skype, Line, WA, dsb SOSIAL Pasar, tatap muka langsung Belanja Online melalui internet Tanpa tatap muka

Dunia Nyata = Dunia Cyber Baik di Dunia Nyata = Baik di Dunia Cyber Jelek di Dunia Nyata = Jelek di Dunia Cyber Bullying Cyber Bullying Menggambar Menggambar di Internet

MEMAHAMI BAHAYA TERSEMBUNYI DALAM MEMANFAATKAN INTERNET Porn Cyber Fraud Cyber Gambling Pornografi melalui internet Gambar – gambar bugil dan tidak senonoh Video Asusila Informasi tidak benar di internet (hoax) Penipuan transaksi online Cyber Bullying Permainan judi berkedok game social media Cyber Stalking Kekerasan dan Pelecehan melalui internet Penculikan dengan kenalan di social media

Pernah Melihat berita dibawah ini ? HOAX

Apa itu HOAX ? Kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran - Curtis D MacDougall, Wartawan Berdasarkan hasil survey MASTEL 2017 kepada 1.116 Responden secara Online dalam waktu 48 Jam, diklasifikasi Hoax sebagai : Berita Bohong yang disengaja (90,3%) Berita yang menghasut (61,6%) Berita yang tidak akurat (59%) Berita ramalan (14%) Berita yang menyudutkan (12,6%)

Dari Mana HOAX menyebar ? Sumber : Survei MASTEL 2017

Isu HOAX Paling Banyak : Makanan & Minuman 32,6% Penipuan Keuangan 24,5% IPTEK 23,7% Berita Duka 18,8% Candaan 17,6% Bencana Alam 10,3% Lalu Lintas 4% Sumber : Survei MASTEL 2017

PERAN PEMERINTAH

Revolusi Mental adalah gerakan seluruh rakyat Indonesia bersama Pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi Indonesia yang lebih baik. Revolusi Mental bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan, agar bangsa kita bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kita bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik dengan memulai Revolusi Mental dari diri sendiri, sejak saat ini.

IN-CA-KA-P REVOLUSI MENTAL PENGGUNAAN INTERNET : Cerdas Kreatif Produktif Internet INFRASTRUCTURE PROTECTIVE SELF PROTECTIVE

Searching Game online Learning Collecting Communicating Creating CERDAS “Memanfaatkan internet secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai etika, budaya, dan norma yang berlaku.” Mencari informasi, data, gambar dan pengetahuan Searching Sarana hiburan dan penyegaran pikiran untuk anak - anak Game online Sarana pembelajaran yang interaktif untuk berbagai bidang ilmu pengetahuan Learning Sarana untuk mengoleksi gambar, lagu, video Collecting Jejaring sosial menjadi tempat mencari teman Communicating Wadah kreativitas dan inovasi Creating

Cara Mendeteksi Hoax PIKIR DULU SEBELUM DISEBAR!!

KREATIF “Menciptakan karya baru yang berpotensi memberikan manfaat dan nilai tambah.” NulisBuku.com: Print On Demand Di Indonesia Amplop.in: Aplikasi Perencana Keuangan T4nya.com: Tempat Berbagi Lokasi Di Peta

Firman Fathoni,siswa kelas VI B, SD Muhammadiyah 4, Surabaya menunjukan Alat temuannya berupa "SECURE BAG”. Firman mendapatkan juara 1 dalam ajang INAICTA (Indonesia ICT Award) 2015 untuk kategori Pelajar tingkat SD & SMP dan juara 2, dalam APICTA (Asia Pasifik ICT Allience) Award 2015 yang di gelar di Srilanka, 18-21 November 2015

PRODUKTIF “Mendapatkan atau memberikan manfaat yang maksimal dari penggunaan teknologi dan internet, untuk diri sendiri dan orang lain.”

Juara 1 APICTA, Juara 1 INAICTA, Penerima Bolang Award, Habibie Award dsb. Sejak Umur 13 Tahun sudah aktif menghasilkan berbagai aplikasi/apps ponsel, Ipad dan Komputer Hingga saat ini sudah menghasilkan lebih dari 45 Aplikasi Dimulai dari menonton animasi dan bermain game di Internet hingga produktif membuat game dan apps Fahma Waluya

Pendekatan Hukum Ancaman Pidana : UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Perbuatan Yang Dilarang: *) Pasal 27 : Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan dan Pemerasan (Delik Aduan Umum) *) Pasal 28 : Berita bohong dan SARA *) Pasal 29 : Ancaman Kekerasan Ancaman Pidana : Penjara maks 4 – 6 tahun dan/atau denda maks 750 juta – 1 Milyar (Pasal 45)

Kegiatan Deklarasi Turn Back Hoax

Kerjasama Kominfo dan Media Sosial

Tips Mengantisipasi Hoax Sumber : Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) http://turnbackhoax.id Memeriksa ulang judul berita provokatif.  Judul berita kerap dipakai sebagai jendela untuk mengintip keseluruhan tulisan. Namun tak jarang hal itu dimanfaatkan para penyebar berita palsu dengan mendistorsi judul yang provokatif meski sama sekali tak relevan dengan isi berita. Mafindo menyarankan pembaca untuk mengecek sumber berita lain agar informasi yang diterima bukan hasil rekayasa. Meneliti alamat situs web.  Dewan Pers memiliki data lengkap semua institusi pers resmi di Indonesia. Data yang terhimpun itu bisa digunakan oleh pembaca sebagai referensi apakah sumber berita yang dibaca telah memenuhi kaidah jurnalistik sesuai aturan Dewan Pers. Cukup mengetik nama situs berita di kolom data pers, pembaca dapat mengetahui status media yang mereka konsumsi berdasarkan standar Dewan Pers. Membedakan fakta dengan opini.  Mafindo menganjurkan pembaca tidak menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yang dikutip oleh situs berita. Sering kali hal itu luput dari pembaca karena pembaca terlalu cepat mengambil kesimpulan. Semakin banyak fakta yang termuat di sebuah berita, makin banyak kredibel berita itu. Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif. Persebaran foto provokatif dengan imbuhan tulisan yang telah disunting. Cara termudah menguji keabsahan informasi dari foto yang diterima, pembaca bisa membuka Google Images di aplikasi penjelajah lalu menyeret foto yang dimaksud ke kolom pencarian. Ikut serta dalam komunitas daring. Menurut Mafindo, setidaknya ada empat komunitas yang getol memerangi berita palsu di Indonesia. Keempatnya itulah yang menjelma menjadi Mafindo. Dengan model crowdsourcing, komunitas itu berusaha menyaring dan mengklarifikasi informasi yang meragukan kebenarannya.

TERIMA KASIH