REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang
KPPS KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan demokrasi secara langsung di masyarakat; KPPS bekerja di lingkup wilayah TPS; KPPS bekerja mulai dari persiapan s.d. pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; KPPS sebanyak 7, terdiri: 1 (satu) orang ketua dan 6 (enam) orang anggota; Dalam satu TPS ditambah 2 (dua) orang Petugas Keamanan dan Ketertiban TPS.
TUGAS KPPS bersama PPS menentukan Lokasi dan membuat TPS; menyampaikan Form Model C6-KWK (pemberitahuan untuk memilih di TPS), kepada pemilih yg terdaftar dlm DPT dan DPTb-1; mengumumkan dan menempel Salinan DPT di TPS; menyerahkan Salinan DPT kpd Saksi yang hadir; melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; mengumumkan hasil Penghitungan Suara di TPS; menindaklanjuti dg segera temuan dan laporan yg disampaikan oleh saksi, Panwas TPS, Peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari Penghitungan Suara;
menjaga dan mengamankan Kotak Suara sebelum dan sesudah Pemungutan dan Penghitungan Suara; membuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C-KWK), Sertifikat Penghitungan Suara (model C1-KWK) dan Lampiran Hasil Perolehan Suara seluruh Paslon (Model Lamp. C1-KWK) serta salinannya wajib diserahkan kpd saksi, dan Panwas TPS; menyerahkan kembali Kotak Suara (berisi Surat Suara, Form Model C-KWK, C1-KWK berhologram, dan Lampiran C1-KWK berhologram, Model C1-KWK Plano berhologram) dan alat kelengkapan Pemungutan Suara, kpd PPK melalui PPS pada tgl 9 Des 2015; melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yg diberikan oleh UU dan KPU/PPK/PPS;
TUGAS KETUA KPPS Dalam persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: membagi tugas-tugas anggota KPPS; mengumumkan tempat dan waktu Pemungutan Suara; menandatangani Form Model C6-KWK; memimpin kegiatan penyiapan TPS; menerima saksi yang menyerahkan surat mandat dari Paslon/tim Kampanye Paslon.
Dalam rapat Pemungutan Suara di TPS: memimpin kegiatan KPPS; memimpin kegiatan pelaksanan Pemungutan Suara; membuka rapat Pemungutan Suara tepat waktu; memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS; menandatangani surat suara yang akan diberikan kpd pemilih, lembar demi lembar; mengakhiri rapat Pemungutan Suara;
Dalam rapat Penghitungan Suara di TPS: memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara; menandatangani Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara & Lampirannya bersama anggota KPPS dan Saksi yang bersedia ttd dan memiliki surat mandat; memberikan 1 (satu) eksemplar salinan Form Model C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran C1-KWK kpd Saksi, dan Panwas TPS.
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA KPPS WNI berusia paling rendah 25 tahun, dibuktikan dgn copy KTP yang masih berlaku; berpendidikan SLTA/sederajat dibuktikan dgn fotocopy ijasah; sehat jasmani-rohani, dibuktikan dg surat keterangan dari Puskesmas; menandatangani Surat Pernyataan: setia kepada Pancasila sbg dasar Negara, UUD Negara RI Tahun 1945, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/DKPP sbg KPPS; belum pernah menjabat 2 ( periode) sbg anggota KPPS; cakap membaca, menulis dan berhitung.
FASILITASI KPU KOTA Surat Keterangan Puskesmas, gratis; Surat Pernyataan bermeterai Rp 6.000,-dibuat 1 (satu) lembar yang ditandatangani 7 orang; Surat lamaran tidak perlu bermeterai; Persyaratan dapat dilengkapi setelah pasti menjadi anggota KPPS; KPPS Pilwakot 2015, kerja mudah (tidak seperti Pilleg) dan Keuangan cukup…!!!
Keuangan KPPS Honorarium: Ketua = Rp. 400.000,- Anggota = Rp. 350.000,- tentunya dipotong pajak 6 % Konsumsi = Rp. 35.000,- x 7 orang; Catatan: biaya pengiriman Kotak Suara ke PPS = Rp. 25.000,- biaya pembuatan TPS dll Rp. 750.000,-