Komisioner KPU Kota Malang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Tentang Keuangan Negara
KOPERASI.
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SALAM ADHYAKSA.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Lanjut….
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
ISU-ISU LAIN.
PEMILIHAN UMUM.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
AMBANG BATAS PERWAKILAN Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu
Tentang Keuangan Negara
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Moh. Ikmal, M
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU : TINJAUAN PEMILU 2009”
PENGAWASAN PARTISIPATIF
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Komisioner KPU Kota Malang PEMILU UNTUK KITA Disampaikan dalam KULIAH TAMU FISIP Univeritas Brawijaya Malang Malang, 22 Desember 2016 Drs. ASHARI HUSEN, M.Si. Komisioner KPU Kota Malang

7 orang Anggota/Komisioner 5 orang Anggota/Komisioner APA ITU KPU ??? ....adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.... KPU RI (Pusat) 7 orang Anggota/Komisioner KPU Provinsi 5 orang Anggota/Komisioner KPU Kab/Kota

KOMISIONER KPU KOTA MALANG

APA KEWAJIBANNYA??? memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu; menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan; memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan; menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR; mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

APA ITU PEMILIH PEMULA??? PEMILIH PEMULA ADALAH PEMILIH YANG BARU PERTAMA KALI AKAN MELAKUKAN PENGGUNAAN HAK PILIHNYA. PEMILIH PEMULA TERDIRI DARI MASYARAKAT YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK MEMILUH

SYARAT MENJADI PEMILIH??? Warga Negara Indonesia Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawi  Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya  Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali

APA PEMILU??? PEMILU MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN KEDAULATAN RAKYAT DIMANA RAKYAT DAPAT MEMILIH PEMIMPIN SECARA LANGSUNG SEPERTI DPR, DPD, DPRD, PRESIDEN, GUBERNUR, WALIKOTA , DAN BUPATI

Pemilu adalah suatu prosedur dimana warga negara akan memilih dan memberi wewenang kepada yang terpilih untuk menjadi pemimpin dan wakil rakyat. Proses pengubahan perolehan suara menjadi kursi/ pemimpin (transfer votes into seat(s). =================================================== Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945*

APA YG PERLU DI PERHATIKAN??? KENALI VISI, MISI DAN PROGRAM PESERTA PEMILU KENALI RIWAYAT HIDUP CALON DAN PARTAI POLITIKNYA SETELAH MENILAI, PASTIKAN PILIHAN ANDA PASTIKAN ANDA MEMBERIKAN SUARA DENGAN BENAR

APA MANFAATNYA??? PEMILU MERUPAKAN SARANA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT PEMILU MERUPAKAN SARANA UNTUK MELAKUKAN PERGANTIAN PEMIMPIN SECARA KONSTITUSIONAL PEMILU MERUPAKAN SARAN BAGI PEMIMPIN POLITIK UNTUK MEMPEROLEH LEGITIMASI PEMILU MERUPAKAN SARAN BAGI RAKYAT UNTUK BERPARTISIPASIDALAM PROSES POLITIK

SISTEM PEMILU?? A. Berdasarkan daftar peserta partai politik Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu : 1. SISTEM TERBUKA, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik 2. SISTEM TERTUTUP, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan publik.

B. Berdasarkan model Perhitungannya Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu : SISTEM DISTRIK (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. 2. SISTEM SEMI PROPORSIONAL (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. 3. SISTEM PROPORSIONAL (PROPORTIONAL SYSTEM), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih.

PERBEDAAN SISTEM PEMILU 1999, 2004, 2009, 2014 (SISTEM PALING RUMIT DI DUNIA) Jika Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, Pemilu 2004 menggunakan sistem setengah terbuka, sejak Pemilu 2009-2014 kita menggunakan sistem proporsional terbuka. Dalam proporsional daftar tertutup, pemilih hanya diperkenankan memilih partai, sehingga meskipun Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik, pemilih bisa mengidentifikasi dengan cepat pilihannya. Kali itu sesungguhnya pemilih menghadapi 144 pilihan untuk memilih tiga lembaga (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).

Pemilu 2004 mengalami berubahan signifikan Pemilu 2004 mengalami berubahan signifikan. Tak hanya jumlah lembaga yang harus dipilih bertambah menjadi 4 dengan hadirnya DPD, tetapi juga cara memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berubah. Perubahan ini merupakan konsekuensi diterapkannya sistem proporsional setengah terbuka. Dalam sistem setengah hati itu terdapat ketetuan "aneh" dalam UU No. 12/2003: memilih partai, sah; memilih calon, tidak sah; tapi kalau memilih partai dan calon, baru sah. Surat suara menjadi lebar, karena harus memuat daftar calon. Di sini formula terpilihnya: calon mendapat suara 100 persen BPP atau kuota suara satu kursi (yaitu jumlah suara sah dibagi jumlah kursi di daerah pemilihan); jika tidak ada calon yang mencapai 100 persen BPP, kursi diberikan berdasarkan nomor urut.

Pada saat itu, pemilih menghadapi 24 partai, dan masing-masing partai mengajukan 120 persen calon dari jumlah kursi yang tersedia di setiap daerah pemilihan. Itu artinya, jika daerah pemilihan berkursi paling kecil, yakni 3 kursi, berarti 4 calon x 24 partai x 3 lembaga = 288 calon; jika daerah pemilihan berkursi paling besar, yakni 12 kursi, berarti 15 calon x 24 partai 3 lembaga = 1.080 calon. Itu pun masih ditambah 20 calon DPD. UU No 10/2008 sebetulnya masih mempertahankan sistem pemilu proporsional daftar terbuka setengah hati, dengan formula calon terpilih diturunkan, yakni 30 persen BPP. Artinya jika tidak ada calon yang meraih 30 persen BPP, kursi diberikan berdasar nomor urut. Namun ketentuan ini dihapus MK. Selanjutnya MK memaksa KPU untuk menetapkan calon terpilih berdasar suara terbanyak.

Meskipun metode pemberian suara itu tidak sesuai dengan prinsip pemilu proporsional daftar terbuka dan membingungkan pemilih, melalui UU No 8/2012 tetap dipertahankan. Dengan demikian dalam Pemilu 2014 ini, terdapat tiga cara memberikan suara: memilih partai, memilih calon, dan memilih partai dan calon. Jika memilih partai, suara akan dihitung masuk suara partai, yang akan digunakan untuk menentukan perolehan kursi partai; jika memilih calon, suara akan dihitung suara calon sehingga bisa digunakan menetapkan calon terpilih, dan; jika memilih partai dan calon, suara akan dihitung calon, sesuai dengan prinsip pemilu proporsional.

Nah, tiga cara yang tak lazim dalam pemilu proporsional terbuka itu, masih ditambah lagi kreasi KPU. Melalui PKPU No 26/2013 KPU menyatakan, pemilih yang memilih dua atau lebih calon, suaranya dinyatakan sah, dan dimasukkan sebagai suara partai. Dalih KPU, pengesahan suara yang memilih dua atau lebih calon dalam satu partai ini, demi menyelamatkan suara pemilih. Meskipun kalau balik ke prinsip dasar pemilu proporsional, suara yang benar adalah yang memilih calon, karena memilih calon berarti memilih partai politik.

Demikianlah, jika Pemilu 2004 saja disebut orang asing sebagai pemilu paling rumit di dunia, maka Pemilu 2014 takkan terkejar oleh oleh praktik pemilu di belahan dunia lain. Bahkan jika di akhirat nanti ada pemilu, maka pemilu kita merupakan pemilu paling rumit di dunia dan di akhirat. BAGAIMANA DENGAN PEMILU 2019???

Pada tanggal 21 November 2016 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Racangan Undang – undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Penyelenggaraan Pemilu). 3 (Tiga) Masa Sidang DPR Tahun 2016 – 2017. Secara agenda, RUU ini sendiri akan dibahas, baik melalui rapat kerja dengan lembaga terkait , sampai dengan mencari masukan/data dalam rangka penyusunan DIM RUU ke daerah – daerah, seperti Provinsi Jawa Timur yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 25 – 27 Januari 2017.

Bagaimanakah rancangan undang – undang ini menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan asas – asas penyelenggaraan dan penyelenggaraan pemilihan umum. Jika kita mendasarkan pada 8 (Delapan) parameter pemilu demokratik, sebagaimana yang digunakan oleh Prof. Ramlan Surbakti pada saat People Tribunal on Malaysia Election 2013 maka suatu pemilihan umum sebaiknya diselenggarakan dengan (1) predictable procedures but unpredictable result, (2) Kesetaraan antar Warga Negara, (3) Persaingan yang Bebas dan Adil, (4) Partisipasi Pemilih dalam Pemilu, (5) Penyelenggara Pemilu; Mandiri, Kompeten, Berintegritas, Efisien dan dengan Kepemimpinan yang Efektif, (6) Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Berdasarkan AsasPemilu Demokratik dan Prinsip Pemilu Berintegritas, (7) Keadilan Pemilu, dan (8) Prinsip Nirkekerasan dalam Proses Pemilu.

Atau jika selemah – lemahnya iman, maka kita akan menggunakan asas – asas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilihan umum yang diadopsi oeh peraturan perudang – undangan kita. Asas – asas penyelenggara pemilihan umum, yang selama ini diadopsi seperti (1) mandiri, (2) ujur, (3) adil, (4) kepastian hukum, (5) tertib, (6) kepentingan umum, (7) keterbukaan, (8) proporsionalitas, (9) profesionalitas, (10) akuntabilitas, (11) akuntabilitas, (12) efisiensi, dan (13) efektivitas. Sedangkan asas – asas penyelenggaraan pemilihan umumnya adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

CATATAN KRITIS RUU PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 1. Dasar Hukum yang Kurang Komprehensif 2. Penyelenggara Pemilihan Umum 3. Pengaturan Kualitas Kursi 4. Pemilihan Umum secara Elektronik a. Pengalaman di Amerika Serikat b. Elektronisasi Pemilihan Umum

AKTIVITAS PENYANDANG DISABILITAS DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA