Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie
Dasar Hukum Pembentukannya UUD NRI Pasal 24 ayat (2), juncto Pasal 24C, diputusakan dlm Rapat Paripurna MPR-RI ke-7 (lanjutan 2), tanggal 9 Nopember 2001, MK yang di abad XXI Masehi atau Constitusional Court yang ke 78 di dunia Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 LN RI Nomor 98 & TLN RI No. 4316
Kedudukan MK Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Agama,lingk. Perad. Militer, lingk. Perad tatausaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi MK adalah bagian dari kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI
Keberadaan MKRI Sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak dan cita-cita demokrasi. Hukum Acara MK dimuat dalam Pasal 28 s.d Pasal 49 UU MK (UU No.24 Tahun 2003) Hukum Acara Khusus untuk setiap kewenangan MK dilengkapi lebih lanjut dg berbagai Peraturan MK sesuai Ps. 86 UU MK
Hukum Acara MK Memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno MK dengan 9 orang Hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK
Kewenangan ada 4 dan 1 kewajiban MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji UU terhdp UUD NRI 1945 2. memutus sengketa kewenangan LN yg kwg diberikan oleh UUD bNRI 1945 3. Memutus pembubaran partai politik 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Kewajiban (=Sekaligus Kewenangan) MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atay Wakil Presiden di duga: 1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa: a. penghianatan terhadap negara; b. korupsi c. penyuapan d. tindak pidana berat lainnya;
lanjutan 2. atau perbuatan tercela, dan/atau 3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai (Presiden dan/atau Wakil Presiden sbgaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 Syarat utk dicalonkan ,dimaksud adalah: Sehat fisik dan mental Tidak pernah dihukum krn tindak pidana, kecuali tindak pidana politik
lanjutan c. tidak pernah menjadi warga negara asing karena kehendaknya sendiri d.
John Marshall, 3 alasan JR 1. hakim bersumpah utk menjunjung tinggi lonstitusi, shg jika ada peraturan yang berttgan dgn konstitusi ia hrs melakukan uji materi. 2. Konstitusi adalah the supreme law of the land shg harus ada pengujian terhadap peraturan yang dibawahnya agar isi the supreme law itu tidak dilangkahi 3. Hakim tidak boleh menolak perkara, sehingga kalau ada yang mengajukan permintaan judicial review, hal itu harus dipenuhi.
Yves Meby & Andrew 3 tugas hakim konstitusi Menjamin keseimbangan konstitusional (guarantee constitutional equailibrium) Melindungi hak-hak dan kebebasan (protect right and liberties) Tugas mengorganisir pelaksanaan pemilihan umum
Proses Berperkara Pengajuan Permohonan: Ditulis dalam bahasa Indonesia. Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya Diajukan dalam 12 rangkap Jenis perkara ssuai kewgn & kewajiban MK-RI Sistematika: a. Identitas & Legal standing (kedudukn Hk) b. posita c. Petitum 6. Disertai bukti pendukung
lanjutan Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.
Pendaftaran Perkara 1. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera: - Belum lengkap, diberitahukan - 7 hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi - Lengkap, dicatat dalam Buku Registrasi Per kara konstitusi 2. Registrasi sesuai dengan perkara 3. 7 hari kerja sejak registrasi untuk perkara:
lanjutaan a. Pengujian undang-undang - Salinan permhn dispikn kpd Presiden & DPR - Permohonan diberitahukan kpd MA b. Sengketa Kwgn LN salinan permohonan di sampaikan kepada LN termohon c. Pembubaran Partai Politik, Salinan per mohonan disampaikan kepada Parpol ybs d. Pendapat DPR, salinan permhn dispik kepada Presiden
Penjadwalan Sidang 1. Dalam wkt 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkn hari sidang 1 (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) 2. Para pihak diberitahu/dipanggil 3. Di umumkan kepada masyarakat Pasal 34 UU No. 24 Tahun 2003
Pemeriksaan Pendahuluan (sidang Panel minimal 3 org hk Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memerika: - Kelengkapan syarat2 Permohonan - Kejelasan materi Permohonan 2. Memberi nasihat - kelengkapan syarat2 permohonan - Perbaikan materi Permohonan 3. 14 hari harus sdh dilengkapi dan diperbaiki (Psl 39 UU No. 24 Tahun 2003)
Pemeriksaan Persidangan (Pleno) 9 orang hakim, minimal 7 orang hakim Terbuka untuk umum Memeriksa permohonan dan alat bukti Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan LN dpt diminta keterangan tertulis dgn tenggang wkt ,aksimal 7 hari sejak diminta harus telah dipenuhi Saksi dan/atau ahli memberi keterangan Pihak2 dpt diwakili kuasa, didampingi kuasa dan otang lain