Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
ASPEK HK ACARA MK.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Impeachment atau Pemakzulan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pengaturan impeachment di berbagai negara
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
KELOMPOK III Nama Anggota 1. Rengku Diga D
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie

Dasar Hukum Pembentukannya UUD NRI Pasal 24 ayat (2), juncto Pasal 24C, diputusakan dlm Rapat Paripurna MPR-RI ke-7 (lanjutan 2), tanggal 9 Nopember 2001, MK yang di abad XXI Masehi atau Constitusional Court yang ke 78 di dunia Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 LN RI Nomor 98 & TLN RI No. 4316

Kedudukan MK Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Agama,lingk. Perad. Militer, lingk. Perad tatausaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi MK adalah bagian dari kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI

Keberadaan MKRI Sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak dan cita-cita demokrasi. Hukum Acara MK dimuat dalam Pasal 28 s.d Pasal 49 UU MK (UU No.24 Tahun 2003) Hukum Acara Khusus untuk setiap kewenangan MK dilengkapi lebih lanjut dg berbagai Peraturan MK sesuai Ps. 86 UU MK

Hukum Acara MK Memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno MK dengan 9 orang Hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK

Kewenangan ada 4 dan 1 kewajiban MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji UU terhdp UUD NRI 1945 2. memutus sengketa kewenangan LN yg kwg diberikan oleh UUD bNRI 1945 3. Memutus pembubaran partai politik 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

Kewajiban (=Sekaligus Kewenangan) MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atay Wakil Presiden di duga: 1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa: a. penghianatan terhadap negara; b. korupsi c. penyuapan d. tindak pidana berat lainnya;

lanjutan 2. atau perbuatan tercela, dan/atau 3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai (Presiden dan/atau Wakil Presiden sbgaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 Syarat utk dicalonkan ,dimaksud adalah: Sehat fisik dan mental Tidak pernah dihukum krn tindak pidana, kecuali tindak pidana politik

lanjutan c. tidak pernah menjadi warga negara asing karena kehendaknya sendiri d.

John Marshall, 3 alasan JR 1. hakim bersumpah utk menjunjung tinggi lonstitusi, shg jika ada peraturan yang berttgan dgn konstitusi ia hrs melakukan uji materi. 2. Konstitusi adalah the supreme law of the land shg harus ada pengujian terhadap peraturan yang dibawahnya agar isi the supreme law itu tidak dilangkahi 3. Hakim tidak boleh menolak perkara, sehingga kalau ada yang mengajukan permintaan judicial review, hal itu harus dipenuhi.

Yves Meby & Andrew 3 tugas hakim konstitusi Menjamin keseimbangan konstitusional (guarantee constitutional equailibrium) Melindungi hak-hak dan kebebasan (protect right and liberties) Tugas mengorganisir pelaksanaan pemilihan umum

Proses Berperkara Pengajuan Permohonan: Ditulis dalam bahasa Indonesia. Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya Diajukan dalam 12 rangkap Jenis perkara ssuai kewgn & kewajiban MK-RI Sistematika: a. Identitas & Legal standing (kedudukn Hk) b. posita c. Petitum 6. Disertai bukti pendukung

lanjutan Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

Pendaftaran Perkara 1. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera: - Belum lengkap, diberitahukan - 7 hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi - Lengkap, dicatat dalam Buku Registrasi Per kara konstitusi 2. Registrasi sesuai dengan perkara 3. 7 hari kerja sejak registrasi untuk perkara:

lanjutaan a. Pengujian undang-undang - Salinan permhn dispikn kpd Presiden & DPR - Permohonan diberitahukan kpd MA b. Sengketa Kwgn LN salinan permohonan di sampaikan kepada LN termohon c. Pembubaran Partai Politik, Salinan per mohonan disampaikan kepada Parpol ybs d. Pendapat DPR, salinan permhn dispik kepada Presiden

Penjadwalan Sidang 1. Dalam wkt 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkn hari sidang 1 (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) 2. Para pihak diberitahu/dipanggil 3. Di umumkan kepada masyarakat Pasal 34 UU No. 24 Tahun 2003

Pemeriksaan Pendahuluan (sidang Panel minimal 3 org hk Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memerika: - Kelengkapan syarat2 Permohonan - Kejelasan materi Permohonan 2. Memberi nasihat - kelengkapan syarat2 permohonan - Perbaikan materi Permohonan 3. 14 hari harus sdh dilengkapi dan diperbaiki (Psl 39 UU No. 24 Tahun 2003)

Pemeriksaan Persidangan (Pleno) 9 orang hakim, minimal 7 orang hakim Terbuka untuk umum Memeriksa permohonan dan alat bukti Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan LN dpt diminta keterangan tertulis dgn tenggang wkt ,aksimal 7 hari sejak diminta harus telah dipenuhi Saksi dan/atau ahli memberi keterangan Pihak2 dpt diwakili kuasa, didampingi kuasa dan otang lain