EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK
PILKADA 2015 9 Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur 36 Pemilihan Walikota & Wakil Walikota 224 Pemilihan Bupati & Wakil Bupati
SENGKETA PENCALONAN DALAM PEMILIHAN 36 Sengketa Pemilihan 59 Sengketa TUN Pemilihan
PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Pematangsiantar, Sumut Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Manado, Sulut Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Simalungun, Sumut Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Fakfak, Papua Barat
SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN 151 Permohonan PHP di MK 7 Permohonan Dicabut 3 Permohonan Ditolak Seluruhnya 135 Permohonan Tidak Dapat Diterima 5 Permohonan Diputus Sela 1 Permohonan Masih Berjalan
EVALUASI PELAKSANAAN PILKADA (1) Pemutakhiran Data Pemilih Masih banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, walaupun kemudian sudah diatur dengan PKPU dimana untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat memilih menggunakan identitasnya di TPS tempat pemilih tersebut berasal, tetapi hal tersebut tetap menjadi masalah di beberapa tempat. Sumber data pemilih dari DP4 tidak mencakup pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan alih status dari anggota TNI/Polri menjadi warga sipil, dengan data seperti itu KPU merasa kesulitan ketika harus mencermati data tersebut sebagai data pemilih. Waktu pemutakhiran data pemilih oleh PPS tidak cukup memadai untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat serta perlu lebih dioptimalkan peran RT/RW dalam membantu tugas PPS Banyaknya pemilih yang sudah terdaftar pada DPT tetapi kemudian pada waktu pemungutan suara, pemilih tersebut pindah domisili dan tidak melakukan perubahan identitas kependudukan sehingga masih tercatat sebagai pemilih di daerah pemilihan asal, hal ini berpengaruh pada keakuratan data pemilih dan tingkat partisipasi masyarakat di TPS. Undang-Undang yang ada belum mengatur tentang penggunaan tekhnologi informasi dalam pemutakhiran daftar pemilih
EVALUASI PELAKSANAAN PILKADA (2) Pencalonan Belum adanya pemahaman yang sama terhadap status calon yang sedang mejalani masa bebas bersyarat yang dianggap memenuhi syarat sebagai calon. Adanya pembatasan syarat dukungan minimal perseorangan untuk dapat mendaftarkan diri dalam pemilihan mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilihan dan juga membatasi pemilih untuk memilih lebih banyak pemimpin yang berkualitas Ketentuan mengenai rekomendasi DPP dalam pengajuan paslon menimbulkan oligarki partai politik tingkat pusat Belum adanya aturan yang tegas terhadap paslon untuk mengundurkan diri dari PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, anggota DPR, DPD dan DPRD setelah ditetapkan sebagai pasangan calon sehingga hal tersebut menjadi kewajiban sehingga lebih pasti. Perlunya pengaturan mengenai transparasi dalam penyebaran informasi syarat calon dan pencalonan guna meningkatkan partisipasi masyarakat, pendidikan politik dan bentuk tanggungjawab bersama dalam melahirkan pemimpin yhang berkualitas Terkait dengan dualisme kepengurusan partai politik, hal tersebut menimbulkan persoalan dalam hal pencalonan paslon karena masinng masing pengurus bersikeras dengan paslonnya masing masing dan rekomendasi dari DPP yang berbeda Belum ada dasar hukum yang mengakomodir jika dalam pencalonan sampai akhir pendaftaran tidak ada yang mencalonkan/tidak ada yang mndaftar Perlu ruang atau aturan yang menjamin kesempatan bagi sosialisasi terhadap masyakat atau pemilih setempat untuk mensosialisasikan dukungannya dan/atau ketidaksetujuannya terhadap pasangan calon tunggal dimaksud
EVALUASI PELAKSANAAN PILKADA (3) Kampanye Banyaknya paslon yang menjabarkan visi dan misinya tetapi masih secara abstrak sehingga masyarakat kesulitan dalam memahami Banyaknya pejabat yang mengikuti kampanye masih menggunakan fasilitas negara Pejabat yang melakukan kampanye tidak memakai hak cuti Penyediaan alat peraga kampanye oleh paslon sering tidak dimanfaatkan oleh paslon karena secara kualitas dan kuantitas tidak sesuai dengan harapan pasangan calon Pelaksanaan debat publik di kota/ atau di KPU seringkali tidak dapat di akses oleh masyakarat yang ada di wilyah pedesaan karena kurangnya komunikasi dan transportasi oleh karenanya perlu dibuat pelaksanaan debat publik paslon di tingkat desa atau kelurahan, Banyaknya media massa yang tidak berimbang dalam pemberitaan dan penyiaran iklan bagi paslon pada masa tahapan kampanye
EVALUASI PELAKSANAAN PILKADA (4) Dana Kampanye Laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh paslon seringkali tidak sesuai dengan realitas di lapangan, perlu sanksi yang lebih tegas terhadap paslon yang tidak jujur dalam menyampaikan laporan dana kampanye Ketidakonsistenan dan ketidak jelasan pengaturan mengenai rekening dana kampanye yang digunakn oleh paslon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol mengakibatkan permasalahan dalam penggunaan dan pelaporannya Pengaturan pembatasan dana kampanye paslon perseorangan dan paslon dari parpol atau gabungan parpol tidak sesuai dengan tujuan pengaturan pembatasan dana kampanye karena pada realitaanya dana kampanye dapat diperoleh dari parpol atau gabungan parpol, paslon itu sendiri dan kelompok /perkumpulan Pembatasan dana kampanye menggunakan element jumlah penduduk kurang relevan untuk itu perlu diubah dengan jumlah pemilih. Penunjukan KAP oleh KPU seharusnya dilalui dengan proses pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan sebelum dimulainya kampanye
EVALUASI PELAKSANAAN PILKADA (5) Pemungutan Suara Ketentuan mengenai jumlah anggota PPK sebanyak 7 orang dengan persyaratan tertentu pada kenyataannya di daerah tertentu kurang dari 7 orang disebabkan keterbatasan anggaran dan keterbasan sumber daya manusia Adanya kesempatan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk dapat memilih dengan menggunakan identitas berpotensi menyebabkan kekurangan surat suara di beberapa TPS karena jumlah pemilih yang menggunakan haknya tersebut lebih banyak dari surat suara cadangan Banyaknya pemilih yang ke TPS tidak membawa formulir C6 (surat undangan) Banyaknya pemilih yang mempunyai mobilitas tinggi sehingga pada saat pemungutan suara yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya sehingga perlu dipikirkan pemungutan suara dapat dilakukan lebih awal.
EVALUASI PELAKSANAAN PILKADA (6) Sengketa Pemilihan Dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015, sengketa pencalonan diajukan oleh peserta pemilihan meskipun telah melampaui tahapan. Hal demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Untuk itu, perlu ditegaskan sengketa pemilihan tidak dapat diajukan apabila tahapan telah terlampaui. Adanya kesempatan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk dapat memilih dengan menggunakan identitas berpotensi menyebabkan kekurangan surat suara di beberapa TPS karena jumlah pemilih yang menggunakan haknya tersebut lebih banyak dari surat suara cadangan Banyaknya pemilih yang ke TPS tidak membawa formulir C6 (surat undangan) Banyaknya pemilih yang mempunyai mobilitas tinggi sehingga pada saat pemungutan suara yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya sehingga perlu dipikirkan pemungutan suara dapat dilakukan lebih awal.
EVALUASI PELAKSANAAN PILKADA (7) Keuangan Dalam mengalokasikan dana dari masing-masing daerah berbeda satusama lain, berbeda beda terkait dengan ketersedian anggaran dan pencairan dana pilkada. Keterlambatan perjanjian dana Hibah dalam negeri.
EVALUASI PELAKSANAAN PILKADA (8) Logistik Dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS selain jenis barang yang tercantum dalam penjelasan Pasal 78 ayat (2) tersebut masih diperlukan perlengkapan lainnya, antara lain : kalkulator, papan untuk menempel DPT dan daftar pasangan calon. namun KPU Provinsi dan Kab/Kota tidak berani mengadakan perlengkapan tersebut karena dibatasi Undang-Undang, kalaupun terpaksa diadakan akan menjadi temuan Aparat Pemeriksa. Ketentuan Pasal 80 ayat (1) mengenai penambahan surat suara sebanyak 2,5% dari jumlah DPT bertentangan dengan Pasal 87 ayat (4) mengenai penambahan surat suara sebanyak 2,5% dari DPT di TPS. Ketentuan ini membuat jumlah surat suara yang diadakan berdasarkan jumlah DPT di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota lebih kecil dibandingkan jumlah surat suara berdasarkan DPT di masing-masing TPS. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi KPU Provinsi dan Kab/Kota dalam menetapkan jumlah surat suara yang harus disediakan. Teknologi percetakan saat ini sudah tidak menggunakan film separasi tetapi menggunakan aplikasi Computer To Plate (CTP) sehingga kalau harus menggunakan film separasi memboroskan keuangan negara dan teknologinya sudah tidak dipakai. Mempertimbangkan fakta dilapangan, dimana banyak ditemukannya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan kondisinya yang kurang sehat (berada dirumah sakit) dan/atau keluarga yang mendampingi sanak saudaranya di rumah sakit (dimana yang bersangkutan mempunyai hak pilih), dan guna menjamin hak konstitusi pemilih dengan kebutuhan khusus sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka diperlukan pengaturan mengenai pendirian TPS Khusus di rumah sakit sebagai landasan hukum bagi kpu untuk memfasilitasi pemilih yang berada di rumah sakit untuk menggunakan hak suaranya.
EVALUASI PELAKSANAAN PILKADA (9) Tata Kerja Sanksi administratif terhadap orang yang bersalah harus dilakukan secara cepat. Selain itu Internal KPU seharusnya diberikan kewenangan untuk memberi sanksi tanpa menunggu rekomendasi dari Bawalu dan/atau Panwaslu Kecamatan. terkait dengan identitas lainnya, Penyelanggara ditingkat bawah kesulitan mendefinisikan identitas lainnya dan keberagaman identitas lain ditingkat bawah sehingga menimbulkan multi tafsir
Langkah Persiapan KPU menuju Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017 Evaluasi Regulasi, yakni Undang-Undang dan Peraturan KPU; Memberikan Saran dan Usulan Perubahan Undang-Undang Pilkada, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015 jo UU Nomor 8 Tahun 2015 kepada DPR RI; Membuat Draft Perubahan Peraturan KPU mengenai Pemilihan Kepala Daerah.
Terima Kasih