Bidang Pengangkatan dan Pensiun PEMBERHENTIAN DAN P E N S I U N Pegawai Negeri Sipil Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg I BKN Yogyakarta
PNS ? PendaftarCPNS
Sukses berkat jadi PNS
?
PNS MENJELANG PENSIUN
TIDAK BEKERJA SUDAH DIGAJI - DAPAT MELAKUKAN AKTIVITAS LAIN PENS PLUS TIDAK BEKERJA SUDAH DIGAJI - DAPAT MELAKUKAN AKTIVITAS LAIN - TERHORMAT DI MASYARAKAT - MEMILIKI KESEMPATAN BERIBADAH LEBIH BANYAK - TIDAK MENJADI BEBAN ANAK CUCU Kol sander frik cheken Mulai 60 th
. 2% IURAN PEMELIHARAAN KESEHATAN POTONGAN 10 % : . 4,75 IURAN DANA PENSIUN . 3,25 % TABUNGAN HARI TUA . 2% IURAN PEMELIHARAAN KESEHATAN POTONGAN 10 % : - 4,75 IURAN DANA PENSIUN - 3,25 % TABUNGAN HARI TUA -2% IURAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
LAMA PEMERINTAH MEMEBERIKAN GAJI PNS : 18 TH - 58 TH = 40 TH 58 TH – 75 TH = 17 TH NIKH 30 TH = 45 TH
HAK PEGAWAI ASN PNS PPPK PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Pemberhentian PNS PNS diberhentikan dengan hormat karena: Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena: dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara singkat 2 (dua) tahun dengan tidak berencana. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena: melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945; Dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PNS diberhentikan sementara, apabila: diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969) PENSIUN Adalah Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969) Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu dan tepat pada penerimanya.
PEMBIAYAAN PENSIUN SEPENUHNYA DIBIAYAI APBN SAMPAI DENGAN DIBENTUK LEMBAGA DANA PENSIUN SUBYEK
PAY AS YOU GO-FULLY FUNDED ?
SUBYEK 1 Status Janda
SUBYEK II D U R E N
SUBYEK 3
SUBYEK 4
KAPAN KETIKA MEMASUKI BUP DENGAN MASA KERJA MINIMAL 10 TAHUN. TEWAS TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA. BERHENTI ATAS PERMOHONAN SENDIRI, USIA MINIMAL 50 TH,DAN MASA KERJA MINIMAL 20 TAHUN. DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT, USIA 50 TAHUN DAN MASA KERJA MINIMAL 20 TH.
KAPAN KEUZURAN JASMANI KARENA DINAS, TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA KEUZURAN JASMANI BUKAN KARENA DINAS, TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA MINIMAL 4 TAHUN. MENINGGAL DUNIA (TEWAS/BUKAN TEWAS), TANPA MELIHAT USIA DAN MASA KERJA
KEWENANGAN PENETAPAN PNS GOL. RUANG IV/b KEBAWAH YG MENCAPAI BUP. SK PENSIUN PEG. DAN PEMBERIAN PENSIUN JANDA/ DUDANYA DITETAPKAN OLEH KA. BKN →KANREG. BKN PNS GOL. RUANG IV/ b KEBAWAH YG MENINGGAL DUNIA, SK PENSIUN JANDA/DUDA DITETAPKAN KA. BKN →KANREG. BKN PNS (IV/b KEBAWAH) YG CACAT KARENA DINAS, SK PENSIUN SERTA PEMBERIAN PENSIUN JANDA/DUDANYA DITETAPKAN OLEH KA. BKN PNS (IV/b KEBAWAH) YG TEWAS, SK PENSIUN JNDA/DUDANYA DITETAPKAN OLEH KA. BKN PNS (IV/C KEATAS) SK. DITETAPKAN oleh KA BKN MULAI JULI 2015
KELENGKAPAN USUL PENSIUN PENGANTAR DARI INSTANSI/ BKD DPCP FC. SAH SK PENGANGKATAN I / CPNS FC. SAH SK PNS FC. SAH SK KP. TERAKHIR FC. SAH SK PENINJAUAN MKG/BUKTI PENGALAMAN KERJA (APABILA ADA) DAFTAR SUSUNAN KELUARGA, DILAMPIRI FC. SAH SURAT NIKAH DAN FC. SAH AKTA KELAHIRAN A.K. PAS FOTO TERBARU 3 x 4 MENGHADAP KEDEPAN, TANPA TUTUP KEPALA, TIDAK BERKACA-MATA SEBANYAK 5 LBR ALAMAT YBS SETELAH PENSIUN, LENGKAP DG DUSUN, RT/RW DAN KODE POS PENILAIAN PRESTASI KERJA 1 TAHUN TERAKHIR SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DIS TINGKAT SEDANG/BERAT DLM 1 TH TERAKHIR BAGI YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN KP. PENGABDIAN
BESARNYA PENSIUN 1. PENSIUN BIASA: 2,5 % DARI DASAR PENSIUN UTUK TIAP2 TAHUN MASA KERJA, DENGAN KETENTUAN: MAKSIMUM 75 % DARI DASAR PENSIUN.MINIMUM 40 % DARI DASAR PENSIUN. .
2. PENSIUN UZUR KARENA DINAS: - BIAYA PERAWATAN 2.PENSIUN UZUR KARENA DINAS: - BIAYA PERAWATAN. - SANTUNAN - TUNJANGAN CACAT SETIAP BULAN 70 % ATAU 50 % ATAU 30 % ATAU MAKSIMUM 100 % SESUAI BERAT RINGAN CACATNYA.
BESARNYA PENSIUN ( UU No. 11 / 1969 ) PEGAWAI 20 % 72 % JANDA/DUDA MAX 75 % MIN 40 % MAX 72 % MIN 36 % JANDA/DUDA BESARNYA PENSIUN ( UU No. 11 / 1969 ) ORANG TUA 20 % TEWAS 72 %
MULAI HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI : BULAN BERIKUTNYA PNS DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS. PENSIUN JANDA/DUDA : BULAN BERIKUTNYA PNS / PENSIUNAN PNS MENINGGAL DUNIA.
BERAKHIRNYA HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: PADA PENGHABISAN BULAN PENERIMA PENSIUN PEGAWAI MENINGGAL DUNIA. PENSIUN JANDA/DUDA: MENINGGAL DUNIA ATAU KAWIN LAGI.
PEMBATALAN HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: DIANGKAT KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI ATAU SUATU JABATAN NEGERI.
HAK PENSIUN JANDA/DUDA: ISTERI /SUAMI YANG TERDAFTAR ATAU ISTERI/SUAMI YG ADA SAAT ITU ISTERI YG PALING LAMA DAN TDK TERPUTUS
CERAI
HAPUSNYA HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: PENSIUN JANDA/DUDA: TANPA IJIN PEMERINTAH MENJADI TENTARA/PEGAWAI NEGERI ASING. MELAKUKAN TINDAKAN/ TERLIBAT GERAKAN YG BERTENTANGAN DENGAN DASAR NEGARA PANCASILA. KETERANGAN YG DIAJUKAN SEBAGAI BAHAN MEMPEROLEH PENSIUN TIDAK BENAR. PENSIUN JANDA/DUDA:
JAMINAN UNTUK PINJAMAN SK PENSIUN MENURUT UU DAPAT DIJAMINKAN DI BANK YANG DITUNJUK MENKEU.
PASCA PENSIUN YG PERLU DIPERHATIKAN !!!!!!!!!!
A/2/69/PENS PENDAFTARAN ISTRI/ SUAMI/ ANAK SEBAGAI YG BERHAK MENERIMA PENSIUN JANDA/ DUDA: HARUS DILAKUKAN OLEH PENERIMA PENS LEBIH DARI SEORANG ISTRI, HARUS SEPENGETAHUAN TIAP-TIAP ISTRI YG DIDAFTARKAN ANAK-ANAK PENERIMA PENS DARI PERKAWINANNYA DG ISTRI (ISTRI-ISTRI)/ SUAMI YG DIDAFTAR ANAK-ANAK PENERIMA PENS PEGAWAI WANITA ANAK YG DILAHIRKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 300 HR SETLH PERKAWINAN ITU TERPUTUS PENDAFTARAN HARUS DILAKUKAN DALAM 1 TAHUN SESUDAH PERKAWINAN/KELAHIRAN
PENYESUAIAN PENPOK PENSIUN POKOK: PENSIUNAN PNS DAN JANDA/DUDANYA DISESUAIKAN SESUAI DG PERATURAN GAJI PNS DAN PERATURAN TENTANG PENYESUAIAN PENPOKNYA Aku bukan PNS
TERTIB ADMINISTRASI PENSIUN MENYIMPAN DATA PENSIUN SECARA LENGKAP, TERTIB, DAN RAPI MEMBERITAHUKAN HAL-HAL TENTANG PERLUNYA DATA-DATA PENSIUN KPD ISTRI ATAU KELUARGA, UTK KEMUDAHAN PENGURUSAN PENSIUN JANDA/ DUDA DAN LAINNYA
PERMASALAHAN TERKAIT PENSIUN PERBEDAAN DATA, TGL LAHIR, NAMA ISTERI/SUAMI MUTASI YANG TIDAK SEGERA DILAPORKAN PAS FOTO SURAT PERNYATAAN
TERIMA KASIH