Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan Ir. B. Wisnu Widjaja, M.Sc. Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Amanah undang-undang dasar 1945 dalam memberikan “perlindungan” (Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4) "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bentuk upaya perlindungan negara terhadap warga negaranya berupa : (pemenuhan hak atas) Hak Hidup Hak Penghidupan Hak Rasa Aman (Keamanan maupun Aset) Hak Berekspresi/Partisipasi Hak atas akses Informasi Dan hak-hak lainnya Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Amanah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ( Pasal 1 ayat 5 ) Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi ; penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Asas- asas dalam menerapkan perlindungan (pasal 3 ayat 1) kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; ketertiban dan kepastian hukum; kebersamaan; kelestarian lingkungan hidup; dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jaminan perlindungan di tegaskan dalamUU No.24 Tahun 2007 Pasal 4 (a) “memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana” Jaminan tersebut di turunkan dalam beberbagi turunan kebijakan baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala (Perka) BNPB Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
PerlindunganKebutuhan Dasar Saat Situasi Darurat Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 06 Tahun 2008 tentang : Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Peraturan Kepala BNPB No. 08 Tahun 2008 tentang : Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita Peraturan Kepala BNPB No. 10 Tahun 2008 tentang : Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2010 Tentang : Pedoman Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Peraturan Kepala BNPB No. 18 Tahun 2010 tentang : Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 24 Tahun 2010 tentang : Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 10 Tahun 2012 tentang : Pengelolaan Bantuan Logistik Pada Saat Keadaan Darurat Peraturan Kepala BNPB No. 16 Tahun 2012 tentang : Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan Dalam Status Keadaaan Darurat Bencana dll Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
PerlindunganKebutuhan Dasar Saat Situasi Darurat Bencana Perlindungan Layanan Dasar yang lain diatur dalam Peraturan Menteri Terkait, missal ; Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2014 tentang Penilaian Kerusakan, Kerugian dan Kebutuhan Sumberdaya Kesehatan Pasca Bencana Keputusan Menteri Kesehatan No.1653 tentang Pedoman- Penanganan-Bencana-Bidang-Kesehatan Layanan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus JukNis Program Tanggap Darurat Bencna dan Paska Bencana 2016 Standart Pelayanan Minimum Peraturan Kementerian Sosial RI No. : 129 / HUK / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Perlindungan untuk Memperoleh Penghidupan yang layak Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2010 tentang : Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat Peraturan Kepala BNPB No. 11 Tahun 2008 tentang : Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2008 tentang : Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 09 Tahun 2008 tentang : Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2010 tentang : Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 12 Tahun 2010 tentang : Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat dll Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Perlindungan untuk Akses Berpartisipasi Peraturan Kepala BNPB No. 11 Tahun 2014 tentang : Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 12 Tahun 2014 tentang : Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggraan Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 01 Tahun 2012 tentang : Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2011 tentang : Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 22 Tahun 2010 tentang : Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah pada saat Tanggap Darurat dll Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Perlindungan untuk Akses Informasi Peraturan Kepala BNPB No. 7 Tahun 2015 tentang : Rambu dan papan informasi bencana yang sudah distandarisasi dan untuk diterapkan di kawasan rawan bencana. Peraturan Kepala BNPB No. 08 Tahun 2014 tentang ; Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan Peraturan Kepala BNPB No. 02 Tahun 2012 Tentang : Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 04 Tahun 2008 tentang : Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 24 Tahun 2010 Tentang : Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana dll Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Perlindungan pada kelompok prioritas dan Isu Lapis Sanding Peraturan Kepala BNPB No. 15 Tahun 2010 Tentang : Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan Peraturan Kepala BNPB No. 04 Tahun 2012 tentang : Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 14 Tahun 2014 tentang : Penangan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2014 tentang : Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana dll Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tantangan dan Hambatan Pemahaman yang tidak merata diantara pelaku kemanusiaan dalam implementasi kebijakan yang ada. Kabijakan yang masih tumpang tindih antar pembuat kebijakan (lintas kementerian) Belum optimalnya mekanisme komplain bagi penyintas. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pembelajaran Baik dalam pemberian perlindungan Adanya standar minimum dalam pemenuhan kebutuhan dasar yang disahkan melalui SNI (Standar Nasional Indonesia) Terbangunnya kerjasama lintas sektoral dalam penanggulangan bencana Partisipasi dari para pelaku kemanusiaan Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Terima kasih Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jl. Pramuka Kav. 38 Jakarta Timur Telp. : 021-3458400 Fax. : 021-3458500 Email : contact@bnpb.go.id Website : www.bnpb.go.id Facebook : www.facebook.com/bnpb.indonesia Twitter : @BNPB_Indonesia YouTube : BNPBIndonesia