Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

KEMAJEMUKAN BUDAYA ; UPAYA MELESTARIKAN NILAI-NILAI JATI DIRI BANGSA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
GEOPOLITIK BAB 8.
BAB III NEGARA.
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI

Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Hak Asasi Manusia adalah…
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sistem Keuangan Negara
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
beserta rakyat Indonesia
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
NEGARA INDONESIA.
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
DESTANA desa tangguh bencana.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
MANAJEMEN PENANGANAN DARURAT BENCANA DIREKTORAT PENANGANAN PENGUNGSI DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT TAVIP JOKO PRAHORO,SE.,MM. (Direktur Penanganan Pengungsi)
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
STRATIFIKASI POLTRANAS
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
KONSEP DEMOKRASI PANCASILA
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
Transcript presentasi:

Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan Ir. B. Wisnu Widjaja, M.Sc. Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Amanah undang-undang dasar 1945 dalam memberikan “perlindungan” (Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4) "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."  Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Bentuk upaya perlindungan negara terhadap warga negaranya berupa : (pemenuhan hak atas) Hak Hidup Hak Penghidupan Hak Rasa Aman (Keamanan maupun Aset) Hak Berekspresi/Partisipasi Hak atas akses Informasi Dan hak-hak lainnya Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Amanah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ( Pasal 1 ayat 5 ) Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi ; penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Asas- asas dalam menerapkan perlindungan (pasal 3 ayat 1) kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; ketertiban dan kepastian hukum; kebersamaan; kelestarian lingkungan hidup; dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jaminan perlindungan di tegaskan dalamUU No.24 Tahun 2007 Pasal 4 (a) “memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana” Jaminan tersebut di turunkan dalam beberbagi turunan kebijakan baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala (Perka) BNPB Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PerlindunganKebutuhan Dasar Saat Situasi Darurat Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 06 Tahun 2008 tentang : Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Peraturan Kepala BNPB No. 08 Tahun 2008 tentang : Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita Peraturan Kepala BNPB No. 10 Tahun 2008 tentang : Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2010 Tentang : Pedoman Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Peraturan Kepala BNPB No. 18 Tahun 2010 tentang : Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 24 Tahun 2010 tentang : Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 10 Tahun 2012 tentang : Pengelolaan Bantuan Logistik Pada Saat Keadaan Darurat Peraturan Kepala BNPB No. 16 Tahun 2012 tentang : Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan Dalam Status Keadaaan Darurat Bencana dll Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PerlindunganKebutuhan Dasar Saat Situasi Darurat Bencana Perlindungan Layanan Dasar yang lain diatur dalam Peraturan Menteri Terkait, missal ; Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2014 tentang Penilaian Kerusakan, Kerugian dan Kebutuhan Sumberdaya Kesehatan Pasca Bencana Keputusan Menteri Kesehatan No.1653 tentang Pedoman- Penanganan-Bencana-Bidang-Kesehatan Layanan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus JukNis Program Tanggap Darurat Bencna dan Paska Bencana 2016 Standart Pelayanan Minimum Peraturan Kementerian Sosial RI No. : 129 / HUK / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Perlindungan untuk Memperoleh Penghidupan yang layak Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2010 tentang : Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat Peraturan Kepala BNPB No. 11 Tahun 2008 tentang : Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2008 tentang : Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 09 Tahun 2008 tentang : Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2010 tentang : Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 12 Tahun 2010 tentang : Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat dll Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Perlindungan untuk Akses Berpartisipasi Peraturan Kepala BNPB No. 11 Tahun 2014 tentang : Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 12 Tahun 2014 tentang : Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggraan Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 01 Tahun 2012 tentang : Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2011 tentang : Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 22 Tahun 2010 tentang : Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah pada saat Tanggap Darurat dll Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Perlindungan untuk Akses Informasi Peraturan Kepala BNPB No. 7 Tahun 2015 tentang : Rambu dan papan informasi bencana yang sudah distandarisasi dan untuk diterapkan di kawasan rawan bencana. Peraturan Kepala BNPB No. 08 Tahun 2014 tentang ; Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan Peraturan Kepala BNPB No. 02 Tahun 2012 Tentang : Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 04 Tahun 2008 tentang : Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 24 Tahun 2010 Tentang : Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana dll Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Perlindungan pada kelompok prioritas dan Isu Lapis Sanding Peraturan Kepala BNPB No. 15 Tahun 2010 Tentang : Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan Peraturan Kepala BNPB No. 04 Tahun 2012 tentang : Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 14 Tahun 2014 tentang : Penangan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2014 tentang : Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana dll Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tantangan dan Hambatan Pemahaman yang tidak merata diantara pelaku kemanusiaan dalam implementasi kebijakan yang ada. Kabijakan yang masih tumpang tindih antar pembuat kebijakan (lintas kementerian) Belum optimalnya mekanisme komplain bagi penyintas. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Pembelajaran Baik dalam pemberian perlindungan Adanya standar minimum dalam pemenuhan kebutuhan dasar yang disahkan melalui SNI (Standar Nasional Indonesia) Terbangunnya kerjasama lintas sektoral dalam penanggulangan bencana Partisipasi dari para pelaku kemanusiaan Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Terima kasih Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jl. Pramuka Kav. 38 Jakarta Timur Telp. : 021-3458400 Fax. : 021-3458500 Email : contact@bnpb.go.id Website : www.bnpb.go.id Facebook : www.facebook.com/bnpb.indonesia Twitter : @BNPB_Indonesia YouTube : BNPBIndonesia