HAK ASASI MANUSIA Windy Sri Wahyuni., SH., MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ASASI MANUSIA.
Advertisements

Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
SEJARAH, KONSEP DAN INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Oleh: KEPALA DIVISI PELAYANAN.
HAK ASASI MANUSIA.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Pendidikan Kewarganegaraan
Hak Azasi Manusia.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
Nama Kelompok: 1.Ade Kurniawan 2.Alicia 3.Citra Rossema Tyas 4.Lulu Anggraini 5.Rona Rizki Amirah.
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
HAK ASASI MANUSIA Oleh: WAHYU ENGGAL SAPUTRI RITA FOORANTIKA
HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA.
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1
HAK ASASI MANUSIA.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
HAK ASAI MANUSIA.
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA.
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
HAM serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

HAK ASASI MANUSIA Windy Sri Wahyuni., SH., MH

Istilah HAM Berasal dari 3 kata, Hak, Asasi dan Manusia Hak berasal dari Bahasa Arab haqqa, yahiqqu,haqqaan yang artinya benar, pasti, nyata, tetap dan wajib. Karena itu haqq adalah kewenangan/kewajiban untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu. Kata asasi berasal dari kata assa, yaussu, asasaan yang artinya membangun, mendirikan meletakan, asal, asas, pangkal, dasar. Karena itu asasi adalah segala sesuatu yang bersifat mendasar & fundamental yang selalu melekat pada objeknya. Manusia dari kata Indonesia yang artinya umat, ciptaan Tuhan yg berakal budi. Jadi HAM diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia. Istilah HAM

Mahmud MD HAM sebagai hak yg melekat pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan , dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati). Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 Hak Asasi Manusia adalah : seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jenis Hak-hak Asasi Manusia : Hak-hak asasi pribadi (personal rights)  kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak Hak-hak asasi ekonomi (property rights)  hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjual serta memanfaatkannya Hák-hak asasi politik (political rights)  hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)  hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)  peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan

LATAR BELAKANG DAN SEJARAH LAHIRNYA HAM Piagam Magna Charta Inggris 1215 M Kekuasaan raja absolut Merugikan rakyat banyak PENGUASA JANGAN SEWENANG-WENANG Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill of Rights di Inggris pada Tahun 1989. Pada masa itu mulai timbul adagium “Manusia sama di muka hukum (Equality before The Law). Perkembangan HAM selanjutnya, munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau (Teori Kontrak Sosial) dan Montesquieu (Teori Trias Politika), dimana mempertegas bahwa manusia adalah makhluk merdeka sejak di dalam perut ibunya.

The French Declaration (1789) dimana dimuat dalam The Rule of Law yang anatara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan penahanan semena-mena dan presumption of innocent. Dipertegas oleh freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (kebebasan menganut agama), the right of property (perlindungan hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. The Four Freedom of Roosevelt (6 Jan 1941) yakni hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemskinan, dan hak kebebasan dari ketakutan. Deklarasi Philadelphia (1994) tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan eknomi dan kesempatan yang sama

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA 10 DESEMBER 1948 Akibat kekejaman PD II dikeluarkanlah UDHR (The Universal Declaration of Human Rights) di Paris Th.1948 UDHR terdiri dr 30 pasal memuat: kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, pendidikan,kerja, dan beragama, hak tunjangan ekonomi, jaminan sosial, kehidupan yang layak dan pendidikan.

Perkembangan Pemikiran HAM Generasi Pertama Berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib huku yang baru.

Generasi Kedua Peluasan konsep dan cakupan HAM dimana tidak saja menuntut hak yuridis melainkan hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Lahir 2 Covenant yaitu International Covenant o Economic, Social, and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Politicak Rights (1966).

Generasi Ketiga Adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum yang Hak Melaksanakan Pembangunan (The Rights of Development).

Generasi Keempat Dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang melahirkan deklarasi HAM yang disebut Declaration of Basic Duties of Asia People and Goverment. Deklarasi tersebut tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Deklarasi ini sudah berbicara tentang kewajiban asasi bukan hanya hak asasi.

LINTAS SEJARAH HAM DI INDONESIA 1. Nilai HAM menyatu dengan peradaban Misalnya : Konsep Dalihan pada Masyarakat Batak (Tapanuli), Masyarakat Minahasa/Manado ( Sitou timou tumoutou), Masyarakat Bolaang Mongondow : Mototabian, Mototompiaan bo Mototanoban: (artinya Baku-baku sayang, baku-baku bae dan baku-baku inga ), Masyarakat Sangihe : Somahe Kai Kahage ( Artinya Walau Menentang Arus Tetap Bertahan ) 2. Pembukaan UUD 1945 sarat dengan nilai-nilai HAM

3. Terbentuknya Komnas HAM 1993 4. HAM berkembang pesat sejak era reformasi dengan lahirnya Keppres Nomor 129 tahun 1998 tentang RANHAM I dan Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang RANHAM II Tahun 2004-2009 dan Perpres Nomor 23 tahun 2011 tentang RANHAM III 2010-2014 5. Terbentuk Meneg Urusan HAM 1999 6. HAM go public

6 PRINSIP POKOK HAK ASASI MANUSIA Tidak bisa dibagi (indivisibility) Saling bergantung dan berkaitan (interdependence and interrelation) Universal dan tidak dapat dicabut (universality and inalienability) Kesetaraan dan non diskriminasi (equality and non-discrimination) Partisipasi dan kontribusi (participation and contribution) Tanggung jawab Negara dan penegakan Hukum (state responsibility and rule of law)

SUBJEK HAK ASASI MANUSIA Pemegang Hak (Rights Holder). Pemegang hak adalah manusia sebagai individu maupun kelompok yang memiliki hak, yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Negara. Pemangku kewajiban dalam pelaksanaan HAM adalah Negara.

2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap 2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk Aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 Ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)

Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)

6. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah 6. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa: Pembunuhan Pemusnahan Perbudakan Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa

Perampasan kemerdekaan atau Perampasan Perampasan kemerdekaan atau Perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang atau melanggar asas-asas ketentuan pokok Hukum Internasional Penyiksaan Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

Penganiayaan terhadap suatu kelompok Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, Ras, Kebangsaan,Etnis, Budaya, Agama, Jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut Hukum Internasional. Penganiayaan orang secara paksa atau Kejahatan Apartheid (kelompok rasial atau kelompok ras lain) (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)

7. Penyiksaan adalah Setiap perbuatan yang dilakukan 7. Penyiksaan adalah Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik Jasmani maupun Rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Pasal 1 Angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

8. Penghilangan Orang Secara Paksa adalah Tindakan yang dilakukan oleh sipapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

INSTRUMEN HAM NASIONAL - Undang-Undang Dasar 1945 - TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM - UU No. 3 Tahun 1977 tentang Peradilan Anak - UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum - UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM - UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian - UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman - UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum - UU No. 9 Tahun 2004 tentang PTUN - UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia - Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang RANHAM I Tahun 1998-2003 Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang RANHAM II Tahun 2004-2009 Perpres Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM III Tahun 2011-2014

HAM DALAM UUD 1945 1. Pembukaan UUD 1945 pada Alinea I Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 2. Batang Tubuh UUD 1945 pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 34 a. Pasal 27 - Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya - Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

b. Pasal 28 - Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A) - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (28 B ayat 1) - Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (28 B ayat 2) - Hak untuk mangembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (28 C ayat 1) - Hak untuk mendapatkaf pen$idikan dan memperoleh - Hak memajukan diri Dalam memperjuangkan haknya secara kolektIf untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya. (28 C ayat 2)

- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum (28 B ayat 1) - Hak untuk bekerja dan dapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (28 D ayat 2) - Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (28 D ayat 3) - Hak atas status kewarganegaraan (28 D ayat 4) Hak Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (28 E ayat 1) Hak memilih pekerjaan (28 E ayat 1) Hak memilih kewarganegaraan (28 E ayat 1) Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya,serta berhak untuk kembali (28 E ayat 1)

Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (28 E ayat 2) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (28 E ayat 3) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (28 F) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (28 G ayat 1) Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (28 G ayat 1) Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. (28 G ayat 2)

Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (28 H ayat 1) Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (28 H ayat 1) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (28 H ayat 2) Hak atas jaminan sosial (28 H ayat 3) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (28 H ayat 4) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (28 I ayat 1) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan hak mendapat perlindungan diskriminatif tersebut (28 I ayat 2) Hak atas identitas budaya dan hak masyrakat tradisional (28 ayat 3)

Pasal 29 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat 2)

UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 10 HAK ASASI 1. Hak untuk Hidup Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, damai, bahagia, sejahtera dan lingkungan hidup yang baik dan sehat Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan Hak Mengembangkan Diri Hak memenuhi kebutuhan dasar, perlindungan bagi pengembangan pribadi, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, memperjuangkan hak pengembangan diri dan hak untuk melakukan pekerjaan sosial

Hak Memperoleh Keadilan Hak memperoleh keadilan, dianggap tidak bersalah, mendapatkan bantuan hukum, tidak dituntut dua kali dalam perkara yang sama, dan hak tidak dirampas seluruh harta bendanya Hak Atas Kebebasan Pribadi Hak untuk tidak diperbudak keutuhan pribadi, bebas memeluk agama dan kepercayaannya, keyakinan politik, berserikat, menyampaikan pendapat, status kewarganegaraan dan bebas bergerak dan bertempat tinggal

Hak Atas Rasa Aman Hak suaka, hak rasa aman, tidak diganggu tempat kediaman, rahasia surat menyurat, bebas dari penyiksaan, tidak ditangkap sewenang-wenang dan hidup damai dan tentram Hak Atas Kesejahteraan Hak mempunyai milik, tidak dirampas hak miliknya, pekerjaan yang layak dan upah yang adil, mendirikan serikat pekerja, tempat tinggal yang layak, jaminan sosial dan hak perawatan, pendidikan, dan bantuan hukum bagi lansia dan orang cacat. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan Hak memilih, di[ilih, diangkat dalam suatu jabatan, dan usul/ pendapat untuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa

Hak Wanita Hak keterwakilan wanita dalam pemerintahan, kewarganegaraan, pendidikan, memilih/ dipilih, perbuatan hukum sendiri, dan hak tanggung jawab yang sama dengan suami dalam keluarga Hak Anak Hak perlindungan, hak untuk hidup, nama dan kewarganegaraan, perawatan, pendidikan, beribadah, mengetahui orang tuanya, dipelihara orangtuanya, perlindungan hukum, tidak dipisah dari orang tua, beristirahat dan bermain, mendapatkan kesehatan, perlindungan eksploitasi ekonomi dan seksual, bebas dari penganiayaan, mendapatkan bantuan hukum dan tidak dirampas milik dan kebebasannya

EMPAT KEWAJIBAN DASAR 1. Wajib patuh pada Peraturan Perundang- undangan , hukum tak tertulis dan hukum internasional HAM yang telah diterima Indonesia 2. Wajib ikut serta dalam upaya bela negara 3. Wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 4. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

1. Hak untuk menentukan nasib sendiri 2. Hak untuk hidup INSTRUMEN INTERNASIONAL DUHAM, KOVENAN HAK SIPIL POLITIK DAN KOVENAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA HAK SIPIL: 1. Hak untuk menentukan nasib sendiri 2. Hak untuk hidup 3. Hak untuk tidak dihukum mati 4. Hak untuk tidak disiksa 5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang 6. Hak atas peradilan yang adil

1. Hak untuk menyampaikan pendapat INSTRUMEN INTERNASIONAL DUHAM, KOVENAN HAK SIPIL POLITIK DAN KOVENAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA HAK-HAK POLITIK: 1. Hak untuk menyampaikan pendapat 2. Hak untuk berkumpul dan berserikat 3. Hak untuk mendapatkan persamaan di depan umum 4. Hak untuk memilih dan dipilih

HAK EKONOMI DAN SOSIAL: 1. Hak untuk bekerja INSTRUMEN INTERNASIONAL DUHAM, KOVENAN HAK SIPIL POLITIK DAN KOVENAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA HAK EKONOMI DAN SOSIAL: 1. Hak untuk bekerja 2. Hak untuk mendapatkan upah yang sama 3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja 4. Hak untuk cuti 5. Hak atas makanan 6. Hak atas perumahan 7. Hak atas kesehatan 8. Hak atas Pendidikan 9. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat 10. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak 11. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

HAK ASASI MANUSIA YANG TIDAK DAPAT DIKURANGI Hak Hidup Hak untuk tidak disiksa Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani Hak beragama Hak untuk tidak diperbudak Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999)

PEMBERDAYAAN HAM Salah satu yang mendasar, yang dihadapi Indonesia sejak memproklamirkan sebagai negara merdeka dan bardaulat adalah masalah pengetahuan, pemahaman serta pembudayaan HAM. Dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 ditegaskan bahwa : “Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang ini. Peraturan perundang- undangan lain dan Hukum Internasional tentang HAM yang diterima oleh Negara RI.

Pelanggaran HAM berat Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Qenosida dan Kejahatan Kemanusiaan.

Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara: a.membunuh anggota kelompok; b.mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d.memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e.memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

2)Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a.pembunuhan b. pemusnahan c. perbudakan; d.pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e.perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang f.penyiksaan; g.perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h.penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, tau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i.penghilangan orang secara paksa; atau j.kejahatan apartheid.

Pelanggaran dan Peradilan HAM Internasional

Proses Peradilan HAM Internasional Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM mi pula, PBB membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi manusia (The United Nations Commission on Human Right) Cara kerja Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan internasional, Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan Komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Seluruh temuan Komisi mi dimuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.   Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindakianjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan penyidikan, penahanan, dan proses peradilan.  

Peradilan HAM Internasional 1948 PBB mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persoalan HAM. Lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi . ICC berkedudukan di Belanda Peradilan lain yang dibentuk oleh PBB: 1. Mahakmah Internasional untuk bekas Yugoslavia(Int. Criminal Tribunal for The Former Yogoslavia)1993 2. Mahkamah Internasional untuk Rwanda (Internasional Tribunal for Rwanda) 1994

PERADILAN HAK AZASI MANUSIA INTERNASIONAL DibentukICC ( INTERNATIONAL CRIME COURT) 17 Juni 1998 di Roma. Dalam konferensi / sidang Unitet Nations Diplomatic Conference On Criminal Court. Disepakati bahwa kejahatan kejahatan itu adalah: 1.The Crime Of Genocide (permusuhan masal thd kelompok etnis atau agama tertentu 2.Crime Against Humanity (kejahatan melawan kemanusiaan) 3.War Crimes (kejahatan perang) 4.The Crimes of Agression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara )lain

SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM 1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya 2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing 3.Pemutusan hubungan diplomatik 4.Pengurangan bantuan ekonomi 5.Pengurangan tingkat kerjasama 6.Pemboikotan produk eksport 7.Embargo Ekonomi

Proses Penegakan HAM di Indonesia

PERADILAN HAM BERAT Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat dan luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

UPAYA PENEGAKAN HAM PENCEGAHAN 1. Penyusunan Perundang-Undangan HAM 2. Pembentukan Lembaga Pemantau HAM baik LSM maupun Lembaga Independen 3. Pembentukan Peradilan HAM 4. Pelaksanaan Pendidikan HAM B. PENINDAKAN 1. Pendampingan bagi masy yg terkena kasus HAM 2. Penerimaan Pengaduan korban pelanggaran HAM 3. Investigasi 4. Penyelesaian perkara

Proses penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui lembaga Komnas HAM dan Pengadilan HAM Komnas HAM dibentuk melalui Keppres No. 50 Tahun 1993 dan dalam perkembangannya diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tujuan Komnas HAM : Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, baik yang ada dalam perangkat hukum nasional maupun Deklarasi Universal HAM dan Piagam PBB Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Pengadilan HAM dibentuk Pemerintah Indonesia berdasarkan UU No Pengadilan HAM dibentuk Pemerintah Indonesia berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM Indonesia berwenang untuk mengadili pelanggaran berat HAM setelah UU No 26 Tahun 2000 berlaku.

KOMNAS HAM ORGANISASI LSM YANG BERGERAK DALAM PENEGAKAN HAM KONTRAS IMPARSIAL YLBHI PBHI ELSAM ORGANISASI DALAM PENEGAKAN HAM YANG DIBENTUK PEMERINTAH KOMNAS HAM

Hambatan penegakkan HAM a.Faktor Kondisi Sosial-Budaya. b.Faktor Komunikasi dan Informasi, 1)Letak geografis Indonesia yang luas 2)Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik 3)Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas. C.Faktor Kebijakan Pemerintah. 1) Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia. 2) Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan. d.Faktor Perangkat Perundangan. 1)Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. 2)Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.

e.Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). 1)Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2)Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya din. 3)Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).  

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia A. Di masa orde baru: 1. Kasus Tanjung Priok Jakarta ( 1984 ) 2. Kasus Talang sari di lampung ( 1989 ) 3. Operasi Militer di Aceh ( 1989 - 1998 ) 4. Kasus terbunuhnya Marsinah ( 1994 ) 5. Kasus terbunuhnya Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin wartawan harian Bernas ( 1996 ) 6. Peristiwa penculikan para aktivis ( 1998 ) 7. Kasus Timika di Papua ( 1994 )

B. Di masa Reformasi : 1. Kasus Trisakti 2. Kasus Semanggi I dan II 3. Peristiwa kemerdekaan Timor Timur 4. Kasus Ambon di Maluku 5. Kasus Poso di Sulawesi Tenggara 6. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah 7. Kasus TKI di Malaysia

Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga: contoh: - kekerasan fisik - kekerasan terhadap pembantu - anak diintimidasi oleh orang tua * Pelanggaran HAM di lingkungan sekolah: contoh: - kekerasan fisik terhadap siswa - pelecehan * Pelanggaran HAM di masyarakat: contoh: - main hakim sendiri - pemerkosaan - tindak kejahatan - dan lain-lain

Upaya penegakkan HAM Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM : Pemerintah a. mengenalkan pendidikan HAM kepada masyarakat b. ketegasan sanksi terhadap pelanggaran HAM c. proses pengadilan HAM yang bebas dan tidak memihak

Masyarakat a. Bersikap kritis dalam mendukung upaya pemerintah b. Melaporkan setiap ada pelanggaran ham c. Menghindari segala tindakan yang melanggar ham d. Bersikap proaktif dalam meneggakkan hukum

Memperkerjakan anak di bawah umur

PERISTIWA STPDN

PELEDAKAN BOM DI BALI

PELEDAKAN BOM DI PAPUA

KASUS DAYAK - SAMPIT

KASUS MARSINAH

KASUS SEMANGGI

KASUS TRI SAKTI

KASUS TANJUNG PRIOK