PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Asas-Asas Hukum Pidana
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Sejarah Tata Hukum Indonesia
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Sistem Hukum Indonesi.
SUMBER SUMBER HUKUM.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PERDATA.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM HUKUM Isnaini.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
Sistem hUKUM.
Sistem hUKUM.
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perundang-undangan di Indonesia
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
HUKUM PIDANA.
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PERDATA.
Hukum Dagang: Pengantar
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

PENGANTAR HUKUM INDONESIA ANGGRENI ATMEI LUBIS,SH. M.Hum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA

SILABUS: SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA PENGGOLONGAN HUKUM (RECHTSBEDELING) DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM SUMBER-SUMBER HUKUM SISTEM HUKUM HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SISTEM HUKUM DI INDONESIA: 1. HUKUM PIDANA DAN HUKUM ACARA PIDANA 2. HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA 3. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA 4. HUKUM TATA NEGARA 5. HUKUM INTERNASIONAL

BUKU/LITERATUR Pengantar Hukum Indonesia; R. Abdul Djamali Pengantar Hukum Indonesia; H. Zaeni Asyhadie Pengantar Hukum Indonesia; Ishaq Pengantar Tata Hukum Indonesia; Zainal Asikin Pengantar Perbandingan Sistem Hukum; Ade Maman Suherman Pengantar Dalam Hukum Indonesia; E.Utrecht/ Moh. Saleh Djindang. KUHPidana KUHAP KUHPerdata HIR dan RBG UU

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA MASA VERENIGDE OOST INDISCHE COMPAGNIE (VOC) 1602-1799 PENJAJAHAN PEMERINTAH BELANDA 1800-1942 a. Masa Besluiten Regerings 1814-1855 b. Masa Regerings Reglement 1855-1926 c. MasaIndische Staatsregeling 1926-1942 3. MASA PENJAJAHAN JEPANG

PENGGOLONGAN HUKUM (RECHTSBEDELING) DI INDONESIA PASAL 131 INDISCHE STAATREGELING (IS) MEMBAGI TIGA GOLONGAN HUKUM: GOLONGAN EROPA GOLONGAN INDONESIA GOLONGAN TIMUR ASING

PENGERTIAN HUKUM Menurut Satjipto Rahardjo Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Ia merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum itu mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide ini adalah ide mengenai keadilan.

PENGERTIAN HUKUM Menurut Sudikno Martokusumo Kaedah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakekatnya kaedah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogyanya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaedah hukum bersifat umum dan pasif.

PENGERTIAN HUKUM Menurut E.Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu.

SUMBER-SUMBER HUKUM Sumber Hukum Materil Sumber hukum materil melihat sumber hukum dari sudut pandang atau nilai filosofi yang terkandung dalam sudut pandangan tersebut. Seperti sumber hukum menurut ahli sejarah, sumber hukum menurut ahli filsafat, sumber hukum menurut ahli sosiologis, sumber hukum menurut ahli ekonomi, sumber hukum menurut ahli agama dan lain-lain.

SUMBER-SUMBER HUKUM SECARA UMUM SUMBER HUKUM FORMIL: UU/PERATURAN KEBIASAAN YURISPRUDENSI TRAKTAT DOKTRIN

SUMBER HUKUM FORMIL Undang-Undang/Peraturan Menurut Buys, undang-undang dapat dibedakan dalam dua arti: 1. Undang-undang dalam arti kata materil Undang-undang dalam arti kata materil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk (dalam suatu wilayah). 2. Undang-undang dalam arti kata formil Undang-undang dalam arti kata formil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara terbentuknya

SUMBER HUKUM FORMIL Kebiasaan Kebiasaan akan menjadi sumber hukum bila dilakukan secara terus menerus berkesinambungan yang ditaati dan diyakini oleh sekelompok masyarakat atau golongan. Dengan ditaati dan diyakini oleh sekelompok masyarakat atau golongan maka kebiasaan akan dapat membentuk norma hukum atau asas hukum. Kebiasaan sering juga disebut hukum adat.

SUMBER HUKUM FORMIL Yurisprudensi Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim dalam kasus (tindak pidana) yang sama, waktu dan tempat yang berbeda.

SUMBER HUKUM FORMIL Traktat Traktat adalah perjanjian internasional antara dua atau lebih negara yang sangat formil sifatnya karena melibatkan parlemen dari masing-masing negara yang melakukan traktat tersebut, traktat biasanya berisikan perjanjian tapal batas negara (batas-batas wilayah antara negara-negara yang melakukan traktat). Doktrina Doktrina adalah pendapat ahli hukum.

SUMBER HUKUM FORMIL DI INDONESIA UUD REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 KETETAPAN MPR RI UU/PERPU PP PERATURAN PRESIDEN PERDA PERATURAN LEMBAGA NEGARA ( MA, MK, BPK, KY) HUKUM ADAT YURISPRUDENSI TRAKTAT DOKTRIN

UNDANG-UNDANG DASAR Undang-Undang Dasar sering disebut dengan istilah Konstitusi. Pengertian Konstitusi yang disamakan dengan undang-undang dasar merupakan pandangan yang keliru, karena ada perbedaan pengertian antara undang-undang dasar dengan konstitusi. Menurut Hermann Heller: konstitusi memiliki arti yang lebih luas daripada undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata-mata melainkan juga sosiologis dan politis, sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni konstitusi yang ditulis atau die geschreiben verfassung.

Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan di sampingnya undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam peraktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Di Belanda dan Jerman istilah yang dipakai untuk undang-undang dasar dipakai Grondwet (ground = dasar + wet= undang-undang) dan Grundgesetz (grund=dasar + gesetz=undang-undang). Di Belanda di samping istilah Grondwet dikenal pula istilah contitutie. Istilah konstitusi sudah dikenal orang sejal zaman Yunani Kuno, tetapi belum diletakkan dalam satu naskah yang tertulis. Aristoteles telah membedakan antara istilah politea sebagai konstitusi yang mengandung kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi (undang-undang biasa).

PENGERTIAN SISTEM HUKUM Pengertian tentang sistem hukum: Menurut Ludwing Von Bertalanffy Sistem adalah himpunan unsur (elements) yang paling mempengaruhi, untuk mana hukum tertentu menjadi berlaku. Menurut H. Thierry Sebuah sistem adalah keseluruhan bagian (componenten) yang saling mempengaruhi satu sama lainnya menurut suatu rencana yang telah ditentukan, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

PENGERTIAN SISTEM HUKUM Menurut William A. Shorde/Dan Voich Jr. Sebuah sistem adalah seperangkat bagian (part) yang saling berhubungan, bekerja sedikit bebas, dalam mengejar keseluruhan tujuan dengan kesatuan lingkungan.

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM SECARA UMUM SISTEM HUKUM ADA 4 (EMPAT): SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL SISTEM HUKUM ANGLO SAXON SISTEM HUKUM ADAT SISTEM HUKUM ISLAM

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM Sistem Hukum Eropa Kontinental Sistem hukum Eropa Kontinental berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai Civil Law. Civil Law berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Kaisar Justianus yang kemudian disebut Corpus Juris Civilis. Prinsip-prinsip hukum Corpus Juris Civilis dalam perkembangannya dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Prancis dan Italia.

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM Sistem Hukum Eropa Kontinental Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tidakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Undang-undang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif, di samping itu diakui dan dibentuk peraturan yang dibuat pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) Sumber hukum dalam sistem Anglo Saxon ialah putusan-putusan hakim/pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Di samping putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) Dalam sistem hukum Anglo Amerika ada peranan yang diberikan kepada seorang hakim yang berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.  

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama the doctrine of precedent/stare decisis. Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perka sejenis sebelumnya (preseden).  

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM Sistem Hukum Adat Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang dan negara lain. Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Pengertian hukum adat yang digunakan oleh Mr.C. van Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat.

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM Sistem Hukum Adat Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbah berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagi kehendak suci nenek moyang itu. Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat dapat memperlihatkan kesanggupanya untuk menyesuaikan diri dan elastis.

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM Sistem Hukum Islam Sistem hukum Islam semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbul dan penyebaran agama Islam, yang kemudian berkembang di negara-negara benua Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual atau kelompok sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan ajaran Islam.

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM Sistem Hukum Islam Sumber hukum dalam sistem hukum Islam: Alquran, adalah kitab suci kaum Muslimin (kitab suci agama Islam). Sunnah Nabi. Ijma. Qiyas.

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA PENGERTIAN Hiraki berarti tata urutan atau jenjang, hirarki perundang-undangn mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Hirarki perundang-undangan di Indonesia mualai tahun 1966 sampai dengan sekarang yaitu:

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Hirarki Perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX Tahun 1966: UUD 1945 Ketetapan MPRS UU/Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan pelaksana lainnya (Instruksi Presiden, Kepmen, Surat Edaran, Perda dan lain-lain)

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Hirarki perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR No. V Tahun 1973: Ketetapan tersebut menguatkan isi ketatapan MPRS No. XX Tahun 1966.

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Hirarki perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 UUD 1945 Ketetapan MPR UU Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Perda

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Hirarki perundang-undangn berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004, Pasal 7 ayat (1): UUD 1945 UU/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Perda

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Hirarki perundang-undangn berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, Pasal 7 ayat (1): UUD 1945 Ketetapan MPR UU/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota  

SISTEM HUKUM DI INDONESIA PENGERTIAN Menurut H. Thierry sebuah sistem adalah keseluruhan bagian (componen) yang saling mempengaruhi satu sama lainnya menurut suatu rencana yang telah ditentukan, untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Ludwig Von Bertalanffy sistem adalah himpunan unsur (elements) yang saling mempengaruhi, untuk mana hukum tertentu menjadi berlaku.

SISTEM HUKUM DI INDONESIA Sistem hukum di Indonrsia terdiri dari: Sistem hukum pidana; Sistem hukum acara pidana; Sistem hukum perdata; Sistem hukum acara perdata; Sistem hukum administrasi negara; Sistem hukum acara tata usaha negara; Sistem hukum tata negara; Sistem hukum Internasional Indonesia.

SISTEM HUKUM PIDANA Hukum Pidana merupakan hukum publik, yang memiliki tujuan: untuk menimbulkan rasa takut kepada setiap orang untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik atau merugikan orang lain atau masyarakat. untuk mendidik dan membina seseorang yang telah pernah melakukan tindak pidana untuk bersikap dan berperilaku lebih baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (kehidupan bermasyarakat).

LANJUTAN HUKUM PIDANA Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Suatu peristiwa hukum dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana jika memenuhi unsur-unsur pidana yang terdiri unsur objektif dan unsur subjektif.

LANJUTAN HUKUM PIDANA Unsur objektif adalah suatu perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum, titik utama dari unsur objektif adalah tindakannya. Unsur Subjektif adalah perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang atau melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, titik utama dari unsur subjekti adanya pelaku seseorang maupun beberapa orang.

LANJUTAN HUKUM PIDANA Sistematika KUHPidana dibagi dalam 3 (tiga) buku: Buku I : Mengenai Ketentuan-Ketentuan Umum Buku II : Mengenai Kejahatan Buku III : Mengenai Pelanggaran

LANJUTAN HUKUM PIDANA Hukum pidana terdiri atas hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum Pidana Materil adalah keseluruhan peraturan-peraturan undang-undang pidana yang isinya merupakan peristiwa-pristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukum atas pelanggarannya. Hukum Pidana Formal adalah hukum acara pidana yang berisikan prosedur hukum acara pidana.

LANJUTAN HUKUM PIDANA ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: Asas Nullum Delictum (Asas Legalitas) Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, asas ini biasa disingkat dengan asas nullum delictum atau asas legalitas. Asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “bahwa suatu peristiwa pidana atau perbuatan pidana tidak dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan undang-undang pidana yang sudah ada sebelum pristiea atau perbuatan pidana tersebut”. Asas ini memberikan jaminan kepada orang untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

LANJUTAN HUKUM PIDANA ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: 2. Asas Teritorialitas (Teritorialiteits Beginsel) Dalam Pasal 2 KUHPidana yang menyatakan bahwa: “Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di dalam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana”. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 KUHPidana ini, bahwa bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Indonesia maka hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia, dalam pasal ini hukum yang berlaku hukum Indonesia dan tidak melihat kewarganegaraan sipelaku tindak kejahatan (pelaku tindak pidana), dengan demikian warganegara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia maka hukum yang berlaku/dikenakan adalah hukum Indonesia.

LANJUTAN HUKUM PIDANA Pasal 3 KUHPidana menyatakan: “Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia di atas bahtera Indonesia melakukan suatu tindak pidana”. Berdasarkan ketentuan pasal ini bahwa setiap kapal yang berbendera Indonesia dan bergerak di luar wilayah teritorial, maka aturan pidana terus mengikutinya, yang bermakna bahwa hukum yang berlaku di kapal berbendera Indonesia adalah hukum Indonesia.

LANJUTAN HUKUM PIDANA ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: 3. Asas Nasionalitas Aktif (Actief Nationaliteitsbeginsel) Asas Nasionalitas Aktif (Actief Nationaliteitsbeginsel) termuat dalam Pasal 5 KUHPidana,yang menyatakan: Ayat (1): Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang di luar Indonesia melakukan: Salah satu kejahatan yang dituangkan pada Bab I dan II BUKU Kedua dan pada Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451.

LANJUTAN HUKUM PIDANA b. Suatu peristiwa yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan-ketentuan pidana dalam Undang-Undang Indonesia dan dapat dipidana menurut undang-undang negara tempat perbuatan itu dilakukan. Ayat (2): Penuntutan terhadap suatu peristiwa yang dimaksudkan pada ke-2 itu boleh juga dijalankan jika tersangka baru menjadi warga negara Indonesia sesudah melakukan peristiwa itu.

LANJUTAN HUKUM PIDANA ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: 4. Asas Nasionalitas Pasif (Pasief Nationaliteits Beginsel) Asas ini disebut asas perlindungan (beschermingsbeginsel) yang bertujuan melindungi kepentingan terhadap tindakan. Tindakan itu dapat dari warga negara sendiri maupun orang asing yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia yang dilakukannya untuk menjatuhkan wibawa dan martabat negara Indonesia.

LANJUTAN HUKUM PIDANA Asas nasional pasif ini tidak melihat kewarganegaran pelaku, akan tetapi dilihat dari tindak pidana yang mengancam kepentingan negara Indonesia (kepentingan nasional), maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sipelaku tindak pidana dapat diberlakukan kepadanya ketentuan dalam KUHPidana.

LANJUTAN HUKUM PIDANA ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: 5. Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) Asas ini mengenai pertanggungjawaban, dimana seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana (tindak pidana). Seperti orang yang sakit jiwa (gila) atau anak yang dibawah umur, apabila melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak dapat dikenakan karena ada alasan pemaaf seperti yang tercantum dalam Pasal 44 dan Pasal 45 KUHPidana.

LANJUTAN HUKUM PIDANA ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: 6. Asas bahwa apabila ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan sesudah peristiwa pidana terjadi, maka dipakai ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka. Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana yang kemudian terjadi perubahan undang-undang, maka si pelaku tindak pidana harus dikenakan hukuman yang paling menguntungkan baginya, yang lebih ringan yang tercantum dalam undang-undang yang lama atau yang baru (Pasal 1 ayat (2) KUHPidana).

LANJUTAN HUKUM PIDANA ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: 7. Asas hukum pidana khusus dapat menyampingkan hukum pidana umum. Asas ini sering disebut asas lex specialis derogaat lex generalis. Dalam asas ini adanya hukum pidana khusus dan hukum pidana umum. Ketentuan hukum pidana khusus dapat mengenyampingkan ketentuan pidana umum. Misalnya seorang ayah yang menganiaya anaknya, maka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (pidana Khusus) walaupun dalam KUHPidana penganiawaan juga diatur (hukum pidana umum).

LANJUTAN HUKUM PIDANA PERISTIWA PIDANA Peristiwa pidana yang juga disebut tinda pidana (delict) ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Suatu peristiwa hukum dapat dinyataka sebagai peristiwa pidana jika memenuhi unsur pidana objektif dan subjektif. Unsur pidana objektif yaitu suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Yang dijadikan titik utama dari pengertian objektif di sini adalah tindakannya. Unsur subjektif yaitu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang. Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (seorang atau beberapa orang).

LANJUTAN HUKUM PIDANA Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu peristiwa pidana: Harus ada suatu perbuatan; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum; Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus bertertangan/berlawanan degan hukum; Harus tersedia ancaman hukumannya.

LANJUTAN HUKUM PIDANA SISTEM HUKUMAN Berdasarkan Pasal 10 KUHP, hukuman yang dapat dikenakan kepada seorang pelaku tindak pidana: 1. Pidana pokok: Pidana mati; Pidana penjara; Pidana kurungan; Pidana denda; Pidana tutupan

LANJUTAN HUKUM PIDANA 2. Pidana tambahan: Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan barang-barang tertentu; Pengumuman putusan hakim.