MUHAMMAD AKBAR Ketua Bidang Pendidikan PB IDI 2015-2018 PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM EVALUASI PENDIDIKAN KEDOKTERAN PADA ERA UNDANG UNDANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN MUHAMMAD AKBAR Ketua Bidang Pendidikan PB IDI 2015-2018
POTRET PENDIDIKAN DOKTER INDONESIA DIMANA POSISI DLP ???
Tidak ada DLP sbg GELAR AKADEMIK GP/ FM DIAMPU DEPARTEMEN ??
REVISI KEMAMPUAN DOKTER (SKDI 2012) ADAKAH EVALUASI/ DATA YANG DIMILIKI Terkait: 1. Bagaimana kesesuaian Level Kompetensi Penyakit pada Layanan Primer?? 2. Bisakah 623 Ketrampilan Klinis yang diajarkan dilakukan di Puskesmas?? 3. Apakah kesediaan sarana/ prasarana sudah mendukung penyakit dan ketrampilan klinis yang diajarkan ???
IZINKAN IDI MENYAMPAIKAN FAKTA BILA IDI TIDAK MENENTANG AMAR PUTUSAN MK Sesungguhnya IDI MENGAWAL PUTUSAN MK terkait DLP DLP YANG DIPUTUSKAN HAKIM MK TELAH DI PELINTIR DAN MENYIMPANG DARI AMAR PUTUSAN MK
DLP Profesi baru tertulis pada hal 144 poin C, hal 153, hal 178 dan hal 179 PUTUSAN MK No. 122/PUU-XII/2014
Wujud Kurikulum DLP tertulis pada hal 194 PUTUSAN MK No Wujud Kurikulum DLP tertulis pada hal 194 PUTUSAN MK No. 122/PUU-XII/2014
FAKTANYA TIDAK SESUAI PUTUSAN MK DLP BUKAN PROFESI BARU Punya sejarah panjang dan telah ada sejak lama 2. KURIKULUM DLP TIDAK BARU 80% mengambil dari dokter keluarga berpotensi menggusur profesi dokter keluarga yang telah eksis sejak lama 44% overlapping dengan kurikulum dokter umum pada SKDI 2012 berpotensi tumpeng tindih pekerjaan di Layanan Primer Tidak melibatkan secara berimbang Kedokteran Komunitas dan Kesehatan masyarakat Menambah kompetensi (Kedokteran Klinik) yang TIDAK DIAMANAHKAN Mahkamah Konstitusi dalam menyusun WUJUD Kurikulum DLP
ADA 4 BUKTI KETIDAK BARUAN DLP KONTEN KURIKULUM TIDAK ADA 70% YANG BARU SEBAGAIMANA PANDUAN PENYUSUNAN PENDIRIAN PROFESI/ PRODI BARU OLEH KKI DOKTER LAYANAN PRIMER SUDAH DIPAKAI DALAM SERKOM KDI SEJAK TAHUN 2010 Tulisan Angggota Pokjanas DLP yang MENGAKUI bila DLP adalah sebutan Komunitas dan telah lama dikenal dengan nama Dokter Umum dan Dokter Keluarga DLP PUNYA SEJARAH PANJANG SEJAK TAHUN 1983 BERTENTANGAN DENGAN KESAKSIAN PADA MAHKAMAH KONSTITUSI di TAHUN 2015; BILA DLP PROFESI BARU
TULISAN ANGGOTA POKJA NASIONAL DLP TULISAN Dr. Dhanasari seperti kutipan di atas MENGAKUI bila DLP BUKANLAH PROFESI BARU DAN MERUPAKAN KELOMPOK DOKTER YANG TELAH LAMA DIKENAL DENGAN SEBUTAN DOKTER UMUM atau DOKTER KELUARGA
FAKTA TERKAIT DOKTER KELUARGA PADA SEJARAH DLP (SLIDE DI ATAS) : SKDI TAHUN 2016 DIAKUI SUDAH BERKARAKTERISTIK DOKTER KELUARGA TAHUN 2012 SUDAH ADA PRODI DOKTER KELUARGA PADA FKUI, FK UGM DAN FK UNHAS
FAKTA/ DOKUMEN TERKAIT Kurikulum DLP TIDAK SESUAI KETENTUAN DALAM PUTUSAN MK No. 122/PUU-XII/2014
Pasal 17 Ayat 1 UU DIKDOK Kelompok keilmuan Dosen pada Fakultas Kedokteran
PENDIDIKAN DOKTER LAYANAN PRIMER KELOMPOK KERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN DOKTER LAYANAN PRIMER KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI & RISTEK - KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2016
DOKTER UMUM – DLP DOKTER KELUARGA Dalam Buku naskah akademik Stadar Kompetensi Dokter Layanan Primer Indonesia yang disusun oleh National Board DLP Indoensia, Pokja Kompetensi pada bulan September 2014 pada hal 53 Lampiran table perbandingan kompetensi dokter indoensia (SKDI 2012) dengan dokter layanan primer, dari 50 item yang diperbandingankan, ada 22 (44%) item Kompetensi DOKTER UMUM yang dinyatakan sama dan sebangun. Artinya 44 persen BENCANA tumpang tindih KOMPETENSI antara DOKTER UMUM dan DLP akan terjadi di layanan primer. Hal ini pada gilirannya akan menimbulkan konflik horizontal TUMPANG TINDIH kompetensi antara DOKTER UMUM – DLP DOKTER KELUARGA 44 % 80%
BUKTI MENAMBAH KEDOKTERAN KLINIS YANG TIDAK DIAMANAHKAN / DIPERINTAHKAN PUTUSAN MK
DI LUAR NEGERI DLP = Primary Care Physician Adalah Sebutan Bagi Komunitas yang memberi Layanan Kesehatan di Tingkat Layanan Primer BUKAN Gelar Akademik
Jurnal di atas sangat jelas menyebut DOKTER UMUM DAN DOKTER KELUARGA YANG BEKERJA SEBAGAI DOKTER LAYANAN PRIMER
Dokter-dokter sebagai Dokter Layanan Primer pada USA
Tanggapan dan Telaah : Catatan : 6 tahun kemudian, Spesialis Kebidanan dan Kandungan (Obstetrics & Gynecology) sudah masuk dalam kelompok Dokter Layanan Primer (DLP) TANPA PERLU KEMBALI ke kampus sekolah UNTUK MENDAPATKAN GELAR DLP
Terima Kasih
MULAI TAHUN 2015
KESIMPULAN : IDI MENGAWAL putusan MK Nomor 122/PUU-XII/2014 UNTUK DIJALANKAN SECARA BENAR DAN KONSISTEN, IDI TIDAK PERNAH pada posisi Menolak apalagi Menentang. DLP yang dijalankan saat ini TIDAK SESUAI dengan Amar Putusaan MK, BUKAN Lagi PROFESI BARU sebagaimana kesaksian di depan Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia dan lebih condong ke PROFESI LAMA (Dokter Keluarga) yang kita tahu bersama sudah lama ada dan di akui di Lingkup IDI (potensi konflik horizontal) Kurikulum DLP yang disusun TIDAK MENGACU pada amar putusan MK, ada penambahan Kedokteran Klinis. Kompetensi DLP juga Overlapping dan mencaplok 80% Kurikulum Kedokteran Keluarga dan Overlaping 44% dengan Standar Kompetensi Dokter (Umum).
KESIMPULAN : 4. Hasil Notulensi Rapat tgl 1 Juni 2016 di Hotel Century yang dibuka oleh Direktur Penjaminan Mutu Belmawa RISTEKDIKTI dan diterima PB IDI Via E Mail, isinya antara lain sbb : a. Penjelasan pada amar putusan MK bukanlah norma yang harus dinyatakan secara letterlijk pada RPP atau Peraturan Menteri (SAM bidang Hukum Kesehatan Menkes - Tritarayati), b. Amar putusan MK harus diartikan secara keseluruhan. Penjelasan pada amar putusan MK bukanlah norma yang harus diikuti secara letterlijk pada RPP (Ka bag Hukum Kemenristekdikti – AMSAR) Ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengabaikan amar putusan MK yang kemudian membangun opini bahwa IDI lah yang mengabaikan Amar Putusan MK.
Penutup/ RESUME : Kurikulum pendidikan dokter layanan primer tidak boleh identik atau sebagian besar diambil dari kurikulum pendidikan dokter yang telah ada dan 70% minimal harus menunjukkan ke BARU annya sebagai Profesi baru masa depan yang katanya belum ada saat ini Proporsi kurikulum kedokteran keluarga, kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat haruslah seimbang Jalankan Amar Putusan MK terkait DLP secara konsisten dan konsekuen dengan melibatkan secra terintegrasi : 1. Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia 2. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat, 3. Pengampu Kedokteran Komunitas, 4. IDI dan KDI - Perhimpunan Dokter Umum Indonesia 5. serta KKI ; dalam menyusun Kurikulum DLP.
Capture kiriman mail yang diterima PB IDI terkait Notulensi yang menyebutkan :” Penjelasan pada amar putusan MK bukanlah norma yang harus dinyatakan secara letterlijk pada RPP atau Peraturan Menteri menyelishi amar putusan MK”
TULISAN ANGGOTA POKJA NASIONAL DLP TULISAN Dr. Dhanasari seperti kutipan di atas jelas menyebut bila yang dimaksud DLP ADALAH DOKTER UMUM/ DOKTER KELUARGA