DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH BAB I DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Definisi Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Fungsi pajak Fungsi Budgetair Fungsi Mengatur ( regulerend)
Syarat Pemungutan Pajak 1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan) 2. Pemungutan pajak harus berdasarkan UU (syarat yuridis) 3. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis) 4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil) 5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Teori-teori yang mendukung pemungutan pajak Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul (onyektif dan subyektif) Teori Bakti Teori Asas Daya Beli
Kedudukan Hukum Pajak Menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro,SH., kedudukan hukum pajak diantara hukum-hukum adalah sbb: 1. Hukum Perdata mengatur hubungan anatara satu individu dengan individu lain 2. Hukum Publik mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya, meliputi : - Hukum Tata Negara - Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif) - Hukum Pajak - Hukum Pidana Kedudukan hukum pajak mrpk bagian dr Hukum Publik
Dlm bidang hukum berlaku yg disebut ; “Lex Specialis Derogat Lex Generalis” (arti : peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum). Dalam hal ini : Peraturan khusus adalah hukum pajak Peraturan umum adalah hukum publik / hukum lain yg sudah ada sebelumnya
(yaitu : pelaksanaannya tidak dapat ditunda) Hukum pajak menganut : “Paham Imperatif” (yaitu : pelaksanaannya tidak dapat ditunda) Ex : pengajuan keneratan, sebelum ada keputusan dari Dirjen Pajak bhw keberatan tsb diterima, maka WP yg mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dgn yg telah ditetapkan. Hukum pidana menganut : paham Oportunitas (yaitu : pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain)
Hukum Pajak Materiil & Hukum Pajak Formil Hukum pajak mengatur hubungan antara Pemerintah (Fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sbg WP. Ada 2 macam Hukum Pajak : 1. Hukum pajak materiil 2. Hukum pajak formil
1. Hukum Pajak Materiil Memuat norma-norma yg menerangkan antara lain: - keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yg dikenai pajak (obyek pajak) - siapa yg dikenakan pajak (subjek) - berapa besar pajak yg dikenakan (tarif) - segala sesuatau tentang timbul & hapusnya utang pajak - hubungan hukum antara pemerintah & WP Ex : UU PPh
2. Hukum Pajak Formil Memuat bentuk / tata cara utk mewujudkan hukum Materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil), a.l : - Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak - Hak-hak fiskus utk mengadakan pengawasan terhadap para WP mengenai keadaan, perbuatan & peristiwa yg menimbulkan utang pajak - Kewajiban WP, spt menyelenggarakan pembukuan / pencatatan, & hak-hak WP seperti megajukan keberatan & banding Ex : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pengelompokkan Pajak 2. Menurut sifatnya 1. Menurut golongannya 2. Menurut sifatnya 3. Menurut lembaga pemungutnya
1. Menurut golongannya Pajak langsung yaitu : pajak yg hrs dipikul sendiri oleh WP & tdk dpt dibebankan / dilimpahkan kpd orang lain ex : PPh Pajak tidak langsung yaitu : pajak yg pd akhirnya dpt dibebankan / dilimpahkan kpd orang lain Ex : PPN
2. Menurut sifatnya Pajak subyektif yaitu : pajak yg berpangkal / berdasarkan pd subjeknya, dlm arti memperhatikan keadaan diri WP ex : PPh Pajak obyektif yaitu : pajak yg berpangkal pd obyeknya, tanpa memperhatikan diri WP ex : PPN & PPnBM
3. Menurut lembaga pemungutnya Pajak pusat yaitu : pajak yg dipungut oleh pemerintah pusat & digunakan utk membiayai RT Negara ex : PPh, PPN & PPnBM, PBB, Bea materai Pajak daerah yaitu : pajak yg dipungut oleh pemerintah daerah & digunakan utk membiayai RT daerah Pajak daerah tdd : - Pajak Propinsi, ex : Pajak Kendaraan Daerah, Pajak Bahan Bakar - Pajak Kabupaten/Kota, ex : Pajak Hotel, pajak Restoran, Pajak Hiburan
Tata cara Pemungutan Pajak 1. Stelsel Pajak a. Stelsel Nyata (Riel stelsel) b. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel) c. Stelsel Campuran 2. Asas Pemungutan Pajak a. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal) b. Asas Sumber c. Asas Kebangsaan 3. Sistem Pemungutan Pajak a. Official Assessment System b. Self Assessment System c. With Holding System
a. Stelsel Nyata (Riel stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yg nyata), shg pemungutannya baru dpt dilakukan pd akhir th pajak, yakni setelah penghasilan yg sesungguhnya diketahui. Kebaikannya : pajak yg dikenakan lebih realistis Kelemahannya : pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui
b. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pd suatu anggapan yg diatur oleh UU ex : penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, shg pd awal th pajak sudah dpt ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun berjalan Kebaikan : pajak dpt dibayar selama th berjalan, tanpa mengunggu sampai akhir tahun Kelemahan : pajak yg dibayar tdk berdasar kondisi sesungguhnya
c. Stelsel Campuran Kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasar suatu anggapan, kemudian pd akhir tahun besarnyapajak disesuaikan dengan keadaan yg sebenarnya. Jika besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka WP hrs menambah dan sebaliknya, jika lebih kecil diminta kembali
a. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal) Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yg bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yg berasal dari DN ataupun LN Asas ini berlaku untuk WP DN
b. Asas Sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yg bersumber diwilayahnya, tanpa memperhatikan tempat tinggal WP
c. Asas Kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara
a. Official Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan yg memberi wewenang kpd pemerintah (Fiskus) utk menentukan besarnya pajak yg terutang oleh WP Ciri-cirinya : 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pd fiskus 2) Wajib pajak bersifat pasif 3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self Assessment System Adalah : suatu sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang kpd WP utk menentukan sendiri besarnya pajak yg terutang Ciri-cirinya : 1) Wewenang utk menentukan besarnya pajak terutang ada pada WP sendiri 2) WP aktif, mulai menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yg terutang 3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
c. With Holding System Sistem pemungutan pajak yg memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan Fiskus & bukan WP ybs) utk menentukan besarnya pajak yg terutang oleh WP Ciri – ciri : wewenang menentukan besarnya pajak yg terutang ada pd pihak ketiga (pihak selain Fiskus & WP)
Timbul & Hapusnya Utang Pajak 2 ajaran yg mengatur timbulnya hutang pajak : 1) Ajaran Formil utang pajak timbul krn dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh Fiskus (diterapkan pd official assessment system 2) Ajaran materiil utang pajak timbul krn berlakunya UU, seseorang dikenai pajak krn suatu keadaan / perbuatan diterapkan pada Self Assessment System) Hapusnya utang pajak disebabkan : 1) Pembayaran 3) Daluwarsa 2) Kompensasi 4) Pembebasan/Pengampunan
Hambatan Pemungutan Pajak Dikelompokkan mjd : 1. Perlawanan Pasif masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, a.l krn: a. Perkembangan intelektual 7 modal masyarakat b. Sistem perpajakan yg (mungkin) sulit dipahami masyarakat c. Sistem kontrol tdk dpt dilaksanakan dgn baik 2. Perlawanan Aktif meliputi semua usaha & perbuatan yg secara langsung diajukan kpd fiskus dgn tujuan mengindari pajak, bentuknya a.l : a. Tax Avoidance, usaha meringankan beban pajak dgn tdk melanggar UU b. Tax Evasion, usaha meringankan beban pajak dgn cara melanggar UU (menggelapkan pajak)
Tarif Pajak Ada 4 macam : 1. Tarif sebanding / proporsional 2. Tarif Tetap 3. Tarif Progresif’ 4. tarif Degresif
Pajak Negara yang masih berlaku : 1. Pajak Penghasilan (PPh) 2. PPN & PPnBM 3. Bea Meterai 4. PBB 5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Daerah & Retribusi Daerah Dasar hukum pemungutan: UU No.28 Th 2009
PAJAK DAERAH Beberapa istilah terkait pajak daerah: Daerah Otonom Pajak Daerah Badan Subjek Pajak Wajib Pajak
Pajak Daerah dibagi (tarif pajak ditetapkan dgn Perda): 1. Pajak Provinsi, tdd : Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan (10%) Pajak Rokok (10% dari cukai rokok) 2. Pajak Kabupaten/Kota, tdd : Pajak Hotel (10%) Pajak Restoran (10%) Pajak Hiburan (35%) Pajak Reklame (25%) Pajak Penerangan Jalan (10%) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (25%) Pajak Parkir (30%) Pajak Air Tanah (20%) Pajak Sarang Burung Walet (10%) PBB Perdesaan dan Perkotaan (0,3%) BPHTB (5%) Daerah setingkat provinsi ttp tdk terbagi dlm kabupaten/kota otonom: Ex. DKI, maka jenis pajak yg dipungut adl: gabungan Pajak u/ daerah provinsi & pajak u/ daerah kabupaten/kota
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor utk: Pribadi a. pemilikan pertama: 1%-2% b. kedua dan seterusnya (tarif progresif): 2%-10% Angkutan umum: 0,5%-1% a) Alat-alat berat dan alat-alat besar: 0,1%-0,2% b) Alat-alat berat dan alat-alat besar yg tdk menggunakan jalan umum: Penyerahan pertama: 0,75% Penyerahan kedua dan seterusnya: 0,075%
Tarif Pajak: Bea balik nama kendaraan bermotor: 1. penyerahan pertama: 20% 2. penyerahan kedua dan seterusnya: 1% Bahan bakar kendaraan bermotor: 1. utk pribadi: 10% 2. utk umum: paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif BB kendaraan bermotor utk pribadi.
Tata cara pemungutan pajak Dilarang diborongkan WP membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan per UU perpajakan WP yg memenuh kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dgn SKPD / dokumen lain yg dipersamakan berupa karcis/nota perhitungan WP yg memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar menggunakan SPTPD, SKPDKB, &/ SKPDKBT
Kedaluwarsa Penagihan Pajak Daerah Melampaui 5 tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali WP melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah
Tugas Jelaskan istilah yg terkait dgn retribusi daerah Sebutkan obyek retribusi daerah Sebutkan subyek retribusi daerah Jelaskan tata cara dan kedaluwarsa retribusi