“Grand Desain Manajemen Laboratorium Inovasi Pemerintah Daerah” KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Masukan Bagi “Grand Desain Manajemen Laboratorium Inovasi Pemerintah Daerah” Direktorat Otonomi Daerah Jakarta, 26 Juli 2016
OUTLINE Inovasi dalam tinjauan kebijakan nasional dan kerangka regulasi (UU, RPJMN); Masukan per-bab “Grand Desain Manajemen Laboratorium Inovasi Pemerintah Daerah”. Slide - 2
RPJMN 2015 – 2019 2025-2030 Landasan utk Menuju Negara Maju Amanat RPJP (untuk RPJMN III): Memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan SDA dan SDM berkualitas, serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat Tema RPJMN 2015-2019 Pembangunan yang Kuat, Inklusif dan Berkelanjutan GEOPOLITIK, GEOEKONOMI, BONUS DEMOGRAFI, AGENDA PASKA 2015, PERUBAHAN IKLIM POLHUKAM EKONOMI KESRA SDA-LH DAERAH RB Tertib hukum Anti korupsi Demokrasi Stabilitas DN Tranformasi Struktur Resiliensi: Pangan, Energi dan Air Infrastruktur Inovasi Mutu SDM Kemiskinan Pemerataan Kesempatan kerja SJSN Pengelolaan SDA dan biodiversity Kelautan Mitigasi & Adaptasi Perubahan Iklim SPM terpenuhi Perkotaan - Perdesaan Pelaksanaan Desentralisasi KERANGKA PELAKSANAAN/DELIVERY MECHANISM Kerangka Pendanaan: APBN dan Non-APBN Kerangka Regulasi Kerangka Kelembagaan Membutuhkan comprehensive reform Not Business as Usual (out of the box) Prinsip berkelanjutan Terpadu, tidak sendiri-sendiri Slide - 3
RPJMN 2015 – 2019: Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pening-katan Kualitas Pemerintahan Daerah Arah Kebijakan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Daerah Strategi 1. Mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang efektif dan efisien; 2. Meningkatkan kualitas penataan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 3. Meningkatkan harmonisasi peraturan perundangan daerah dengan peraturan perundangan sektoral dan investasi; 4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kerjasama daerah serta kapasitas pemerintah daerah dalam kerjasama daerah; 5. Meningkatkan sinergi perencanaan dan penganggaran pemerintah pusat dan daerah; 6. Perbaikan pelayanan publik melalui implementasi SPM, PTSP, dan mendorong inovasi daerah; 7. Meningkatkan akuntabilitas dan tata pemerintahan 8. Meningkatkan kapasitas DPRD dan manajemen pemilihan kepala daerah
Tantangan yang dihadapi dalam bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah Penyelesaian peraturan perundangan turunan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Perbaikan efektivitas pelaksanaan SPM termasuk penyusunan regulasi, penerapan indikator, mekanisme koordinasi, dan evaluasi Penerapan mekanisme daerah persiapan dan evaluasi kinerja DOB dalam rangka penataan daerah Mendorong penerapan inovasi daerah Mendorong pemerataan pembangunan wilayah melalui peningkatan efektivitas dana transfer ke daerah Pengembangan inovasi daerah menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Terutama karena isu ini bersifat lintas sektor dan lintas stakholder (pemerintah dan lainnya).
Syarat Inovasi Daerah Terbuka pada ide kreatif dengan tujuan yang jelas dan capaian yang rasional dalam proses perencanaan pembangunan daerah dalam; Berpikir strategis dan konsisten dalam kerangka ruang dan waktu dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD); Fokus pada potensi dan kompetensi terbaik daerah; Meningkatkan daya saing ekonomi daerah; Mewadahi tim ahli melalui Forum komunikasi mengenai inovasi untuk solusi terbaik; Membantu diseminasi hasil penelitian dan pengembangan. (Sumber: Herry Suhermanto, 2012 dengan perubahan)
Inovasi dalam UU No.23 Tahun 2014 Inovasi meliputi semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah (pasal 386 UU No.23 tahun 2014) Selain kepala daerah dan perangkat daerah, sumber inovasi dapat berasal dari (pasal 388 UU No.23 tahun 2014) : Jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Perkada Apabila inovasi gagal, aparatur tidak dipidana (pasal 389 UU No.23 tahun 2014) jika inovasi dilakukan berdasarkan prinsip dan ditetapkan oleh Perkada serta dilaporkan kepada Kemendagri Sumber Inovasi Mekanisme Anggota DPRD Ditetapkan dalam rapat paripurna ASN Memperoleh izin tertulis dari pimpinan Perangkat Daerah dan menjadi inovasi Perangkat Daerah Anggota Masyarakat Disampaikan kpd DPRD dan/atau Pemda Inovasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; penghargaan oleh Pemerintah Pusat diberikan kpd Pemda yang melaksanakan inovasi Bagaimana penyelarasan kebijakan inovasi dalam UU No.23 Tahun 2014 dan turunannya dengan regulasi lainnya.
MASUKAN PER-BAB “GRAND DESAIn MANAJEMEN LABORATORIUM INOVASI PEMERINTAH DAERAH”
Masukan untuk Bab II: Inovasi Administrasi Negara Di dalam Bab II (inovasi Administrasi Negara), ada beberapa hal yang dapat disempurnakan: Judul dalam Bab belum sesuai dengan judul dalam daftar isi. Di dalam daftar isi tertulis “Inovasi Pemerintah Daerah”, namun di dalam judul Bab tertulis “ Inovasi Administrasi Negara”. Sebaiknya judulnya adalah “Inovasi Pemerintah Daerah” sebab lebih umum dan relevan; Selain bagian yang membahas tinjauan teori dari inovasi dan pemeirntah daerah, sebaiknya ditambahkan satu bagian lagi mengintegrasikan keduanya. Di dalam bagian tersebut dapat dielaborasi hal – hal seperti: (1) Definisi inovasi pemerintah daerah dan eleme- elemen-nya; (2) Faktor- faktor penting (key factors) dan faktor penghambat dari pengembangan inovasi di daerah (baik secara global maupun dalam konteks Indonesia) ; (3) Tren perkembangan inovasi pemerintah daerah di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir; dan (4) Best practices inovasi pemerintah daerah
Masukan untuk Bab V: Workshop Master/Champion/Practitioner Innovation (1/3) Bagaimana bila workshop dikerangkakan keluar dari hierarki pusat-propinsi-daerah? Pertimbangannya adalah dalam proses berinovasi, proses belajar bisa terjadi tidak hanya dari pusat ke propinsi, propinsi ke kabupaten/kota tetapi juga sebaliknya. Mengapa tidak, kementerian belajar dari inovasi yang di provinsi/kabupaten/kota; atau pemerintah propinsi belajar dari kabupaten/kota, atau antar kementerian, propinsi, kabupaten/kota? Terlebih lagi dengan sudah dikembangkannya Lab Inovasi di 12 kabupaten/kota bisa menjadi awal untuk pembelajaran yang tidak hierarkis tersebut. Hal ini juga mempertimbangkan pergeseran paradigma ‘penyeragaman’ ilmu/pendekatan/teknologi inovasi yang diturunkan semua dari pusat, tetapi tidak melihat yang terjadi di daerah sebagai pembelajaran juga. Pendekatan yang ‘sentralistis’ juga beresiko menyeragamkan daerah di Indonesia, seolah-olah memiliki kemampuan yang sama untuk berinovasi.
Masukan untuk Bab V: Workshop Master/Champion/Practitioner Innovation (2/3) Dapat dibentuk jejaring berupa innovation community antara master, champion, dan practitioner serta SKPD yang berpotensi berinovasi, untuk melakukan pertukaran ide dan memungkinkan mobilitas dari satu daerah ke daerah lain untuk replikasi dan evaluasi. Ke depannya, innovation community (master, champion, dan practitioner) ini akan lebih menjamin keberlanjutan inovasi daerah. Mengapa community? Berkaitan dengan perlunya inovasi dianggap sebagai kultur yang embedded (change of behaviour) bukan hanya stated dalam regulasi. Bagaimana dengan street level innovation? Yakni mencakup pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, seperti RT, RW, Desa, Kelurahan. Bukankah LAN juga memiliki program yang mencakup street level innovation? Sebab di tingkat ini banyak output pemerintahan yang memposisikan masyarakat sebagai end-user dan memperoleh manfaat secara langsung dari pengembangan inovasi tersebut.
Masukan untuk Bab V: Workshop Master/Champion/Practitioner Innovation (3/3) Usulan penambahan kompetensi khusus dari Master Innovation (hlm.27-28) , yakni: (f) Menerjemahkan program dan kegiatan yang dirancang untuk mendorong pengembangan inovasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran (di lingkup K/L) yang berkelanjutan; dan (g) melakukan upaya menyelaraskan dan mensinergikan kebijakan terkait inovasi yang bersifat lintas stakeholder (K/L, perguruan tinggi, dan elemen masyarakat lainnya). Ini terutama berkaitan dengan kerangka regulasi dan kebijakan lainnya yang berpotensi tumpang tindih (overlap); Usulan penambahan kompetensi khusus dari Champion Innovation (hlm.31) sehingga menjadi: (7) Mampu mengintegrasikan dan menerjemahkan program dan kegiatan inovasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara berkelanjutan; (8) Mampu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan inovasi yang dilaksanakan oleh SKPD. Selain itu juga diusulkan penambahan materi dalam pelatihan Workshop Champion Innovation (hlm. 31) berupa : (g) Teknik monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan serta capaian.
Masukan untuk Bab V: Workshop Master/Champion/Practitioner Innovation (3/3) Usulan penambahan kompetensi khusus dari Practitioner Innovation (hlm.27-28) , sehingga menjadi: (d) Mampu mengintegrasikan dan menerjemahkan program dan kegiatan inovasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara berkelanjutan; Selain itu, juga dibutuhkan penerjemahan atas transfer knowledge yang dimaksud dapat berupa pengintegrasian inovasi dalam bentuk tertulis (dokumen), hingga penyelenggaraan forum-forum diskusi, baik di tingkat desa, kelurahan, sampai ke tingkat nasional;
Masukan untuk Bab VI: Metode Laboratorium Inovasi Pemerintah Daerah Di dalam Grand Design-nya tidak ada konteks kolaborasi dan partnership, sementara kolaborasi perlu dalam berinovasi.
Masukan untuk Bab VII: Pengembangan Sistem Informasi Inovasi LAN (SINOLA) Bagaimana sinergi antara Grand Design Inovasi LAN dengan Grand Design Inovasi yang ada di kementerian lain? Hal ini dikarenakan instansi lainnya juga mengembangkan sistem serupa, seperti BPP Kemendagri yang juga akan mengembangkan sistem pendataan di dalam RPP Inovasi daerah.
TERIMAKASIH Slide - 16