STRATEGI KEMENAG KEDEPAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN 2016 PENYIAPAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2017 PENERTIBAN ATAS PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN BMN PENYUSUNAN LK TINGKAT ENTITAS AKUNTANSI DAM ENTITAS PELAPORAN PADA KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TENGAH MEKANISME PENYUSUNAN TINGKAT ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PAPARAN PADA RAPAT KOORDINASI BAGIAN TATA USAHA JAJARAN KANTOR WILAYAH KEMENAG PROV. JAWA TENGAH Semarang, 9 DESEMBER 2016
AGUSLI ILYAS, S.Sos, M.Si NIP. 19671231 198903 1 018 Pembina (IV/a) Uteun Gathom (Aceh Utara), 17 Agustus 1967 Komplek Migas 41 No.5, Srengseng - Kembangan Kasubbag Aklap Wilayah I S1 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Jakarta S2 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Jakarta Bendahara rutin (2001 – 2004) Kasubbag Laporan PNBP (2004 s/d awal 2006) Bendahara Tim Pengelola dan NR alokasi kantor pusat (2004 s/d 2007) Kasubag Pelaporan PNBP (2005 s/d 23 Mei 2016) Kasubbag Pembinaan PNBP Umum dan BLU ( 24 Mei 2006 s/d 21Feb2011) LO BPK-RI 2013 – Sampai Sekarang Email : agus_blu@yahoo.com Hp. 081 29 29 55 04
KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN Pengukuran Kinerja Pelaksanaan Anggaran didasarkan pada aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi (compliance) dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan dengan menggunakan vaiabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran sebagai indikatornya Ukuran kinerja pelaksanaan anggaran didasarkan pada penyerapan anggaran tidak menggambar kan kinerja yang sesungguhnya. 1. Penyerapan Anggaran 7. Revisi DIPA 2. Pengelolaan UP 8. Pengembalian/ Kesalahan SPM 3. Penyelesaian Tagihan 9. Retur SP2D 4. Deviasi Hal III DIPA 10. Dispensasi SPM 5. Data Kontrak 11. Deviasi Renkas/RPD Harian 6. LPJ Bendahara 12. Pagu Minus PENILAIAN INDIKATOR KINERJA DILAKUKAN TIAP SEMESTER INTEGRITAS PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB KETELADANAN
PELAKSANAAN ANGGARAN VS RKAKL Kesesuaian data dalam RKAKL dengan pagu anggaran Kesesuaian antara kegiatan, keluaran dan anggarannya Relevansi komponen/tahapan dengan keluaran Konsistensi pencantuman sasaran kinerja PMK NO. 136/PMK.02/2014 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PENJADWALAN PENARIKAN DANA DAN PENERIMAAN
DASAR HUKUM UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP No. 90/2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga; PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PMK No. 214/PMK.05/2014 tentang Bagan Akun Standar. PMK No. 134/PMK.02/2012 tentang Perubahan PMK No.101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran Kepdirjen Perbendaharaan No. 224/PB/2013 tentang Kodefikasi Segmen Satker, KPPN, Program, Output, Dana, Bank, Kewenangan, Lokasi, Anggaran, Antar Entitas, dan Cadangan pada Bagan Akun Standar Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Pada Bagan Akun Standar
Ketentuan umum yang berkaitan dgn akuntansi berbasis akrual UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 36 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2010 UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 70 ayat 2 PMK 271 Tahun 2014 2015 tahun awal (masa transisi) penerapan akuntansi basis akrual untuk menyusun laporan keuangan SAKPA dikembangkan menjadi SAIBA untuk digunakan oleh K/L
LATAR BELAKANG IMPLEMENTASI Reformasi Keuangan Negara UU Paket Keuangan Negara Reformasi Akuntansi PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PP 71 Tahun 2010 meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP berbasis Kas Menuju Akrual 8
Penjelasan Ketentuan Umum Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 36 ayat 1 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15 dan 16 Undang-Undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Pasal 70 ayat 2 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan pasal 13 Undang-Undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah pada rapat konsultasi tanggal 25 September 2008 Pemerintah dan DPR menyepakati untuk memulai pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, kemudian Pemerintah akan menyusun tahapan-tahapan dan persiapan-persiapan akuntansi berbasis akrual. Dalam UU APBN TA 2009, informasi pos-pos akrual sudah harus disajikan meskipun dalam bentuk lampiran *(suplementary document). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Penerapan sistem Akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum Akuntansi berbasis akrual dilaksnakan selambat-lambatnya untuk pelaporan keuangan tahun 2015.
LANJUTAN KMA 15 TAHUN 2015 S-1690/PB/2015 (PENATAUSAHAAN DOKUMEN SUMBER DALAM RANGKA PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015 (BELANJA) S-1690/PB/2015 (PENATAUSAHAAN DOKUMEN SUMBER DALAM RANGKA PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015 (PENDAPATAN)
LANJUTAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan terkait Pengelolaan Hibah UU No.1/ 2004 tentang Perbendaharaan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara UU No.33 /2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP.10/2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah PP. 2/2012 Tentang Hibah Daerah PMK No. 271/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah PMK No. 191/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah PMK No. 84/2015 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri PMK No. 188/2012 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, DJPPR
9/24/2017 6:52 AM REALISASI ANGGARAN BELANJA DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH per- 7 Desember 2016 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
REALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
PERBANDINGAN REALISASI BELANJA KEMENAG DENGAN 10 K/L DENGAN ANGGARAN TERBESAR
PAGU KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2013 S.D. 2016 2013 – 2016 Nilai Pagu Kemenag 45,841T 51,921T 60,704T 56,537T +13,26% +16,92% (6,86%})
KOMPOSISI PAGU KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016 Pagu Per Jenis Belanja dan Per Sumber Dana
KOMPOSISI PAGU KEMENAG TAHUN 2016 SETELAH SELF BLOCKING
PAGU DAN REALISASI PER UNIT ESELON I KEMENTERIAN AGAMA SISA 827M 20M 990M 7.256M 226M 173M 66M 68M 145M
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 PENYERAPAN ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA TA 2016 BERDASARKAN JENIS BELANJA Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA TA 2016 BERDASARKAN JENIS BELANJA PAGU 36.023M 16.148M 3.045M 1.280M REALISASI 30.746M 12.822M 1.915M 952M SISA 5.276M 3.325M 1.130M 328M
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA BERDASARKAN JENIS KEWENANGAN Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA BERDASARKAN SATKER PUSAT Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA BERDASARKAN WILAYAH Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA BERDASARKAN WILAYAH Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA BERDASARKAN PTAN Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN … Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN … Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016 Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN … Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA PEGAWAI (TUNJANGAN KHUSUS/KEGIATAN) BERDASARKAN WILAYAH Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN … Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA PEGAWAI (TUNJANGAN KHUSUS/KEGIATAN) BERDASARKAN ESELON I Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN NON PNS BERDASARKAN PTAN Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 PENYERAPAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN NON PNS BERDASARKAN WILAYAH Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN … Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN PNS BERDASARKAN PTAN Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN… Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN… Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS BERDASARKAN WILAYAH Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN … Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA MODAL BERDASARKAN WILAYAH Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN … Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA MODAL BERDASARKAN PTAN Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN … Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN … Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA BANTUAN SOSIAL BERDASARKAN WILAYAH Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016 LANJUTAN … Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA BANTUAN SOSIAL BERDASARKAN PROGRAM Sumber : Data Monev DJA Kemenkeu 7 Desember 2016
REALISASI ANGGARAN BELANJA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH 9/24/2017 6:52 AM REALISASI ANGGARAN BELANJA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
9/24/2017 6:52 AM PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH BERDASARKAN PROGRAM PROGRAM PAGU REALISASI % Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama 137.789.134.000 106.754.527.198 77,48 Program Kerukunan Umat Beragama 3.254.000.000 2.977.435.395 91,50 Program Bimbingan Masyarakat Islam 549.615.181.000 457.965.556.733 83,32 Program Pendidikan Islam 5.601.441.951.000 4.880.409.313.844 87,13 Program Bimbingan Masyarakat Kristen 58.349.032.000 43.784.345.931 75,04 Program Bimbingan Masyarakat Katolik 53.416.815.000 43.770.476.495 81,94 Program Bimbingan Masyarakat Hindu 14.542.505.000 11.451.517.203 78,75 Program Bimbingan Masyarakat Buddha 40.302.288.000 26.682.039.603 66,20 Program Penyelenggaraan Haji Dan Umrah 44.730.143.000 39.420.621.787 88,13 Program Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama 46.371.110.000 37.393.723.035 80,64 TOTAL 6.549.812.159.000 5.650.609.557.224 86,27 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
9/24/2017 6:52 AM PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH BERDASARKAN JENIS BELANJA JENIS BELANJA PAGU REALISASI % 51 BELANJA PEGAWAI 4.384.116.891.000 3.838.957.163.265 87,57 52 BELANJA BARANG 1.699.232.095.000 1.469.382.353.061 86,47 53 BELANJA MODAL 247.238.743.000 155.759.540.969 63,00 57 BELANJA BANTUAN SOSIAL 219.224.430.000 186.510.499.929 85,08 TOTAL 6.549.812.159.000 5.650.609.557.224 86,27 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
9/24/2017 6:52 AM PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH BERDASARKAN SATKER PTAN NAMA SATKER PAGU REALISASI % INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO 89.992.042.000 60.678.976.315 67,43 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA 83.895.728.000 66.429.211.940 79,18 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA 70.930.879.000 63.361.297.326 89,33 SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI JAWA TENGAH 13.367.186.000 7.834.198.019 58,61 STAIN KUDUS 50.418.679.000 38.466.803.756 76,29 STAIN PEKALONGAN 45.806.960.000 34.667.530.994 75,68 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 177.830.559.000 129.718.633.660 72,95 TOTAL 532.242.033.000 401.156.652.010 75,37 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
9/24/2017 6:52 AM PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH BERDASARKAN SATKER KANWIL, KANKEMENAG, DAN BALAI NAMA SATKER PAGU REALISASI % BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN SEMARANG 27.262.602.000 21.217.764.770 77,83 BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA SEMARANG 19.108.508.000 16.175.958.265 84,65 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANJARNEGARA 154.668.806.000 131.861.865.017 85,25 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANYUMAS 199.062.926.000 182.964.204.159 91,91 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BATANG 123.677.095.000 114.148.691.099 92,30 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BLORA 106.718.148.000 90.487.570.856 84,79 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BOYOLALI 135.035.092.000 125.148.928.277 92,68 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BREBES 214.797.133.000 195.918.770.064 91,21 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. CILACAP 170.312.231.000 156.544.254.852 91,92 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. DEMAK 229.291.507.000 173.546.507.939 75,69 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GROBOGAN 153.371.633.000 132.125.561.712 86,15 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. JEPARA 209.929.971.000 199.375.920.002 94,97 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KARANGANYAR 83.528.427.000 75.950.110.396 90,93 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KEBUMEN 153.415.294.000 144.000.667.950 93,86 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KENDAL 105.949.583.000 90.751.798.262 85,66 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KLATEN 121.019.422.000 102.535.821.026 84,73 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KUDUS 161.168.810.000 150.497.729.411 93,38 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. MAGELANG 176.527.988.000 145.760.390.239 82,57 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PATI 223.413.007.000 196.243.181.785 87,84 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PEKALONGAN 141.342.070.000 127.044.891.127 89,88 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
LANJUTAN …. 9/24/2017 6:52 AM NAMA SATKER PAGU REALISASI % KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PEMALANG 128.316.328.000 118.968.216.456 92,71 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURBALINGGA 161.063.960.000 150.166.749.631 93,23 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURWOREJO 73.504.041.000 61.318.699.952 83,42 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. REMBANG 84.775.610.000 79.577.935.705 93,87 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. SEMARANG 123.862.105.000 103.884.154.310 83,87 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. SRAGEN 88.524.381.000 79.008.344.554 89,25 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. SUKOHARJO 105.264.845.000 93.032.440.791 88,38 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. TEGAL 171.616.055.000 148.469.676.419 86,51 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. TEMANGGUNG 104.243.804.000 89.464.981.752 85,82 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WONOGIRI 75.335.641.000 64.600.846.486 85,75 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WONOSOBO 113.588.845.000 104.600.687.106 92,09 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA MAGELANG 20.739.571.000 18.937.403.879 91,31 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PEKALONGAN 63.198.681.000 58.074.179.657 91,89 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SALATIGA 32.243.383.000 27.999.404.965 86,84 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SEMARANG 123.148.131.000 102.549.886.661 83,27 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SURAKARTA 50.613.596.000 44.957.205.432 88,82 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TEGAL 29.366.855.000 27.502.287.781 93,65 KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROP. JAWA TENGAH 259.094.235.000 79.933.330.494 30,85 TOTAL 4.718.100.320.000 4.025.347.019.239 85,32 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
9/24/2017 6:52 AM PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH BERDASARKAN SATKER MAN NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 BANJARNEGARA KAB. BANJARNEGARA 8.416.383.000 7.613.442.484 90,46 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 BOYOLALI KAB. BOYOLALI 4.248.144.000 4.187.855.891 98,58 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 BREBES KAB. BREBES 5.686.436.000 5.358.778.784 94,24 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KAB. SRAGEN 4.462.022.000 4.294.789.036 96,25 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KEBUMEN KAB. KEBUMEN 8.309.690.000 7.935.321.003 95,49 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KUDUS KAB. KUDUS 9.021.986.000 8.782.813.658 97,35 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PATI KAB. PATI 5.137.685.000 4.864.841.215 94,69 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PEKALONGAN KAB. PEKALONGAN 8.519.572.000 7.295.675.233 85,63 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PURWOKERTO KAB. BANYUMAS 9.067.210.000 8.538.429.232 94,17 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 SEMARANG KOTA SEMARANG 7.097.236.000 6.881.299.242 96,96 MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 SURAKARTA KOTA SURAKARTA 8.136.314.000 7.323.934.926 90,02 MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 PEKALONGAN KODIA PEKALONGAN 4.045.965.000 3.615.271.831 89,35 MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 SRAGEN KAB. SERAGEN 2.468.979.000 2.344.360.528 94,95 MADRASAH ALIYAH NEGERI BABAKAN LEBAKSIU TEGAL KAB. TEGAL 8.209.874.000 7.647.322.869 93,15 MADRASAH ALIYAH NEGERI BANJARNEGARAKAB. BANJARNEGARA 5.291.654.000 5.112.587.183 96,62 MADRASAH ALIYAH NEGERI BATANG 3.888.059.000 3.429.666.754 88,21 MADRASAH ALIYAH NEGERI BAWU KAB. JEPARA 5.729.840.000 5.103.454.401 89,07 MADRASAH ALIYAH NEGERI BLORA KAB. BLORA 5.592.080.000 5.396.499.027 96,50 MADRASAH ALIYAH NEGERI BOYOLALI KAB. BOYOLALI 7.563.080.000 7.422.045.402 98,14 MADRASAH ALIYAH NEGERI BREBES KAB. BREBES 7.696.517.000 7.219.736.419 93,81 MADRASAH ALIYAH NEGERI CILACAP KAB. CILACAP 6.694.455.000 6.321.293.487 94,43 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
LANJUTAN … 9/24/2017 6:52 AM NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH ALIYAH NEGERI DEMAK KAB. DEMAK 7.330.874.000 6.622.577.114 90,34 MADRASAH ALIYAH NEGERI GODEAN SUM- PIUH KAB. BANYUMAS 5.146.007.000 4.905.712.815 95,33 MADRASAH ALIYAH NEGERI GOMBONG KAB. KEBUMEN 3.791.312.000 3.246.498.059 85,63 MADRASAH ALIYAH NEGERI GONDANGREJO KAB. KARANGANYAR 3.938.839.000 3.699.194.673 93,92 MADRASAH ALIYAH NEGERI GUBUG 1.325.988.000 1.060.755.751 80,00 MADRASAH ALIYAH NEGERI JEPARA KAB. JEPARA 3.335.439.000 2.846.797.463 85,35 MADRASAH ALIYAH NEGERI KALIBEBER WONOSOBO KAB. WONOSOBO 6.308.582.000 5.929.945.970 94,00 MADRASAH ALIYAH NEGERI KARANGANOM KAB. KLATEN 5.401.813.000 5.282.426.404 97,79 MADRASAH ALIYAH NEGERI KARANGANYAR KAB. KARANGANYAR 9.308.847.000 10.084.651.878 108,33 MADRASAH ALIYAH NEGERI KARANGGEDE 3.084.493.000 3.035.360.778 98,41 MADRASAH ALIYAH NEGERI KEBUMEN KAB. KEBUMEN 7.491.088.000 7.028.589.117 93,83 MADRASAH ALIYAH NEGERI KENDAL KAB. KENDAL 9.754.146.000 8.943.962.268 91,69 MADRASAH ALIYAH NEGERI KLATEN KAB. KLATEN 8.533.644.000 8.138.480.001 95,37 MADRASAH ALIYAH NEGERI KROYA KAB. CILACAP 4.813.975.000 4.625.531.456 96,09 MADRASAH ALIYAH NEGERI KUDUS KAB. KUDUS 7.903.167.000 7.676.567.522 97,13 MADRASAH ALIYAH NEGERI KUTOWINANGUN KAB. KEBUMEN 7.035.548.000 5.347.744.710 76,01 MADRASAH ALIYAH NEGERI LASEM KAB. REMBANG 7.442.589.000 7.355.346.344 98,83 MADRASAH ALIYAH NEGERI MAGELANG KAB. MAGELANG 11.079.951.000 10.753.941.304 97,06 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
LANJUTAN …. 9/24/2017 6:52 AM NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH ALIYAH NEGERI MAGELANG KOTA MAGELANG 7.356.067.000 6.955.006.686 94,55 MADRASAH ALIYAH NEGERI MAJENANG KAB. CILACAP 6.768.456.000 6.172.387.872 91,19 MADRASAH ALIYAH NEGERI PAGERBARANG KAB. TEGAL 2.992.173.000 2.862.630.110 95,67 MADRASAH ALIYAH NEGERI PARAKAN TEMANGGUNG KAB. TEMANGGUNG 8.802.511.000 8.265.241.057 93,90 MADRASAH ALIYAH NEGERI PATI KAB. PATI 6.538.067.000 5.834.019.996 89,23 MADRASAH ALIYAH NEGERI PEKALONGAN KOTA PEKALONGAN 6.047.323.000 5.684.536.060 94,00 MADRASAH ALIYAH NEGERI PEMALANG KAB. PEMALANG 7.859.626.000 7.123.046.285 90,63 MADRASAH ALIYAH NEGERI PURBALINGGA KAB. PURBALINGGA 7.656.168.000 6.823.725.578 89,13 MADRASAH ALIYAH NEGERI PURWODADI KAB. GROBOGAN 8.107.602.000 7.274.453.333 89,72 MADRASAH ALIYAH NEGERI PURWOKERTO KAB. BANYUMAS 7.489.933.000 7.117.497.970 95,03 MADRASAH ALIYAH NEGERI PURWOREJO KAB. PURWOREJO 7.868.148.000 7.185.021.341 91,32 MADRASAH ALIYAH NEGERI REMBANG KAB. REMBANG 5.167.205.000 5.004.154.343 96,84 MADRASAH ALIYAH NEGERI SALATIGA KOTA SALATIGA 8.562.029.000 8.396.119.228 98,06 MADRASAH ALIYAH NEGERI SAWIT 2.874.223.000 2.794.997.235 97,24 MADRASAH ALIYAH NEGERI SEMARANG KODIA SEMARANG 11.167.138.000 10.461.916.281 93,68 MADRASAH ALIYAH NEGERI SRAGEN KAB. SRAGEN 7.676.321.000 7.314.447.111 95,29 MADRASAH ALIYAH NEGERI SUKOHARJO KAB. SUKOHARJO 5.032.499.000 4.657.800.901 92,55 MADRASAH ALIYAH NEGERI SURAKARTA KOTA SURAKARTA 11.094.264.000 10.260.853.353 92,49 MADRASAH ALIYAH NEGERI SURUH KAB. SEMARANG 5.121.964.000 5.094.122.533 99,46 MADRASAH ALIYAH NEGERI TEGAL KODYA TEGAL 6.231.099.000 5.938.637.136 95,31 MADRASAH ALIYAH NEGERI TEGAL REJO KAB. MAGELANG 4.333.230.000 4.628.295.918 106,81 MADRASAH ALIYAH NEGERI TENGARAN KAB. SEMARANG 4.407.085.000 4.146.523.901 94,09 MADRASAH ALIYAH NEGERI WONOGIRI KAB. WONOGIRI 5.069.835.000 4.764.785.609 93,98 MADRASAH ALIYAH NEGERI WONOSOBO KAB. WONOSOBO 7.166.705.000 6.924.606.932 96,62 MADRASAH ALIYAN NEGERI POPONGAN KAB. KLATEN 3.203.493.000 3.021.286.761 94,31 MAN IC PEKALONGAN 6.700.000.000 4.311.964.364 64,36 TOTAL 419.602.647.000 392.291.580.126 93,49 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
9/24/2017 6:52 AM PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH BERDASARKAN SATKER MTSN NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 02 KOTA SEMARANG 5.040.075.000 4.656.242.123 92,38 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KUDUS 8.195.385.000 7.859.854.930 95,91 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 SEMARANG 7.226.788.000 6.693.593.457 92,62 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 BANJARNEGARA KAB. BANJARNEGARA 4.322.119.000 4.048.756.892 93,68 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 KUDUS 4.413.734.000 4.087.667.145 92,61 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 SIMO 2.382.827.000 2.083.719.686 87,45 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BABAKAN LEBAKSIU TEGAL KAB. TEGAL 8.543.820.000 8.388.522.923 98,18 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BANGBAYANG KAB BREBES 3.195.925.000 3.121.507.148 97,67 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BANJARNEGARA KAB. BANJARNEGARA 5.512.218.000 3.986.389.021 72,32 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BANTAR KAWUNG KAB. BREBES 3.702.457.000 3.521.272.370 95,11 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BEKONANG KAB. SUKOHARJO 6.478.143.000 6.321.334.394 97,58 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BENDOSARI KAB. SUKOHARJO 3.571.208.000 3.449.890.205 96,60 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BENER KAB. PURWOREJO 6.068.652.000 5.744.657.613 94,66 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BOBOTSARI KAB. PURBALINGGA 5.901.124.000 5.533.962.196 93,78 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BOJONG KAB. TEGAL 1.858.497.000 1.606.942.639 86,46 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BONANG KAB. DEMAK 5.205.266.000 4.896.991.688 94,08 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BOROBUDUR KAB. MAGELANG 6.603.130.000 6.084.870.613 92,15 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BOYOLALI KAB. BOYOLALI 7.950.494.000 7.768.098.767 97,71 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BRANGSONG KAB. KENDAL 7.063.574.000 6.619.089.190 93,71 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BREBES KAB. BREBES 9.999.949.000 9.354.306.021 93,54 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BUARAN KAB. PEKALONGAN 5.029.077.000 4.579.404.813 91,06 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
LANJUTAN … 9/24/2017 6:52 AM NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI CAWAS KAB. KLATEN 4.217.530.000 3.979.425.246 94,35 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI CEPOGO KAB. BOYOLALI 4.458.606.000 4.335.852.277 97,25 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GAJAH KAB. DEMAK 6.271.789.000 6.036.550.135 96,25 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GANTIWARNO KAB. KLATEN 4.597.209.000 4.484.057.342 97,54 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GEMBONG KAB. PATI 3.412.816.000 3.254.345.622 95,36 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GEMOLONG KAB. SRAGEN 3.695.792.000 3.595.433.424 97,28 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GOMBONG KAB. KEBUMEN 5.426.791.000 5.087.399.508 93,75 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GONDANG KEDUNG BANTENG KAB. SRAGEN 6.054.314.000 5.985.074.512 98,86 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GONDANGREJO KARANGANYAR KAB. KARANGANYAR 7.034.758.000 6.918.865.189 98,35 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GRABAG KAB. MAGELANG 5.688.838.000 5.488.723.740 96,48 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JATINOM 6.084.299.000 5.756.523.765 94,61 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JEKETRO KAB. GROBOGAN 5.238.103.000 4.935.104.162 94,22 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JEPON KAB. BLORA 4.896.270.000 4.630.802.731 94,58 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JUMANTONO KAB. KARANG ANYAR 2.822.144.000 2.701.804.834 95,74 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JUMAPOLO KAB. KARANGANYAR 2.804.981.000 2.612.901.373 93,15 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KACANGAN ANDONG KAB. BOYOLALI 7.120.091.000 6.873.347.576 96,53 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KALENG PURING KAB. KEBUMEN 4.386.530.000 4.758.888.560 108,49 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KALIANGKRIK MAGELANG KAB. MAGELANG 4.917.783.000 4.710.787.778 95,79 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KALIBEBER WONOSOBO KAB. WONOSOBO 3.951.611.000 3.881.705.737 98,23 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KALIJAMBE KAB. SRAGEN 2.401.071.000 2.321.420.740 96,68 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANG DOWO 1.871.927.000 1.825.774.067 97,53 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANG TENGAH KAB. DEMAK 6.205.865.000 5.849.967.261 94,27 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANGANYAR KAB. KARANGANYAR 9.581.319.000 6.484.570.688 67,68 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANGANYAR KAB. PURBALINGGA 4.889.571.000 4.444.420.367 90,90 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANGAWEN KAB. DEMAK 5.874.219.000 5.657.607.108 96,31 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANGGEDE KAB. BOYOLALI 3.405.947.000 3.302.563.113 96,96 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
LANJUTAN … 9/24/2017 6:52 AM NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANGMOJO KAB. KARANGANYAR 5.360.586.000 4.974.896.760 92,81 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANGPUCUNG KAB. CILACAP 5.102.775.000 4.527.619.444 88,73 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KAWUNGANTEN KAB. CILACAP 4.174.135.000 3.982.526.218 95,41 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KEBUMEN I KAB. KEBUMEN 6.070.335.000 5.853.846.770 96,43 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KEBUMEN II KAB. KEBUMEN 5.144.491.000 6.765.270.756 131,51 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KEDU KAB. TEMANGGUNG 4.269.622.000 4.016.374.826 94,07 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KELING KAB. JEPARA 3.614.956.000 3.242.239.210 89,69 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KENDAL KAB. KENDAL 6.063.975.000 5.678.617.205 93,65 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KESESI KAB. PEKALONGAN 4.701.360.000 4.191.674.792 89,16 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KETANGGUNGAN KAB. BREBES 8.772.571.000 8.145.475.280 92,85 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KLATEN KAB. KLATEN 7.747.120.000 8.789.257.850 113,45 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KLEGO 2.131.150.000 1.977.612.626 92,80 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KLIRONG KAB. KEBUMEN 6.376.623.000 6.246.522.878 97,96 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI LASEM KAB. REMBANG 4.898.116.000 4.775.961.665 97,51 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI LEBAKSIU KAB. TEGAL 6.812.935.000 6.301.534.136 92,49 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI LOANO KAB. PURWOREJO 4.727.667.000 4.184.433.406 88,51 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MAGELANG KODIA MAGELANG 6.823.199.000 6.566.395.737 96,24 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MAJENANG KAB. CILACAP 5.035.304.000 4.878.254.712 96,88 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MANYARAN KAB. WONOGIRI 3.962.471.000 3.835.031.853 96,78 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MARGADANA KOTA TEGAL 6.550.748.000 6.315.868.443 96,41 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MARGOYOSO KAB. PATI 3.899.736.000 3.721.580.992 95,43 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MIRI KAB. SRAGEN 3.286.057.000 3.131.103.081 95,28 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MLINJON KAB. KLATEN 9.013.290.000 8.730.351.968 96,86 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MRANGGEN KAB. DEMAK 6.361.532.000 6.255.494.139 98,33 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI NGABLAK MAGELANG KAB. MAGELANG 4.989.177.000 4.763.712.503 95,48 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI NGEMPLAK KAB. BOYOLALI 6.557.191.000 6.332.446.667 96,57 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI NGUNTORONADI KAB. WONOGIRI 3.502.366.000 3.366.638.582 96,12 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI NUSAWUNGU KAB. CILACAP 4.785.012.000 4.694.081.908 98,10 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PAMOTAN KAB. REMBANG 3.999.191.000 3.836.702.920 95,94 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PARAKAN TEMANGGUNG KAB. TEMANGGUNG 6.982.227.000 6.614.540.375 94,73 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PECANGAAN KAB.JEPARA 6.875.430.000 6.658.936.618 96,85 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PEDAN KAB. KLATEN 3.779.046.000 3.289.951.469 87,06 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PEMALANGKAB. PEMALANG. 9.456.123.000 8.613.036.423 91,08 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
LANJUTAN … 9/24/2017 6:52 AM NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PENAWANGAN 2.253.836.000 2.150.604.673 95,42 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PETARUKAN KAB. PEMALANG 7.158.031.000 6.289.578.586 87,87 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PLANJAN KAB. CILACAP 5.207.937.000 4.777.872.657 91,74 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PLUPUH KAB. SRAGEN 5.853.646.000 5.635.049.305 96,27 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PRAMBANAN KLATEN KAB. KLATEN 7.768.058.000 7.353.165.583 94,66 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PREMBUN KAB. KEBUMEN 7.283.251.000 7.074.362.053 97,13 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PURWANTORO KAB. WONOGIRI 3.715.628.000 3.552.178.615 95,60 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PURWOKERTO KAB. BANYUMAS 6.797.950.000 5.871.848.895 86,38 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PURWOREJO KAB. PURWOREJO 6.990.898.000 6.103.903.845 87,31 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PURWOSARI KEBUMEN KAB. KEBUMEN 4.793.546.000 4.409.132.313 91,98 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI RAKIT KAB. BANJARNEGARA 3.620.574.000 3.416.967.577 94,38 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI RAKIT LENGKONG KAB. BANJARNEGARA 2.443.326.000 2.240.861.288 91,71 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SALATIGA KOTA SALATIGA 6.170.519.000 5.686.741.046 92,16 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SALE 3.766.536.000 3.522.136.728 93,51 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SAMBI WONOTORO KAB. BOYOLALI 2.340.923.000 2.290.893.334 97,86 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SIMO KAB. BOYOLALI 4.184.858.000 3.815.862.133 91,18 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SLAWI TEGAL KAB. TEGAL 10.085.249.000 9.394.922.013 93,16 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SRAGEN KAB. SRAGEN 7.268.607.000 6.589.515.745 90,66 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SUBAH KAB. BATANG 4.697.883.000 4.201.465.580 89,43 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SUKOHARJO KAB. SUKOHARJO 6.164.984.000 5.781.287.790 93,78 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
LANJUTAN … 9/24/2017 6:52 AM NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SULANG KAB. REMBANG 4.201.267.000 4.166.867.578 99,18 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SUMBANG KAB. BANYUMAS 4.116.372.000 3.830.427.210 93,05 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SUMBER 4.402.973.000 4.151.865.663 94,30 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SUMBERLAWANG KAB. SRAGEN 5.683.260.000 5.493.901.201 96,67 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SURAKARTA I KOTA SURAKARTA 8.410.597.000 7.830.550.463 93,10 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SURAKARTA II KOTA SURAKARTA 9.590.756.000 8.079.870.064 84,25 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SUSUKAN KAB. SEMARANG 5.998.832.000 5.376.351.402 89,62 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TAMBAK KAB. BANYUMAS 4.078.709.000 3.785.855.606 92,82 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TANON TEGAL SARI KAB. SRAGEN 6.475.640.000 6.307.944.458 97,41 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TEMON KAB. BOYOLALI 2.879.137.000 2.840.032.881 98,64 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TERAS KAB. BOYOLALI 4.598.118.000 4.504.030.356 97,95 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TINAWAS NOGOSARI KAB. BOYOLALI 6.884.827.000 6.497.968.391 94,38 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TRIWARNO KUTOWINANGUN KAB. KEBUMEN 7.786.566.000 7.375.792.812 94,72 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WALEN KAB. BOYOLALI 3.135.900.000 3.029.354.878 96,60 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WINDUSARI MAGELANG KAB. MAGELANG 3.656.003.000 3.430.967.059 93,84 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WINONG KAB. PATI 5.353.716.000 6.244.049.428 116,63 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WIROSARI KAB. GROBOGAN 5.527.132.000 5.011.777.127 90,68 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOGIRI KAB. WONOGIRI 7.725.181.000 7.374.452.136 95,46 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOSEGORO KAB. BOYOLALI 5.145.488.000 4.988.394.040 96,95 MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI WONOSOBO KAB. WONOSOBO 5.676.095.000 5.500.510.604 96,91 TOTAL 647.293.962.000 611.558.296.017 94,48 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
9/24/2017 6:52 AM PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH BERDASARKAN SATKER MIN NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI ADIWERNA KAB.TEGAL 1.943.912.000 1.820.551.745 93,65 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI AMBARAWA KAB.SEMARANG 1.666.052.000 1.452.052.146 87,16 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI ANDONG KAB.BOYOLALI 2.239.662.000 2.140.672.890 95,58 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BAKI KAB. SUKOHARJO 2.856.232.000 2.820.631.261 98,75 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BANDAR BATANG KAB.BATANG 2.298.007.000 2.061.399.805 89,70 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BANG BAYANG KAB.BREBES 1.731.251.000 1.672.771.333 96,62 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BANTAR BOLANG KAB.PEMALANG 1.967.424.000 1.941.637.092 98,69 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BANYUURIP KAB. BOYOLALI 1.136.772.000 1.014.766.454 89,27 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BATE ALIT KAB. JEPARA 4.313.579.000 4.005.934.611 92,87 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BENER KAB.PURWOREJO 1.283.485.000 1.236.491.174 96,34 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BOYOLALI KAB. BOYOLALI 3.204.369.000 3.013.687.221 94,05 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BRAKAS 1.108.518.000 1.057.539.760 95,40 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BREBES KAB BREBES 1.787.767.000 1.686.103.423 94,31 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI BUGANGIN 1.800.804.000 1.660.866.328 92,23 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI CEPER/BATUR KAB. KLATEN 1.825.891.000 1.738.725.147 95,23 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI CEPOGO KAB. JEPARA 2.652.683.000 2.038.678.700 76,85 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DALAMAN KAB. SEMARANG 748.239.000 706.069.784 94,36 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAYEUHLUHUR KAB.CILACAP 1.657.761.000 1.584.952.235 95,61 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DIBAL NGEMPLAK KAB. BOYOLALI 2.148.374.000 2.000.055.569 93,10 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DOPLANG KAB.SEMARANG 1.473.245.000 1.421.241.596 96,47 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DUKUH SETI KAB.PATI 1.789.915.000 1.494.916.197 83,52 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI GEMOLONG KAB. SRAGEN 1.648.458.000 1.481.185.513 89,85 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI GLESUNGREJO KAB. WONOGIRI 1.005.813.000 903.377.850 89,82 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI GROGOL KAB. SUKOHARJO 2.868.378.000 2.716.195.772 94,69 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI GROGOL PENATUS KAB. KEBUMEN 1.728.962.000 1.659.025.914 95,96 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI GUBUG KAB.GROBOGAN 1.774.791.000 1.694.936.363 95,50 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
LANJUTAN … 9/24/2017 6:52 AM NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI GUNTUR KAB.DEMAK 2.082.553.000 2.026.694.570 97,32 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI HADILUWIH KAB. SRAGEN 2.654.379.000 2.566.476.751 96,69 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI JAMBU KAB. SEMARANG 970.141.000 904.931.164 93,28 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI JAMBU SARI KAB.CILACAP 1.342.843.000 1.229.033.515 91,52 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI JETIS KAB. SUKOHARJO 5.264.149.000 5.041.671.262 95,77 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI JOGOMULYO KAB. MAGELANG 1.749.958.000 1.714.629.435 97,98 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI JONO KAB.SRAGEN 1.877.694.000 1.684.535.723 89,71 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI JUNGPASIR KAB.DEMAK 2.264.539.000 2.109.752.203 93,16 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KALIBALIK LIMPUNG KAB. BATANG 2.763.350.000 2.516.962.562 91,08 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KALIBUNTU WETAN KAB.KENDAL 3.463.212.000 3.319.391.821 95,85 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KALIKURMO 598.324.000 563.748.872 94,22 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KALIWUNGU KAB.KUDUS 3.204.594.000 2.986.360.520 93,19 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KARANG ANOM KAB. KLATEN 2.561.417.000 2.440.488.150 95,28 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KARANG MOJO KAB.KARANG ANYAR 2.217.920.000 2.056.491.970 92,72 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KARANG SARI KAB.BANYUMAS 2.549.035.000 2.328.953.351 91,37 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KARANGJATI KAB.SRAGEN 1.867.474.000 1.762.433.676 94,38 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KARANGPOH 2.324.269.000 2.189.619.877 94,21 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KEBONAN KAB.BOYOLALI 2.022.916.000 2.000.486.984 98,89 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KECANDRAN KOTA SALATIGA 1.707.362.000 1.625.233.751 95,19 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KEDOKAN KLENGO KAB. BOYOLALI 1.405.506.000 1.383.866.540 98,46 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KEDUNG WARULOR KAB.DEMAK 2.126.423.000 2.115.334.051 99,48 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KEDUNGWUNI KAB. PEKALONGAN 2.229.922.000 2.090.906.073 93,77 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KENDEL KAB.BOYOLALI 1.096.567.000 1.047.591.833 95,53 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KEPIL KAB.WONOSOBO 1.394.528.000 1.367.261.555 98,04 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KETITANG KAB.BOYOLALI 1.780.198.000 1.678.554.123 94,29 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KRAGAN KAB.KARANG ANYAR 1.884.134.000 1.859.706.073 98,70 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KRANDON KAB.DEMAK 2.189.581.000 2.103.641.762 96,08 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KRANGEAN KAB.PURBALINGGA 1.835.016.000 1.669.461.965 90,98 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
LANJUTAN … 9/24/2017 6:52 AM NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KRINCING KAB. MAGELANG 1.639.978.000 1.524.308.001 92,95 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI LARANGAN KAB.BREBES 2.884.399.000 2.825.346.492 97,95 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI LIMBANGAN MALAHAYU BANJARHARJO KB.BREBES 2.108.090.000 1.944.343.277 92,23 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI MADUKARA KAB.BANJARNEGARA 1.461.610.000 1.366.505.221 93,49 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI MAGELANG KAB.MAGELANG 1.657.314.000 1.455.122.544 87,80 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI MANGGAR WETAN KAB.GROBOGAN 1.454.361.000 1.391.296.752 95,66 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI MLANGEN MENOREH KAB. MAGELANG 1.621.465.000 1.571.189.607 96,90 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI MLATEN KAB.DEMAK 2.323.777.000 2.288.319.760 98,47 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI MUKTISARI KAB. KEBUMEN 2.506.543.000 2.376.523.668 94,81 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI MULUR KAB. SUKOHARJO 2.217.596.000 2.159.025.108 97,36 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI NGIJO KAB. SRAGEN 2.219.585.000 2.139.216.748 96,38 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI NGLARIS KAB. PURWOREJO 987.373.000 948.103.841 96,02 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI NGLAWU KAB. SUKOHARJO 3.921.365.000 3.854.951.221 98,31 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI NGLUNGGE POLANHARJO KAB. KLATEN 1.666.195.000 1.586.458.811 95,21 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PADAKATON KETANGGUNGAN KAB.BREBES 1.977.930.000 1.937.599.672 97,96 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PATIHAN KAB. SRAGEN 2.808.934.000 2.675.788.145 95,26 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PECABEAN KAB.TEGAL 2.144.248.000 2.008.767.067 93,68 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PEKUNCEN KAB.CILACAP 2.416.010.000 2.200.500.521 91,08 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PENGGING KAB.BOYOLALI 2.736.378.000 2.537.783.153 92,74 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PLOSOREJOKAB. BLORA 1.362.467.000 1.242.973.999 91,23 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PUNGGELAN KAB.BANJARNEGARA 1.055.748.000 989.502.426 93,73 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PURBASARI KAB. PURBALINGGA 1.125.215.000 1.020.016.120 90,65 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PURWOKERTO KAB.BANYUMAS 5.143.101.000 5.062.534.017 98,43 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PURWOREJO KAB.BANJARNEGARA 1.401.101.000 1.244.041.674 88,79 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI RINGIN ANOM KAB. TEMANGGUNG 1.322.414.000 1.185.492.537 89,65 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI RUNGKANG KAB.BREBES 1.740.477.000 1.689.220.067 97,06 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SALE KAB.REMBANG 1.289.280.000 1.270.612.898 98,55 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SAREN KAB. SRAGEN 2.314.439.000 2.219.308.249 95,89 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SECANG KAB. MAGELANG 1.785.343.000 1.670.436.211 93,56 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SEDAN KAB.REMBANG 2.712.472.000 2.576.233.464 94,98 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SEGARA LANGU KAB.CILACAP 2.010.313.000 1.827.911.704 90,93 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SENDANGLO SIMO KAB. BOYOLALI 1.449.002.000 1.392.319.977 96,09 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SIDANEGARA KAB.CILACAP 1.899.205.000 1.874.926.250 98,72 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SIDODADI 1.364.185.000 1.306.893.209 95,80 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SIKANCAU KAB.CILACAP 2.063.406.000 1.935.870.371 93,82 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SLARANG KIDUL KAB.TEGAL 2.305.093.000 2.264.848.189 98,25 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SLUNGKEP KAB.PATI 2.194.218.000 2.157.077.440 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
LANJUTAN … 9/24/2017 6:52 AM NAMA SATKER PAGU REALISASI % MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SROYO KAB.KARANG ANYAR 3.107.817.000 2.896.516.865 93,20 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SUCEN JURUTENGAH KAB.PURWOREJO 794.664.000 761.201.279 95,79 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SUGIHWARAS KAB. PEMALANG 2.753.602.000 2.652.712.828 96,34 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SUKOHARJO KAB. SUKOHARJO 2.870.447.000 2.773.574.141 96,63 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SUMUREJO KODYA SEMARANG 1.814.130.000 1.712.618.209 94,40 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SURAKARTA KODYA SURAKARTA 2.133.976.000 2.039.081.004 95,55 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TAMBAKSELO KAB. GROBOGAN 1.663.470.000 1.582.297.019 95,12 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TANDUK AMPEL KAB. BOYOLALI 2.393.994.000 2.173.182.084 90,78 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TANJUNGSARI KAB.KEBUMEN 2.225.951.000 2.209.032.987 99,24 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TANON KAB. SRAGEN 2.413.643.000 2.357.588.957 97,68 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TANURAKSAN KAB. KEBUMEN 2.831.044.000 2.815.598.070 99,45 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TEGALARUM 1.517.139.000 1.355.574.718 89,35 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TEMANGGUNG KAB.TEMANGGUNG 1.737.657.000 1.585.911.037 91,27 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TIMPIK KAB.SEMARANG 1.623.124.000 1.512.919.543 93,21 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TINAWAS KAB. BOYOLALI 2.259.082.000 2.167.672.817 95,95 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TIRTO KAB. MAGELANG 1.261.485.000 1.177.318.333 93,33 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI TROBAYAN KAB. SRAGEN 2.052.748.000 1.934.821.836 94,26 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI WANASARI KAB.BREBES 2.141.692.000 2.096.786.886 97,90 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI WATU AGUNG KAB.BANYUMAS 2.486.912.000 2.430.643.803 97,74 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI WIRAMASTRA KAB.BANJARNEGARA 926.459.000 887.782.528 95,83 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI WIRASABA 1.949.620.000 1.869.041.136 95,87 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI WONOGIRI KAB. WONOGIRI 1.923.483.000 1.859.661.706 96,68 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI WONOKETINGGAL KAB.DEMAK 2.312.080.000 2.274.417.620 98,37 TOTAL 232.573.197.000 220.256.009.832 94,70 © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.
Penetapan PPK dan PPSPM oleh KPA KPA menyampaikan surat keputusan penetapan PPK dan/atau PPSPM kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker; Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan. Penetapan PPK dan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran, dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM, maka pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN.
Tugas dan Wewenang KPA menyusun DIPA menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja Negara; menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab KPA mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Tugas dan Wewenang PPK menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa melaksanakan kegiatan swakelola memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai
Tugas dan Wewenang PPK pelaksanaan kegiatan penyelesaian kegiatan membuat dan menandatangani SPP melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA pelaksanaan kegiatan penyelesaian kegiatan penyelesaian tagihan kepada negara menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Dalam menerbitkan SPP, PPK melakukan pengujian yang meliputi: kelengkapan dokumen tagihan kebenaran perhitungan tagihan kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrakengenai hak tagih kepada negara; dan ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak
Tugas dan Wewenang PPSPM 1. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; kelengkapan dokumen pendukung SPP kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK kebenaran pengisian format SPP kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak 2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Tugas dan Wewenang PPSPM 3. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; 4. menerbitkan SPM; mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA menandatangani SPM; dan memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM 5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; 6. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan 7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
BENDAHARA PENGELUARAN Menteri/Ketua Lembaga menetapkan Bendahara Pengeluaran; Penetapan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada Kepala satker Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. Surat Penetapan BP disampaikan kepada PPSPM dan PPK, serta kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan;
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat surat berharga yang berada dalam pengelolaannya yang meliputi: Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN - Dropping dana TKPKN - Potongan Pajak yang belum disetor
Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran meliputi: menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK yaitu: pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara mengelola rekening tempat penyimpanan UP menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran Tugas BPP meliputi: Menerima dan menyimpan UP melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara menatausahakan transaksi UP menyelenggarakan pembukuan transaksi UP mengelola rekening tempat penyimpanan UP
PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
PEMBUATAN KOMITMEN Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen. Pembuatan komitmen dilakukan dalam bentuk: Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau Penetapan keputusan Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: pelaksanaan belanja pegawai pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau pelaksanaan belanja bantuan sosial dalam bentuk transfer uang kepada penerima bantuan;
Bukti-bukti Pendukung atas perjanjian/kontrak Bukti perjanjian/kontrak Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan Berita Acara Pembayaran Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran; Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan. Bukti-bukti Pendukung atas Penetapan Keputusan Surat Keputusan Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas Daftar penerima pembayaran; dan/atau Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Pencatatan Komitmen oleh KPPN Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut ke KPPN yang meliputi data: nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker uraian pekerjaan yang diperjanjikan data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan; ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: sekaligus (nilai ............ rencana bulan ......); atau secara bertahap (nilai ............ rencana bulan ......). Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain. Data perjanjian/kontrak dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN, digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM.
PENERBITAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
Penerbitan SPP LS : Belanja Pegawai Honorarium Langganan Daya dan Jasa Perjalanan Dinas Pengadaan Tanah Honorarium
SPP LS Langganan Daya dan Jasa SPP LS Honorarium Dilengkapi dengan: Surat Keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA; Daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium, dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; SSP PPh Pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran. SPP LS Langganan Daya dan Jasa Dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat tagihan penggunaan daya dan jasa yang sah.
SPP LS Perjalanan Dinas Dilengkapi dengan: perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan, dilampiri: Daftar nominatif perjalanan dinas; dan Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, dilampiri daftar nominatif perjalanan dinas. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan dinas (nama, pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat. perjalanan dinas pindah, dilampiri dengan Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
SPP LS Pengadaan Tanah Dilengkapi dengan: Daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang memuat paling sedikit nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing-masing penerima; foto copy bukti kepemilikan tanah; bukti pembayaran/kuitansi; Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun transaksi; Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan; Pernyataan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa Pengadilan Negeri tersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa; Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening Pengadilan Negeri yang menampung uang titipan tersebut merupakan Rekening Pemerintah Lainnya, dalam hal tanah sengketa; Berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah; SSP PPh final atas pelepasan hak; Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan); dan Dokumen-dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah.
Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pembayaran kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, masing-masing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar. SPP-LS untuk pembayaran gaji induk/bulanan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat tanggal 5 sebelum bulan pembayaran. Dalam hal tanggal 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPP-LS kepada PPSPM dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 5. SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak.
MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN UP DAN TUP
UANG PERSEDIAAN (UP) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
UANG PERSEDIAAN (UP) UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: Belanja Barang; Belanja Modal; dan Belanja Lain-lain. Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
Pengawasan UP oleh KPPN Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP. Ilustrasi : UP: 100 Juta 10 Januari S.D 10 Maret belum ajukan GUP Kepala KPPN menyampaikan Surat S.D 10 April belum ajukan GUP UP dipotong 25% Pemotongan pada SPM GUP atau disetor Setelah dipotong/disetor UP, pengajuan GUP berikutnya diawasi S.D 10 Mei belum ajukan GUP UP dipotong 50% 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). 1 (satu) bulan berikutnya jika belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen). Pemotongan dana UP dilakukan dengan cara: memperhitungkan potongan UP dlm SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara.
Besaran UP KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP Pemberian UP diberikan paling banyak: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah); b. Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah); c. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau d. Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah). Persetujuan perubahan besaran UP dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Ketentuan TUP Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun) dengan disertai: Rincian Rencana Pengguna TUP; dan Surat Pernyataan dari KPA bahwa TUP: digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS. Kepala KPPN melakukan penilaian atas pengajuan TUP meliputi: pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS; pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA; TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya; dan TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara. KPA dapat mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
Ketentuan TUP .... (2) TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap. Bila 1 bulan (sesuai waktu pertanggungjawab UP) belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, maka Kepala KPPN menyampaikan surat teguran TP kepada KPA. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu pengajuan pertanggungjawaban TUP. (SPM-PTUP) Kepala KPPN dapat menyetujui permohonan perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, dengan pertimbangan: KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
Mekanisme Pembayaran Oleh BP/BPP Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK. Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy dilampiri: rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; rincian kebutuhan dana; dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja; Berdasarkan SPBy yang diterimanya, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan: pengujian atas tagihan pada SPBy; dan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara. Dalam hal pengujian SPBy tidak memenuhi persyaratan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan oleh PPK. Dalam hal sampai batas waktu pertanggungjawaban , penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran, Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja.
PENERBITAN SPP-GUP PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; Bukti pengeluaran; SSP yang telah dikonfirmasi KPPN; dan faktur pajak (jika ada) Sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP minimal sama dengan nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Penerbitan SPP-GUP Nihil Dokumen pendukung SPP-GUP Nihil sama dengan SPP-GUP Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal: sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan; sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau UP tidak diperlukan lagi. Penerbitan SPP-GUP Nihil merupakan pengesahan/ pertanggungjawaban UP.
Penerbitan SPP-TUP PPK menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi: Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; Surat Pernyataan dari KPA/PPK yang menyatakan bahwa TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS; Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari Kepala KPPN. SPP TUP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dan Kepala KPPN
Penerbitan SPP-PTUP PPK menerbitkan SPP-PTUP sebagai pengesahan/ pertanggungjawaban atas TUP Dokumen pendukung penerbitan SPP-PTUP: Daftar rincian penerimaan pembayaran; Bukti pengeluaran: Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta fatur pajak dan SSP; dan Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK SSP yang telah dikonfirmasi KPPN. SPP-PTUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP.
PENGUJIAN SPP DAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)
Pengujian SPP oleh PPSPM Kelengkapan dokumen pendukung SPP; Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; kebenaran pengisian format SPP; kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana kerja anggaran satker; Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan /kelengkapan pembayaran belanja pegawai; Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian kontrak.
penerbitan SPM oleh PPSPM Jangka waktu penerbitan: SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja; SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja; SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja. Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP. Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM, menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
penerbitan SPM oleh PPSPM ..... (2) Penerbitan SPM oleh PPSPM dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. SPM yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM tersebut memuat Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah. Dalam penerbitan SPM melalui sistem aplikasi, PPSPM bertanggung jawab atas: keamanan data pada aplikasi SPM; kebenaran SPM dan kesesuaian antara data pada SPM dengan data pada ADK SPM; dan penggunaan Personal Identification Number (PIN) pada ADK SPM.
Penyampaian SPM kepada KPPN 1. PPSPM menyampaikan SPM dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN. 2. Penyampaian SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-LS diatur sebagai berikut: SPM-UP dilampiri surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format; SPM-TUP dilampiri surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN; atau SPM-LS dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima. 3. Penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, disamping mengacu pada angka 1 dan 2 juga disertai dengan Faktur Pajak. 4. Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan: Asli surat jaminan uang muka; Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka; dan Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penyampaian SPM kepada KPPN 5. PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan. 6. SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, maka penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15, kecuali untuk Satker yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan oleh Petugas Pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut: Petugas Pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM melalui front office Penerimaan SPM pada KPPN; Petugas Pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada Petugas Front Office; dan Dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/Jasa Pengiriman resmi. Untuk penyampaian SPM melalui kantor pos/jasa pengiriman resmi, KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/ pemberitahuan kepada Kepala KPPN.
PENGUJIAN & PENELITIAN SPM DAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Penelitian dan Pengujian SPM oleh KPPN SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM. Penelitian dan Pengujian SPM oleh KPPN
Penerbitan SP2D
KPPN menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pengujian telah memenuhi syarat. KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D apabila Satker belum mengirimkan: Data perjanjian/kontrak beserta ADK untuk pembayaran melalui SPM-LS kepada pihak ketiga; atau Daftar perubahan data pegawai beserta ADK Penyelesaian SP2D dilakukan dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal hasil penelitian dan pengujian tidak memenuhi syarat, Kepala KPPN mengembalikan SPM beserta dokumen pendukung secara tertulis.
PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN
Setiap keterlanjuran setoran ke Kas Negara dan/atau kelebihan penerimaan negara dapat dimintakan pengembaliannya. Permintaan pengembalian dapat dilakukan berdasarkan surat-surat bukti setoran yang sah. Pembayaran pengembalian keterlanjuran setoran dan/atau kelebihan penerimaan negara harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pada negara. Pembayaran pengembalian dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
PEMBAYARAN TAGIHAN YANG BERSUMBER DARI PENGGUNAAN PNBP
Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari penggunaan PNBP, dilakukan sebagai berikut: Satker pengguna PNBP menggunakan PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan merupakan maksimum pencairan dana yang dapat dilakukan oleh Satker berkenaan. Satker dapat menggunakan PNBP setelah PNBP disetor ke kas negara berdasarkan konfirmasi dari KPPN. Dalam hal PNBP yang ditetapkan penggunaannya secara terpusat, pembayaran dilakukan berdasarkan Pagu Pencairan sesuai Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP Satker yang bersangkutan dalam DIPA. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Realisasi PNBP termasuk sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP). Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni. Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dapat dilakukan untuk pengguna PNBP: yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP namun belum mencapai 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA; atau yang belum memperoleh Pagu Pencairan.
Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan. Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan terhadap Satker pengguna PNBP yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP melebihi UP yang telah diberikan. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut: MP = (PPP x JS) – JPS MP : Maksimum Pencairan PPP : proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan JS : jumlah setoran JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
Tata cara penerbitan dan pengujian SPP dan SPM-UP/ TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS dari dana yang bersumber dari PNBP mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri ini. Penyampaian SPM atas beban PNBP juga dilampiri : bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Untuk Satker pengguna PNBP secara terpusat, penyampaian SPM mengacu pada mekanisme penyampaian SPM bukan PNBP. KPPN melakukan penelitian terhadap kebenaran perhitungan dalam Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP).
JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP DAFTAR PERHITUNGAN JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP TAHUN ANGGARAN 2013 1 Nama dan kode Kantor/Satker : (..................) 2 Nama dan kode Kegiatan 3 Nomor dan tanggal DIPA 4 Target Pendapatan 100.000.000 5 Pagu Pengeluaran 90.000.000 6 Perhitungan Maksimum Pencairan Dana : a. Jumlah Setoran PNBP TA yang lalu (TA 2012) 150.000.000 b. Maksimum Pencairan Dana TA yang lalu (90% x 6.a) / TA 2012 135.000.000 c. Realisasi Pencairan Dana TA yg lalu (maks. sesuai Pagu DIPA TA 2012) d. Sisa Dana Tahun Anggaran yang lalu (b – c) / TA 2012 45.000.000 e. Sisa UP dan TUP TA yang lalu (TA 2012) 10.000.000 f. Sisa MP TA yang lalu yang dapat digunakan sebelum diperoleh realisasi PNBP TA berjalan (d – e)/ TA 2013 35.000.000 g. SP2D TA berjalan yang dicairkan dari 6.f (TA 2013) Apabila nilai rupiah 6.f yang merupakan kelebihan target PNBP tahun lalu yang akan digunakan sebagai penambah target penerimaan TA berjalan, maka nilai realisasi SP2D TA berjalan dicantumkan pada 6.g. sampai nilainya maksimal sebesar 6.f. atau dapat menggunakan PNBP TA berjalan sepanjang MP pada kolom 7.b lebih besar dari realisasi SP2D pada 7.c. Selanjutnya angka pada 6.g dicantumkan pada kolom 7.c sesuai jenis SP2D
JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP DAFTAR PERHITUNGAN JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP 7 Perhitungan Maksimum Pencairan Dana Berikutnya : a. Setoran PNBP TA berjalan (TA 2013) 50.000.000 b. Maksimum Pencairan Dana TA berjalan (90% x 7.a) / (TA 2013) 45.000.000 c. Realisasi pencairan dana TA berjalan (TA 2013) s.d SP2D lalu (termasuk jumlah SP2D yang telah dicairkan pada huruf 6.g): 1) SP2D-UP Rp. 10.000.000 2) SP2D-TUP 5.000.000 3) SP2D-GUP 4) SP2D-LS 15.000.000 5) Jumlah 35.000.000 d. SPM UP/TUP/GUP/LS yang dapat diajukan berikutnya (7.b – 7.c.5) .................................. Pencairan dana berikutnya dapat dilakukan apabilaMP pada 7.b lebih besar dari realisasi SP2D 7.c.5.
Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP dalam DIPA Satker yang bersangkutan. Pasal 66 huruf e
KOREKSI/RALAT, PEMBATALAN SPP, SPM DAN SP2D
Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan: Perubahan jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D; Sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus; atau perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker. Dalam hal diperlukan perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan untuk: Memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode; pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register; atau koreksi/ralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM dan SP2D beserta dokumen pendukungnya yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana. Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat SPM dan ADK SPM secara tertulis dari PPK. Koreksi/ralat kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) pada ADK SPM dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM secara tertulis dari PPK sepanjang tidak mengubah SPM. Koreksi/ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi SP2D secara tertulis dari PPSPM dengan disertai SPM dan ADK yang telah diperbaiki.
Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan. Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PPSPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk. Koreksi SP2D atau daftar nominatif untuk penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA. Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet Kas Negara.
Pertanggungjawaban Anggaran BAS DALAM SAPP APBN RKA-K/L Penganggaran BAS DIPA SAPP Pelaksanaan Anggaran SPM Pengawasan BAS SP2D BAS MPN E-AUDIT BAS Pertanggungjawaban Anggaran SA-BUN SIMAK BMN SAIBA
TUJUAN BAGAN AKUN STANDAR Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama; Meningkatkan kualitas informasi keuangan; Memudahkan pengawasan keuangan.
Digunakan dalam tahapan siklus APBN PRINSIP BAS Digunakan dalam tahapan siklus APBN Dapat dimutakhirkan
SEGMEN AKUN Akun APBN Estimasi Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan; dan Apropriasi Belanja/Transfer/Pengeluaran Pembiayaan Akun DIPA Estimasi Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan yg dialokasikan; dan Alotmen Belanja/Transfer/Pengeluaran Pembiayaan Akun Komitmen Komitmen Belanja Akun Realisasi Pendapatan-LO Pendapatan-LRA Beban Belanja Penerimaan Pembiayaan; dan Pengeluaran Pembiayaan Akun Transitoris Penerimaan Non Anggaran dan Pengeluaran Non Anggaran Akun Neraca Aset Kewajiban Ekuitas
Akun Neraca SEGMEN AKUN Lanjutan.... Aset diawali dengan angka 1 Kewajiban diawali dengan angka 2 Ekuitas diawali dengan angka 3 Akun Neraca Menggunakan kodefikasi akun yang sama diawali angka 4 baik untuk Pendapatan LRA maupun Pendapatan LO. Menggunakan kodefikasi akun yang sama diawali angka 5 baik untuk Belanja maupun Beban. Menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 49 untuk pendapatan-LO dan 59 untuk beban yang tidak akan terdapat pada pencatatan basis kas (seperti pendapatan pelepasan aset, beban penyusutan, beban amortisasi, beban penyisihan piutang tidak tertagih. Akun Pendapatan, Belanja dan Beban Menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 7 untuk Pembiayaan. Menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 8 untuk transaksi transitoris Pembiayaan dan Transitoris
KODE AKUN
KODE AKUN
PERLAKUAN AKUNTANSI
PERLAKUAN AKUNTANSI Pengakuan Pengukuran Penyajian
AKUNTANSI Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan
Pendapatan Jasa Kantor Urusan Agama Pendapatan Jasa Kantor Urusan Agama adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari biaya peristiwa nikah atau rujuk
PERLAKUAN AKUNTANSI
PERLAKUAN AKUNTANSI Pengakuan Pengukuran Penyajian
DEFINISI JENIS BELANJA MENURUT KLASIFIKASI EKONOMI
BELANJA PEGAWAI Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah (di dalam negeri dan di luar negeri) sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan selama periode akuntansi, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Pembayaran kepada pekerja yang dipekerjakan sendiri, dan pekerja lain yang bukan karyawan pemerintah tidak termasuk dalam kelompok belanja pegawai tetapi dalam kelompok belanja barang dan jasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan : Belanja Pegawai difokuskan untuk membayar gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji, honor-honor pegawai non PNS serta tunjangan-tunjangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, sesuai dengan penerapan konsep nilai perolehan maka pembayaran honor-honor untuk pelaksana kegiatan yang semula disediakan dari “Belanja Pegawai : Uang honor tidak tetap” diintegrasikan ke dalam kegiatan induknya dan kode akun yang digunakan mengikuti jenis belanja kegiatan yang bersangkutan.
BELANJA BARANG Pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, Barang dan Jasa yang digunakan untuk riset dan pengembangan, pelatihan staf, riset pasar termasuk. ATK dan operasional kantor lainnya Biaya pemeliharaan Biaya perjalanan. Barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat
Hal-hal yang perlu diperhatikan : Belanja Barang difokuskan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor (barang dan jasa), pemeliharaan kantor dan aset tetap lainnya serta biaya perjalanan. Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan untuk pembayaran honor-honor bagi para pengelola anggaran (KPA, PPK, Bendahara dan Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, termasuk Petugas SAI/ SIMAKBMN). Selanjutnya sesuai dengan penerapan konsep nilai perolehan maka pembayaran honor untuk para pelaksana kegiatan menjadi satu kesatuan dengan kegiatan induknya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan : Selain itu, Belanja Barang juga meliputi hal-hal : Pengadaan Aset Tetap (Peralatan dan Mesin) yang nilai persatuannya di bawah nilai minimum kapitalisasi (< Rp300.000,-/unit); Belanja pemeliharaan aset tetap yang tidak menambah umur ekonomis/masa manfaat atau kapasitas; Belanja perjalanan dalam rangka perolehan barang pakai habis. Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan untuk kegiatan operasional Satker BLU (gaji dan operasional pelayanan Satker BLU).
Hal-hal yang perlu diperhatikan : Terdapat pemisahan akun belanja antara yang menghasilkan persediaan dengan yang tidak menghasilkan persediaan. Pada prinsipnya, Persediaan tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya, melainkan niat awal (intention) pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran, sehingga untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pada satu kegiatan tidak dialokasikan dari Belanja Barang Persediaan dan tidak menjadi persediaan. Suatu barang dapat digolongkan sebagai barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk satu kali kegiatan saja. Terdapat penambahan akun belanja barang persediaan.
Penambahan Akun Belanja Barang Persediaan KODE AKUN URAIAN AKUN KETERANGAN 521 BELANJA BARANG Kode Akun dan Uraian Akun Lama 5218 Belanja Barang Persediaan Kode akun dan Uraian Akun Baru 52181 Belanja Barang untuk Persediaan 521811 Belanja Barang Persediaan Konsumsi Penjelasan Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa barang konsumsi, seperti: ATK; Bahan cetakan; Alat- alat rumah tangga dll. 1. Akun Belanja Barang Operasional
Lanjutan Penambahan Akun Belanja Barang Persediaan KODE AKUN URAIAN AKUN KETERANGAN 521812 Belanja Barang Persediaan Amunisi Kode akun dan Uraian Akun Baru Penjelasan Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa amunisi. 521813 Belanja Barang Persediaan Pita Cukai, Materai dan Leges Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa Pita Cukai, Materai, dan Leges. 52182 Belanja Barang Persediaan untuk Proses Produksi 521821 Belanja Barang Persediaan Bahan Baku Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk proses produksi berupa bahan baku
Lanjutan Penambahan Akun Belanja Barang Persediaan KODE AKUN URAIAN AKUN KETERANGAN 521822 Belanja Barang Persediaan Barang Dalam Proses Produksi Kode akun dan Uraian Akun Baru Penjelasan Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa barang dalam proses produksi. 52183 Belanja Barang Persediaan Bahan Lainnya 521831 Belanja Barang Persediaan untuk Tujuan Strategis/Berjaga-jaga Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga. 521832 Belanja Barang Persediaan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan lainnya
Lanjutan Penambahan Akun Belanja Barang Persediaan KODE AKUN URAIAN AKUN KETERANGAN 523 BELANJA PEMELIHARAAN Kode Akun dan Uraian Akun Lama 5231 Belanja Pemeliharaan 52311 Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 523111 523112 Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kode akun dan Uraian Akun Baru Penjelasan Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan gedung dan bangunan. 2. Akun Belanja Barang Persediaan untuk Pemeliharaan
Lanjutan Penambahan Akun Belanja Barang Persediaan KODE AKUN URAIAN AKUN KETERANGAN 523119 Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya Kode Akun dan Uraian Akun Lama 52312 Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 523121 523122 Belanja BBM dan Pelumas dan Pelumas Khusus Non Pertamina 523123 Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Kode akun dan Uraian Akun Baru Penjelasan Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan peralatan dan mesin.
Lanjutan Penambahan Akun Belanja Barang Persediaan KODE AKUN URAIAN AKUN KETERANGAN 523129 Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Kode Akun dan Uraian Akun Lama 52313 Belanja Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Jaringan 523131 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan 523132 Belanja Pemeliharaan Irigasi 523133 Belanja Pemeliharaan Jaringan Penjelasan Digunakan untuk mencatat pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jaringan agar berada dalam kondisi normal yang tidak memenuhi kapitalisasi jaringan.
Lanjutan Penambahan Akun Belanja Barang Persediaan KODE AKUN URAIAN AKUN KETERANGAN 523134 Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kode Akun dan Uraian Akun Baru Penjelasan Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. 523135 Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Irigasi Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan irigasi 523136 Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Jaringan Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan jaringan.
Lanjutan Penambahan Akun Belanja Barang Persediaan KODE AKUN URAIAN AKUN KETERANGAN 52319 Belanja Pemeliharaan Lainnya Kode Akun dan Uraian Akun Lama 523191 Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Lainnya Kode Akun dan Uraian Akun Baru Penjelasan Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan lainnya. 523199
Ilustrasi Penggunaan Akun Belanja yang menghasilkan Persediaan NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN 1. Pengadaan seminar kit untuk peserta diklat yang dapat dipakai untuk beberapa kali kegiatan diklat. Belanja Barang Persediaan Konsumsi (521811) Perencanaan pengadaan secara kontinu/berkelanjutan Tidak habis dalam sekali kegiatan Menghasilkan persediaan 2. Pengadaan seminar kit untuk kegiatan Bimtek Akrual Belanja Bahan (521211) Perencanaan pengadaan hanya untuk sekali kegiatan Habis dalam sekali kegiatan bimtek Tidak menghasilkan persediaan
Lanjutan Ilustrasi Penggunaan Akun Belanja yang menghasilkan Persediaan NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN 3. Pengadaan perlengkapan gedung seperti engsel pintu, kunci, lampu dll untuk pemeliharaan gedung kantor Kanwil Belanja Barang Persediaan untuk Pemeliharaan Gedung dan Bangunan (523112) Tidak habis dalam sekali pakai, sifatnya cadangan atau berjaga-jaga. Menghasilkan persediaan 2. Service rutin dan ganti oli kendaraan dinas di bengkel resmi oleh Bagian Umum Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (523121) Habis dalam sekali kegiatan bimtek Tidak menghasilkan persediaan Pembelian oli pelumas dan BBM untuk peralatan genset oleh Bagian Umum Belanja Barang Persediaan untuk Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (523123)
Klasifikasi Belanja Barang Kodefikasi akun 526: Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang dipisahkan dari akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya). Sehingga Jenis Belanja Barang dan jasa menjadi: 52 521 522 523 524 525 526 Belanja barang Belanja Jasa Belanja Pemeliharaan Belanja Perjalanan Belanja BLU Belanja Barang untuk diserah-kan kpd masy./ Pemda
Perbedaan Penggunaan Akun 526 dan 56 (Hibah) Belanja 526 Terkait dengan tugas fungsi dan strategi pencapaian target kinerja K/L atau satker; Tidak bisa dalam bentuk transfer uang Dialokasikan pada BA KL Belanja Hibah Dapat diberikan kepada pemerintah negara lain,organisasi internasional, pemerintah pusat/daerah, perusahaan negara/daerah Tidak terkait tugas pokok dan fungsi K/L tertentu; Dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemberi dan penerima hibah; Dapat berbentuk uang. Tidak bersifat wajib dan tidak mengikat bagi pemberi hibah; Tidak ada timbal balik/balasan secara langsung yang harus dilakukan oleh penerima hibah; Dialokasikan pada BA-BUN (sesuai PMK 247/2012 ttg RDP-BUN)
BELANJA MODAL Belanja Modal adalah Pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Aset Tetap adalah Aset Berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset Lainnya diantaranya aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan, dan aset kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan). (PP 71 dan PMK 214/PMK.05/2013)
BELANJA MODAL Belanja Modal (53) Belanja Modal Tanah (531) Belanja Modal Peralatan dan Mesin (532) Belanja Modal Gedung dan Bangunan (533) Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (534) Belanja Modal Lainnya (536)
KONSEP NILAI PEROLEHAN Komponen belanja modal untuk perolehan aset tetap meliputi: Harga beli aset tetap Semua biaya yang dikeluarkan sampai aset tetap siap digunakan, termasuk: * biaya perjalanan dinas * ongkos angkut * biaya uji coba * biaya konsultan
Belanja Barang atau Belanja Modal? Pemilihan antara Belanja Barang dan Belanja Modal dalam pengadaan awal Memenuhi Kriteria Pengakuan Aset Tetap/Aset Lainnya? Memenuhi Nilai Min. kapitalisasi: P/M ≥ 300.000 G/B ≥ 10.000.000 Y T T Y Belanja Barang sesuai peruntukannya Sesuai PMK ttg Penatausahaan BMN Belanja Modal sesuai peruntukannya
DEFINISI ASET TETAP Dimiliki dan Berwujud; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; Digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum; Memenuhi kriteria nilai satuan minimum kapitalisasi
KRITERIA PENGAKUAN ASET TETAP Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; Biaya perolehan dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
KRITERIA KAPITALISASI setelah perolehan RKA-KL TERPENUHINYA SALAH SATU KRITERIA KAPITALISASI BELANJA BARANG BERTAMBAHNYA MASA MANFAAT/ UMUR EKONOMIS; BERTAMBAHNYA KAPASITAS, PENINGKATAN STANDAR KINERJA ATAU VOLUME ASET TIDAK dan NILAI MINIMUM KAPITALISASI: ≥ 300.000 untuk Peralatan & Mesin ≥10.000.000 untuk Gedung & Bangunan YA TIDAK
PEMBENTUKAN ASET DARI JENIS BELANJA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Pendapatan Pajak XXXX PNBP XXXX Belanja - Belanja Barang XXXX - Belanja Modal XXXX - Belanja Bansos XXXX Belanja Barang Belanja Modal NERACA Aset Lancar Kewajiban - Persediaan Aset Tetap Tanah, Gedung, Peralatan dll. Ekuitas Aset Lainnya Total Aset Total Kewajiban+ Ekuitas Belanja Bansos berupa barang
BELANJA BANTUAN SOSIAL Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat
Klasifikasi Belanja Bantuan Sosial Restrukturisasi kodefikasi belanja bantuan sosial (57): Belanja bantuan sosial dipisahkan berdasarkan jenis kegiatannya sesuai dengan Bultek 10 SAP tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial. Sehingga Jenis Belanja Bantuan Sosial menjadi: 57 571 572 573 574 575 576 Belanja Bansos utk Rehabilitasi Sosial Belanja Bansos utk Jaminan Sosial Belanja Bansos utk Pemberdayaan Sosial Belanja Bansos utk Perlindungan Sosial Belanja Bansos utk Penanggulangan kemiskinan Belanja Bansos utk Penanggulangan Bencana
VI. PENGGUNAAN AKUN-AKUN BELANJA DAN PENDAPATAN
LAMPIRAN yang terdiri dari: PERDIRJEN PERBENDAHARAAN TENTANG PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN BAS NOMOR : PER – 80 / PB / 2011 TENTANG PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN AKUN PENDAPATAN, BELANJA DAN TRANSFER PADA BAS BATANG TUBUH : Pasal-pasal yang memberikan penjelasan bahwa penambahan dan perubahan hanya mencakup akun pendapatan, belanja dan transfer yang berlaku mulai tahun 2012 LAMPIRAN yang terdiri dari: Lampiran I : Seluruh kodefikasi akun pendapatan, belanja & transfer; Lampiran II : Penjelasan penggunaan kode akun; Lampiran III : Mapping perubahan kodefikasi & uraian akun; Lampiran IV : Restrukturisasi akun pendapatan dari pengelolaan BMN; Lampiran V : Restrukturisasi akun Belanja Bansos; Lampiran VI : Penambahan dan perubahan uraian/penjelasan akun; Lampiran VII : Akun yang tidak digunakan lagi mulai TA 2012.
BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT / PEMDA 526 BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASY/PEMDA 5261 Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masy/Pemda 52611 526111 Belanja TANAH untuk diserahkan kepada Masy/Pemda 526112 Belanja PERALATAN DAN MESIN untuk diserahkan kepada Masy/Pemda 526113 Belanja GEDUNG DAN BANGUNAN untuk diserahkan kepada Masy/Pemda 526114 Belanja JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN untuk diserahkan kpd Masy/Pemda 526115 Belanja BARANG FISIK LAINNYA untuk diserahkan kepada Masy/Pemda 5262 Belanja Barang Penunjang Dana DK/TP untuk diserahkan kepada Pemda 52621 Belanja Barang Penunjang Kegiatan DK/TP untuk diserahkan kpd Pemda 526211 Belanja Barang Penunjang Kegiatan DK untuk diserahkan kepada Pemda 526212 Belanja Barang Penunjang TP untuk diserahkan kepada Pemda 5263 Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada Masy/Pemda 52631 Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda 526311
POKOK-POKOK PERUBAHAN (2/9) RESTRUKTURISASI KODEFIKASI Belanja Langganan Daya Dan Jasa (52211): Belanja Langganan Daya Dan Jasa dipecah sehingga dapat menghasilkan informasi yang lebih detil, sehingga Belanja Langganan Daya dan Jasa menjadi: 52211 522111 522112 522113 522119 Belanja Langganan Listrik Belanja Langganan Telepon Belanja Langganan Air Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya
POKOK-POKOK PERUBAHAN (3/9) RESTRUKTURISASI KODEFIKASI BELANJA BANTUAN SOSIAL (57): Belanja bantuan sosial dipisahkan berdasarkan jenis kegiatannya sesuai dengan Bultek 10 SAP tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial. Sehingga Jenis Belanja Bantuan Sosial menjadi : 57 571 572 573 574 575 576 Belanja Bansos u/ Rehabilitasi Sosial Belanja Bansos u/ Jaminan Sosial Belanja Bansos u/Pmberdayaan Sosial Belanja Bansos u/Prlindungn Sosial Belanja Bansos u/ Pnanggulangn kemiskinan Belanja Bansos u/ Pnanggulangn Bencana
POKOK-POKOK PERUBAHAN (4/9) Restrukturisasi kodefikasi belanja lain-lain (58) sehingga Jenis Belanja Lain-lain menjadi: Belanja Lain-lain Belanja lain-Lain Dana Cadangan Belanja Lain-Lain Lembaga Non Kementerian Belanja lain-Lain Jasa Pelayanan BUN Belanja Lain-Lain BUN Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat Belanja Lain-Lain lainya
PENAJAMAN/PERUBAHAN URAIAN DAN PENJELASAN AKUN (6/9) Belanja Barang Operasional Dan Non Operasional : 5211 (Belanja Barang Operasional): Merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satker dan umumnya pelayanan yang bersifat internal 5212 (Belanja Barang Non Operasional): Merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satker dan umumnya pelayanan yg bersifat eksternal
ILUSTRASI PENGGUNAAN AKUN PADA BAGAN AKUN STANDAR
PERMASALAHAN IMPLEMENTASI BAS Akuntansi: Kesalahan penganggaran antar jenis belanja (level 2 digit kode akun) Pelaksanaan Anggaran: Pengeluaran/belanja yang tidak/belum sesuai dengan uraian kode akun
(1) Honorarium Panitia Pengadaan : Pengadaan Aset Tetap: dikelompokkan ke dalam Belanja Modal Pengadaan Aset Tetap-nya (AT). Contoh : Honorarium panita pengadaan pembelian peralatan dan mesin (AT) masuk ke dalam akun 532111 Panitia Pengadaan Barang Habis Pakai yang tidak menghasilkan aset dikelompokkan ke dalam Belanja Honorarium Terkait Output Kegiatan (521213) Panitia pengadaan yang dibentuk untuk seluruh pengadaan apapun dan mendapat honorarium tidak berdasarkan paket pekerjaan dalam suatu satker dibebankan pada akun 521213
(2) Pengadaan Sistem/Aplikasi yang dikembangkan sendiri atau kontraktual Menghasilkan Aset Tak Berwujud dalam bentuk Aplikasi/Program Dikelompokkan ke dalam Belanja Modal Fisik Lainnya (536111). Contoh : Pembuatan Sistem Database Online oleh Konsultan. Perbaikan dan pemeliharaannya yang tidak menambah nilai : Belanja Pemeliharaan Lainnya (523119) atau Belanja Jasa Lainnya (522119)
(3) Pengadaan Software : Menghasilkan Aset Tak Berwujud? Dikelompokkan ke dalam Belanja Modal Fisik Lainnya (536111). Contoh : Pembuatan Sistem Database Online oleh Konsultan.
(4) Pengadaan Buku : Mjd Koleksi Perpustk. Atau dibagikan/ disebarluaskan kpd Masy? Untuk Dibagikan Koleksi Perpustakaan Tidak Menjadi Aset Pemerintah Pusat Menjadi Aset Tetap Lainnya Pemerintah Pusat Dikelompokkan Ke Dalam Akun 526XXX (Belanja Barang Untuk Diserahkan) Dikelompokkan Ke Dalam Akun 536111 (Belanja Modal Fisik Lainnya)
(5) Honor Panitia Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan Menambah nilai Aset Tetap Lainnya dan dikelompokkan ke dalam Belanja Modal Fisik Lainnya (536111). Honor Panitia Pengadaan Buku untuk dibagikan/disebarluaskan (per paket pekerjaan) Dikelompokkan ke dalam Belanja Honor yang terkait dengan Output Kegiatan (521213)
(6) Pengadaan Inventaris Kantor = Aset Tetap Bila memenuhi kriteria Aset tetap (AT), dikelompokkan ke dalam 532111 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin) Di bawah nilai minimum kapitalisasi : Ekstrakomtabel == dikelompokkan ke dalam 521111 (Belanja Keperluan sehari-hari perkantoran)
(7) Perjalanan Dinas PMK Nomor 45 / PMK.05 / 2007 : Pengertian : perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang Komponen Perjalanan Dinas : uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal (transpor lokal dalam rangka perjalanan dinas); biaya transpor pegawai (tiket PP); biaya penginapan komponen di luar biaya perjalanan dinas : tidak dapat dibebankan pada akun 524XXX
(8) a) Paket Meeting / Sosialisasi : Dalam Kota: Semua pengeluaran termasuk ATK, Penggandaan dan Laporan, Seminar Kit, spanduk, akomodasi (hotel, ruangan, kamar), uang harian, transpor dikelompokkan ke dalam akun 521219 - Belanja Non Operasional lainnya Transpor dalam kota bukan dalam rangka perjadin sebagaimana PMK 45/PMK.05/2007 (Pasal 5), tidak dapat dibebankan pada 5241XX, melainkan 521219.
(9) b) Paket Meeting/Sosialisasi : Luar Kota: Akun 521219 - Belanja Non Operasional Lainnya untuk : ATK; Penggandaan dan laporan; Seminar kit; dan Spanduk; Uang lelah; Akomodasi (hotel, ruangan, kamar, biaya penyelenggaraan); transpor peserta lokal Akun 524119 - Belanja Perjalanan Dinas Lainnya untuk: Untuk komponen perjalanan dinas panitia dan/atau peserta yang berasal dari luar kota tempat lokasi penyelenggaraan
(10) Belanja Jasa Profesi - Akun 522151 Untuk PNS pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada pegawai PNS sebagai Narasumber, pembicara, praktis, pakar dalam kegiatan yang melibatkan eselon I lain atau instansi lain Untuk Non PNS pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada Non PNS sebagai Narasumber, pembicara, praktisi, pakar dalam suatu kegiatan dan bukan kontraktual
(11) Belanja Jasa Konsultan Pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada Non PNS secara Kontraktual, tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya.
(12) Dibebankan pada akun 521119 - Belanja Operasional lainnya : atau Belanja Transpor lokal: Dibebankan pada akun 521119 - Belanja Operasional lainnya : atau Dibebankan pada akun 521219 Belanja Non Operasional lainnya:
(13) Biaya Lelang : Pengadaan Aset Tetap / Aset lainnya : Dibebankan pada akun pengadaan asetnya (53XXX1) Pengadaan Barang Habis Pakai : Dibebankan pada akun 521119 belanja operasional lainnya atau akun 521219 belanja barang non operasional lainnya
(14) Beasiswa untuk Pegawai : Beasiswa untuk pegawai dibebankan pada akun 521219 belanja barang non operasional lainnya
(15) Renovasi atas Gedung dan Bangunan Bukan Miliknya : Gedung dan Bangunan tersebut milik Satker di lingkungan Pemerintah Pusat (Satker PU ataupun Satker lain) : 536111 Belanja Modal Lainnya, dicatat sebagai Aset Tetap Dalam Renovasi, setelah selesai agar diserahkan kepada si pemilik Gedung dan Bangunan. Proses SIMAK-BMN : Tranfer Out dari Satker pembangun dan transfer in oleh Satker pemilik/penerima Gedung dan Bangunan tersebut milik Masyarakat atau Pemerintah Daerah : 526XXX (Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda),
Saldo UP / Kas di Bendahara Pengeluaran - Minus (16) Saldo UP / Kas di Bendahara Pengeluaran - Minus UP 100 jt GU 90 jt sisa 10 jt setor 25 jt Analisis BAS sdh sesuai setoran pajak (41XXXX) Setoran PNBP (42XXXX) setoran Pengembalian Belanja (5XXXX) setoran sisa UP (815XXX)
BELANJA BANTUAN SOSIAL
KETENTUAN UMUM Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial dipisahkan dari unsur biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial, biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial serta biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Biaya-biaya tersebut dialokasikan pada Belanja Barang. Anggaran Belanja Bantuan Sosial disusun oleh Kementerian Negara/ Lembaga dengan memperhatikan: tujuan penggunaan bantuan sosial (Rehabilitasi sosial, Perlindungan sosial, Pemberdayaan sosial, Jaminan sosial, Penanggulangan kemiskinan, Penanggulangan bencana); pemberi bantuan sosial; penerima bantuan sosial; dan bentuk bantuan sosial yang disalurkan (uang, barang, jasa).
Tujuan penggunaan anggaran bantuan sosial Rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar; Perlindungan sosial, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal; Pemberdayaan sosial, yang merupakan semua upaya yang diarahkan untuk menjadi warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; Jaminan sosial, yang merupakan skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; Penanggulangan kemiskinan, yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan; dan Penanggulangan bencana, yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial Pemberi bantuan sosial merupakan Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan penanganan kemungkinan terjadinya Risiko Sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat. Penerima Bantuan Sosial terdiri dari perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk lembaga non pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya Risiko Sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial yang diberikan oleh pemberi bantuan sosial kepada penerima bantuan tidak untuk: dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial; atau diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial. Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang yang digunakan oleh penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang dan/atau jasa, dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan sosial secara swakelola. Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa, dilaksanakan melalui penyaluran barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan sosial yang pengadaan barang dan/atau jasanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Orang/keluarga/kelompok/Masyarakat/lembaga KEWENANGAN PA, KUASA PA, DAN PPK DALAM RANGKA PENGELOLAAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL KPA/ UNIT ES I PUSAT P A Orang/keluarga/kelompok/Masyarakat/lembaga Pedoman Umum Petunjuk Teknis 3a SK Peneri ma Bansos Seleksi & penentuan 1 2 4 3 Dasar Pembayaran P P K 5 Kontrak/ Kerjasama Kontrak 3c 3b Bank Pos Penyalur Penyedia Barang/Jasa
Kewenangan PA, Kuasa PA, dan PPK dalam rangka pengelolaan dana Belanja Bantuan Sosial PA memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga berkenaan; Kuasa PA memiliki kewenangan untuk menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, dan mengesahkan surat keputusan penerima bantuan sosial; PPK memiliki kewenangan untuk melakukan proses seleksi, penentuan dan penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial, melakukan perikatan dengan pihak ketiga, dan melaksanakan pembayaran.
tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial; pemberi bantuan sosial; Petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Kuasa PA paling sedikit memuat: tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial; pemberi bantuan sosial; penerima bantuan sosial; alokasi anggaran; persyaratan penerima bantuan sosial; tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial; pelaksanaan penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur. A. Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang dilakukan melalui pembayaran langsung (LS): dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penerima bantuan sosial pada bank/pos; atau dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur. Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial disalurkan kepada penerima bantuan sosial dengan cara: pemindahbukuan dari rekening Bank/Pos Penyalur ke rekening penerima bantuan sosial; atau pemberian uang tunai dari rekening Bank/Pos Penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas Bank/Pos Penyalur. B. Penyaluran barang dan/atau jasa yang pengadaannya menggunakan dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial dilakukan oleh: PPK; atau Penyedia barang dan/atau jasa sesuai kontrak.
Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial melalui Bank/Pos Penyalur dilakukan dalam hal: penerima bantuan sosial dalam bentuk uang tidak memungkinkan untuk membuka rekening pada bank/pos; dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan merupakan Program Nasional yang menurut peraturan perundang-undangan harus disalurkan melalui lembaga penyalur; atau jumlah penerima bantuan sosial dalam bentuk uang pada satu jenis Belanja Bantuan Sosial dan satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan sosial.
TATA CARA PENGAJUAN SPP, SPM, DAN SP2D DALAM RANGKA PENCAIRAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL 1. Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Sosial kepada PP-SPM yang dilampiri paling sedikit dengan: Surat keputusan penerima bantuan sosial; Daftar dan rekapitulasi penerima bantuan sosial; Naskah kontrak/perjanjian kerjasama penyaluran Belanja Bantuan Sosial antara PPK dan Bank/Pos Penyalur dalam hal penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur; Dokumen kontrak pengadaan barang dan/atau jasa antara PPK dan penyedia barang dan/atau jasa dalam hal dana Belanja Bantuan Sosial disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa. 2. PP-SPM melakukan pengujian terhadap SPP dan lampiran yang diajukan oleh PPK. 3. Dalam hal berdasarkan hasil pengujian, SPP dinyatakan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PP-SPM menerbitkan SPM-LS. 4. Tata cara pengujian SPP, pengajuan SPM-LS oleh PP-SPM ke KPPN, dan penerbitan SP2D oleh KPPN dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Proses Pencairan Belanja Bansos Uraian PA KPA PPK PPSPM KPPN Menyusun pedoman umum pengelolaan dan pertanggung jawaban Belanja Bantuan Sosial menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bansos Proses seleksi Penetapan penerima bansos Pengesahan penetapan bansos Penyusunan SPP Penerbitan SPM Penerbitan SP2D dan disampaikan ke BO I 1 Pedum 2 Juknis 3 Seleksi SK 4 5 SK 6 SPP 7 SPM 8 SP2D
PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL Bantuan uang Rekening Penerima Bantuan Pemberi Bantuan (KPA/ PPK) KPPN BO I Bank/Pos Penyalur Penerima Bantuan tunai Bantuan barang/jasa Pemberi Bantuan (KPA/PPK) Penerima Bantuan KPPN BO I Penyedia Barang/ Jasa
Penyetoran dan Pembayaran Kembali Dana Belanja Bantuan Sosial PPK melakukan penelitian atas laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial yang disampaikan oleh Bank/Pos Penyalur Dalam hal hasil penelitian terdapat dana Belanja Bantuan Sosial yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama, PPK menerbitkan surat perintah penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial ke Rekening Kas Umum Negara. Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial yang dilakukan pada tahun anggaran berjalan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). SSPB dilampiri dengan daftar nama penerima bantuan sosial yang tidak tersalurkan. Setoran dana Belanja Bantuan Sosial dibukukan sebagai pengembalian belanja sebesar nilai setoran dana Belanja Bantuan Sosial pada fungsi, subfungsi, program, kegiatan, output, dan jenis belanja yang sama sebagaimana yang tercantum dalam SSPB. Dalam hal penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan, penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dilampiri dengan daftar nama penerima bantuan sosial. Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial dan bunga/jasa giro yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, surat setorannya dibuat secara terpisah.
Penyetoran dan Pembayaran Kembali Dana Belanja Bantuan Sosial Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan hanya dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Mekanisme pembayaran kembali setoran dana Belanja Bantuan Sosial diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Kuasa PA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial. PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial untuk menjamin bantuan sosial telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kuasa PA. Dalam rangka pengawasan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, Kuasa PA dapat melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional. Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, Kuasa PA harus menyusun laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban paling sedikit memuat jumlah pagu bantuan sosial yang disalurkan, realisasi bantuan sosial yang telah disalurkan, dan sisa dana bantuan sosial yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. Dalam hal masih terdapat dana Belanja Bantuan Sosial pada rekening Bank/Pos Penyalur yang belum disetorkan sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan sebagai Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembaga pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL). Laporan pertanggungjawaban dilampiri dengan: data bukti transfer/tanda terima/konfirmasi dari Bank/Pos Penyalur/penerima bantuan sosial, untuk penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang; atau berita acara serah terima, untuk penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa. Laporan pertanggungjawaban dilampirkan sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
URAIAN TARGET KINERJA BIRO KEUANGAN DAN BMN TAHUN 2016 PEMBINAAN ADIMISTRASI KEUANGAN DAN BMN TERHADAP: Pengelolaan rekening pemerintah; Penyelesaian kerugian negara; Peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan dan Perbendaharaan; Peningkatan kualitas pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU); Peningkatan kualitas dalam penyusunan laporan PNBP dan BLU; Peningkatan kualitas dalam penyusunan target pagu PNBP dan BLU ; Peningkatan kualitas kinerja satker BLU ; Jumlah rancangan regulasi pengelolaan PNBP; Peningkatan kualitas SDM Barang Milik Negara (BMN); Penataan aset Barang Milik Negara (BMN); Peningkatan kualitas laporan Barang Milik Negara (BMN); Rancangan regulasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); Peningkatan Laporan Keuangan Berbasis Akrual. Predikat Laporan Keuangan; …
TUJUAN DAN MANFAAT PENGGUNAAN BASIS AKRUAL ADAPUN TUJUAN PENGGUNAAN BASIS AKRUAL YAITU : Meningkatkan efisiensi dan efektivitas (Penganggaran, akuntansi dan pelaporan); Meningkatkan pengendalian fiscal, manajemen aset; Meningkatkan akuntabilitas dalam program penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah ; Informasi yang lebih lengkap oleh pemerintah untuk pengambilan keputusan ; Mereformasi sistem anggaran belanja ; Transparansi yang lebih luas atas biaya pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah ; …
TUJUAN DAN MANFAAT PENGGUNAAN BASIS AKRUAL ADAPUN MANFAATNYA YG DIPEROLEH DARI PENERAPAN BASIS AKRUAL ADALAH : Gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah ; Informasi yang benarnya kewajiban pemerintah ; Lebih familiar pada lebih banyak orang dan lebih komprehensif dalam penyejian informasinya. …
LAMPIRAN PENDUKUNG LKKA Rincian laporan yang dihasilkan dari aplikasi Laporan Pengguna Barang Daftar Rekening Pemerintah (dapat dengan soft copy) Daftar atau tabel yang diperlukan dalam rangka penyajian laporan keuangan yang andal Rencana dan tindak lanjut Kementerian Negara/Lembaga atas Temuan Pemeriksaan BPK Terhadap Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Ikhtisar Laporan Badan Lainnya (BWI, BAZNAS, BPPMI, dan DAU serta BPIH) Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh penyusun laporan keuangan
PENGERTIAN AKUNTANSI Definisi akuntansi dari segi proses akuntansi adalah suatu proses mencatat, menggolongkan, dan mengikhtisarkan transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh suatu entitas serta melaporkan hasil-hasilnya di dalam suatu laporan yang disebut sebagai laporan keuangan Definisi akuntnasi dari segi fungsi akuntansi merupakan suatu kegiatan jasa yang berfungsi menyajikan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan, dari suatu lembaga atau perusahaan yang diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomi di antara berbagai alternatif tindakan
UNSUR LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN LRA LAK LAPORAN PERUBAHAN SAL LAPORAN FINANSIAL LO LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS NERACA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Basis Akuntansi Basis Akuntansi KAS KAS MENUJU AKRUAL AKRUAL Suatu transaksi yang diakui dan dicatat pada saat kas masuk dan kas keluar Suatu transaksi basis kas dengan penerapan akrual pada akhir periode pelaporan Suatu transaksi yang diakui, dicatat dan disajikan pada saat terjadinya transaksi tersebut
Sistem Pelaporan Keuangan dan BMN Pada Entitas Akuntansi SAI Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara SAIBA SIMAK - BMN KELUARAN Laporan Keuangan dan Laporan Barang Kementerian Negara/Lembaga
KETERKAITAN LAPORAN OPERASIONAL, LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS DAN NERACA
Keterkaitan Penatausahaan BMN Dalam Pelaporan Keuangan Apl’ Persediaan SIMAK-BMN Output Laporan Proses Akuntansi - Transaksi - Beban persediaan Penyesuain nilai persedian akhir periode Proses Akuntansi - Transaksi - Akumulasi penyusutan - Koreksi nilai aset tetap Relevan Andal Dpt dibandingkan Dpt dipahami Lap. Operasi Lap. Perubahan Ekuitas - Neraca - CaLBMN/CaLK
Alur Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 21.952 Satker Wilayah Eselon I K/L KEMENTERIAN/LEMBAGA SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG LKPP LRA NERACA LO LPE ARUS KAS CALK LK- K/L LK-BUN B P K RI DPR 179 KPPN/PKN 30 Kanwil DJPBN 1 DJPBN- DAPK SA-BL MENTERI KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA SIAP BUN UAKPA UAPPA/B-W UAPPA/B-E1 UAPA/B 38 Satker BLU 1.486 282 73 S-AUP & H SA-IP SA-BSBL SA-TK SA-TD KONSOLIDASI SA BUN
SIKLUS AKUNTANSI Neraca Saldo Bukti Transaksi Buku Besar Jurnal Jurnal Penyesuaian Jurnal Penutup Laporan Keuangan
Konsep entitas terpisah Perusahaan dianggap terpisah dengan pemiliknya
Konsep Entitas Salon Eliza Eliza 10.000.000 Harta Salon = Rp.10.000.000 Kepentingan Eliza = Rp.10.000.000 Harta = Kepentingan pemilik 10.000.000 10.000.000 =
Konsep Entitas Kreditor Salon Eliza Eliza 1.000.000 10.000.000 Harta Salon = Rp.10.000.000 Kepentingan Eliza = Rp.10.000.000 Harta = Kepentingan pemilik 10.000.000 = 10.000.000 Harta = Kreditor + Kepentingan pemilik 11.000.000 = 1.000.000 + 10.000.000
PERSAMAAN AKUNTANSI ASET = UTANG + MODAL
UNSUR PERSAMAAN AKUNTANSI harta yang dimiliki perusahaan yang merupakan sumber konomi. ASET Contoh: kas, piutang, gedung dsb kewajiban yang menjadi beban perusahaan. UTANG Contoh: hutang pembelian kredit hak atau klaim pemilik atas aktiva perusahaan. MODAL Contoh: Setoran modal oleh pemilik
PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP PERSAMAAN AKUNTANSI SETIAP TRANSAKSI BERPENGARUH KE PERSAMAAN AKUNTANSI
1. Modal bertambah senilai Rp. 75.000.000,- Mr. X melakukan penyetoran sebesar Rp. 75.000.000,- ke kas perusahaan sebagai modal awal APA PENGARUHNYA ? 1. Modal bertambah senilai Rp. 75.000.000,- 2. Kas bertambah senilai Rp. 75.000.000,- Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas 75jt 75jt
1. Beban Sewa bertambah senilai Rp. 25.000.000,- Perusahaan melakukan pembayaran untuk sewa kantor sebesar Rp. 25.000.000,- APA PENGARUHNYA ? 1. Beban Sewa bertambah senilai Rp. 25.000.000,- 2. Kas berkurang senilai Rp. 25.000.000,- Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas (25jt) (25jt)
Menerima tagihan listrik sebesar Rp.1.000.000,- APA PENGARUHNYA ? 1. Beban listrik bertambah senilai Rp. 1.000.000,- 2. Kewajiban bertambah senilai Rp. 1.000.000,- Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas 1jt (1jt)
perusahaan membayar tagihan listrik sebesar Rp.1.000.000,- APA PENGARUHNYA ? 1. Kewajiban berkurang senilai Rp. 1.000.000,- 2. Kas berkurang senilai Rp. 1.000.000,- Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas (1jt) (1jt)
Perusahaan membayar hutang telepon sebesar Rp.6.000.000,- APA PENGARUHNYA ? 1. Kewajiban berkurang senilai Rp. 6.000.000,- 2. Kas berkurang senilai Rp. 6.000.000,- Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas (6jt) (6jt)
Perusahaan membayar hutang telepon sebesar Rp.6.000.000,- APA PENGARUHNYA ? 1. Kewajiban berkurang senilai Rp. 6.000.000,- 2. Kas berkurang senilai Rp. 6.000.000,- Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas (6jt) (6jt)
1. Kas bertambah senilai Rp. 35.000.000,- Perusahaan berhasil menyelesaikan pekerjaan potong rambut artis ibukota senilai Rp.35.000.000,- APA PENGARUHNYA ? 1. Kas bertambah senilai Rp. 35.000.000,- 2. Ekuitas bertambah senilai Rp. 35.000.000,- Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas 35jt 35jt
1. Kas bertambah senilai Rp. 45.000.000,- Perusahaan berhasil menyelesaikan pekerjaan creambath mick tyson senilai Rp.45.000.000,- APA PENGARUHNYA ? 1. Kas bertambah senilai Rp. 45.000.000,- 2. Modal bertambah senilai Rp. 45.000.000,- Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas 45jt 45jt
Suatu perusahaan membayar gaji pegawai sebesar Rp.5.000.000,- APA PENGARUHNYA ? 1. Beban pegawai bertambah senilai Rp. 5.000.000,- 2. Kas berkurang senilai Rp. 5.000.000,- Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas (5jt) (5jt)
1. Beban ATK bertambah senilai Rp. 8.000.000,- Perusahaan melakukan pembelian ATK untuk menyusun Lap.Keuangan sebesar Rp.8.000.000,- APA PENGARUHNYA ? 1. Beban ATK bertambah senilai Rp. 8.000.000,- 2. Kas berkurang senilai Rp. 8.000.000,- Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas (8jt) (8jt)
Latihan menyusun ikhtisar transaksi dan susunlah laporan keuangan
Ikhtisar transaksi Transaksi Aset = Utang + Modal Pendapatan (Biaya) Kas Setoran modal 75jt 75jt Sewa Kantor (25jt) (25jt) Tagihan Listrik 1jt (1jt) Bayar Listrik (1jt) (1jt) Tagihan Telepon 6jt (6jt) Bayar Telepon (6jt) (6jt) Potong Rambut 35jt 35jt 45jt Creambath 45jt Gaji Pegawai (5jt) (5jt) Beban ATK (8jt) (8jt)
Nama Perusahaan Laporan Laba rugi Untuk periode yang berakhir 31 Desember 20xx Dalam ribuan Pendapatan jasa potong rambut Rp. 35.000,00 Pendapatan jasa creambath Rp. 45.000,00 + Jumlah Pendapatan Rp. 80.000,00 Beban Pegawai Rp. 5.000,00 Beban ATK Rp. 8.000,00 Beban listrik Rp. 1.000,00 Beban telepon Rp. 6.000,00 Beban sewa Rp. 25.000,00 Jumlah beban Rp. 45.000,00 - Laba Rp. 35.000,00
Nama Perusahaan Perubahan modal Per 31 Desember 20xx Dalam ribuan Modal awal Rp. 0,00 Setoran Modal Rp. 75.000,00 Laba tahun xx Rp. 35.000,00 + Modal Akhir Rp. 110.000,00
Nama Perusahaan Neraca Per 31 Desember 20xx Dalam ribuan Kas Rp. 110.000,00 Modal Rp. 110.000,00
DEFINISI AKUNTANSI, PNBP DAN PENDAPATAN JASA KANTOR URUSAN AGAMA
AKUNTANSI Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan
Pendapatan Jasa Kantor Urusan Agama Pendapatan Jasa Kantor Urusan Agama adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari biaya peristiwa nikah atau rujuk
PERLAKUAN AKUNTANSI Pengakuan Pengukuran Penyajian
Pengakuan Pendapatan LO Jasa Kantor Urusan Agama diakui pada saat diterima di Bendahara Penerimaan atau di Petugas Penerima Setoran (PPS). Pada aplikasi SAIBA, pencatatan Pendapatan Jasa Kantor Urusan Agama terjadi pada saat input SSBP, bukan pada saat diterima oleh Bendahara Penerimaan atau PPS, sehingga jika pada akhir tahun anggaran (31 Desember) masih terdapat saldo kas di Bendahara Penerimaanyang belum disetor ke Kas Negara (belum terdapat SSBP-nya) atau di Petugas Penerima Setoran (PPS) yang belum disetor ke Bendahara Penerimaan, maka atas saldo kas tersebut dicatat sebagai Pendapatan Jasa Kantor Urusan Agama melalui jurnal penyesuaian. Pada awal tahun berikutnya, saat bendahara menyetor saldo yang tersisa melalui SSBP, dilakukan penyesuaian jurnal balik. Pendapatan LRA Jasa Kantor Urusan Agama diakui pada saat disetor ke Kas Negara dengan menggunakan SSBP Dokumen sumber yang digunakan untuk pencatatan akuntansi adalah SSBP penyetoran Bendahara Penerimaan, bukti setor Catin ke BPS, dan kuitansi sementara dari PPS.
Pengukuran Pendapatan LO Jasa Kantor Urusan Agama dicatat sebesar nilai rupiah yang telah disetorkan (SSBP) dan saldo Pendapatan Jasa Kantor Urusan Agama yang telah diterima oleh Bendahara Penerimaan. Pendapatan LRA Jasa Kantor Urusan Agama dicatat sebesar nilai rupiah yang telah disetorkan (SSBP) tahun berjalan
Penyajian Pendapatan LO Jasa Kantor Urusan Agama disajikan sebagai bagian dari Laporan Operasional. Pendapatan LRA Jasa Kantor Urusan Agama disajikan sebagai bagian dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
DEFINISI AKUNTANSI, PNBP DAN PENDAPATAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI AGAMA NEGERI
AKUNTANSI Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan
Pendapatan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri Pendapatan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri adalah pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri
Perbedaan Pendapatan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri dari mahasiswa yang terdaftar sebelum dan sesudah tahun 2013
Sebelum Tahun 2013 Sesudah Tahun 2013 Perbedaan Pendapatan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri dari mahasiswa yang terdaftar sebelum dan sesudah tahun 2013 Sebelum Tahun 2013 Sesudah Tahun 2013 Seleksi Masuk; Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP); Praktikum; Biaya Pendidikan Lainnya Pendapatan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri dari mahasiswa yang terdaftar setelah tahun 2013 adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT)
PERLAKUAN AKUNTANSI
PERLAKUAN AKUNTANSI Pengakuan Pengukuran Penyajian
Pengakuan Pendapatan LO Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri diakui pada saat diterima di Bendahara Penerimaan. Pada aplikasi SAIBA, pencatatan Pendapatan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri terjadi pada saat input SSBP, bukan pada saat diterima oleh Bendahara Penerimaan, sehingga jika pada akhir tahun anggaran (31 Desember) masih terdapat saldo kas di Bendahara Penerimaan yang belum disetor ke Kas Negara (belum terdapat SSBP-nya) maka atas saldo kas tersebut dicatat sebagai Pendapatan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri melalui jurnal penyesuaian. Pada awal tahun atau tahun berikutnya, saat bendahara menyetor saldo yang tersisa melalui SSBP, dilakukan penyesuaian jurnal balik. Pendapatan LRA Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri diakui pada saat disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan SSBP. Dokumen sumber yang digunakan untuk pencatatan akuntansi adalah SSBP penyetoran Bendahara Penerimaan, bukti setoran bank dari calon mahasiswa/mahasiswa, dan Memo Penyesuaian Pendapatan Yang Diterima Di Muka
Pengukuran Pendapatan LO Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri dicatat sebesar nilai rupiah berdasarkan SSBP dan saldo Pendapatan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri yang berada di Bendahara Penerimaan, serta penyesuaian berdasarkan Memo Penyesuaian Pendapatan Yang Diterima Di Muka Pendapatan LRA Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri dicatat sebesar nilai rupiah berdasarkan SSBP tahun berjalan.
Penyajian Pendapatan LO Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri disajikan sebagai bagian dari Laporan Operasional. Pendapatan LRA Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Negeri disajikan sebagai bagian dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan.
STRATEG/MEKANISME PENYUSUNAN LK TAHUN 2016 KEMENTERIAN AGAMA RI STRATEG/MEKANISME PENYUSUNAN LK TAHUN 2016 INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVASI, TANGGUNG JAWAB, KETELADANAN
BAGAIMANA MEMPEROLEH OPINI “WTP” ? KRITERIA Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) STRATEGI Pemahaman tentang mekanisme pemberian opini Optimalisasi review Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKL) Penyelesaian temuan LKKL tahun sebelumnya; Menghindari potensi temuan LKKL tahun berikutnya
Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Tahun 2016 kali KEDUA Menggunakan SAP Basis Akrual Diperlukan: Pelatihan SDM Penyusun dan Pereviu LKKA dalam memahami Akuntansi dan Aplikasi Basis Akrual Penyusun dan Pereviu LKKA dapat melakukan telaah Laporan Keuangan Akrual pada semua tingkatan (Satker, Wilayah, Eselon 1 dan LKKA) Selaku entitas akuntansi dan entitas pelaporan
Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Transaksi Keuangan: dilakukan di Aplikasi SAIBA Kas, Piutang, Utang, Pendapatan PNBP, Beban Pegawai, beban barang dan Jasa, Beban Pemeliharaan, Beban Perjalanan Dinas, Beban Penyisihan Piutang, Koreksi Lain-lain, Transaksi Antar Entitas Transaksi Aset: dilakukan di Aplikasi PERSEDIAAN dan SIMAK-BMN Persediaan, Beban Persediaan, Koreksi Nilai Persediaan, transfer masuk/keluar Aset Tetap, Aset Lainnya, Akumulasi Penyusutan, Beban Penyusutan, Pendapatan Perolehan Aset Lainnya, Beban Pelepasan Aset, Selisih Revaluasi Aset Tetap, Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Operator SAIBA minimal mengerti alur dan logika pada Aplikasi Persediaan dan Aplikasi SIMAK Operator Persediaan dan SIMAK minimal mengerti jurnal-jurnal yang akan dikirimkan ke SAIBA
Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Diperlukan: Penyusunan Kebijakan Transaksi Akrual Pendapatan Diterima Dimuka, Pendapatan YMH Dibayar, beban Dibayar Dimuka, Uang Muka Belanja, Beban YMH Dibayar Penyusunan Kebijakan terkait Piutang/Utang Pembentukan Piutang, Penyisihan Piutang, Beban Penyisihan Piutang dan Penghapusan Piutang
Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Diperlukan: Penyesuaian Bisnis Proses yang diperlukan Operator SAIBA harus mengetahui dokumen- dokumen transaksi Akrual dari pihak terkait secara lengkap dan cepat. Operator SAIBA harus mendapat dokumen guna menganalisa penyebab munculnya akun “... yang belum diregister”. (misalnya pembelian aset dengan hutang/angsuran/GU, dll) Operator SAIBA harus mengetahui mana saja SSBP yang merupakan “pendapatan tahun berjalan” dan mana yang merupakan “Pelunasan Piutang TAYL”
Kecukupan Pengungkapan Informasi Keuangan dalam Laporan Keuangan Tersedianya data-data untuk mengungkapkan Informasi Keuangan yang dipersyaratkan dalam SAP dan Auditor (BPK)
Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pastikan pelaksanaan anggaran telah sesuai Peraturan terkait pengadaan barang dan jasa Untuk pekerjaan yang melewati tahun anggaran, perhatikan prosedurnya telah sepenuhnya mengikuti ketentuan Kesesuaian akun-akun belanja barang/modal/bansos
Efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pastikan SPI telah disusun, dilaksanakan dan dievaluasi
Pemahaman tentang mekanisme pemberian opini Start Pemeriksaan Pembatasan Ling-kup? Material terhadp seluruh LK? SPI mema-dai? Sesuai SAP? Ada Prosedur lain? Berdasarkan atas pemeriksaan oleh pemeriksa lain Pemeriksa setuju LK disajikan menyimpang dari prinsip akuntansi Inkonsistensi prinsip akuntansi Informasi lain tidak konsisten dgn Informasi dalam LK Penekanan masalah Tidak Memberikan Pendapat Wajar dg Pengecualian Tidak Wajar Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian dg Paragraf Penjelasan A B Ya Tidak
Optimalisasi reviu LKKA Reviu dilaksanakan sepanjang proses penyusunan LK Lakukan perbaikan saat ditemukan masalah di level Satker Perbaikan di Level Eselon I sudah sulit ditelusuri
PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN Penyelesaian temuan LKKA tahun sebelumnya dan Menghindari potensi temuan LKKA tahun berikutnya PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Langkah penting guna mensukseskan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Peningkatan Komitmen dan dukungan Pimpinan terhadap pelaksanaan SAI (SAIBA maupun SIMAKBMN) Peningkatan koordinasi yang baik antar unit-unit terkait (perencanaan, keuangan, perlengkapan) dalam pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan. Pengalokasian anggaran untuk mendukung pelaksanaan SAI (SAIBA maupun SIMAKBMN, berupa: peralatan Laptop/PC, Printer, ATK pendukung, insentif petugas SAI dan penyelenggaraan pelatihan secara berkala)
Langkah penting guna mensukseskan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 4. Peningkatan kompetensi SDM yang memadai di bidang pengelolaan keuangan negara (baik dari segi Peraturan Per UU an, business process, accounting, aplikasi / IT) 5. Tertib administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa,akuntansi dan pelaporan. 6. Peran aktif aparat pengawas intern dalam mensukseskan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Peran aplikasi persedian, simak-bmn dan saiba dalam penyusunan laporan keuangan
Hubungan Antar Aplikasi Persediaan Kirim Data dan Jurnal Simak Terima Data dan Jurnal Kirim Jurnal SAIBA Terima Jurnal
Transaksi Keuangan dan Transaksi Aset dilakukan di Aplikasi SAIBA Transaksi Aset: dilakukan di Aplikasi PERSEDIAAN dan SIMAK-BMN
Transaksi Keuangan Transaksi Keuangan terdiri dari: Neraca: Kas, Piutang (Penyisihan Piutang, Beban Dibayar Dimuka,dll) Utang (Utang P-III, Pendapatan Diterima Dimuka, dll) LO: Pendapatan PNBP Beban Pegawai, beban barang dan Jasa, Beban Pemeliharaan, Beban Perjalanan Dinas, Beban Penyisihan Piutang, dll LPE: Koreksi Lain-lain Transaksi Antar Entitas
Transaksi Aset Persediaan: Neraca: Persediaan LO: Beban Persediaan LPE: Koreksi Nilai Persediaan, transfer masuk, transfer keluar Aset Tetap dan Aset Lainnya Neraca: Aset Tetap, Aset Lainnya, Akumulasi Penyusutan LO: Pendapatan Perolehan Aset Lainnya, Beban Penyusutan, Beban Pelepasan Aset, Beban barang diserahkan ke Masyarakat LPE: Selisih Revaluasi Aset Tetap, Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi
Illustrasi Format LRA Seluruhnya dilakukan oleh Aplikasi SAIBA Uraian Angg. Real. Realisasi di Atas (bawah) Anggaran % Real. Angg. A PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH A.1 PENERIMAAN NEGARA A.1. Penerimaan Negara Bukan Pajak JUMLAH PENDAPATAN DAN HIBAH B BELANJA NEGARA B.1 Belanja Pegawai B.2 Belanja Barang B.3 Belanja Modal B.7 Bantuan Sosial JUMLAH BELANJA NEGARA Seluruhnya dilakukan oleh Aplikasi SAIBA Jurnal Yang Dilakukan SAIBA TIDAK MEMPENGARUHI nilai LRA INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Ilustrasi Laporan Operasional TINGKAT SATUAN KERJA UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 Ilustrasi Laporan Operasional URAIAN JUMLAH KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN OPERASIOANAL PENDAPATAN PERPAJAKAN XXXXX PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK PENDAPATAN HIBAH Jumlah Pendapatan Operasional BEBAN OPERASIONAL Beban Pegawai Beban Persediaan Beban Barang dan Jasa Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan Dinas Beban Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat Beban Bantuan Sosial Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih Beban Lain-lain Jumlah Beban Operasional Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional Saiba Saiba Persediaan Saiba Saiba dan Persediaan Saiba Saiba dan Persediaan Persediaan Saiba SIMAK Beban bunga, subsidi, hibah, beban transfer untuk BUN Persediaan
Ilustrasi Laporan Operasional TINGKAT SATUAN KERJA UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 URAIAN JUMLAH ……….(lanjutan) ……. KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar XXXXX Beban Pelepasan Aset Non Lancar Jumlah Surplus/Defisit Pelepasan Aset Non Lancar Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa Beban Luar Biasa Jumlah Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa SURPLUS/DEFISIT – LO Saiba SIMAK Ilustrasi Laporan Operasional (lanjutan) Saiba dan Persediaan/SIMAK Saiba dan Persediaan/SIMAK
Format Laporan Perubahan Ekuitas URAIAN JUMLAH EKUITAS AWAL XXXX SURPLUS/DEFISIT – LO PENYESUAIAN NILAI TAHUN BERJALAN Penyesuaian Nilai Aset XXX Penyesuaian Nilai Kewajiban DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS KENAIKAN/PENURUNAN EKUITAS EKUITAS AKHIR XXXXX Dari LO Persediaan Persediaan SIMAK SIMAK Saiba Saiba dan Persediaan/SIMAK Transaksi Antar Entitas antara lain: - Diterima Dari Entitas Lain/Ditagihkan Ke Entitas Lain, - Transfer Masuk/Transfer keluar, - Hibah Langsung INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Illustrasi Format NERACA Uraian 20X2 20X3 ASET ASET LANCAR Kas di Bendahara Pengeluaran Kas Lainnya dan Setara Kas Kas di Bendahara Penerimaan Kas pada Badan Layanan Umum Piutang PNBP/TPA/TGR/BLU/Lainnya Penyisihan Piutang PNBP/TPA/TGR/BLU/Lainnya Investasi Jangka Pendek BLU Belanja Dibayar dimuka Uang Muka Belanja Persediaan, Persediaan BLU Jumlah Aset Lancar INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi non permanen BLU Dana Bergulir Investasi permanen BLU Jumlah Investasi Permanen ASET TETAP Tanah, Tanah BLU Peralatan dan Mesin, Peralatan dan Mesin BLU Gedung dan Bangunan, Gedung dan Bangunan BLU Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan BLU Aset Tetap Lainnya, Aset Tetap Lainnya BLU KDP, KDP BLU Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap PIUTANG JANGKA PANJANG TPA/TGR Penyisihan Piutang Jangka Panjang ASET LAINNYA Aset Tak Berwujud/Lain-lain XXX (XXX) JUMLAH ASET XXXX Saiba Persediaan Saiba Illustrasi Format NERACA SIMAK Pos Aset Saiba SIMAK
Pos Kewajiban dan Ekuitas Illustrasi Format NERACA Pos Kewajiban dan Ekuitas Saiba KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Uang Muka dari KPPN Pendapatan Diterima Dimuka Utang Kepada Pihak Ketiga Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS XXX JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA XXXX Dari LPE Dalam Neraca Akrual, Akun Ekuitas Hanya 1 (satu) INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Manfaat Akuntansi Berbasis Akrual Secara umum, Pemerintah Indonesia menerapkan basis akuntansi akrual karena basis akrual memiliki manfaat sebagai berikut: Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan
CALK adalah unsur LK Pokok dan Wajib, bukan tambahan. LATAR BELAKANG CALK adalah unsur LK Pokok dan Wajib, bukan tambahan. CALK bagian tak terpisahkan dari LK Setiap entitas wajib menyajikan CALK Fungsi CALK : Menjelaskan unsur dalam Laporan Keuangan
SISTEMATIKA PENYUSUNAN CALK Sistematika Laporan Keuangan Pokok Pernyataan Telah Direviu Ringkasan Laporan Keuangan Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Realisasi Anggaran Neraca Catatan atas Laporan Keuangan
SISTEMATIKA PENYUSUNAN CALK Laporan Keuangan Pendukung Rincian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Menurut Satuan Kerja Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Sumber Dana dan Kegiatan Laporan Rekening Kementerian Agama Tahun 2014 Laporan Barang Pengguna Tahunan TA 2014 Tindak Lanjut Penyelesaian Temuan BPK RI atas LKKA Tahun 2014 Ikhtisar Laporan Keuangan BLU Tahun 2014 Laporan Keuangan BPIH Tahun 1435 H/2014 M Laporan Keuangan Dana Abadi Umat Tahun 2014 Laporan Lembaga Non Struktural BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Tahun 2014 Laporan Lembaga Non Struktural Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) Tahun 2014 Laporan Lembaga Non Struktural Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2014
POLA PENYUSUNAN LK SAIBA KEMENTERIAN AGAMA RI POLA PENYUSUNAN LK SAIBA INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVASI, TANGGUNG JAWAB, KETELADANAN
Transaksi keuangan by aplikasi saiba
Pola Penyusunan LK dengan SAIBA 1 Realisasi Anggaran dicatat dahulu sebagai Realisasi LO (Mapping Realisasi Anggaran menjadi Realisasi LO) Kecuali atas UP/Pengembalian UP dan Belanja Modal 2 Dilakukan Jurnal Penyesuaian atas Realisasi LO yang perlu disesuaikan 3 Input Jurnal Penyesuaian atas transaksi yang tidak ada dalam Realisasi Anggaran 4 Menerima ADK dari Aplikasi SIMAK untuk transaksi-transaksi terkait Aset Transaksi Aset dapat mempengaruhi Akun-akun di LO, LPE dan Neraca
Siklus Akuntansi SAIBA Transaksi/Jurnal atas: BUKU BESAR KAS NERACA PERCOBAAN KAS LRA DIPA - SPM/SP2D (Kec. UP) - SSBP/SSPB (Kec.UP) LO - Jurnal Penyesuaian Jurnal Reklas Neraca SPM/SP2D & SSBP UP Jurnal Aset kiriman SIMAK BUKU BESAR AKRUAL NERACA PERCOBAAN AKRUAL LPE NERACA
Buku Besar Kas dan Buku Besar Akrual No Buku Besar kas Buku Besar Akrual 1. Mencatat transaksi realisasi anggaran seperti: Est. Pendapatan yg dialokasikan Alotmen Belanja Realisasi Pendapatan LRA Realisasi Belanja Pengembalian Pendapatan LRA Pengembalian Belanja Mencatat transaksi akrual seperti: Realisasi Pendapatan-LO Realisasi Beban Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Penyusutan dan Amortisasi Penyesuaian Lainnya 2. Menggunakan Jurnal standar Kas yang selama ini telah digunakan pada basis CTA Menggunakan Jurnal Akrual sesuai dengan Siklus Akuntasi 3. Menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Menghasilkan Laporan Operasional (LO),Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Neraca
Yang Baru di SAIBA Terdapat pemisahan antara Buku Besar Kas dengan Buku Besar Akrual Terdapat pemisahan antara Neraca Percobaan Kas dengan Neraca Percobaan Akrual (on progress) Terdapat Menu Jurnal Penyesuaian (Terbagi dalam kategori-kategori) Dapat menghasilkan Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas
Pengambilan Saldo awal 2015 dari saldo akhir 2014 audited
Migrasi Saldo Akhir NERACA 2014 Audited menjadi Saldo Awal NERACA 2015 No Akun CTA Mapping Akun Akrual 1. Aset 2. Kewajiban (kecuali akun Pendapatan Ditangguhkan) 3. Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi Ekuitas Dana Lainnya Ekuitas Proses Migrasi dapat dilakukan berulang-ulang
Menteri/Pimpinan Lembaga HIBAH Klasifikasi Hibah TERENCANA/DRKH LANGSUNG/NON DRKH Jenis Hibah Penandatangan Hibah Menteri Keuangan Menteri/Pimpinan Lembaga Pencairan Hibah KPPN NON KPPN NON KPPN Bentuk Hibah UANG UANG BARANG/ JASA UANG BARANG/ JASA Dokumen Pertanggungjawaban SP2HL, SPTMHL,SPTJM REKENING KORAN BAST, SP3HLBJS MPHLBJS, SPTMHL NPH,WA,NOD LC, DP, REKSUS, RKUN REIMBURSEMENT LANGSUNG KL Cara Penarikan Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, DJPPR
Berbagai Variasi Proses Pelaksanaan Hibah Alternatif Pelaksanaan Type Jenis Hibah Pencairan Alternatif Pelaksanaan Bentuk Ket Terencana (DRKH) Langsung (Non DRKH) Melalui KPPN (On Treasury) Tidak Melalui KPPN (Off Tresury) 1 x DRKH - On Treasury Uang utk Membiayai Kegiatan 2 DRKH – Off Treasury 3 Barang dan Jasa 4 Non DRKH – Off Treasury 5 Diteruskan kepada Pemda (SKPD) 6 7
5. Mekanisme Pengesahan Hibah Uang (PMK 191/PMK.05/2011) Pengajuan permohonan nomor REGISTER ke DJPPR Pengajuan persetujuan pembukaan REKENING HIBAH Ke Dit.PKN DJPBN Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA (REVISI DIPA) ke DJA/ Kanwil DJPBN Pengajuan PENGESAHAN ke KPPN 5. Mekanisme Pengesahan Hibah Uang (PMK 191/PMK.05/2011) Naskah Perjanjian Hibah Grant Summary/ Ringkasan Hibah Pernyataan Penggunaan Rekening Surat Kuasa Surat Ket. sumber dana, mekanisme penyaluran Kesanggupan mencantumkan dana hibah dalam DIPA Nomor Register Izin Pembukaan Rekening Nomor Register SP2HL SPTMHL SPTJM Copy Rekening Hibah Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, DJPPR
Mekanisme Pengesahan Hibah Barang/Jasa/ Surat Berharga (PMK 191/PMK.05/2011) Pengajuan permohonan nomor REGISTER ke DJPPR Penandatangan BAST (antara Pemberi dan Penerima) PENGESAHAN PENDAPATAN ke DJPPR PENGESAHAN BELANJA ke KPPN Naskah Perjanjian Hibah Grant Summary/ Ringkasan Hibah SP3HLBJS SPTMHL BAST MPHLBJS SP3HLBJS SPTMHL SPTJM Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, DJPPR
BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) BAST adalah satu-satunya bukti penyerahan dan penerimaan hibah yang diakui oleh kedua belah pihak (dokumen sumber) Komponen Utama BAST : Tanggal serah terima (3) Pihak Pemberi dan Penerima (1) Bentuk hibah (6) BAST Nilai nominal (valas dan IDR) (2) Rincian harga per barang (4) Tujuan Penyerahan Barang (5)
BAST yang Belum Terlaporkan (Nilai Rupiah Diketahui) Penyerahan hibah yang belum terlaporkan 2015 2013 2014 BAST Tahun Lalu BAST Tahun Berjalan BAST $100 e.q. Rp.14.500.000 BAST $100 e.q Rp.12.000.000 BAST $100 e.q Rp.13.000.000 BAST $100 e.q. Rp.12.000.000 BAST $100 e.q Rp.13.000.000 Note : Donor mungkin belum menandatangani BAST untuk barang yang diserahkan tahun lalu karena laporan keuangan 2014 telah ditutup. Sehingga, EA akan mengalami kesulitan untuk memasukkan aset ke dalam SIMAK BMN dan laporan keuangan. Laporan Keuangan BAST $200 eq.Rp.25.000.000
BAST yang Belum Terlaporkan (Nilai Rupiah Tidak Diketahui) Penyerahan hibah yang belum terlaporkan 2015 2013 2014 BAST Tahun Lalu HOC Tahun Berjalan BAST $100 e.q. Rp.14.500.000 BAST $100 BAST $100 BAST $100 BAST $100 Note : Donor mungkin belum menandatangani BAST untuk barang yang diserahkan tahun lalu karena laporan keuangan 2014 telah ditutup. Sehingga, EA akan mengalami kesulitan untuk memasukkan aset ke dalam SIMAK BMN dan laporan keuangan. Laporan Keuangan BAST $200 eq.Rp.23.000.000 *konversi menggunakan kurs tengah BI pada tanggal BAST
Mekanisme Pertanggungjawaban Hibah Langsung Barang Kepada Daerah
Pengelolaan Hibah Langsung Barang/Jasa - SKPD (Non DRKH – Off Treasury) Perencanaan Negosiasi/ Penandatanganan Pelaksanaan Pelaporan K/L menyiapkan usulan kegiatan/proposal ke Donor KL melakukan negosiasi dan penandatanganan Grant Agreement dengan Donor K/L mengajukan pengesahan pendapatan yang bersumber dari hibah ke DJPPR (SP3HL-BJS) Dit EAS DJPPR menerbitkan nomor register dan SP3HL-BJS K/L mengajukan permohonan penerbitan nomor register K/L mengajukan pengesahan belanja yang bersumber dari hibah ke KPPN (MPHL-BJS) Dit EAS DJPPR menyusun Laporan Keuangan BA 999.02 berdasarkan MPHL-BJS dari KPPN KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS K/L menyusun Laporan SAI berdasarkan MPHL-BJS K/L membuat BASTO dengan Daerah
Mekanisme Pertanggungjawaban Hibah Langsung Uang Kas Kepada Daerah BP-KL Grant Agreement BPP-Pemda LPJ-BP KPPN KPH SP2HL Membuka Rekening Hibah langsung ke KPPN KPH Membuka Rekening Penampungan Hibah Ke DJPBN 1 2 3 4 5 Aliran uang Aliran pertanggungjawaban PPK-Pemda KPA-KL LKPP 6
Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung Uang Kas di Daerah STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PERBENDAHARAAN TERKAIT PENYALURAN DANA DI DAERAH
Pendapatan Hibah Belanja Hibah Transaksi Hibah BUN K/L Belanja Bersumber dari Hibah
JENIS TRANSAKSI & AKUNTANSI Unit Terkait hibah UAKPA-BUN 999.02 Pendapatan Hibah Belanja/ Beban Hibah K/L Belanja/ Beban Yang Bersumber dari Hibah Saldo Kas di K/L dr Hibah Aset yang Berasal dari Hibah Bentuk Barang Beban Jasa yang Berasal dari Hibah dalam Bentuk Jasa UAKPA-BUN 999.03 Pengeluaran Pembiayaan utk Pencatatan Surat Berharga dr Hibah JENIS TRANSAKSI & AKUNTANSI
Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian TRANSAKSI PENGAKUAN Kas di K/L dari hibah Belanja (akrual) yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui kuasa BUN Belanja (realisasi) yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui kuasa BUN Aset tetap aset lainnya dan/atau persediaan dari hibah dalam bentuk barang Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa Saat kas diterima di rekening hibah Saat Resume tagihan (SP2HL) Saat Pengesahan oleh KPPN (SPHL) Saat aset tetap aset lainnya dan/ atau persediaan diterima Saat resume tagihan (MPHLBJS) PENGUKURAN & DOK SUMBER Nilai nominal pada rekening Koran Nilai nominal pada Resume Tagihan (SP2HL) Nilai nominal pada Dok. Pengesahan oleh KPPN (SPHL) Nilai nominal pada BAST Nilai nominal pada Resume Tagihan (MPHLBJS) berdasar nilai nominal BAST PENYAJIAN Dalam Neraca & CaLK Dalam LRA & CaLK Dalam LO & CaLK
JURNAL TRANSAKSI HIBAH KAS (1) 1. Jurnal Penerimaan Kas BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN BB Kas di satker BB Akrual di satker D Kas Lainnya di K/L dari hibah K Pendapatan Hibah yang Belum disahkan xxx 2. Jurnal resume tagihan belanja persediaan, aset tetap, aset lainnya, belanja jasa BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN BB Kas di satker BB Akrual di satker D Persediaan/aset tetap yang belum diregister/Aset Lainnya/Belanja Jasa K Belanja yang masih harus dibayar xxx
JURNAL TRANSAKSI HIBAH KAS (2) 3. Jurnal Pengesahan Pendapatan Hibah BB Kas di UAKPA BUN D Diterima dari entitas lain K Pendapatan Hibah-LRA xxx BB Akrual di UAKPA BUN K Pendapatan Hibah-LO BB Kas di satker Tidak ada jurnal BB Akrual di satker D Pendapatan Hibah yang Belum disahkan K Pengesahan Hibah 4. Jurnal pengesahan belanja barang/modal/jasa BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN BB Kas di satker D Belanja barang/modal/Jasa K Ditagihkan ke entitas lain xxx BB Akrual di satker D Belanja yang masih harus dibayar K Kas lainnya di K/L dari hibah
JURNAL TRANSAKSI HIBAH BARANG/JASA (1) 1. Jurnal Pencatatan persediaan/aset tetap, aset lainnya BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN BB Kas di satker BB Akrual di satker D Persediaan/aset tetap yang belum diregister/aset lainnya K Pendapatan Hibah yang Belum disahkan xxx 2. Jurnal pencatatan jasa Tidak ada jurnal
JURNAL TRANSAKSI HIBAH BARANG/JASA (2) 3. Jurnal resume tagihan (pencatatan beban jasa saat pengesahan di KPPN) BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN BB Kas di satker BB Akrual di satker D Beban jasa K Pendapatan Hibah yang Belum disahkan xxx 4. Jurnal pengesahan atas peneriman hibah dalam bentuk barang/jasa BB Kas di UAKPA BUN Tidak ada jurnal BB Akrual di UAKPA BUN D Diterima dari entitas lain K Pendapatan hibah-LO xxx BB Kas di satker BB Akrual di satker D Pendapatan hibah yang belum disahkan K Pengesahan hibah
Akuntansi Hibah yang Diterima Dalam Bentuk Valas Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs transaksi. Terhadap pendapatan hibah dalam bentuk uang yang diterima dalam valas, satker disarankan untuk mengkonversi seluruh valas dalam mata uang rupiah. Pendapatan yang disahkan sebesar realisasi jumlah rupiah berdasarkan hasil konversi. Dengan demikian maka tidak akan terjadi selisih kurs
KONFIRMASI PENERIMAAN DATA HIBAH Pasal 19 (1) K/L melakukan konfirmasi kepada DJPPR atas data realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah secara triwulan. (2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat K/L sampai dengan satuan kerja. (3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran (4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DJPPR dapat melalukan koreksi pendapatan hibah.
KONFIRMASI PENERIMAAN DATA HIBAH Pasal 20 (1) K/L melakukan konfirmasi dengan pemberi hibah atas realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran (3) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara (4) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DJPPR dapat melalukan koreksi pendapatan hibah.
Issue terkait Konfirmasi Donor Pihak ke-3 K/L 1000 700 Konfimasi 1000 Konfirmasi 700 DJPPR Setiap perbedaan data antara DJPPR, donor, K/L dijelaskan dalam Berita Acara Konfirmasi
Format Berita Acara Konfirmasi
EVALUASI PELAKSANAAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
CATATAN DITJEN PERBENDAHARAAN ATAS LKKA SEMESTER I TAHUN 2016 Telaah perbaikan yg dilakukan oleh Dit APK Ditjen Perben Kemenkeu berdasarkan Surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S- 7128/PB/2016 tanggal 7 September 2016 : Terdapat ketidaksesuaian Persamaan Dasar Akuntansi sebagai berikut: Nilai “Surplus/(Defisit)-LO” pada Laporan Operasional (LO) tidak sama dengan nilai “Surplus/(Defisit)-LO” pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); (Setelah dilakukan cross check ke dalam LKKA Semester I Tahun 2016, nilai Surplus/(Defisit) LO pada LO sama dengan Surplus/(Defisit) pada LPE Saldo Ekuitas Akhir di LPE tidak sama dengan Saldo Ekuitas di Neraca; (Terjadi di Ditjen Bimas Islam, Ditjen Pendidikan Islam, serta Badan Litbang dan Diklat)
CATATAN DITJEN PERBENDAHARAAN ATAS LKKA SEMESTER I TAHUN 2016 Total Aset tidak sama dengan Kewajiban + Ekuitas pada Neraca; (Terjadi di Ditjen Pendidikan Islam) Akun “Ekuitas Awal” + akun “Kenaikan/Penurunan Ekuitas” tidak sama dengan “Ekuitas Akhir”; Terdapat perbedaan antara nilai akun “Kas di Bendahara Pengeluaran” dengan “Uang Muka Dari KPPN”. Terdapat pendapatan Perpajakan (Pendapatan Pajak Penghasilan) dan pendapatan yang tidak sesuai dengan Tusi Kemenag (Pendapatan Sumber Daya Alam);
LANJUTAN … Terdapat suspend belanja yaitu SAU lebih besar Rp88.459.857.257,00; Penjelasan atas selisih akun Transfer Masuk dan Transfer Keluar senilai Rp55 Miliar kurang memadai; Terdapat koreksi yang menambah dan mengurangi ekuitas secara tidak wajar seperti: Revaluasi aset tetap sebesar Rp932.665.000,00 Koreksi Lainnya sebesar Rp471.882.725,00 tidak disertai penjelasan yang memadai
PRESTASI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2016
KEBIJAKAN PERENCANAAN TAHUN 2017
KEBIJAKAN ANGGARAN 2017 Kebijakan anggaran tahun 2017 di arahkan kepada dukungan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah, dengan cara: Anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan money follow function, tetapi money follow program prioritas. Tidak perlu semua tugas dan fungsi (tusi) harus dibiayai secara merata. Memangkas program yang nomenklaturnya tidak jelas dan tidak ada manfaatnya bagi rakyat. Semua nomenklatur harus jelas, misalnya pengadaan Al Qur’an, pelaksanaan haji dan seterusnya. Mengalokasikan anggaran untuk pembangunan asrama haji baru di Padang Pariaman Sumatera Barat untuk kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah jangka panjang dengan anggaran tahun jamak Meningkatkan cakupan penerima program-program bantuan keagamaan dan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah
KEBIJAKAN ANGGARAN 2017 Memasukkan anggaran pengadaan kitab suci pada anggaran Kementerian Agama Rl dan bukan pada usulan tambahan anggaran Memperkuat fungsi lembaga rumah ibadah, sekolah keagamaan, majelis taklim dan lembaga sosial keagamaan. Meningkatkan kualitas Laporan Keuangan dan BMN Meningkatkan fungsi pejabat perbendaharaan untuk pelaksanaan anggaran yang cepat dan akuntabel Memastikan perencanaan kebijakan, program dan kegiatan telah mempertimbangkan kendala anggaran Memberikan informasi yang diperlaukan untuk mengevaluasi hasil dan mengkaji kembali kebijakan Memastikan bahwa biaya sesuai dengan hasil yang diharapkan
STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN ANGGARAN AKHIR TAHUN 2016
STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN ANGGARAN AKHIR TAHUN Segera mengangkat Pgs KPA apabila terdapat kekosongan jabatan Mengidentifikasi saldo anggaran Segera merevisi anggaran yang diragukan dapat selesai dilaksanakan Mengidentifikasi pekerjaan yang diselesaikan akhir Desember dan mempersiapkan syarat yang harus dipenuhi dalam pencairan anggaran akhir tahun Menyelesaikan kegiatan yang mudah dilaksanakan Membuat jadwal pelaksanaan anggaran paling lambat sampai dengan tanggal 1 Desember Membuat Rencana Penarikan Dana untuk pengajuan SPM paling lambat tanggal 27 Desember Segera mengajukan permintaan pembayaran untuk pengadaan barang/jasa yang telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BAST) Meminimalisir kesalahan dalam pengajuan SPM
STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN ANGGARAN AKHIR TAHUN Segera mengangkat Pgs KPA apabila terdapat kekosongan jabatan Mengidentifikasi saldo anggaran Segera merevisi anggaran yang diragukan dapat selesai dilaksanakan Mengidentifikasi pekerjaan yang diselesaikan akhir Desember dan mempersiapkan syarat yang harus dipenuhi dalam pencairan anggaran akhir tahun Menyelesaikan kegiatan yang mudah dilaksanakan Membuat jadwal pelaksanaan anggaran paling lambat sampai dengan tanggal 1 Desember Membuat Rencana Penarikan Dana untuk pengajuan SPM paling lambat tanggal 27 Desember Segera mengajukan permintaan pembayaran untuk pengadaan barang/jasa yang telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BAST) KPA agar memonitor perkembangan realisasi anggaran melalui Online Monitoring Sistem Pelaksanaan Anggaran Negara (OMSPAN)
STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN ANGGARAN AWAL TAHUN 2017
STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN ANGGARAN Mempercepat pengisian jabatan terkait penanggung jawab dan pelaksana program/kegiatan serta pejabat pengelola anggaran (KPA, PPK, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan pengelola anggaran); Menyusun rencana penyerapan anggaran (disburstment plan) sesuai proyeksi yang telah ditentukan oleh Menteri Agama yang mengarahkan agar sebagian besar kegiatan (90%) dapat diselesaikan pada akhir triwulan III Telaah terhadap DIPA & RKA-K/L khususnya pada penggunaan akun belanja persediaan, akun belanja modal, jika diperlukan segera lakukan revisi sesuai ketentuan Segera membuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan mengumumkan pada website LPSE
STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN ANGGARAN Mempercepat proses pengadaan melalui penyusunan rencana pengadaaan (procurement plan) yang mencakup identifikasi kegiatan, pelaksanaan pengumuman, pelaksanaan pengadaan dan penandatanganan kontrak sejak awal tahun Melakukan penguatan implementasi unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada tingkat Pusat dan Daerah Mempercepat penerbitan Surat Keputusan, Juknis, Juklak dan dokumen lain yang menjadi landasan dalam pencairan anggaran Pimpinan satuan kerja untuk memperkuat koordinasi para pengelola anggaran agar lebih memperhatikan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana pelaksanaan program dan anggaran Memperkuat sinergi petugas akuntansi pelaporan SAI dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dengan bendahara pengeluaran sehingga pelaporan keuangan dan BMN dapat dilakukan secara baik, benar dan tepat waktu.
PENGELOLAAN BMN
PENGELOLAAN BMN RENCANA KEBUTUHAN BMN Mulai tahun 2016, satker wajib menyusun Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) yang memuat perencanaan pengadaan BMN dan perencanaan pemeliharaan BMN (PMK 150/pmk.06/2014) Jika tidak menyusun RKBMN, anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan akan ditolak RKBMN untuk pengadaan diusulkan terhadap BMN yang telah mempunyai standar barang dan standar kebutuhan (PMK 248/pmk.06/2011 u/ tanah dan/atau bangunan & PMK 76/pmk.06/2015 u/ alat angkutan bermotor) dengan memperhatikan ketersediaan BMN yang dikuasai satker yang bersangkutan RKBMN untuk pemeliharaan diusulkan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan, alat angkutan bermotor, dan BMN dengan nilai perolehan minimal Rp100 juta/unit dengan memperhatikan status penggunaan dan kondisi barang. RKBMN untuk pemeliharaan tidak dapat diusulkan untuk BMN dalam kondisi rusak berat, dalam status penggunaan sementara, dioperasikan pihak lain dan dalam status dilakukan pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, ksp, bsg, bgs)
Penetapan Status Pengggunaan BMN (PMK 246/PMK.06/2014) Jika tidak ada SK PSP, BMN tidak akan bisa dilakukan penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan dan pemanfaatan (pinjam pakai, sewa) Pengawasan dan Pengendalian BMN (PMK 244/pmk.06/2012) Wasdal dilakukan dalam rangka pemantauan dan penertiban atas kesesuaian pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan & pemindahtanganan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; Jika tidak dibuat laporan wasdal dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian usulan pemanfaatan, pemindahtanganan atau penghapusan BMN yang diajukan pengguna barang/kuasa pengguna barang;
TERIMA KASIH Bagian akuntansi dan pelaporan keuangan biro keuangan dan bmn Jln. Lapangan banteng barat no. 3-4 jakarta pusat telp. 021 3522039 e-mail. Aklap_keuangan@kemenag.go.id