Sistem Standardisasi Nasional dan PP No

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Bandung, 1 Desember Ilustrasi sederhana tentang “mutu” Perusahaan A: membuat rangka meja Perusahaan B: membuat laci meja Perusahaan C (toko mebel):
Indira Prabasari Nafi Ananda Utama
Studi Kasus Produk Agribisnis
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Segi Hukum Kartu Kredit
MANAGEMENT LABORATORIUM Dr. IWAN D. SETYAWAN PH, S.Si., M.Si.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
STANDARISASI MUTU.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Sistem Standardisasi Nasional
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SERTIFIKASI.
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
STANDARISASI NASIONAL
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
UU REPUBLIK INDONESIA NO
STANDAR NASIONAL INDONESIA
SISTEM PENGAWASAN MUTU HASIL PERIKANAN (SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN)
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
STATUS JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS STANDARDISASI
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Universitas Esa Unggul
MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
Perlindungan Konsumen
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Tata Krama Etika Periklanan
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Standar Nasional Indonesia
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Badan Standardisasi Nasional
Pengakuan Regional dan Internasional Sistem Penilaian Kesesuaian
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Sistem Standardisasi Nasional dan PP No Sistem Standardisasi Nasional dan PP No. 102 Tahun 2000 Oleh: Imam Abadi, ST, MT Jurusan Teknik Fisika Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2012

STANDARDISASI NASIONAL PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 102 TAHUN 2000

Peraturan Pemerintah RI Nomor: 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional: Ditetapkan Presiden RI pada tanggal 10 Nopember 2000; Pengganti PP No.15/1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keppres No. 12/1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia; Terdiri: 10 Bab; 27 Pasal; 1 Lampiran (SNI) dan Penjelasan;

Dasar Penerbitan PP No. 102/2000 Antisipasi isu-isu dunia yg sedang berkembang: Demokrasi, Transparansi, HAM, Globalisasi dan Lingkungan Hidup. Perubahan politik dan tatanan pemerintahan di Indonesia (Reformasi 1998, UU No. 22/1999 dan PP No.25/2000 tentang Pemerintahan Daerah, dan terjadi perubahan struktur organisasi Departemen dan LPND pada tahun 1999/2000); Liberalisasi Perdagangan: GATT/WTO, AFTA 2003 dan APEC 2010/2020 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan; PP No.15/1991 dan Keppres No.12/1991 sudah tidak sesuai lagi

Isi Peraturan Pemerintah 102/2000: Istilah Perumusan SNI Penerapan SNI Pembinaan dan pengawasan Sanksi Ketentuan peralihan Ketentuan penutup

RUANG LINGKUP METROLOGI TEKNIK M U T U STANDAR STANDARDISASI NASIONAL PENGUJIAN

Standar Spesifikasi teknis atau sesuatu yg dibakukan termasuk tata cara dan metode yg disusun berdasarkan konsesus semua pihak yg terkait dgn memperhatikan syarat-syarat keselamatan, kemanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan IPTEK, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang utk memperoleh manfaat yg sebesar-besarnya. (PP 102 Tahun 2000)

Dokumen yg dihasilkan berdasarkan konsensus dan disahkan oleh suatu lembaga yg berwenang, yg untuk penggunaan yg umum dan berulang memberikan aturan, pedoman atau karakteristik suatu kegiatan atau hasilnya, ditujukan pada pencapaian tingkat optimum suatu pesanan dalam kontek tertentu. ISO/IEC Guide 2 – 1996 Catatan: Standar harus didasarkan pada hasil ilmu pengetahuan, teknologi dan pengalaman yg saling menguatkan dan ditujukan pada terwujudnya manfaat yg optimum bagi masyarakat

Tujuan Standardisasi Nasional Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik utk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian lingkungan hidup. Membantu kelancaran perdagangan Mewujudkan persaingan usaha ygsehat dalam perdagangan.

Kelembagaan Badan Standardisasi Nasional Pengembangan dan pembinaan bidang standardisasi (Keppres 166, 173 Thn 2000, Keppres 16, 62 Thn 2001) Komite SNSU (Keppres 79/2001) Memberikan pertimbangan tentang SNSU Komite Akreditasi Nasional (Keppres 78/2001 - Menetapkan akreditasi - Memberikan pertimbangan dlm menetapkan sistem akreditasi

Perumusan dan Penetapan SNI SNI disusun melalui proses perumusan rancangan SNI (RSNI) Perumusan RSNI dilaksanakan oleh panitia teknis melaui konsensus semua pihak Ketentuan konsensus di atur oleh Kepala BSN SNI di beri nomor urut dan kode bidang standar sesuai Pedoman BSN Kaji ulang dan revisi SNI oleh Panitia Teknis melalui konsensus semua pihak Ketentuan lain tentang perumusan dan penetapan SNI dgn Keputusan Kepala BSN

Panitia Teknis Ditetapkan oleh Kepala BSN berdasarkan pedoman yg disepakati BSN bersama instansi teknis Dikoordinasi oleh instansi teknis sesuai dgn kewenangannya Bila instansi teknis belum dapat melakukan koordinasi, BSN dapat mengkoordinasikannya Dalam melaksanakan tugas Panitia Teknis mengacu Pedoman BSN Penentuan tentang Penetapan Standar diatur oleh Keputusan Kepala BSN

Penerapan SNI Berlaku di seluruh wilayah RI Bersifat sukarela Dalam hal berkaitan dgn keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan dan/atau pertimbangan ekonomi dapat diberlakukan wajib oleh instansi teknis yg terkait Tata cara pemberlakuan SNI wajib diatur dengan Keputusan Pimpinan Instansi Teknis

Penerapan Standar Nasional Indonesia dilakukan melalui kegiatan sertifikasi dan akreditasi Barang, Jasa, Proses dan Personel yg memenuhi spesifikasi SNI dapat diberikat sertifikat dan/atau dibubuhi tanda tangan SNI Sertifikat diberikan oleh: - Lembaga Sertifikasi - Lembaga Inspeksi yang diakreditasi KAN - Lembaga Pelatihan - Laboratorium

Penilaian Kesesuaian Kegiatan yg berkaitan dgn penentuan baik secara langsung maupun tdk langsung bahwa persyaratan yg relevan tdk dipenuhi Akreditasi: prosedur yg digunakan oleh lembaga yg berwenang dlm memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi atau seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu Sertifikasi: prosedur yg digunakan olehpihak ketiga utk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atau jasa memenuhi persyaratan yg ditetapkan

Penerapan SNI Persyaratan dan Tata cata pemberian sertifikat dan pembubuhan tanda SNI diaturoleh KAN Untuk kerja lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium diawasi oleh KAN Biaya akreditasi ditanggung oleh pemohon Besarnya biaya akreditasi di atur lebih lanjut dengan PP

Penerapan SNI Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan barang/jasa yg tidak memenuhi SNI wajib Pelaku usaha yg sudah memperolehsertifikat produk ata tanda SNI dilarang memproduksi dan mengadakan barang/jasa yg tidak memenuhi SNI

Penerapan SNI SNI yg diberlakukan secara wajib dikenakan sama, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor Barang/jasa impor yg SNI-nya diberlakukan wajib harus dilengkapi sertifikat: - diterbitkan lembaga sertifikasi atau laboratorium yg diakreditasi KAN - atau lembaga atau laboratorium negara pengekspor yg diakui KAN - pengakuan oleh KAN didasarkan pada perjanjian bilateral atau multilateral

Penerapan SNI Bila barang/jasa impor tidak dilengkapi sertifikat, pimpinan instansi teknis dapat menunjuk lembaga sertifikasi/laboratorium baik diluar negeri/dalam negeri yg telah diakreditasi KAN utk melakukan akreditasi Pemberlakukan SNI wajib dinotifikasikan oleh BSN ke WTO 2 bulan sebelum diberlakukan secara efektif BSN menjawab pertanyaan dari luar negeri setelah mendapat masukan dari instansi teknis Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan SNI diatur dgn keputusan pimpinan instansi teknis yg berwenang

Pembinaan dan Pengawasan Pimpinan instansi teknis dan atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan thd pelaku usaha dan masyarakat Pengawasan thd pelaku usaha, barang dan atau jasa yg telah memperoleh sertifikat/tanda SNI yg diberlakukan secara wajib, dilakukan oleh Pimpinan instansi teknis atau Pemerintah Daerah Pengawasan thd unjuk kerja pelaku usaha yg telah memperoleh sertifikat/tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yg menerbitkan sertifikat yg dimaksud Masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat melakukan pengawasan thd barang yg beredar di pasaran

Sanksi Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI oleh lembaga sertifikasi produk Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan olehinstansi teknis yg berwenag dan atau Pemerintahan Daerah

Ketentuan Peralihan Ketentuan pelaksanaan yg berhubungan dgn standardisasi yg ditetapkan instansi teknis, DSN, BSN tetap berlaku bila tidak bertentangan dgn PP 102 Ketentuan penandaan SNI yg telah dikeluarkan oleh Menperindag wajib menyesuaikan paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan PP ini.

Ketentuan Penutup Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia dan Keputusan Prsiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia dinyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

TERIMA KASIH