REGIONALISASI SISTEM RUJUKAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TIM Ketua : Direktur Bina Jangmed dan Sarkes (dr. Deddy Tedjasukmana, Sp. RM) Anggota : 1. dr Cut Putri Arianie, M.Hkes 3. dr. Andi Arjuna Sakti, S.H, MPH 4. dr. Natalingrum Sukmarini SpKJ 5. dr. Bidayatul Tsalitsatul S
KRITERIA RS RUJUKAN NASIONAL DAN REGIONAL (Kepmenkes HK. 02 KRITERIA RS RUJUKAN NASIONAL DAN REGIONAL (Kepmenkes HK.02.02/MENKES/390/2014 dan HK.02.02/MENKES/391/2014 NO KRITERIA RS NASIONAL RS REGIONAL / PROP RS KAB / KOTA 1 Penetapan peraturan Menteri Kesehatan Gubernur Bupati / walikota 2 Akses rujukan Rujukan lintas provinsi /mengampu sekurangnya 4 provinsi Rujukan lintas kabupaten /mengampu sekurangnya 4 kabupaten/ kota Rujukan lintas kecamatan 3 Kelas RS A & RS Pendidikan B & RS Pendidikan C dan D 4 Akreditasi Paripurna, JCI / Kelas dunia Minimal Utama Madya/Dasar 5 Transportasi Memiliki akses darat, udara dan air min. dari 4 Provinsi Memiliki akses darat, udara dan air min. dari 4 kabupaten Akses dari kecamatan 6 Sistem Remunerasi + +/- 7 Sister Hospital Dengan RS bersertifikasi akreditasi nas dan/intenasional LN Dengan RS Nasional/RS Tersier lainnya yg berstatus akreditasi Nas/Internasional dalam negeri Sister Hospital dg RS regional 8 Unggulan Min. 2 layanan subspesialis spesialistik Sesuaikan dengan Permenkes 56/2014 9 Anggaran Pusat dan Pemda terpilih Pusat dan Pemda Pemda 10 Jumlah Penduduk Provinsi dengan kategori penduduk padat Menyesuaikan - 11 Evaluasi Setiap 5 th Sesuai Pemda
PENETAPAN RS RUJUKAN NASIONAL (Kepmen No. HK.02.02/Menkes/390/2014) Nama RS Provinsi RS Rujukan Nasional 1 RSUP HAM Sumatera Utara 2 RSUP M. Djamil Sumatera Barat 3 RSUP M. Hoesin Sumatera Selatan 4 RSUPN CM DKI Jakarta 5 RSUP HS Jawa Barat 6 RSUP Kariadi Jawa Tengah 7 RSUP Sardjito DI Yogyakarta 8 RSUD Soetomo Jawa Timur 9 RSUP Sanglah Bali 10 RSUD Soedarso Kalimantan Barat 11 RSUD W. Syahranie Kalimantan Timur 12 RSUP WH Sulawesi Selatan 13 RSUP Kandou Sulawesi Utara 14 RSUD Dok II Papua
TUGAS RS RUJUKAN NASIONAL RS RUJUKAN REGIONAL Menjadi rumah sakit rujukan nasional sebagai pengampu rujukan medik dari rumah sakit regional sesuai ketentuan yang berlaku; melakukan rujuk balik sesuai indikasi dan ketentuan yang berlaku; mengembangkan layanan unggulan subspesialistik sesuai klasifikasi dan jenis rumah sakit; menyusun standar prosedur operasional rumah sakit dengan sistem rujukan dari rumah sakit regional jejaringnya; menyiapkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, alat, bahan, fasilitasdansisteminformasiyang mendukung pelayanan sebagai rumah sakit rujukan nasional sesuai standar; mengembangkan Health Technology Assesment/HTA khususnyapenapisan teknologitepatgunasecaraaktif di wilayahsekitarnyadenganmengutamakanprodukdalamnegeritermasukmenggunakanrisetberbasispelayanan; penguatanpenerapanhospital bylaws/peraturan internal rumahsakit yang menjadilandasantransparansi, akuntabilitas, etikadanhukumkesehatan di rumahsakit; Menjadi rumah sakit rujukan regional sebagai pengampu rujukan medik dari rumah sakit kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku; Melakukan rujuk balik sesuai indikasi dan ketentuan yang berlaku; Mengembangkan layanan unggulan spesialistik sesuai klasifikasi dan jenis rumah sakit; Menyusun standar prosedur operasional rumah sakit dengan sistem rujukan yang merupakan kolaborasi dari jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten/kota; Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, alat, bahan, fasilitas dan sistem informasi yang mendukung pelayanan sebagai rumah sakit rujukan regional sesuai standar; Merupakan jejaring penerapan Health Technology Assesment/HTA khususnya penapisan teknologi tepat guna secara aktif di wilayah sekitarnya dengan mengutamakan produk dalam negeri termasuk menggunakan riset berbasis pelayanan; Penguatan penerapan hospital bylaws/peraturan internal rumah sakit yang menjadi landasan transparansi, akuntabilitas, etika dan hukum kesehatan di rumah sakit;
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
Daftar Kabupaten dan/atau Kota di Prov. Kaltim No. Kabupaten/Kota 1 Kota Samarinda 2 Kab. Penajam PU 3 Kab. Paser 4 Kota Balikpapan 5 Kab.Kutai Kartanegara 6 Kab. Kutai Barat 7 Kab. Mahakam Ulu 8 Kab. Kutai timur 9 Kota. Bontang 10 Kota Tarakan 11 Kabupaten Nunukan 12 Kab. Malinau 13 Kab Tana Tidung 14 Kab Bulungan 15 Kab Berau Provinsi Kaltim : SK KADINKES PROPINSI No. 445/14024/YANKES/XII/2013 TENTANG REGIONALISASI SITEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
RSUD Tarakan RS.A Wahab Syahranie RSUD Taman Husada Bontang RSUD AM Parikesit Tenggarong RSUD dr. Kanujoso
DATA RS DI PROVINSI KALTIM NO KAB/KOTA NAMA RS KELAS RS STATUS AKREDI TASI 1 Kota Samarinda RSUD Wahab Sjahranie B 16 RS Jiwa AHM NK belum RS Haji Darjad C RS SMC RS Siaga Ramania D Kab Kutai Kertanegara RSUD Aji Batara 5 Kab Kutai Barat RS Harapan Insan Kab Berau RSUD Berau 2 Kota Balikpapan RSUD Dr Kanujoso RS TNI AD RS Siloam RS Restu Ibu RS Pertamina 12 NO KAB/KOTA NAMA RS KELAS RS STATUS AKREDI TASI Kab Paser RSUD Panglima C 5 Kab Penajam RSUD Paser Utara belum RS PT ITCI D 3 Kota Bontang RSUD KOTA Taman Husada B 12 RS TNI AD RS Siloam RS Restu Ibu RS Amalia Belum RS LNG Badap RSB Islam Yabis
Usulan Versi Kemenkes
Regional I Regional II RS Rujukan Nasional
Rujukan Regional terdiri dari : Merujuk kepada Kepmenkes HK.02.02/MENKES/391/2014 tentang Pedoman Penetapan RS Regional, usulan Kemenkes untuk Prov. Kalimantan Timur 2 Rujukan Regional Rujukan Regional terdiri dari : Regional I : kab Berau, Kab. Kutai Timur, kota Bontang. Regional II : Kab. Penajam PU, Kab Paser, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kab. Kutai Barat, Kab Mahakam ulu, Kab Kutai Kartanegara
KESIMPULAN Peraturan Gubernur yang belum sesuai dengan kriteria Pedoman Penetapan RS Regional advokasi oleh Kemkes revisi RS regional yang telah sesuai mempersiapkan diri dalam pemenuhan standar, akreditasi dll Penguatan RS Rujukan Nasional dan Regional oleh Kemenkes akan dilakukan secara bertahap Penataan sistem rujukan provinsi
TERIMA KASIH