Biaya Bahan Baku Lilik Sri Hariani 08123317798
Biaya Bahan Baku Menjelaskan elemen biaya yang membentuk harga pokok bahan baku yang dibeli Menjelaskan penentuan harga pokok bahan baku yang dipakai dalam produksi Menjelaskan metode pencatatan biaya bahan baku Menjelaskan masalah-masalah khusus yang berhubungan dengan bahan baku
Pengertian Merupakan bahan yang membentuk bagian menyeluruh produk jadi Sistem pembelian Prosedur permintaan pembelian bahan baku Prosedur order pembelian Prosedur penerimaan bahan baku Prosedur pencatatan penerimaan bahan baku di bagian gudang Prosedur pencatatan utang yang timbul dari pembelian bahan baku
Biaya diperhitungkan dalam harga pokok bahan baku Biaya angkut diperlakukan sebagai tambahan harga produk Biaya angkut tidak diperlakukan sebagai tambahan harga produk
Metode penentuan harga pokok Metode tanda pengenal khusus Metode MPKP (FIFO) Metode MTKP (LIFO) Metode rata-rata
Contoh Dari catatan PT Alisa sebuah perusahaan industri di Malang diperoleh keterangan-keterangan yang bersangkutan tentang bahan baku sebagai berikut: 1 Sep 2015: Persediaan: 400 kg @ Rp 600,00 per kg 5 Sep 2015 : Pembelian: 1200 kg @ Rp 640,00 per kg 10 Sep 2015 : Pembelian: 800 Kg @ Rp 580,00 per kg 15 Sep 2015 : Dipakai dalam proses produksi: 1000 kg
Diminta Tentukan harga pokok bahan baku yang dipakai berdasarkan: Metode tanda pengenal khusus, apabila diketahui bahwa berdasarkan tanda-tanda yang ada pemakaian tersebut 850 kg pembelian tanggal 5 September 2015 dan sisanya dari persediaan awal. Metode MPKP Metode MTKP Metode rata-rata sederhana
Jawab Metode tanda pengenal khusus 850 x Rp 640,00 = Rp 544.000,00 Metode MPKP 400 x Rp 600,00 = Rp 240.000,00 600 x Rp 640,00 = Rp 384.000,00 1000 = Rp 624.000,00
Lanjutan Metode MTKP 800 x Rp 580,00 = Rp 464.000,00 Metode rata-rata sederhana Harga pokok rata-rata = Rp 600,00 + Rp 640,00 + Rp 580,00 3 Harga pokok pemakaian = 1000 x Rp 606,70 = Rp 606.700,00
Masalah-masalah khusus yang berhubungan dengan bahan baku Sisa bahan (scrap materials) Produk rusak (spoiled goods) Produk cacat (defective goods)
Sisa bahan (scrap materials) adalah bahan yang tidak dipakai atau tidak menjadi bagian dari produk dalam proses produksi, dan tidak dapat dipakai dalam proses produksi berikutnya atau telah rusak tetapi mempunyai nilai jual
Pencatatan sisa bahan Hasil penjualan sisa bahan dicatat mengurangi biaya bahan pada pesanan terjadinya sisa bahan tersebut Hasil penjualan sisa bahan dicatat mengurangi jumlah BOP yang sesungguhnya Hasil penjualan sisa bahan dicatat sebagai pendapatan lain-lain
Contoh Pada tanggal 1 Mei 2015, bagian produksi menyerahkan sisa bahan ke gudang sebanyak 60 kg ditaksir harga jualnya Rp 300,00 per kg. Pada tangal 20 Mei 2015, seluruh sisa bahan dijual tunai dengan harga Rp 320,00 per kg. Bagaimana pencatatan yang harus dilakukan untuk keterangan-keterangan tersebut?
Dicatat sebagai pengurang biaya bahan baku Jurnal: tanggal 1 Mei 2015 pada saat penyerahan ke gudang: Persediaan sisa bahan Rp 18.000,00 BDP-Biaya bahan baku Rp 18.000,00 Jurnal: tanggal 20 Mei 2015: pada saat penjualan: Kas Rp 19.200,00 Persediaan sisa bahan Rp 19.200,00 Persediaan sisa bahan Rp 1.200,00 BDP-Biaya bahan baku Rp 1.200,00
Dicatat sebagai pengurang BOB yang sebenarnya Jurnal: tanggal 1 Mei 2015: Persedian sisa bahan Rp 18.000,00 BOP yang sesungguhnya Rp 18.000,00 Jurnal: tanggal 20 Mei 2015: Kas Rp 19.200,00 Persediaan sisa baha Rp 19.200,00 Persediaan sisa bahan Rp 1.200,00 BOP yang sesungguhnya Rp 1.200,00
Dicatat sebagai pendapatan lain-lain Jurnal: tanggal 1 Mei 2015: Persediaan sisa bahan Rp 18.000,00 Pendapatan dr sisa bahan Rp 18.000,00 Jurnal: tanggal 20 Mei 2015: Kas Rp 19.200,00 Persediaan sisa bahan Rp 19.200,00 Persediaan sisa bahan Rp 1.200,00 Pendapatan dr sisa bahan Rp 1.200,00
Produk rusak (spoiled goods) adalah produk yang tidak memenuhi kualitas yang seharusnya dan tidak dapat diperbaiki Pencatatan: Apabila produk rusak disebabkan spesifikasi sesuatu pesanan, maka harga pokok produk rusak dibebankan ke pesanan tempat terjadinya produk rusak tersebut Apabila terjadinya produk rusak dianggap merupakan hal yang normal, maka kerugian akibat produk rusak dibebankan kepada semua produk dengan memperhitungkannya ke dalam tarip BOP
Contoh Sebuah perusahaan industri menerima pesanan satu jenis barang sebanyak 25 unit. Tetapi karena sifat pesanan tersebut sulit pengerjaannya, maka dalam proses pengerjaan terdapat 5 unit produk rusak sehingga untuk memenuhi pesanan tersebut (25 unit) diproduksi barang 30 unit dengan biaya-biaya sebagai berikut: Bahan baku: 30 x Rp 100.000,00 = Rp 3.000.000,00 BTKL = Rp 1.600.000,00 BOP = Rp 1.400.000,00 Total harga pokok = Rp 6.000.000,00
Lanjutan Dengan demikian harga pokok per unit = Rp 6.000.000,00 : 25 = Rp 240.000,00 Seandainya tidak ada produk rusak, maka harga pokok per unit = Rp 6.000.000,00 : 30 = Rp 200.000,00
Produk cacat (defective goods) adalah produk yang tidak memenuhi kualitas yang seharusnya, tetapi masih dapat diperbaiki dengan pengerjaan kembali Pencatatan : Apabila timbul produk cacat akibat spesifikasi pesanan, maka biaya pengerjaan kembali dibebankan ke pesanan yang bersangkutan Apabila produk cacat merupakan hal yang biasa terjadi, maka biaya pengerjaan kembali, dibebankan ke tarip BOP