Pusat Pengembangan Akuntansi dan Perpajakan Indonesia (P2API) AKUNTANSI PAJAK Diklat Perpajakan Sehari I KETUT SUASTIKA, S.E., Ak., M.M., CA, BKP Denpasar, Sept 2015
DEFINISI AKUNTANSI Akuntansi adalah sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yg berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Akuntansi sebagai proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi utk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yg jelas dan tegas bagi mereka yg menggunakan informasi tersebut. Di bidang Perpajakan sering disebut Akuntansi Komersial Laporan Keuangan Komersial
LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL Laporan Laba Rugi Laporan Ekuitas Pemilik Neraca Laporan Arus Kas
SIKLUS AKUNTANSI Posting ke buku besar Dokumen Transaksi Jurnal Neraca Saldo Worksheet Jurnal Penyesuaian Neraca Saldo Setelah Penyesuaian Neraca Saldo Setelah Penutupan Jurnal Penutup Laporan Keuangan
ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS Persamaan Akuntansi ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS Atau AKTIVA = HUTANG + MODAL
Laporan Keuangan Fiskal Akuntansi Pajak Akuntansi pajak adalah Akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan peraturan perundang-undangan perpajakan berserta aturan perlaksanaannya Laporan Keuangan Fiskal
Prinsip Akuntasi Pajak Kesatuan Akuntansi Kesinambungan Harga Pertukaran Yang Objektif Konsistensi /taat azas Substansi mengalahkan bentuk
Karakteristik Akuntansi Pajak Relevan dapat dimengerti daya uji Netral tepat waktu daya banding lengkap
Ketentuan Terkait Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) UU PPh ― Penghasilan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (3) a UU PPh - Biaya Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (3) b UU PPh - Biaya Pasal 4 ayat (1) UU KUP – Kewajiban terkait SPT Pasal 28 UU KUP - Pembukuan
Ketentuan Terkait Ketentuan Pasal 10 ayat (6) UU PPh ― Penghitungan HPP Pasal 11 UU PPh – Penyusutan Ketentuan Pasal 11A UU PPh – Amortisasi Pasal 13 PP 94/2010 – pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan
Proses Laporan Keuangan Fiskal Posting ke buku besar Dokumen Transaksi Jurnal Worksheet Laporan Keuangan Rekonsiliasi Fiskal Laporan Keuangan Fiskal
Pembukuan Sesuai Pasal 1 angka 29 UU KUP, disebutkan bahwa PEMBUKUAN adalah: suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Tujuan Pembukuan Berdasarkan penjelasan pasal 14 UU PPh adalah mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak untuk dapat mengenakan pajak secara adil, benar dan wajar sesuai kemampuan ekonomis Wajib Pajak
Pelaksanaan Pembukuan Berdasarkan pasal 28 UU KUP diatur sebagai berikut: Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan menteri keuangan (dalam hal ini bahasa inggris) Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual, kas atau stelsel campuran Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian. Diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia. Misalnya SAK dan UU pajak.
Penghasilan Menurut PSAK 23, penghasilan (income) berarti suatu penambahan aset atau penurunan kewajiban yg mengakibatkan ekuitas yg tidak berasal dari kontribusi penanaman modal Berdasarkan Pasal 4 (1) UU No. 36/2008 Penghasilan adalah “ Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.
Stelsel Pengakuan Penghasilan Stelsel akrual Contoh pengakuan penghasilan dengan metode persentase tingkat penyelesaian misalnya di bidang konstruksi, BOT dan real estat stelsel kas contoh restoran, warung, jasa transportasi dll stelsel campuran Adalah stelsel kas yang dimodifikasi untuk penghitungan PPh.
Pengelompokan Penghasilan Penghasilan yg merupakan obyek pajak Penghasilan yg dikenakan pajak bersifat final Penghasilan yg bukan merupakan obyek pajak See Psl 4 UU PPh
Biaya/Pengeluaran Biaya yg dapat dikurangkan utk menentukan Penghasilan Kena Pajak (Psl 6 UU PPh) Biaya yg tidak dapat dikurangkan utk menentukan Penghasilan Kena Pajak (Psl 9 UU PPh)
Biaya/Beban Biaya yang dapat dikurangkan (Bentuk Usaha Tetap – Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)) biaya yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Biaya/Beban Biaya yang tidak dapat dikurangkan: pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun; biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; pembentukan / pemupukan dana cadangan dengan pengecualian; premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, & bea siswa yg dibayar oleh wp orang pribadi dgn pengecualian;
Biaya/Beban Biaya yang tidak dapat dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan / jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan pengecualian; jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yg dilakukan; harta yg dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan kecuali zakat;
Biaya/Beban Biaya yang tidak dapat dikurangkan: h. Pajak Penghasilan; biaya yg dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wp / orang yang menjadi tanggungannya; gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan , firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; sanksi administrasi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang – undangan dibidang perpajakan
Biaya/Beban Biaya yang tidak dapat dikurangkan (BUT – Pasal 5 ayat (3) huruf b): Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah: royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya; Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya; Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Biaya/Beban 3. Pembebanan melalui Penyusutan/amortisasi Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan / amortisasi (diatur dalam Pasal 11 & 11 a UU PPh)
(Revenue expenditure) Pengeluaran Masa Manfaat >1th Beban Tahun Berjalan (Revenue expenditure) Ps. 6 (1) UUPPh T Y Ps. 11 UU PPh Berwujud? Y Aktiva Tetap Penyusutan T Ps. 11 A UU PPh Masa manfaat Pasti ? T Aktiva tdk berwujud Amortisasi Y B. dimuka Alokasi biaya
Perolehan Aktiva Tetap Pembelian Ak. Pajak Ps. 10 (1) UU PPh Ak. Komersial Tidak Ada Hub. Istimewa Ada Hub. Istimewa HP = Jumlah yg sebenar nya dikeluarkan (Historical Cost) HP = Jumlah yg seharus nya dikeluarkan (Market Price)
Kelompok Aktiva dan Tarif Penyusutan Pasal 11 ayat (6) PPh Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan Garis Lurus Saldo menurun I. Bukan Bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10% II. Bangunan Permanen Tidak Permanen 10 tahun Pengelompokan Jenis aktiva ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Kelompok Aktiva Tdk berwujud dan Tarif Amortisasi Pasal 11 A ayat (2) PPh Harta Tidak Berwujut Masa Manfaat Tarif Penyusutan Garis Lurus Saldo menurun Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10% Pengelompokan aktiva dan masa manfaat dipilih oleh WP Jika masa manfaat tidak tercantum dalam kelompok masa manfaat yg ada, menggunakan masa manfaat yang terdekat
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) SELISIH KURS (1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yg dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dgn SAK yg berlaku di Indonesia. (2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sdp ayat (1) yg berkaitan langsung dgn usaha WP yg: a. dikenakan PPh yg bersifat final; atau b. tidak termasuk objek pajak, tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya. Ps. 9 PP 94/2010
Contoh: PT A bergerak di bidang penyewaan apartemen. Sesuai dgn kontrak, sewa apartemen tiap bulan adalah US$1,000 dan diterbitkan invoice setiap tgl 1. Pada tgl 1 September 2010 PT A menerbitkan invoice sebesar US$ 1,000 kpd penyewa. Pada tgl tsb, kurs yg berlaku adalah Rp9.000,00 per 1 US$. Pada tgl 1 September 2010 tsb PT A mengakui penghasilan atas sewa apartemen Rp9.000.000,00 (US$ 1,000 x Rp9.000,00). Pada tgl 15 September 2010 penyewa membayar sewa apartemen. Pada tgl tsb, kurs yg berlaku adalah Rp8.700,00 per 1 US$, shg nilai sewa yg dibayar adalah Rp8.700.000,00 (US$ 1,000 x Rp8.700,00). Atas perbedaan waktu antara tgl penerbitan invoice dan tgl pembayaran timbul kerugian selisih kurs bagi PT A sebesar Rp300.000,00 ((Rp9.000,00 - Rp8.700,00) x US$ 1,000)). Atas kerugian selisih kurs tsb tidak diakui sbg biaya bagi PT A karena berasal dari penyewaan apartemen yg telah dikenai PPh bersifat final. Ps. 9 PP 94/2010
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) SELISIH KURS (3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sdp ayat (1) yg tidak berkaitan langsung dgn usaha WP yg: a. dikenakan PPh yg bersifat final; atau b. tidak termasuk objek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tsb dipergunakan untuk 3M penghasilan. Ps. 9 PP 94/2010
Contoh: PT A, usaha penyewaan apartemen, bulan September 2010 mendapatkan pinjaman US$10,000,000 yg digunakan: US$ 9,000,000 untuk membangun apartemen, US$ 1,000,000 untuk membeli alat transportasi yg akan dipergunakan untuk usaha jasa angkutan. Atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yg berasal dari pinjaman sebesar US$ 1,000,000 tsb dapat diakui sebagai penghasilan atau biaya karena: a. tidak berkaitan langsung dengan usaha PT A di bidang penyewaan apartemen yang atas penghasilannya dikenai PPh bersifat final; dan b. merupakan pengeluaran untuk 3M penghasilan lainnya berupa usaha jasa angkutan yang atas penghasilannya dikenai PPh dgn tarif Pasal 17 UU PPh. Ps. 9 PP 94/2010
PAJAK MASUKAN YG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN (1) Pajak Masukan yg tidak dapat dikreditkan sdd Ps. 9 ayat (8) UU PPN dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tsb: a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dgn pengeluaran yg berhubungan dgn kegiatan untuk 3M penghasilan. (2) Pajak Masukan yg dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sdp ayat (1) sehubungan dgn pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yg mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun sdd Ps. 11 dan Ps. 11A UU PPh, harus dikapitalisasi dgn pengeluaran atau biaya tsb dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. Ps. 10 PP 94/2010
BIAYA PENGEMBANGAN TANAMAN INDUSTRI Biaya pengembangan tanaman industri yg berumur lebih dari 1 tahun dan hanya 1 kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil tanaman industri dijual. Yang dimaksud dengan "biaya pengembangan" adalah seluruh pengeluaran yang terkait dengan tanaman industri termasuk pembelian bibit, pemeliharaan, dan pembesaran tanaman sampai dijual. Ps. 11 PP 94/2010
BIAYA PEMELIHARAAN TERNAK Biaya pemeliharaan ternak yang berumur lebih dari 1 tahun dan hanya 1 kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pemeliharaan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat ternak dijual. Yang dimaksud dengan "biaya pemeliharaan" adalah seluruh pengeluaran yang terkait dengan ternak termasuk pembelian bibit, pemeliharaan, dan pembesaran ternak sampai dijual. Ps. 11 PP 94/2010
PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yg diterima oleh WP berbentuk PT diperkenankan apabila: a. pinjaman tsb berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; b. modal yg seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Ps. 12 PP 94/2010
PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM (2) Apabila pinjaman yg diterima oleh WP berbentuk PT dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sdp ayat (1), atas pinjaman tsb terutang bunga dgn tingkat suku bunga wajar. Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yg berlaku yg ditetapkan sesuai dgn prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yg tidak mempunyai hubungan istimewa sdd Ps. 18 ayat (4) UU PPh Ps. 12 PP 94/2010
TERMASUK BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN Pengeluaran dan biaya yg tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya PhKP bagi WPDN dan BUT, termasuk: a. biaya untuk 3M penghasilan yang: 1) bukan merupakan objek pajak; 2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau 3) dikenakan pajak berdasarkan NPPN sdd Ps. 14 UU PPh dan NPK sdd Ps. 15 UU PPh. b. PPh yg ditanggung oleh pemberi penghasilan. Biaya yg berkenaan dgn Ph yg dikenakan pajak tersendiri, baik Ph yg dikenakan pemotongan, pemungutan, atau pembayaran PPh yg bersifat final sdd Ps. 4 ayat (2) maupun Ph yg dikenai pajak berdas. NPPN sdd Ps. 14 UU PPh dan NPK sdd Ps. 15 UU PPh, telah diperhitungkan dlm tarif pajak ataupun norma penghitungan yg berlaku untuk Ph tsb. Oleh karena itu, biaya-biaya tsb tidak boleh lagi dikurangkan dari Ph bruto lainnya yg pengenaan pajaknya dilakukan berdas. tarif sdd Ps. 17 UU PPh. Ps. 13 PP 94/2010
Biaya lain-lain SE-46/PJ.4/1995 bunga pinjaman seluruhnya dikoreksi, apabila rata rata pinjaman [rp] sama besar / lebih kecil dari rata rata deposito / tabungan [rd] bunga pinjaman diakui sebahagian yaitu sebesar tkt bunga pinjaman [rp-rd] jika rp lebih besar dari rd
Biaya lain-lain SE-46/PJ.4/1995 (lanjutan) bunga pinjaman diakui seluruhnya meskipun rp lebih kecil / sama dengan rd atau rp lebih besar dari rd, apabila dapat dibuktikan bahwa: Deposito berasal dari laba ditahan atau setoran modal, atau Deposito merupakan suatu kewajiban menurut ketentuan yang berlaku
Biaya lain-lain SE-27/PJ.22/1986 biaya entertainment /jamuan tamu dan sejenisnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang ada hubungannya dengan kegiatan usaha dan dapat dibuatkan daftar nominatif biaya jamuan tamu dan dilampirkan pada SPT tahunan PPh yang memuat nama, jabatan, asal perusahaan / instansi penerima jamuan, nilai dan tempat jamuan. PMK-02/PMK.03/2010 Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi
Biaya lain-lain KEP-220/PJ/2000 dari biaya pemakaian ponsel yang meliputi beban penyusutan, biaya berlangganan, pengisian pulsa ulang dan perbaikan & biaya pemakaian kendaraan sedan yang meliputi beban penyusutan dan biaya pemeliharaan/perbaikan rutin (dikoreksi 50%)
Biaya lain-lain KEP 316/PJ/2002 atas pengeluaran biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak [software] komputer berupa program aplikasi khusus (program yang dirancang khusus untuk otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal , perhotelan, rumah sakit, penerbangan] pembebannya melalui amortisasi berdasarkan tarif kelompok 1 [ 25% / 50%)
Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi Fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yg berbeda dg ketentuan fiskal utk menghasilkan penghasilan neto/laba yg sesuai dg ketentuan perpajakan. Perbedaan-perbedaan antara akuntansi komersial dan fiskal tsb dapat dikelompokkan menjadi : Beda Tetap/Permanen Beda Waktu/Sementara
Beda Tetap/Permanen Beda tetap terjadi karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya menurut akuntansi dg menurut pajak, yaitu adanya penghasilan dan biaya yg diakui menurut akuntansi komersial namun tidak diakui menurut fiskal. Beda tetap biasanya timbul karena peraturan perpajakan mengharuskan hal-hal berikut dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak : Penghasilan yg telah dikenakan final (Psl 4 ayat 2 UU PPh) Penghasilan yg bukan obyek pajak Penghasilan yg tdk berhubungan langsung dg kegiatan usaha yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta pengeluaran yg sifatnya pemakaian penghasilan atau yg jumlahnya melebihi kewajaran (Psl 9 ayat 1 UU PPh)
Beda Waktu/Sementara Beda waktu merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan yg sifatnya temporer, artinya secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya. Beda waktu biasanya timbul karena perbedaan yang dipakai antara pajak dg akuntansi dalam hal: Akrual dan realisasi Penyusutan dan Amortisasi Penilaian persediaan Kompensasi kerugian fiskal
Koreksi Positif dan Negatif dari Rekonsiliasi Fiskal Koreksi positif terjadi apabila pendapatan menurut fiskal bertambah, biasanya dilakukan akibat adanya: Beban yg tidak diakui oleh pajak (non-deductable expenses) Penyusutan komersial LEBIH BESAR dr fiskal Amortisasi komersial LEBIH BESAR dr fiskal Penyesuaian fiskal positif lainnya. Koreksi negatif terjadi apabila pendapatan menurut fiskal berkurang, biasanya dilakukan akibat adanya: Penghasilan yg tidak termasuk obyek pajak Penghasilan yg dikenakan final Penyusutan komersial LEBIH KECIL dr fiskal Amortisasi komersial LEBIH KECIL dr fiskal Penghasilan yg ditangguhkan pengakuannya Penyesuaian fiskal negatif lainnya Tabel Rekonsiliasi Fiskal Terlampir…
Akuntansi Pajak Penghasilan (PSAK 46) Beda waktu akan menimbulkan aset/kewajiban pajak tangguhan, sementara beda tetap tidak. Beban PPh terdiri atas beban pajak kini dan beban pajak tangguhan/pendapatan pajak tangguhan. Pajak kini adalah jumlah PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak pada satu periode. Beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan, sedangkan pendapatan pajak tangguhan menimbulkan aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif dan merupakan jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sbg akibat adanya perbedaan temporer yg boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian. Kewajiban pajak tangguhan timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negatif dan merupakan jumlah PPh terutang utk periode mendatang sbg akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Pencatatan dan Penyajian Pengakuan aset dan kewajiban pajak tangguhan dilakukan thd fiskal yg masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dg laporan keuangan fiskal yg dikenakan pajak, dikalikan dg tarif pajak yg berlaku, yg dalam aplikasinya, tarif maksimum PPh 25% digunakan karena alasan kepraktisan. Jurnal timbulnya aset pajak tangguhan: Debit Kredit Aset Pajak Tangguhan ..……………………….. xxx Pendapatan Pajak Tangguhan ……… xxx Jurnal timbulnya kewajiban pajak tangguhan: Beban Pajak Tangguhan…..…………………… xxx Kewajiban Pajak Tangguhan…………. xxx
Selesai Telp. 0361-247287 HP. 08211-242-1861 Email : solusipajakindonesia@gmail.com Website : www.SOPINDOConsulting.com Jl. Batusari I No. 4 (samping Jl. Tukad Yeh Ho II) Renon Denpasar