BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH SOSIALISASI APLIKASI SISTEM INFOMASI DAN PELAPORAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (SIPLAH) DAN PENYERAHAN RAPOR FINAL PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH PERIODE JANUARI S/D DESEMBER 2015 BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
PROPER PROPER : Progam Penilaian Pringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Instrumen untuk mendorong pentaatan dan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, melalui penyebaran informasi kepada publik dan stakeholder (public information disclosure) Penilaian peringkat kinerja berdasarkan pada kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh perusahaan baik di dalam maupun di luar perusahaan Bentuk pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi terhadap penaatan peraturan lingkungan hidup yang hasilnya diterjemahkan dalam 3 peringkat Taat, Belum Taat, Tidak Taat
ARTI PERINGKAT TAAT TIDAK TAAT BELUM TAAT TIDAK TAAT Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
DASAR HUKUM PROPER Kata Kunci UU. 32 Tahun 2009 Pemerintah berkewajiban mengembangkan sistem informasi tentang lingkungan hidup dan dipublikasikan kepada masyarakat PASAL 62 Hak atas informasi lingkungan hidup, PASAL 62 AYAT 2 Kewajiban perusahaan untuk memberikan informasi pengelolaan lingkungan hidup PASAL 68 Hak masyarakat utk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup, PASAL 70 Pengawasan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup PASAL 71 - 74
KRITERIA PERUSAHAAN PESERTA PROPER Wajib AMDAL Terdaftar dalam bursa efek Indonesia Menggunakan bahan baku limbah impor non B3 Produk/Jasa bersentuhan langsung dengan masyarakat Produk orientasi eksport Menjadi perhatian masyarakat di lingkup regional dan nasional Berlokasi di daerah yang beresiko terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan
PEMILIHAN PESERTA PROPER Diusulkan oleh Kabupaten/ Kota Diusulkan oleh Provinsi Diusulkan oleh Kementerian Diusulkan oleh LSM Diulukan oleh asosiasi industri Voluntary Perusahaan
ALUR PENILAIAN PROPER Pemilihan peserta proper Penetapan peserta proper Sosialisasi/pemberitahuan sebagi peserta proper Pengawasan ke perusahaan Tindak lanjut hasil pengawasan Pembagian rapor sementara Sanggahan Pembagian rapor final
TUJUAN DAN SASARAN PROPER Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan; Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk mentaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan; Meningkatkan peran aktif masyarakat untuk melaksanakan pengawasan penaatan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup ; Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan. SASARAN Berlangsungnya usaha/kegiatan yang taat terhadap peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup ; Meningkatkan citra perusahaan di bidang perdagangan produk yang ramah lingkungan; Adanya kepastian terpeliharanya lingkungan dan tidak terjadi kemerosotan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup.
ASPEK PENILAIAN PROPER Izin Lingkungan Meliputi 3 sub aspek penilaian, yaitu : Kepemilikan izin lingkungan; Pelaksanaan izin lingkungan dalam hal luas area perusahaan, kapasitas produksi, PPA, PPU, PLB3; Pelaporan. PP 27 tahun 2012, Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 Pengendalian Pencemaran Air Meliputi 6 sub aspek penilaian, yaitu : Kepemilikan izin pembuangan air limbah; Pemantauan titik penaatan air limbah; Parameter baku mutu; Pelaporan; Pemenuhan baku mutu air limbah; Ketentuan teknis pengendalian pencemaran air PP 82 tahun 2001, Permen LH Nomor 1 Tahun 2010, Permen LH Nomor 5 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2012
Lanjutan…… Pengendalian Pencemaran Udara Pengelolaan Limbah B3 Meliputi 5 sub aspek penilaian, yaitu : Pemantauan titik penaatan emisi; Pelaporan Parameter baku mutu; Pemenuhan baku mutu emisi; Ketentuan teknis pengendalian pencemaran udara. PP 41 tahun 1999, Kepmen LH nomor 13 tahun 1995, Pemen LH nomor 7 tahun 2007, Permen LH nomor 17, 18, 21 tahun 2008, Permen LH nomor 13 tahun 2009, SK Gub Prov Jateng Nomor 10 Tahun 2000 Pengelolaan Limbah B3 Meliputi 7 sub aspek penilaian, yaitu : Identifikasi dan pendataan limbah B3; Pelaporan; Izin pengelolaan limbah B3; Evaluasi ketentuan teknis pengelolaan limbah B3; Pemulihan lahan terkontaminasi; Jumlah limbah B3 yang diolah; Pengelolaan limbah B3 oleh pihak ketiga. PP 101 tahun 2014, Kepdal 1, 2, 3, 4 tahun 1995, Permen LH nomor 30 tahun 2009, Permen LH Nomor 14 tahun 2013
TREND PESERTA PROPER DAERAH Pada Tahun 2015, terdapat 5 perusahaan peserta PROPER yang tidak diumumkan, karena: Perusahaan sudah tidak produksi dalam jangka waktu yang cukup lama; Mengalami kebangkrutan;
TREND PERINGKAT PROPER DAERAH
TREND PERINGKAT SEMENTARA DAN PERINGKAT FINAL Apek Penilaian Ketaatan Ketidak taatan Izin Lingkungan 53.85% 46.15% Pengendalian Pencemaran Air 41.54% 58.46% Pengendalian Pencemaran Udara 49.23% 50.77% Pengelolaan Limbah B3 40.00% 60.00% Permasalahan Ketidak Taatan terdapat pada aspek Pengelolaan Limbah B3
Permasalahan Izin Lingkungan Pengendalian Pencemaran Air Banyaknya perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan; Pelaporan tidak rutin dilakukan dan instansi yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan. Pengendalian Pencemaran Air Masih terdapat perusahaan yang tidak memiliki izin pembuangan air limbah; Tidak memantau titik penaatan pemantauan air limbah sesuai ketentuan; Parameter yang dipantau tidak sesuai hirarki peraturan yang berlaku; Tidak melaporkan secara rutin swapantau air limbah, pH harian, debit harian dan produksi/bahan baku/tingkat hunian harian senyatanya; Masih buruknya kinerja IPAL sehingga menyebabkan air limbah yang dibuang kelingkungan melebihi baku mutu air limbah; Masih terdapat perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan teknis seperti memasang alat ukur debit air, saluran air hujan tercampur dengan saluran drainase dan lain-lain;
Lanjutan ........ Pengendalian Pencemaran Udara Pengelolaan Limbah B3 Tidak melakukan pemantauan seluruh sumber emisi; Pelaporan hasil pemantauan emisi tidak dilakukan secara rutin setiap 6 bulan sekali; Parameter yang dipantau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Masih terdapat emisi parameter yang melebihi baku mutu emisi; Cerobong tidak sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam Kepdal 205 tahun 1996 Pengelolaan Limbah B3 Tidak melakukan idendtifikasi, pencatatan dan pendataan limbah B3 sesuai peraturan; Tidak melaporkan secara rutin pengelolaan limbah B3; Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 seperti izin TPS limbah B3 dan terdapat perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin; Ketentuan teknis banyak yang tidak sesuai peraturan yang berlaku; Masih adanya perusahaan yang membuang limbah B3 ke media tanah sehingga berpotensi mencemari lingkungan;
Lanjutan ........ Pengelolaan Limbah B3 Jumlah limbah B3 yang dikelola tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; Menyerahkan pengelolaan limbah B3 kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin pengelola (pengumpul/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3; Tidak memiliki kontrak kerjasama dengan pengelola (pengumpul/pemanfaat/ pengolah/penimbun) limbah B3; Limbah B3 yang diangkut oleh pihak ketiga tidak sesuai izin pengangkutan dan rekomendasi pengangkutan limbah B3; Tidak memastikan alat angkut yang digunakan sesuai dengan izin;
KEBIJAKAN PROPER DAERAH Mengingat pentingnya pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup, kegiatan PROPER Daerah Provinsi Jawa Tengah tetap dilaksanakan; Perusahaan-perusahaan wajib mengelola lingkungan hidup yang meliputi 4 aspek, yaitu : penaatan terhadap Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara dan Pengelolaan Limbah B3; Meningkatkan koordinasi antara perusahaan dengan instansi lingkungan hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Sistem Informasi dan Pelaporan Pengelolaan Lingkungan Hidup SIPLAH Adalah Merupakan sistem informasi dan pelaporan pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pelaporan izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memanfaatkan jaringan internet Tujuan Untuk memudahkan perusahaan melaporkan data terkait pengelolaan lingkungan hidup; Memudahkan dalam mengolah data yang dilaporkan; Tranparansi terkait data yang sudah dilaporkan; Mengurangi penggunaan kertas. Spesifikasi Progam dapat dijalankan dengan menggunakan jaringan internet; Compatible pada seluruh operasional sistem (O.S); Kapasitas upload dokumen maksimal 30 MB.
Dapat diakses melalui alamat website TAMPILAN SIPLAH Dapat diakses melalui alamat website http://blhjatengsiplah.com/
DIAGRAM ALUR CARA KERJA SIPLAH Jaringan Internet Browser Domain : http://blhjatengsiplah.com Server User (Perusahaan) Admin (BLH Provinsi Jawa Tengah) User (Instansi LH Kabupaten/Kota dan KLHK)
TERIMA KASIH Semoga Bermanfaat......