Implementasi Modul Penerimaan Negara G-2 Untuk Kawasan Berikat Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai “Customs - Excise Information System and Automation”
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-07/BC/2014 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai dengan Menggunakan Kode Billing PER-33/BC/2014 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Atas Pelayanan Impor Barang Yang Dibawa Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut Dengan Menggunakan Kode Billing PER-36/BC/2014 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Dengan Menggunakan Kode Billing Pada Kantor Pelayanan Yang Belum Menerapkan Pertukaran Data Elektronik (PDE) atas Layanan Ekspor PER-38/BC/2014 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Atas Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos Dengan Menggunakan Kode Billing PER-39/BC/2014 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Atas Layanan Impor Dengan Menggunakan Kode Billing
Gambaran Umum Pengembangan sistem penerimaan negara yang dikenal dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) sejak tahun 2007 menjadi MPN G-2 merupakan pengoptimalan teknologi informasi dengan pengembangan sistem penerimaan negara yang lebih modern (transaksi elektronik). Penyempurnaan MPN dilakukan dengan membangun Sistem Settlement yang ditangani oleh Ditjen Perbendaharaan dan terintegrasi secara langsung dengan aplikasi billing yang dikembangkan oleh Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, dan Ditjen Anggaran. MPN G-2 merupakan kesatuan sistem yang terdiri atas 3 subsistem pokok, yaitu: Subsistem billing; → DJBC, DJP, dan DJA Subsistem Settlement; → DJPBn Subsistem CA (Collecting Agent) → Bank dan Kantor Pos
Konfigurasi Sistem MPN G-2 Sumber: dimodifikasi dari bahan presentasi PT. Finnet Indonesia Biller DJBC Biller DJP Switching Bank/Pos (Teller) Non Bank e-Payment (ATM, EDC, Internet Banking) Proses Billing Data Pembayaran MPN (DJPB ) Data Tagihan Biller DJA Proses Billing Data Tagihan
Billing itu apa? Billing hampir sama dengan kode pembayaran yang kita peroleh ketika kita memesan tiket pesawat. Begitu pula dengan billing, pengguna jasa dalam melakukan pelunasan atas tagihan yang dimiliki akan memperoleh kode billing yang dapat diperoleh melalui KPPBC setempat atau portal pengguna jasa. Dimana kode billing tersebut dibawa ke teller bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.
Billing Dapat Diakses Darimana? Billing dapat diakses melalui: Aplikasi billing di CEISA Pengguna jasa datang ke KPPBC untuk meminta kode billing atas tagihan yang dimiliki. Portal Pengguna Jasa Pengguna jasa yang telah memiliki user portal dapat membuat kode billing dan melakukan monitoring status billing yang dimiliki
Bagaimana Memonitoring Billing? Billing dapat dimonitor dan dilihat statusnya dari portal pengguna jasa, yaitu: Create Billing → Data tagihan telah dibuatkan kode billing (data billing masih di DJBC, belum dapat dilakukan pembayaran) Kirim ke MPN → Data Billing telah dikirimkan ke settlement (data billing telah dikirimkan ke Ditjen Perbendaharaan, sudah dapat dilakukan pembayaran) Terima NTPN → Data Billing telah mendapatkan NTPN (data billing telah dilakukan pelunasan di bank/pos) Rekon NTPN-Billing → Data Billing telah direkonsiliasikan dengan data tagihan yang terdapat pada aplikasi billing DJBC Rekon NTPN-CEISA → Data Billing telah direkonsiliasikan dengan data tagihan yang terdapat pada aplikasi CEISA (SAC, Impor, Ekspor, dll) untuk kemudian diupdate statusnya menjadi telah dilakukan pelunasan pada aplikasi terkait.
Apa Keuntungan Menggunakan Billing? Keuntungan yang diperoleh pengguna jasa ketika mempergunakan billing, antara lain: Mudah Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, EDC, Teller Bank, dan Kantor Pos Fleksibel Pembayaran atas penerimaan negara dapat dilakukan setiap hari sampai pukul 22.00 WIB Real Time Data pembayaran dapat langsung masuk ke sistem billing DJBC dan pengguna jasa dapat memonitor melalui portal pengguna jasa
SSPCP vs Sistem Billing
SSPCP vs BPN
JANGKA WAKTU – Billing TPB 22.00 WIB BC 2.5 Tunai Kurs saat bayar - sesuai tanggal terakhir periode kurs, sampai pukul 22:00 WIB BC 2.5 Jaminan (BC 2.5 Berkala) Kurs Saat Pelunasan, sesuai tanggal terakhir periode kurs, sampai pukul 22:00 WIB BC 2.6 Sub Kontrak yang tidak kembali (dengan jaminan) Kurs Saat Pelunasan, sesuai tanggal terakhir periode kurs, sampai pukul 22:00 WIB BC 2.4 Bayar Kurs Saat Bayar, sesuai tanggal terakhir periode kurs, sampai pukul 22:00 WIB Surat Penetapan sesuai tanggal jatuh tempo Surat Penetapan, sampai pukul 22:00 WIB
Kapan Pembayaran Menggunakan Kode Billing Mulai Berlaku? DJBC secara bertahap telah menerapkan kode billing untuk pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai. Saat ini Kantor Bea dan Cukai yang sudah dapat menerima pembayaran dengan kode billing sebanyak 41 Kantor Bea dan Cukai dan secara bertahap akan diperluas untuk seluruh Kantor Bea dan Cukai. Mulai 1 Januari 2016, pembayaran dengan menggunakan kode billing akan diberlakukan terhadap seluruh Kantor Bea dan Cukai, sehingga mulai tanggal tersebut pembayaran dengan menggunakan SSPCP tidak diterima lagi.
Kantor Yang Telah Menerapkan MPN G2
Kantor Yang Telah Menerapkan MPN G2
Bank/Pos Persepsi MPN G2 Yang Telah Menerapkan MPN G2 No Bank/Pos Persepsi Teller ATM IB MB EDC 1 PT BRI √ - 2 PT BNI 3 PT Bank Mandiri 4 PT Bank CIMB Niaga 5 PT Pos Indonesia 6 BPD Sumsel Babel 7 Citibank, N.A 8 BPD Jabar Banten 9 Bank Central Asia 10 PT. BII, Tbk 11 Bank Of Tokyo 12 BPD Kalsel 13 BPD Riau Kepri 14 Bank Nusantara Parahyangan 15 Bank BNI Syariah 16 BPD Lampung 17 BPD Sumatera Barat 18 BPD Sumatera Utara 19 BPD Sulawesi Utara 20 PT Bank Panin, Tbk
Bank/Pos Persepsi MPN G2 Yang Telah Menerapkan MPN G2 No Bank/Pos Persepsi Teller ATM IB MB EDC 21 PT Bank HSBC √ - 22 BPD NTT 23 BPD Jawa Timur 24 Deutsche Bank 25 Bank DBS 26 PT Bank Permata 27 Bank BTN 28 Bank Mizuho 29 BPD Bali 30 PT Bank UOB Indonesia 31 PT Bank Aceh 32 Ekonomi Raharja 33 BPD Kaltim 34 BPD Bengkulu 35 Bank Danamon 36 Bank Syariah Mandiri 37 NTB 38 Sumitomo 39 Artha Graha
Bank/Pos Persepsi MPN G2 Yang Telah Menerapkan MPN G2 No Bank/Pos Persepsi Teller ATM IB MB EDC 40 Bank DKI √ - 41 Bank ANZ Indonesia 42 BPD Sulselbar 43 BPD DIY 44 Standard Chartered Bank 45 Bank Of America 46 PT Bank KEB Hana Indonesia 49 PT BPD Kalimantan Tengah *) IB : Internet Banking, MB : Mobile Banking, EDC : Electronic Data Capture
Alur Pembayaran Impor Sebelum dan Sesudah MPN G2
Alur Pembayaran SEBELUM Berlakunya Billing Tempat Penimbunan Berikat Alur Pembayaran SEBELUM Berlakunya Billing BC2.5 + SSPCP 1 Teller Pengusaha TPB/KITE BC 2.5 + SSPCP 3 BANK/POS BC 2.5 + SSPCP + DOKAP 5 Submit Data Pembayaran 4 Persetujuan Keluar 2a 2b Data NTPN KPPBC SISTEM MPN
Alur Pembayaran SETELAH Berlakunya Billing Tempat Penimbunan Berikat Alur Pembayaran SETELAH Berlakunya Billing BC.2.5 Disampaikan Di Awal Teller/ ATM/ Internet Banking Kode Billing 3 Pengusaha TPB/KITE BPN 5 BANK/POS BC 2.5 + DOKAP 6 1 2 Submit Data Pembayaran Kode Billing Persetujuan Keluar 4a 4b Data NTPN 4c Data NTPN KPPBC Request billing SISTEM MPN
Alur Pembayaran SETELAH Berlakunya Billing Tempat Penimbunan Berikat Alur Pembayaran SETELAH Berlakunya Billing BC.2.5 Disampaikan Setelah Pembayaran Teller/ ATM/ Internet Banking Kode Billing 2 Pengusaha TPB/KITE BPN 3 BANK/POS BC 2.5 + BPN 6 5 1 Submit Data Pembayaran Kode Billing (Melalui Portal) Persetujuan Keluar 4a 4b Data NTPN 4c Data NTPN KPPBC Request billing SISTEM MPN
TUTORIAL PEMBUATAN BILLING KAWASAN BERIKAT PORTAL PENGGUNA JASA
PEMBUATAN BILLING PORTAL PENGGUNA JASA Pembuatan billing dengan menggunakan portal pengguna jasa dapat dilakukan oleh pengguna jasa sendiri. Pengguna jasa terlebih dahulu mengakses website portal pengguna jasa DJBC melalui https://customer.beacukai.go.id atau melalui alamat website http://www.beacukai.go.id dan klik tombol Portal Pengguna Jasa. Tampilan lama Tampilan baru
PEMBUATAN BILLING PORTAL PENGGUNA JASA Untuk sign in, isikan username dan Password yang dimiliki oleh pengguna jasa. Setelah berhasil sign in, pada sisi sebelah kiri layar, pilih menu “Billing Online”
PEMBUATAN BILLING PORTAL PENGGUNA JASA 5. Isikan data-data pada tiap kolom yang tersedia sesuai dengan dokumen PIB yang akan dibuatkan billingnya
PEMBUATAN BILLING PORTAL PENGGUNA JASA 6. Klik tombol “Tambah Pembayaran” untuk mengisikan nilai yang akan dibayarkan, lalu klik icon “search” untuk memilih kode akun yang akan dibayarkan
PEMBUATAN BILLING PORTAL PENGGUNA JASA 7. Jika sudah yakin kebenaran atas dokumen yang telah diisikan lalu klik tombol “Simpan”, kemudian akan muncul pop up konfirmasi, lalu pilih “yes”
MENCETAK KODE BILLING PORTAL PENGGUNA JASA Pilih menu “Billing”, kemudian pilih “Browse Billing”. Isikan parameter pencarian billing pada kolom, kemudian klik tombol “Cari”. 28
MENCETAK KODE BILLING PORTAL PENGGUNA JASA Pilih salah satu billing yang akan di cetak, kemudian klik tombol “Cetak Billing”. Setelah kode billing keluar, langsung dapat dicetak 29
EKSPORT DATA BILLING PORTAL PENGGUNA JASA Pilih menu “Billing”, kemudian pilih “Browse Billing”. Isikan parameter pencarian billing pada kolom, kemudian klik tombol “Cari”. 30
EKSPORT DATA BILLING PORTAL PENGGUNA JASA Setelah data billing keluar, klik tombol “Eksport Data Billing”. Buka file data billing dengan Microsoft Excell. 31
Jika ada pertanyaan terkait MPN G2, dapat menghubungi: