PERATURAN KEIMIGRASIAN TERKAIT DIASPORA INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
Advertisements

WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
Hak dan Kewajiban Warga Negara
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hak Dan Kewajiban.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Surat Keterangan Keimigrasian
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Pelayanan Warga Negara Asing
PERKAWINAN CAMPURAN Prof.Dr Zulfa Djoko Basuki,SH MH
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Warga Negara Pewarganegaraan.
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya April 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Negara, Agama dan warga Negara
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
BAB XII WARGA NEGARA INDONESIA
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
Negara, Agama dan warga Negara
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
JAYAPURA, 12 SEPTEMBER NAMA : AGUSTINUS MAKABORI, S.H. NIP : TTL : ABEPURA, 24 AGUSTUS 1968 PANGKAT GOL/RUANG : PENATA (III/c)
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PERATURAN KEIMIGRASIAN TERKAIT DIASPORA INDONESIA Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H. Direktur Jenderal Imigrasi Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jumat, 01 April 2016

Pengertian Diaspora (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) Eks WNI (termasuk eks subyek anak berkewarganegaraan ganda RI), sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 141 ayat 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Suami/istri yang menggabungkan diri dengan eks WNI sesuai dengan Pasal 141 ayat 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Anak sah yang belum genap berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua eks WNI. sesuai dengan Pasal 141 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

Jenis Visa (Pasal 34 Undang-Undang No Jenis Visa (Pasal 34 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) 1 Visa Diplomatik (diberikan oleh Kementerian Luar Negeri) 2 Visa Dinas (diberikan oleh Kementerian Luar Negeri) 3 Visa Kunjungan (Diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi) Diberikan dalam rangka: Tugas Pemerintahan, Pendidikan, Sosial Budaya, Pariwisata, Bisnis, Keluarga, Jurnalistik, atau Singgah untuk meneruskan ke Negara lain. (Berdasarkan Pasal 38, UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian 4 Visa Tinggal Terbatas (Diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi) Kegiatan tidak dalam rangka bekerja meliputi: Melakukan penanaman modal asing; Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah; Mengikuti pendidikan; Penyatuan keluarga; REPATRIASI; dan Wisatawan Lanjut Usia mancanegara. (Pasal 102 ayat 2, PP No.31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)

Klasifikasi Indeks Visa Izin Tinggal Sementara (Peraturan Dirjenim Nomor F-343.IZ.01.10 Tahun 2006) Dalam rangka bekerja Bekerja sebagai Tenaga kerja ahli untuk jangka waktu 2 tahun Indeks 311 Bekerja sebagai Tenaga kerja ahli untuk jangka waktu 1 tahun Indeks 312 Tidak bersifat bekerja Penanaman Modal asing dengan waktu 1 (satu) tahun VITAS Indeks 313 Penanaman Modal asing dengan waktu 2 (dua) tahun Indeks 314 Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan waktu 1 tahun Indeks 315 Mengikuti pendidikan dengan waktu 2 tahun Indeks 316 Penyatuan Keluarga dengan waktu 1 tahun Indeks 317 REPATRIASI DENGAN WAKTU 1 TAHUN Indeks 318 Wisatawan Lanjut Usia dengan waktu 1 tahun Indeks 319

Mekanisme Pemberian VISA Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. Penjamin Pemohon Aplikasi Aplikasi Perwakilan Subdit Visa (Disetujui/Ditolak) Perwakilan Penerbitan Visa Pemohon

Dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Dikeluarkan oleh Kemenlu JENIS IZIN TINGGAL (Pasal 141 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013) Dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Dikeluarkan oleh Kemenlu KUNJUNGAN ITAP ITAS DINAS DIPLOMATIK a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas; b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas; c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan; d. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau f. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin. (Pasal 50 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) Orang asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan (Pasal 133 PP 31 Tahun 2013) Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa; Orang asing yang bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia; Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan saat kedatangan

Dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Dikeluarkan oleh Kemenlu JENIS IZIN TINGGAL (Pasal 141 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013) Dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Dikeluarkan oleh Kemenlu KUNJUNGAN ITAS ITAP DINAS DIPLOMATIK Orang Asing pada point a dan c dari pemberian ITAS Bekerja Investor; Rohaniawan; Mengikuti pendidikan dan pelatihan; Mengadakan penelitian ilmiah; Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas (baru); Menggabungkan diri dengan orang tua dalam rangka perkawinan campuran (tanpa batas usia dan status perkawinan); Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS atau ITAP bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; ORANG ASING EKS WARGA NEGARA INDONESIA; dan Wisatawan lanjut usia mancanegara. Pasal 60 ayat 1 Pemegang ITAS Rohaniawan, Pekerja, Investor dan Lanjut Usia; Pemegang ITAS telah 3 (tiga) tahun; Pasal 60 ayat 2 Keluarga Perkawinan Campur Usia Perkawinan Telah 2 tahun Pasal 60 ayat 3 Dapat langsung diberikan : Tanpa alih status bagi: Eks Anak Warga Negara Ganda Terbatas; Anak yang Lahir di Indonesia dari Orangtua Pemegang ITAP Melalui Alih Status EKS WARGA NEGARA INDONESIA (tanpa menunggu jangka waktu tertentu) Suami/Isteri dari Pemegang ITAP

Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-2970-R.01.01 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Visa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Alih Status bagi Orang Asing Eks WNI

ITAP dapat berakhir karena pemegang ITAP (pasal 62 ayat 1) Meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia; Tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun; Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; Dikenai tindakan Deportasi; atau Meninggal dunia.

ITAP DIBATALKAN KARENA PEMEGANG ITAP (PASAL 62 AYAT 2) Terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; Melanggar Pernyataan Integrasi; Mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja; Memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal tetap; Orang asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, atau Putus hubungan perkawinan Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap (pasal 1 angka 22)

Prosedur Keimigrasian bagi Eks WNI (Diaspora) mendapatkan Izin Tinggal IH STATUS PERMOHONAN PERWAKIN DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI Permohonan KITAS: Mengisi Form Aplikasi; Paspor kebangsaan; Bukti Pernah WNI. Permohonan VITAS: Mengisi Form Aplikasi; Paspor kebangsaan; Bukti Pernah WNI. PERSETUJUAN TPI TANDA MASUK 30 (Tiga puluh) Hari Visa Tinggal Terbatas (VITAS) KANTOR IMIGRASI SETEMPAT Catatan: VITAS Repatriasi Kode C Indeks: 318; Itas MASA LAKU 2 (dua) tahun Re-entry Permit masa berlaku sama dengan masa berlaku ITAS ITAP masa berlaku 5 (lima) tahun Re-entry Permit masa berlaku 2 (dua) tahun tidak lebih dari Izin Tinggal 4. Alih Statu dari ITAS ke ITAP langsung setelah mendapat ITAS; 5. Dapat melakukan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidup (P61). KITAS 2 (DUA) TAHUN KITAP 5 (LIMA) TAHUN

PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI ORANG ASING PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP Pasal 63 ayat (4) ORANG ASING KAWIN DENGAN WNI CERAI HIDUP < 10 TAHUN Gugur ITAP Tidak Gugur (apabila ada penjamin) Waktu 60 hari Penjaminan tidak berlaku > 10 TAHUN Tidak Gugur (harus ada penjamin) CERAI MATI ITAS & ITAP tidak gugur (harus ada penjamin)

IZIN MASUK KEMBALI Izin Masuk Kembali Pemegang ITAS diberikan IMK sama dengan masa berlaku ITAS Izin Masuk Kembali Pasal 64 UU. No. 6 Tahun 2011 Pemegang ITAP diberikan IMK selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku ITAP Pemegang ITAP tidak boleh meninggalkan Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun Berlaku untuk beberapa kali perjalanan

Pemegang ITAS atau ITAP yang dapat melakukan Pekerjaan (usaha) Pasal 52 huruf e dan huruf f Pelaku perkawinan campuran anak dari perkawinan campuran PEMEGANG ITAP Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d keluarga karena perkawinan campuran d. Orang Asing eks WNI dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia Dapat melakukan pekerjaan dan / atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan / atau keluarganya

Warga Negara Indonesia (Pasal 2 UU No Warga Negara Indonesia (Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan R.I) Orang-orang bangsa Indonesia asli (Penjelasan UU No. 12 Tahun 2006 dan Pasal 6 Amandemen UUD 1945) Orang-orang bangsa lain yang disahkan Dengan undang-undang sebagai warga Negara. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli “ adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak penah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri (Penjelasan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006).

Warga Negara Indonesia (Pasal 4 UU dan pasal 5 UU No Warga Negara Indonesia (Pasal 4 UU dan pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan R.I) I. Sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI (Pasal 4 A UU No.12 Tahun 2006) II. Asas Ius Sanguinis (Pasal 4 huruf b, e, f, dan g UU No.12 Tahun 2006) III. Subyek Ganda Terbatas (Pasal 4 huruf c, d, h dan huruf l serta Pasal 5 UU No.12 Tahun 2006) IV. Asas Ius Soli (Pasal 4 huruf i, j dan huruf k UU No.12 Tahun 2006) \ i. Anak yang lahir di wilayah negara R.I yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara R.I selama ayah dan ibunya tidak diketahui; k. Anak yang lahir di wilayah negara R.I apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN UU NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN RI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP FUNGSI KEIMIGRASIAN

MATERI POKOK UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 Siapa Yang Menjadi WNI Bagaimana Cara Memperoleh WNI Bagaimana Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Bagaimana Kehilangan Kewarganegaraan RI 18

Warga Negara Indonesia (1).. Warga negara Indonesia adalah : a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga NegaraIndonesia; b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia; c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

Warga Negara Indonesia (2).. g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; j.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia

Warga Negara Indonesia 1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. 2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. (Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU 23 Tahun 2006) Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari Lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. ( Penjelasan Pasal 47 Ayat (1) UU 23 Tahun 2006)

Tentang Kewarganegaraan Permohonan Pasal 8 Pernyataan Pasal 19 Bagaimana Memperoleh WNI Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Pemberian Pasal 20 Perolehan Pasal 21

c. Sehat jasmani dan rohani SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN BAB III PASAL 8 DAN 9 UU NO.12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN Berusia 18 tahun atau sudah kawin; e. Tidak pernah dijatuhi pidana f. Dengan memperoleh Kewarganegaraan RI Tidak berkewarganegaraan ganda b. Telah bertempat tinggal di Indonesia, 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; g. Mempunyai pekerjaan/ Penghasilan tetap c. Sehat jasmani dan rohani h. Membayar uang Pewarganegaraan ke kas negara d. Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PRESIDEN RI Menjadi WNI 24 Pemohon Diterbitkan Keppres Dikirimkan ke ALUR PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN BAB III PASAL 8 SAMPAI DENGAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 MENKUMHAM Pemohon KANWIL KEMENHUKHAM SESUAI DOMISILI PEMOHON Diterbitkan Keppres Dikirimkan ke Kanwil Badan Intelejen Negara (BIN) PRESIDEN RI Pemohon mengucapkan sumpah Menjadi WNI Mengembalikan Dokumen keimigrasian Tidak sumpah 3 bulan Batal Demi Hukum Disumpah oleh Pejabat yg ditunjuk 24 24

MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI MELALUI PERKAWINAN WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan KAKANWIL PERSYARATAN sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, 2). Tidak mengakibatkan berkewarganegaraan ganda TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN DIATUR DENGAN PERMEN NO. M.02-HL.05.06 TAHUN 2006

DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN ..(1) 1. fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 2. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 3. fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau isteri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 5. surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut 6. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon ; 7. surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan 26

DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN ..(2) 8. pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan 9. pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar. 10. melampirkan bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara dengan ketentuan biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara sebesar Rp. ....,- (rupiah) dan biaya pendaftaran berdasarkan perkawinan sebesar ...,- (...rupiah) disetorkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan domisili pemohon. 27

ALUR PENYELESAIAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 jo PERATURAN MENTERI NOMOR M.02-HL.05.06 TAHUN 2006 TANGGAL 26 SEPTEMBER 2006 MENTERI HUKUM DAN HAM Direktorat Tatanegara Sub Direktorat Pewarganegaraan Pemohon KANWIL KEMENHUKHAM Berkas tidak lengkap/Ditolak dikembalikan ke Kanwil PEMOHON MEMPEROLEH KEPUTUSAN MENTERI MENJADI WNI Berkas lengkap dari Kanwil diteruskan ke Menteri Berkas lengkap/ Dikabulkan Menteri dikirim ke pemohon melalui Kanwil 28

PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN (Berdasarkan Pasal 20 UU No.12 Tahun 2006 Tentang Keimigrasian) Orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR-RI kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda. (Pasal 20) Persyaratan dan Tata Cara pemberian kewarganegaraan RI diatur dengan Peraturan Pemerintah

PEROLEHAN KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PASAL 21 UU No PEROLEHAN KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PASAL 21 UU No. 12 TAHUN 2006 Tentang KEWARGANEGARAAN (1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. 2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kehilangan Kewarganegaraan RI..(1) Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannyasendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraanlain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkesempatan untuk itu; c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilangKewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Kehilangan Kewarganegaraan RI..(2) f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI Permohonan ke Menteri Pasal 23 huruf a s.d huruf h Pasal 23 huruf i Proses pewarganegaraan Keputusan Presiden Surat Keputusan Menteri Syarat : Akta lahir Paspor RI Akta perkawinan Akta kelahiran bagi yg mempunyai anak Pernyataan setia kpd NKRI, Pancasila & UUD 45 Daftar riwayat hidup Pasp foto 4x6

PERKAWINAN CAMPURAN PASAL 57 AYAT (1) UU NO. 1 TAHUN 1974 Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia

STATUS KEWARGANEGARAAN AKIBAT PERKAWINAN CAMPUR UNDANG – UNDANG NO STATUS KEWARGANEGARAAN AKIBAT PERKAWINAN CAMPUR UNDANG – UNDANG NO.12 TAHUN 2006 Anak yang lahir dari perkawinan campur adalah WARGA NEGARA INDONESIA (pasal 4 huruf c, d, h dan pasal 5 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006) Anak yang lahir dari hasil perkawinan campur dapat berakibat berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006)

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI AKIBAT KEGIATAN KEMILITERAN UNDANG – UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 WNI kehilangan kewarganegaraannya jika : masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden (Pasal 23 huruf d); Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer. (Pasal 24).

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI AKIBAT MASUK DALAM DINAS NEGARA ASING (Pasal 23 Huruf E UU No. 12 Tahun 2006) WNI kehilangan kewarganegaraannya jika : secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI. Dimaksud dengan jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia antara lain : 1. Pegawai Negeri 2. Pejabat Negara, dan 3. Intelijen Jadi tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

TATA CARA KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI (1) PASAL 31 AYAT (2), PASAL 35-39 PP NO. 2 TAHUN 2007 WNI dinyatakan hilang oleh presiden atas permohonan sendiri apabila : Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin; Bertempat tinggal di luar negeri Tidak menjadi tanpa kewarganegaraan Permohonan ditujukan kepada presiden melalui menteri dan disampaikan melalui Perwakilan RI. Perwakilan RI meneruskan permohonan kepada menteri dan menteri meneruskan kepada presiden dan selanjutnya presiden menetapakn keputusan presiden; Menteri mengumumkan dalam Berita Negara RI. Dasar : PP NO. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI dan Menyampaikan Pernyataan Ingin Tetap Menjadi WNI

TATA CARA KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI (2) (PASAL 32 PP NO TATA CARA KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI (2) (PASAL 32 PP NO. 2 TAHUN 2007) PIMPINAN INSTANSI TINGKAT PUSAT yang mengetahui adanya WNI yg memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan RI mengkoordinasikan dengan Menteri; PIMPINAN INSTANSI TINGKAT DAERAH yang mengetahui adanya WNI yg memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan RI melaporkan secara tertulis kepada Pejabat; ANGGOTA MASYARAKAT yang bertempat tinggal di luar wilayah negara RI yang mengetahui adanya WNI yg memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan RI melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan RI. Dasar : PP NO. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI dan Menyampaikan Pernyataan Ingin Tetap Menjadi WNI

TATA CARA KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI (3) PASAL 33-34 PP NO TATA CARA KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI (3) PASAL 33-34 PP NO. 2 TAHUN 2007 Laporan tersebut memuat sekurang-kurangnya : Nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; Alasan kehilangan kewarganegaraan RI terlapor, dengan melampirkan : Foto copy PasporRI atas nama yang bersangkutan; Foto copy Paspor atau surat yg bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Menteri menetapkan keputusan menteri tentang nama orang yang kehilangan kewarganegeraan RI dan mengumumkan dalam Berita Negara RI. Dasar : PP NO. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI dan Menyampaikan Pernyataan Ingin Tetap Menjadi WNI

Pembatalan Kewarganegaraan RI (1) (PASAL 40 PP NO. 2 Tahun 2007) Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Pernyataan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan,menteri menyampaikan kepada Presiden untuk membatalkan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri, pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Dasar : PP NO. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI dan Menyampaikan Pernyataan Ingin Tetap Menjadi WNI

Pembatalan Kewarganegaraan RI (2) (PASAL 40 PP NO. 2 Tahun 2007) Bagi Warga Negara Indonesia yang kewarganegaraannya dibatalkan, berlaku ketentuan peraturan perundangundangan mengenai orang asing. Menteri mengumumkan nama orang yang kewarganegaraannya dibatalkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Implikasi Fungsi Keimigrasian terhadap pemberlakuan UU N0 Implikasi Fungsi Keimigrasian terhadap pemberlakuan UU N0. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI 1. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda 2. Fasilitas Keimigrasian (Affidavit); 3. Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).

PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA Dasar : I. Pasal 59 PP NO. 2 TAHUN 2007 1). Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanyameliputi tempat tinggal anak. 2). Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. 3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. II. Permenkumham No. 22 TAHUN 2012 Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau walI III. SE No. IMI.1977.GR.01.05 TAHUN 2012 Melaksanakan pemberian Fasilitas Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing dalam bentuk lembaran dengan format dan register sebagaimana yang dilaksanakan selama ini sampai dengan penerbitan Fasilitas Keimigrasian dalam bentuk kartu terlaksana

Anak Berkewarganegaraan Ganda Pasal 6 Ayat UU No. 12 Tahun 2006 Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Tata Cara Permohonan Fasilitas Keimigrasian Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan permohonan berupa : a. pembebasan dari kewajiban memiliki visa; b. pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali; dan c. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaiamana layaknya Warga Negara Indonesia.

TATA CARA PENYAMPAIAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN Permenkumham Nomor. M TATA CARA PENYAMPAIAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN Permenkumham Nomor. M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011 Tata Cara Penyampaian Memilih Kewarganegaraan adalah pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA CARA PENYAMPAIAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN PERMENKUMHAM NO. M.HH-19.AH.10.01 TH 2011 Anak Berkewarganegaraan Ganda Republik Indonesia Yang Berusia 18 Tahun Atau Sudah Kawin Wajib Menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Masa Penyampaian Adalah 3 (Tiga) Tahun Sejak Berusia 18 Tahun Atau Sudah Kawin

Dasar Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) 1. Pasal 9 dan 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. 2. Pasal 3 PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeproleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan RI. 3. Pasal 3 Permenkumham No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi WNI. 4. Permenkumham No. M.HH-01.GR.01.14 Thn 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian

Surat Keterangan Keimigrasian (Skim) Pasal 1 No. 1 Surat Keterangan Keimigrasian adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan republik indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara indonesia

Peraturan Menteri M.HH-01.UR.01.14 Tahun 2010 SKIM Peraturan Menteri M.HH-01.UR.01.14 Tahun 2010 Tanggal 25 Agustus 2010 Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-IZ.02.10-1358 tanggal 21 Maret 2012 tentang Pengajuan Persetujuan Permohonan Alih Status Izin Tinggal dan Surat Keterangan Keimigrasian PEWARGANEGARAAN (Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) PERNYATAAN (Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006) Syarat Pokok Paspor Kebangsaan yang masih berlaku ITAP yang masih berlaku Masa tinggal : a. 5 tahun berturut-turut b. 10 tahun tidak berturut-turut NPWP Syarat Tambahan bagi Tenaga Kerja Asing IMTA Akte Pendirian Perusahaan Tanda Daftar Perusahaan Syarat tambahan bagi Investor Surat Rekomendasi dari BKPM Surat Izin Usaha Tetap Syarat Tambahan bagi rohaniawan Rekomendasi Kementerian Agama Syarat Paspor kebangsaan yang masih berlaku ITAS/ITAP yang masih berlaku Masa tinggal : a. 5 tahun berturut-turut b. 10 tahun tidak berturut-turut Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang sah Keterangan masih terikat dalam perkawinan dari lurah

Permasalahan Kewarganegaraan (1) WNI atau WNI eks anak berkewarganegaraan ganda yang lahir di negara yang menganut asas ius soli (Amerika) pemegang paspor RI, ketika mengajukan visa Amerika tidak diberikan visa tetapi diberikan Paspor Amerika oleh Kedubes Amerika sehingga menyebabkan yang bersangkutan kehilangan kewargangeraan RI berdasarkan pasal 23 huruf h UU No. 12 Th 2006. Anak subjek pasal 4 huruf c,d,h,l dan pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 tetap menjadi asing karena tidak mendaftar berdasarkan pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006, merasa kesempatan tersebut tidak disosialisasikan secara baik oleh pemerintah sehingga kesempatan tersebut (1 Agustus 2006-2010) tidak dapat dimanfaatkan oleh mereka.

Permasalahan Kewarganegaraan (2) Perkembangan teknologi di bidang kesehatan memungkin pasangan suami isteri WNI memperoleh anak melalui peminjaman rahim (metode surrogacy). Masalahnya akan timbul dalam menentukan status kewarganegaraan anak yang lahir melalui metode ini karena hukum positip Indonesia belum mengatur tentang hal ini. Belum ada link antara Kementerian Hukum dan Ham dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga WNI yang telah dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Indonesia masih memungkinkan memperoleh Paspor RI menggunakan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil warga negara Indonesia.

Terima Kasih