Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, 12 Maret 2015 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS RPJMN 2015 – 2019 Bidang Tata Ruang dan Pertanahan (Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015) Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, 12 Maret 2015
TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG MISI Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamnkan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera Mewujudkan bangsa yang berdaya saing Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan
Bidang Tata Ruang dan Pertanahan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa & memberikan rasa aman ...” Membuat pemerintah tidak absen: membangun tata kelola pemerintahan yg bersih, efektif, demokratis,& terpercaya “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa ...” 4 5 6 Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem & penegakan hukum yang bebas korupsi, bermatabat & terpercaya Meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Nawacita Bidang Tata Ruang dan Pertanahan: Bidang Tata Ruang: 1, 2, 3, 7 Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan 7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Bidang Pertanahan: 4, 5 4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermatabat dan terpercaya 5. Meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia 7 8 9 Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Melakukan revolusi karakter bangsa Memperteguh ke-bhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia
KERANGKA RPJMN 2015 – 2019 BIDANG TATA RUANG Visi Misi dan Program Aksi “Nawacita” TUJUAN penyelenggaraan penataan ruang: Mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan (Pasal 3, UU 26/2007) Amanat RPJPN 2005-2025 Capaian RPJMN 2010-2014 TANTANGAN Bidang Tata Ruang Isu strategis Sasaran bidang Arah kebijakan Strategi Indikator output Kerangka pelaksanaan Masuk narasi
ARAHAN RPJPN 2005 – 2025 BIDANG TATA RUANG Perencanaan Tata Ruang Rencana Tata Ruang untuk mengurangi resiko bencana Memasuki RPJPN tahap 3: Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Penataan Ruang sebagai Landasan Pembangunan Berkelanjutan Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang
TANTANGAN BIDANG TATA RUANG 2015-2019 Demografi (struktur demografi nasional dan provinsi, perubahan proporsi pertumbuhan) Kesenjangan antarwilayah (dominasi Jawa-Bali dan Sumatera yang masih tinggi) Kawasan Perkotaan (urbanisasi dan migrasi, penurunan daya dukung) Kawasan Perdesaan (penyediaan pangan nasional, defisit SDM dan lahan) Pemekaran Wilayah (pembentukan DOB tanpa mempertimbangkan sumberdaya dan keberlanjutan program) Lingkungan Hidup (penurunan kualitas lingkungan) Kebencanaan (risiko bencana dan integrasinya ke dalam RTR) Kelembagaan (koordinasi, sistem informasi, kualitas SDM, penyediaan data, PPNS) Pendanaan (insentif untuk penyelenggaraan penataan ruang, integrasi ke dalam rencana pembangunan)
ISU STRATEGIS, SASARAN, DAN ARAH KEBIJAKAN BIDANG TATA RUANG 1. Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 2. Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang 3. RTR sebagai Acuan Pembangunan berbagai Sektor 1. Terse diany a Peratu ran Perun dang- undan gan yang Lengk ap, Harm onis, dan Berku alitas 2. Menin gkatn ya Kapas itas Kelem bagaa n 3. Menin gkatn ya Kualit as dan Kuanti tas RTR serta Terwu judny a Tertib Pema nfaata n dan Penge ndalia n Pema nfaata n Ruang 4. Menin gkatn ya Kualit as Penga wasan Penyel engga raan Penat aan Ruang 1. Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis 2. Meningkatkan pembinaan kelembagaan penataan ruang 3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang 4. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang, melalui pemantauan dan evaluasi yang terukur ISU STRATEGIS SASARAN ARAH KEBIJAKAN
STRATEGI BIDANG TATA RUANG TAHUN 2015 - 2019 Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis Penyusunan peraturan perundangan Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN) dan regulasi turunan UU No. 26 Tahun 2007 Penyusunan regulasi turunan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 terkait RZWP-3-K Harmonisasi peraturan perundangan Penginternalisasian kebijakan sektoral dalam NSPK Bidang Tata Ruang Pengintegrasian RTR dengan rencana pembangunan Meningkatkan pembinaan kelembagaan penataan ruang Optimasi kinerja lembaga Pembentukan perangkat PPNS yang handal Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha Penyusunan sistem informasi penataan ruang Meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang Peningkatan kualitas produk dan penyelesaian serta peninjauan kembali RTR Penyusunan peraturan zonasi yang lengkap Percepatan penyediaan data pendukung yang mutakhir Peningkatan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang, melalui pemantauan dan evaluasi yang terukur Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang yang terukur HYPERLINK menuju Indikator Output (target) 1. Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis (hyperlink) 2. Meningkatkan pembinaan kelembagaan penataan ruang (hyperlink) 3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang (hyperlink) 4. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang, melalui pemantauan dan evaluasi yang terukur (hyperlink)
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 1: Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis Strategi Indikator output Kelembagaan Penyusunan peraturan perundangan amanat UU No. 26 Tahun 2007 berupa peraturan perundangan Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN) dan regulasi turunannya Tersusunnya peraturan perundangan Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN) dan turunannya Kemen ATR Kemenhan Penyusunan regulasi turunan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 terkait RZWP-3-K Tersusunnya regulasi turunan UU No. 27/2007 KKP Harmonisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan Bidang Tata Ruang Harmonisnya peraturan perundangan sektoral yang berkaitan dengan Bidang Tata Ruang Kemenko Perekonomian Kemenhukham Penginternalisasian kebijakan sektoral dalam NSPK Bidang Tata Ruang Tersusunnya NSPK Bidang TR yang sudah mengakomodir kebijakan sektoral
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 1: Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis Strategi Indikator output Kelembagaan Pengintegrasian RTR dengan rencana pembangunan Tersusunnya pedoman integrasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan dan rencana sektoral Bappenas Kemendagri Tersusunnya mekanisme implementasi integrasi pemanfaatan ruang oleh berbagai sektor yang mengacu pada indikasi program rencana tata ruang
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 2: Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Optimasi kinerja lembaga penyelenggara TR Tersusunnya standarisasi lembaga penyelenggara TR Kemendagri Terselenggaranya pembinaan SDM Bidang Tata Ruang di Pusat dan Daerah dengan kurikulum terstandardisasi dan sertifikasi bagi penyusun RTR Kemen ATR Meningkatnya kualitas koordinasi kelembagaan penataan ruang melalui Rakernas BKPRN, Raker Regional BKPRN, Rakornas BKPRD dan pelaksanaan pedoman mekanisme hubungan kerja BKPRN-BKPRD Pembentukan perangkat PPNS yang handal Tersedianya jumlah PPNS yang memadai Terlaksananya pedoman kerja PPNS
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 2: Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha Terbentuknya forum masyarakat dan dunia usaha dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kemen ATR Kemendagri Bappeda Terlaksananya kegiatan pembinaan kemitraan masyarakat dan dunia usaha Penyusunan sistem informasi penataan ruang Tersusunnya sistem informasi penataan ruang yang terpadu dan terintegrasi antara Pusat dan Daerah
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 3: Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Peningkatan kualitas produk dan penyelesaian serta peninjauan kembali RTR Penyelesaian penyusunan Perpres RTR KSN, Perda RTRW Prov dan Kab/Kota, Perda Rencana Rinci Tata Ruang, dan Perda RZWP3K beserta Peninjauan Kembali RTR Pulau/ Kepulauan, RTR KSN, RTRW Prov dan Kab/Kota, serta RZWP3K Kemen ATR KKP Tersusunnya peraturan perundangan Rencana Tata Ruang Laut Nasional. Peninjauan Kembali RTRWN Melaksanakan mekanisme persetujuan substansi /pemberian tanggapan RTR dan RZWP3K termasuk sertifikasi bagi tim persub Tersusunnya rekomendasi perbaikan mekanisme evaluasi RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota. Kemendagri Terlaksananya pemetaan indikasi program RTR ke dalam program rencana pembangunan Bappenas
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 3: Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Penyusunan peraturan zonasi yang lengkap untuk menjamin implementasi RTR Tersusun dan diimplementasikannya peraturan zonasi sesuai standar Kemen ATR Terlaksananya pembinaan kapasitas kelembagaan terkait peraturan zonasi, insentif, dan pemberian sanksi Kemendagri Percepatan penyediaan data pendukung pelaksanaan penataan ruang yang mutakhir Tersedianya peta dasar skala 1:5000 dan data pendukung pelaksanaan penataan ruang yang mutakhir sesuai kebutuhan BIG Peningkatan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang Terlaksananya pedoman mekanisme insentif dan pemberian sanksi dalam penyelenggaraan penataan ruang Pemanfaatan sistem informasi penataan ruang untuk perizinan di Daerah Terlaksananya evaluasi pemanfaatan ruang
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG TATA RUANG Arah Kebijakan 4: Melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang yang terukur Tersusunnya penyusunan indikator outcome dan baseline penyelenggaraan penataan ruang, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang di tingkat pusat Kemen ATR Bappenas Pemanfaatan sistem informasi penataan ruang untuk pemantauan dan evaluasi Kemen ATR Bappenas Terlaksananya evaluasi penyelenggaraan penataan ruang di tingkat daerah sesuai dengan pedoman yang telah disusun oleh Pemerintah Pusat. Bappeda
KERANGKA RPJMN 2015-2019 BIDANG PERTANAHAN Visi Misi dan Program Aksi “Nawacita” TUJUAN Pengelolaan Pertanahan Nasional : Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Kesejahteraan Masyarakat Review Peraturan Perundangan Bidang Pertanahan Isu Strategis Arah Kebijakan Sasaran Bidang Strategi Kerangka Pelaksanaan Evaluasi RPJMN 2010 - 2014 Arahan RPJPN 2005 - 2025
ARAHAN RPJPN 2005-2025 BIDANG PERTANAHAN MISI V “Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan” Menerapkan sistem pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif; Melaksanakan penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi; Penyempurnaan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui perumusan berbagai aturan pelaksanaan land reform, agar masyarakat golongan ekonomi lemah dapat lebih mudah mendapatkan hak atas tanah; Penyempurnaan sistem hukum dan produk hukum pertanahan melalui inventarisasi peraturan perundang-undangan pertanahan dengan mempertimbangkan aturan masyarakat adat; Peningkatan upaya penyelesaian sengketa pertanahan Apabila kita mengutif arahan RPJPN 2005-2025 sebagaimana amanat UU No. 17 Tahun 2007 bidang pertanahan tercantum dalam Misi 5 – Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Beberapa substansi yang terkait dengan bidang pertanahan meliputi: Menerapkan sistem pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif; Melaksanakan penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi; Penyempurnaan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui perumusan berbagai aturan pelaksanaan land reform, agar masyarakat golongan ekonomi lemah dapat lebih mudah mendapatkan hak atas tanah; Penyempurnaan sistem hukum dan produk hukum pertanahan melalui inventarisasi peraturan perundang-undangan pertanahan dengan mempertimbangkan aturan masyarakat adat; Peningkatan upaya penyelesaian sengketa pertanahan. Sumber : Lampiran UU No. 17 Tahun 2007, Hal 67-68
ISU STRATEGIS, SASARAN, & ARAH KEBIJAKAN BID. PERTANAHAN 1. Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah 2. Ketimpangan Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta Kesejahteraan Masyarakat 3. Ketersediaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 4. Kinerja Pelayanan Pertanahan 1. Mening katnya kepastia n hukum hak atas tanah 2. Semaki n baiknya propors i kepemil ikan, penguas aan, penggu naan, dan pemanf aatan tanah dan mening katnya kesejaht eraan masyara kat 3. Mening katnya Kepasti an Keterse diaan Tanah bagi Pemban gunan untuk Kepenti ngan Umum 4. Mening katnya Pelayan an Pertana han 1. Membangun Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif 2. Reforma Agraria melalui redistribusi tanah, pemberian tanah dan bantuan pemberdayaan masyarakat 3. Pencadangan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 4. Pencapaian Proporsi Kompetensi SDM Ideal Bidang Pertanahan untuk mencapai kebutuhan minimum juru ukur pertanahan ISU STRATEGIS SASARAN ARAH KEBIJAKAN
STRATEGI BIDANG PERTANAHAN TAHUN 2015 - 2019 Membangun Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif Percepatan Cakupan Peta Dasar Pertanahan Percepatan Cakupan Bidang Tanah Bersertipikat Publikasi Tata Batas Kawasan Hutan pada Skala Pendaftaran Tanah (Kadastral 1:5000) yang terintegrasi dalam sistem pendaftaran tanah di BPN Sosialisasi peraturan perundangan penetapan tanah adat/ulayat Reforma Agraria melalui redistribusi tanah, pemberian tanah dan bantuan pemberdayaan masyarakat Penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan terlaksananya redistribusi tanah dan legalisasi asset Pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah (reforma aset) yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset Pencadangan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pembentukan instrumen kelembagaan khusus penyediaan tanah atau bank tanah Pencapaian Proporsi Kompetensi SDM Ideal Bidang Pertanahan untuk mencapai kebutuhan minimum juru ukur pertanahan Perbaikan proporsi penerimaan SDM Juru Ukur Pertanahan melalui penerimaan PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang terencana HYPERLINK menuju Indikator Output (target) 1. Membangun Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif (hyperlink) 2. Reforma Agraria melalui redistribusi tanah, pemberian tanah dan bantuan pemberdayaan masyarakat (hyperlink) 3. Pencadangan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (hyperlink) 4. Pencapaian Proporsi Kompetensi SDM Ideal Bidang Pertanahan untuk mencapai kebutuhan minimum juru ukur pertanahan (hyperlink)
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG PERTANAHAN Arah Kebijakan 1: Membangun Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif Strategi Sasaran dan Target Bidang Kelembagaan Percepatan Cakupan Peta Dasar Pertanahan Meliputi 80% dari luas wilayah darat nasional bukan hutan Kemen ATR BIG LAPAN Percepatan Cakupan Bidang Tanah Bersertipikat Meliputi 70% dari luas wilayah nasional Kemen Keuangan Publikasi Tata Batas Kawasan Hutan pada Skala Pendaftaran Tanah (Kadastral 1:5000) yang terintegrasi dalam sistem pendaftaran tanah di BPN Sepanjang 189.056,6 km Kemen LH dan Kehutanan Sosialisasi peraturan perundangan penetapan tanah adat/ulayat Sebanyak 34 provinsi dan 539 kab/kota Kemen Dagri Pemda B. Percepatan Cakupan Bidang Tanah Bersertipikat (Memperhatikan kemampuan penyelenggaraan pembangunan dan sumber daya yang ada, dalam RPJMN 2015-2019 ditetapkan sasaran 70% dari target ideal sebesar 80% dari luas wilayah nasional) C. Publikasi Tata Batas Kawasan Hutan Pada Skala Pendaftaran Tanah (Kadastral 1:5000) yang terintegrasi dalam sistem pendaftaran tanah di BPN
Sasaran dan Target Bidang STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG PERTANAHAN... (1) Arah Kebijakan 2: Reforma Agraria melalui redistribusi tanah, pemberian tanah dan bantuan pemberdayaan masyarakat Strategi Sasaran dan Target Bidang Kelembagaan Penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan terlaksananya redistribusi tanah dan legalisasi aset Inventarisasai Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) sebanyak 18 juta bidang atau sedikitnya mencapai 9 juta ha Kemen ATR Identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya sebanyak 4,1 juta ha Kemen LH dan Kehutanan Identifikasi tanah hak sedikitnya sebanyak 1 juta ha Identifikasi tanah masyarakat dengan kriteria penerima reforma agraria sebanyak 3,9 juta ha Sasaran Bidang ke 3: Identifikasi tanah hak (HGU yang akan habis masa berlaku, tanah terlantar, dan tanah transmigrasi yang belum bersertipikat, sedikitnya sebanyak 1 juta ha
Sasaran dan Target Bidang STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG PERTANAHAN... (2) Arah Kebijakan 2: Reforma Agraria melalui redistribusi tanah, pemberian tanah dan bantuan pemberdayaan masyarakat Strategi Sasaran dan Target Bidang Kelembagaan B. Pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah (reforma aset) yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset Terlaksanya redistribusi tanah sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha yang meliputi tanah pada kawasan hutan yang dilepaskan dan; tanah hak (termasuk didalamnya tanah HGU yang akan habis masa berlakunya dan tanah terlantar) Kemen ATR Kemen LH dan Kehutanan Terlaksananya legalisasi aset sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha yang meliputi - tanah transmigrasi yang belum dilegalisasikan dan; - legalisasi aset masyarakat dengan kriteria penerima reforma agraria Pemda
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG PERTANAHAN Arah Kebijakan 3: Pencadangan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Strategi Sasaran dan Target Bidang Kelembagaan Pembentukan instrumen kelembagaan khusus penyediaan tanah atau bank tanah Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan kelembagaan penyediaan tanah Kemen ATR Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Kemen Keuangan
STRATEGI, INDIKATOR OUTPUT, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BIDANG PERTANAHAN Arah Kebijakan 4: Pencapaian Proporsi Kompetensi SDM Ideal Bidang Pertanahan untuk mencapai kebutuhan minimum juru ukur pertanahan Strategi Sasaran dan Target Bidang Kelembagaan Perbaikan proporsi penerimaan SDM Juru Ukur Pertanahan melalui penerimaan PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang terencana Proporsi Juru Ukur mencapai 30% dari seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN; Termanfaatkannya TIK dalam pelayanan pertanahan dan pengelolaannya di 34 kantor wilayah BPN dan 539 kantor pertanahan kab/kota Kemen ATR Kemen PAN-RB Kemen Keuangan BKN Perbaikan proporsi penerimaan SDM Juru Ukur Pertanahan melalui penerimaan PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang terencana (Memperhatikan kemampuan penyelenggaraan pembangunan dan sumber daya yang ada, dalam RPJMN 2005-2019 ditetapkan sasaran 30% dari target ideal sebesar 40% dari seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN)
KELEMBAGAAN (STAKEHOLDERS) BIDANG TATA RUANG DAN PERTANAHAN BAPPENAS Kementerian ATR Kementerian Pertahanan Kementerian Kelautan dan Perikanan BIG Kemen LH dan Kehutanan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Pertanian Kementerian Perindustrian Kemenko Perekonomian Kementerian Keuangan Kementerian Hukum dan HAM BKN - Direktorat TRP Bappenas bermitra dengan Kementerian ATR dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri - Terdapat 12 Kementerian/Lembaga yang terkait dengan RPJMN Bidang Tata Ruang dan Pertanahan - Pemerintah Daerah/Bappeda Kementerian PAN - RB Pemerintah Daerah/ Bappeda LAPAN
T E R I M A K A S I H trp.or.id tataruangpertanahan.com trp@bappenas.go.id (021) - 3926601 T E R I M A K A S I H