Permendikbud No 8 Tahun 2017 BOS SD,SMP,SMA,SMK TAHUN 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
dan Laporan Keuangan BOS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Program Bantuan Sosial
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
SOSIALISASI BOS SD (PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NO 80 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGUNGJAWABAN.
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2015
DRAFT INFORMASI KEBIJAKAN BOS SD DAN SMP TAHUN 2016
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
WORKSHOP PENDATAAN BOS TAHUN 2015
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sesi 3 Perencanaan Penggunaan Dana BOS
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
S E L A M A T D A T A N G DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
INFORMASI PELATIHAN SMP
Inspektorat Kabupaten Sleman
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2017
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Program Pembinaan SMA Tahun 2016 Direktorat Pembinaan
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BOSREG 2018.
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pengelolaan Hibah Daerah
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

Permendikbud No 8 Tahun 2017 BOS SD,SMP,SMA,SMK TAHUN 2017 oleh : Nur Irwantoro (Master Trainer &Tim Pengembang Bos)

TEMUAN AUDIT BOS Penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya Pengeluaran dana BOS tidak dapat dipertanggungjawabkan Perpajakan Penggunaan dana BOS belum didukung bukti yang memadai

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPRASIONAL SEKOLAH TERDIRI DARI 10 BAB BAB I. PENDAHULUAN BAB VII. MEKANISME BELANJA BAB II. KETENTUAN UMUM BAB VIII. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BAB III. STRUKTUR ORGANISASI BAB IX. MONITORING BAB IV. PENETAPAN ALOKASI BAB X. PENGAWASAN DAN SANKSI BAB V. PENYALURAN DANA BAB XI. PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BAB VI. PENGGUNAAN DANA

LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 6 tentang wajib belajar 9 tahun Pasal 34 ayat 2 :Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajardikdas tanpa memungut biaya Pasal 34 ayat 3 wajar merupakan tanggungjawab negara

Pengertian BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP no 48 Tahun 2008 tentang Pengertian Menurut PP no 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Biaya non personalia adalah biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,dan biaya tak langsung berupa daya,air,jasa telekomunikasi,pemeliharaan sarpras,uang lembur,tranportasi,konsumsi dll Namun demikian beberapa jenis investasi dan personalia boleh dibiayai dari dana BOS

Tujuan Khusus untuk jenjang pendidikan Menengah Membantu biaya non personalia Meningkatkan APK Mengurangi angka putus sekolah Affirmative action bagi siswa miskin Fee waive dan discount fee Equal opportunity Meningkatkan kualitas pembelajaran

Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan yaitu : LANJUTAN D. ATURAN PELAKSANAAN BOS Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan yaitu : 1. Perpres yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2. Permenkeu yang mengatur mekanisme penyaluran Dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan. 3. Permendagri yang mengatur mekanisme penyaluran dana dari kas daerah ke sekolah dan mekanisme pengelolaan ( Perencanaan dan Pelaporan ) dana BOS di daerah. 4. Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah.

KEBIJAKAN UMUM

Sasaran Penerima Sekolah Negri Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,SMA,SMK yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Sasaran Sekolah Swasta Seluruh SD/SMP/SMP satap/SMA/SMAsatap/SMK,SMPLB/SMALB/SDLB yang sudah di data dalam Dapodikdasmen dan memiliki izin operasional

Satuan Biaya Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya: Jenjang SD :Rp 800.000,-/siswa/tahun; Jenjang SMP :Rp 1.000.000,-/siswa/tahun; Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000.-/siswa/tahun .

Waktu Penyaluran Periode 3 bulanan : Januari – Maret April –Juni Juli-September Oktober – Desember Bagi wilayah yang sulit secara geografis dilaksanakan per semester : Januari-juni Juli-Desember

Ketentuan bagi sekolah penerima BOS Harus mengikuti juknis yang ditetapkan Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB,SMP satap: Sekolah negri dilarang melakukan pungutan Sekolah swasta harus mengikuti PP no 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dari keluarga yang mampu

Waktu Penyaluran Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli- September dan Oktober-Desember; Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Penerima BOS Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS; Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS. Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;

Ketentuan ... lanjutan Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa; Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;

Ketentuan ... lanjutan Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel; Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

BOS dan MBS Pengelolaan dana BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS Trasnparan dan akuntabel Melakukan EDS Memiliki RKJM/RKS,RKT<dan RKAS Disetujui bersama

ORGANISASI PELAKSANA

Organisasi Pelaksanaan Tkt Pusat Terdiri dari unsur Menko Bidang PMK,Mentri PPN/Kepala Bappenas, Kemdikbud, Kemdagri, Kemenkeu; Di Kemdikbud hanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK, yaitu Tim BOS Dikdasmen ;

Organisasi Pelaksanaan Tkt Provinsi Terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, SKPD Pendidikan Provinsi dan DPKD/BPKD Provinsi; Di Provinsi hanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK; Tim Dapodikdasmen Provinsi turut dilibatkan dalam Tim Manajemen BOS Provinsi.

Organisasi Pelaksanaan Tkt Kab/Kota Tim Pengarah : Bupati/Walikota Terdiri dari unsur SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota; Di Kabupaten/Kotahanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK; Tim Dapodikdasmen Kabupaten/Kota turut dilibatkan dalam Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Tugas Tim Manajemen BOS Provinsi Mempersiapkan DPA berdasarkan alokasi dana BOS yang ditetapkan dari Pusat; Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur; Melakukan kompilasi data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen; Mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Provinsi dengan Sekolah; Kepala SKPD Pendidikan menandatangani NPH atas nama Gubernur;

Tugas ... lanjutan Mencairkan dan menyalurkan dana BOS ke sekolah sesuai dengan jumlah siswa; Memerintah Bank Penyalur untuk melaporkan hasil penyaluran dana; Melakukan monitoring laporan penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah; Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota; Melakukan monev pelaksanaan program BOS di sekolah;

Tugas ... lanjutan Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Mengupayakan penambahan dana dari APBD untuk sekolah dan manajemen BOS; Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim BOS Pusat; Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Kab/Kota; Menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim BOS Pusat.

Tugas Tim Manajemen BOS Kab/Kota Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data ke Dapodikdasmen; Melakukan monitoring perkembangan pendataan yang dilakukan oleh sekolah; Memverifikasi jumlah siswa dan nomor rekening sekolah yang diragukan akurasinya, untuk kemudian meminta sekolah melakukan perbaikan data di Dapodikdasmen;

Tugas ... lanjutan Kepala SKPD Pendidikan menandatangani NPH mewakili sekolah; Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS; Mengupayakan penambahan dana dari APBD untuk sekolah dan manajemen BOS; Melakukan pembinaan kepada sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;

Tugas ... lanjutan Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS; Menegur dan memerintahkan satuan pendidikan yang belum membuat laporan; Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Provinsi; Melakukan monev pelaksanaan program BOS di sekolah;

Tugas ... lanjutan Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi agar memperoleh alokasi dana BOS minimal.

Tugas Tim Manajemen BOS Sekolah Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan ke Dapodikdasmen; Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil; Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada; Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan RKAS di papan pengumuman sekolah;

Tugas ... lanjutan Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman; Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa; Bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS yang diterima; Membuat form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas;

Tugas ... lanjutan Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan di tiap akhir triwulan dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit; Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke laporan online; Membuat laporan tahunan penggunaan dana BOS untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;

Tugas ... lanjutan Melakukan pembukuan secara tertib; Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Memasang spanduk bebas pungutan menjelang dan selama masa PPDB; Sekolah negeri wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota; Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana BOS.

Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan

ALOKASI DAN PENYALURAN

PENETAPAN ALOKASI Sekolah telah mengirim data pokok pendidikan (DAPODIK) secara online dan akurat (BOS-1A, BOS-01B, BOS-01C) Sekolah telah melakukan Evaluasi Diri Sekolah Sekolah telah menyusun RKAS sesuai dengan hasil EDS Sekolah melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam menyusun rencana penggunaan dana BOS yang ditandai dengan berita acara Sekolah menginformasikan dana BOS yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah Sekolah menginformasikan dana BOS yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS ke orangtua siswa melalui surat tertulis

INPUT DATA DAPODIK BOS 01-A

INPUT DATA DAPODIK BOS 01-B FORMULIR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

INPUT DATA DAPODIK BOS 01-C FORMULIR PESERTA DIDIK

EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Nilai Standar PTK Standar Pengelolaan Standar Sarana prasarana Standar Pembiayaan

RENCANA KEGIATAN ANGGARAN SEKOLAH (FORM – K2)

SK TIM PENGEMBANG SEKOLAH

RAPAT KERJA TIM PENYUSUN RKAS Daftar Hadir Rapat Kerja TIM Penyusun RKAS

RAPAT KERJA PENYUSUN RKAS DENGAN DEWAN GURU DAN KOMITE SEKOLAH Daftar Hadir Rapat RKAS

SK MANAJEMEN BOS SEKOLAH

SOSIALISASI DANA BOS BERSAMA KOMITE SEKOLAH DAN KOMITE KELAS Undangan Daftar Hadir Dokumentasi

INFORMASI DANA BOS MELALUI MAJALAH DINDING SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BOS MELALUI MADING SEKOLAH

PENYALURAN DANA BOS Proporsi penyaluran dana di tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut, atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan dari Kementerian Keuangan : 1. Penyaluran triwulanan a. Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun; Rp 160.000 (SD), Rp 200.000 (SMP), Rp 280.000 (SMA/K) b. Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun; Rp 320.000 (SD), Rp 400.000 (SMP), Rp 560.000 (SMA/K) c. Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun; Rp 160.000 (SD), Rp 200.000 (SMP), Rp 280.000 (SMA/K) d. Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun. Rp 160.000(SD), Rp 200.000 (SMP), Rp 280.000 (SMA/K) 2. Penyaluran semesteran a. Semester I : 60% dari alokasi satu tahun; Rp 480.000 (SD), Rp 600.000 (SMP), Rp 840.000 (SMA/SMK) b. Semester II : 40% dari alokasi satu tahun. Rp 320.000 (SD), Rp 400.000 (SMP), Rp 560.000 (SMA/SMK)

20% DARI ALOKASI SEKOLAH DALAM 1 TAHUN, DIREKENING SEKOLAH UNTUK PEMBELIAN BUKU TEKS Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan di bawah. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan di bawah.

Ketentuan Pengambilan Dana Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah; Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku; Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.

BAB VI. PENGGUNAAN DANA Loading..

A. Ketentuan Penggunaan Dana di Sekolah 1. Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Peserta Rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SPM dan/atau SNP; 2. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah; 3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka sekolah dapat mempertimbangkan penambahannya dari sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait; 4. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; 5. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (SE Ditjen Perbendaharaan No. 5965/PB/ 2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS direkening sekolah).

B. Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD dan SMP Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. 20% Ketentuan pembelian buku teks dijabarkan lebih rinci pada penjelasan mengenai komponen pembiayaan di bawah. 1. Pengembangan Perpustakaan a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema.

i. Jenjang Sekolah Dasar 1) Penyelenggara Kurikulum K-13 Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari dana BOS adalah sebagai berikut : i. Jenjang Sekolah Dasar 1) Penyelenggara Kurikulum K-13 a) Sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013, buku yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap tema pada Kelas I dan Kelas IV semester II dan Kelas II dan Kelas V semester I; b) Sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013, buku yang harus dibeli oleh sekolah adalah buku untuk setiap tema pada Kelas I dan Kelas IV semester I; c) Sekolah pelaksana sebagaimana tersebut pada butir a) dan b) di atas, khusus Kelas IV harus membeli buku untuk Mata Pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud; d) Buku teks yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud. e) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah.

Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud 2) Penyelenggara Kurikulum 2006 a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak. b) Buku teks pelajaran yang dibeli adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud. c) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemendikbud.

Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari dana BOS adalah sebagai berikut : ii. Jenjang Sekolah Menengah Pertama 1) Penyelenggara Kurikulum K-13 a) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak. b) Bagi sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 di tahun ini, buku yang harus dibeli adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran; c) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud. d) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.

2) Penyelenggara Kurikulum 2006 a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak. b) Buku teks pelajaran yang dibeli adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud. c) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.

b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; c. Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online; d. Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, atau membeli yang baru apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan atau kurang jumlahnya; e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan; f. Pengembangan database perpustakaan; g. Pemeliharaan perabot perpustakaan, atau membeli yang baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang; h. Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan; Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka penggunaan dana operasional untuk pengembangan perpustakaan paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasi sekolah sampai terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal.

2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama); b. Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu : i. Penggandaan/fotocopy formulir Dapodikdasmen; ii. Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah : 1) Bahan habis pakai (ATK); 2) Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah; 3) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah; 4) Honor petugas pendataan Dapodikdasmen. c. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

SPANDUK “ SEKOLAH BEBAS PUNGUTAN “ INFORMASI DANA BOS MELALUI BANNER SPANDUK “ SEKOLAH BEBAS PUNGUTAN “

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD; b. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) pada SD; c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP; d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah; e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan; f. Pemantapan persiapan ujian; g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya; h. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan obat-obatan.

i. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan; j. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/ pemda, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba; Keterangan : Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari dana BOS adalah ATK atau penggadaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, transportasi/konsumsi panitia dan nara sumber apabila diperlukan sesuai ketentuan.

4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian sekolah/ nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan adalah : a. Fotocopy/penggandaan soal; b. Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan ke orang tua; c. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah.

5. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris; b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk); c. Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah; d. Pengadaan suku cadang alat kantor; e. Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik. f. Penggandaan laporan dan surat-menyurat untuk keperluan sekolah; g. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;

LANJUTAN h. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank/kantor pos; i. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Provinsi k. Biaya untuk mengembangkan dan pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”; l. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, seperti bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan perlengkapan sejenis lainnya

m. Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu : i. Penggandaan/fotocopy formulir Dapodikdasmen; ii. Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah : 1) Bahan habis pakai (ATK); 2) Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah; 3) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah; 4) Honor petugas pendataan Dapodikdasmen.

Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sbb : a) Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah ( termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; b) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan); c) Standar honor untuk petugas pendataan Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan a. Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Bagi sekolah yang memperoleh hibah / block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut; b. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan adalah biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah; c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada siswa. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi guru peserta workshop/ lokakarya yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti Standar Biaya Umum (SBU) daerah; Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.

7. Langganan Daya dan Jasa a. Biaya langganan listrik, air, dan telepon. Termasuk pemasangan instalasi baru dan tambah daya apabila sudah ada jaringan disekitar sekolah; b. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. c. Membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik, termasuk perlengkapan pendukungnya.

8. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela; b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk siswa/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan jamban/WC siswa berfungsi dengan baik; d. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan; e. Perbaikan lantai dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

9. Pembayaran Honorarium Bulanan a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM); b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD; c. Pegawai perpustakaan; d. Penjaga sekolah; e. Petugas satpam; f. Petugas kebersihan;

Keterangan: a. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima, sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. b. Setiap pengangkatan baru untuk guru/tenaga kependidikan honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten / kota.

10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimum bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah; b. Membeli printer atau printer plus scanner, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah; c. Membeli laptop, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit /tahun dengan harga maksimum Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah; d. Membeli proyektor, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 5 unit/ tahun dengan harga tiap unit maksimum Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah;

c. Mesin ketik untuk kebutuhan kantor; 11. Biaya Lainnya Apabila seluruh komponen 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya, maka dana BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai adalah : a. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah; b. Membangun jamban/WC beserta sanitasinya, dan kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut; c. Mesin ketik untuk kebutuhan kantor; d. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.

Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan berikut : 1. Supervisi oleh Kepala Sekolah, maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan; 2. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan; 3. Kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh Guru Bina, rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya; 4. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan; 5. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan; 6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan. Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk.

MONITORING DAN PELAPORAN

Monitoring Tim BOS Pusat Bertujuan untuk memantau penyaluran dana, kinerja Tim BOS Provinsi, penggunaan dana manajemen yang disediakan oleh Tim BOS Pusat dan pelaksanaan program di sekolah; Monitoring pelaksanaan program dilakukan melalui kunjungan lapangan; Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke satuan pendidikan dilakukan secara online.

Monitoring Tim BOS Provinsi Bertujuan untuk memantau penyaluran, penyerapan, dan penggunaan dana di sekolah; Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan; Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.

Monitoring Tim BOS Kab/Kota Bertujuan untuk memantau penyaluran, penyerapan, dan penggunaan dana di sekolah; Monitoring dapat dilakukan secara terpadu dengan program lain; Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah yang kredibel dan bertanggung jawab; Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan.

Laporan Tingkat Sekolah Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporannya. Laporan penggunaan dana BOS meliputi laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaaan dana sesuai NPH. Pembukuan/administrasi, serta bukti dan dokumen pendukung bukti pengeluaran wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik. iv. Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.

Laporan Tingkat Kabupaten/Kota Rekapitulasi penggunaan dana BOS yang diperoleh dari Sekolah. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

Laporan Tingkat Provinsi Laporan penyaluran dana tiap triwulan atau semester; Laporan Akhir Tahun; Hasil penyerapan dan penggunaan dana di sekolah; Penanganan Pengaduan Masyarakat; Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengadaan. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi.

Laporan Tingkat Pusat Laporan penyaluran dana tiap triwulan atau semester; Laporan Akhir Tahun; Laporan penggunaan dana BOS; Statistik penerima bantuan; Hasil monitoring dan evaluasi; Penanganan Pengaduan Masyarakat. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, dan pengadaan.

PENGAWASAN, SANKSI DAN PENGADUAN

Pengawasan Pengawasan Melekat, dilakukan oleh pimpinan instansi kepada bawahannya. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan oleh SKPD Pendidikan Kab/Kota kepada sekolah; Pengawasan Fungsional Internal, dilakukan Itjen Kemdikbud serta Itda Provinsi/Kab/ Kota sesuai kebutuhan atau permintaan instansi yang akan diaudit, di wilayah kewenangan masing-masing;

Pengawasan ... lanjutan Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit; Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat dengan mengacu pada kaedah keterbukaan informasi publik.

Sanksi Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja); Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah; Proses hukum bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;

Sanksi ... lanjutan Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah;

Sanksi ... lanjutan Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

P3M Tingkat Pusat Menetapkan petugas Unit P3M; Menerima dan mencatat semua informasi, ke dalam sistem online pengaduan BOS; Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan; Memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kab/kota; Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS;

P3M ... lanjutan Menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut; Membuat laporan penanganan pengaduan secara regular; Menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mendorong penyelesaian; Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama - Ditjen Dikdasmen terkait publikasi informasi.

Media P3M Tingkat Pusat Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id Telepon PIH : 177 SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa); 021-5725632 SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980 Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 Email : bos@kemdikbud.go.id SMS : 1771

P3M Tingkat Provinsi Menetapkan petugas Unit P3M; Menerima dan mencatat semua informasi ke dalam sistem pengaduan online BOS; Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan; Memonitoring Kab/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi P3M BOS dilaksanakan; Berkoordinasi dengan Kab/Kota untuk penanganan langsung kasus yang dianggap mendesak dan penting;

P3M ... lanjutan Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular; Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala untuk mendorong penyelesaian; Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.

P3M Tingkat Kabupaten/Kota Menetapkan petugas Unit P3M; Menerima dan mencatat semua informasi ke dalam sistem pengaduan online BOS; Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan; Melakukan penanganan, serta memonitor kemajuan penanganan pengaduan; Memperbarui status hasil tindak lanjut pengaduan BOS secara online;

P3M ... lanjutan Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler; Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala untuk mendorong penyelesaian; Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.

082 111 444 332 irwantoro_nur@yahoo.co.id Terima Kasih