DINAMIKA ORGANISASI NON PEMERINTAH DALAM MEMENUHI AKUNTABILITASNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Pendahuluan Audit Sektor Publik
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Audit Sumber Daya Manusia
STANDAR 2.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
PENGENDALIAN INTERNAL DAN RESIKO KENDALI
GOOD GOVERNANCE.
Audit Internal Mutu Akademik(AIMA) Universitas Pendidikan Indonesia
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Persyaratan Substantif, Teknis,
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Lembaga Negara yang Independen
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
Good Corporate Governance
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Good Corporate Governance
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Good Corporate Governance
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Apa dan Mengapa Demokrasi?
BENTUK KEPATUHAN TERHADAP UU PARPOL DAN UU PEMILU
AKUNTABILITAS BIROKRASI
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
Bab 4 Standar Audit dan Akuntansi Global
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Kerangka Sistem Informasi Manajemen Untuk Organisasi Publik
Bab X LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Keuangan Sekolah/Madrasah
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Unggul Profesional Islami
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
Pemahaman Struktur pengendalian intern
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Good Corporate Governance
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

DINAMIKA ORGANISASI NON PEMERINTAH DALAM MEMENUHI AKUNTABILITASNYA OLEH : ALFIANI NUR JULIA 1515143206

“Suatu lembaga/organisasi tidak bisa dikatakan akuntabel apabila tidak ada transparansi dan suatu lembaga pasti akan sulit melakukan transparansi tanpa akuntabilitas di dalam organisasi” – Frans Toegimin

AKUNTABILITAS ?

PENGERITIAN AKUNTABILITAS Dalam bidang Ilmu Akuntansi, akuntabilitas diartikan sebagai pertanggungjelasan. Suatu organisasi dikatakan akuntabel jika memiliki kemampuan untuk menjelaskan kondisi yang dialami termasuk didalamnya keputusan yang diambil dan berbagai aktivitas yang dilakukan. Istilah akuntabilitas dalam bidang ilmu akuntansi dipisahkan dengan istilah responsibilitas atau diartikan sebagai pertanggungjawaban.

PENGERTIAN AKUNTABILITAS LSM Akuntabilitas bagi LSM adalah kewajiban LSM untuk menjelaskan dasar pembenaran tindakan yang diambilnya (termasuk oleh stafnya) kepada orang di luar organisasi dan memberikan kesempatan kepada orang luar untuk memutuskan pembenaran atas tindakan tersebut, dan bertanggung jawab atas pertanyaan dari orang luar organisasi, serta memberi respon atas masukan yang diberikan orang luar kepadanya

LSM = ORGANISASI NIRLABA Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter).

Apa Kabar AKUNTABILITAS LSM ?

Akuntabilitas keuangan, yaitu mempertanggung-jawabkan penggunaan sumber daya (dana) yang diperoleh dan dipercayakan kepadanya. Akuntabilitas kinerja, mendokumentasikan dan melaporkan hasil-hasil yang diperoleh dibanding-kan dengan standar-standar kualitas, sasaran, tujuan serta harapan-harapan yang ingin dicapai. Akuntabilitas ucapan, kejujuran dan ketelitian mengenai apa yang disuarakan serta mempunyai otoritas untuk menyuarakannya. Akuntabilitas untuk meningkatkan diri, tanggap terhadap umpan-balik, melakukan evaluasi/Assessment dan melaporkan tindakan-tindakan yang diambil. JENIS AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS KEUANGAN AKUNTABILITAS KINERJA AKUNTABILITAS UCAPAN AKUNTABILITAS UNTUK MENINGKATKAN DIRI

DIMENSI AKUNTABILITAS TRANSPARANSI PARTISIPASI EVALUASI MEKANISME PENGADUAN

PENTINGNYA AKUNTABILITAS LSM

1.) Meningkatkan kepercayaan publik dan legitimasi kepada LSM sebagai institusi publik dan organisasi masyarakat sipil (civil society). 2.) Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik bahwa komunitas LSM mempunyai standar moral dan integritas yang tinggi serta perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dihargai dan dihormati. 3.) Menunjukkan kepada para pemangku kepentingan bahwa LSM adalah organisasi yang memiliki tata kelola yang baik, demokratis, professional, menjalankan program dengan kualitas dan kapabilitas yang tinggi, mengelola sumberdaya secara efektif, efisien dan bertangungjawab sehingga terhindar dari tindak korupsi dan praktek negatif lainnya.

4.) Meningkatkan posisi tawar terhadap pihak luar seperti pemerintah, pihak swasta, lembaga donor, dan lain-lain. 5.) Dengan meningkatnya akuntabilitas, maka kredibiltas dan kepercayaan pemangku kepentingan akan meningkat, dan posisi tawar LSM terhadap pihak luar seperti pemerintah dan sektor swasta juga meningkat. Dengan meningkatnya posisi tawar, peran LSM yang merupakan salah satu komponen utama organisasi masyarakat sipil sebagai kekuatan penyeimbang terhadap peran negara (pemerintah) dan pasar (sektor swasta) dapat terwujud.

SEJARAH AKUNTABILITAS LSM

Majalah The Economist, pada tahun 2000 mengeluarkan tulisan bahwa “LSM dapat melakukan kesalahan karena mereka tidak akuntabel pada siapa pun”. Tiga tahun kemudian, majalah yang sama juga menerbitkan sebuah esai penting “Who Guards the Guardian”; dan New York Times, pada 21 Juli 2003 menulis editorial bahwa: ”LSM sekarang sudah menjadi bagian dari struktur kekuasaan juga. Mereka menerima dana dari masyarakat, memperjuangkan kebijakan yang mereka katakan untuk kepentingan masyarakat. Setelah mereka menjadi bagian dari landskap politik mapan di seluruh dunia, lembaga-lembaga ini mempunyai kewajiban untuk menjadi akuntabel dan transparan terhadap masyarakat.”

AKUNTABILITAS UNTUK SIAPA? DAN BAGAIMANA?

UNTUK SIAPA? AKUNTABILITAS EKSTERNAL Untuk pihak eksternal yang mempengaruhi dan dipengaruhi AKUNTABILITAS INTERNAL Untuk pihak internal yang mempengaruhi dan dipengaruhi Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa LSM bertanggungjawab kepada semua pihak yang mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh tindakan atau kegiatannya. LSM bertanggungjawab kepada donor dan pemerintah yang disebut dengan akuntabilitas ke atas (upward accountability), bertanggungjawab ke dalam atau kepada dirinya sendiri (internal accountability). LSM juga bertanggungjawab kepada anggota-anggotanya, konstituennya atau kelompok-kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat dari kegiatan-kegiatan LSM (beneficiaries). Akuntabilitas ini disebut akuntabilitas ke bawah (downward accountability). Jadi akuntabilitas LSM mengandung dimensi eksternal dan internal.

Struktur akuntabilitas di dalam organisasi (internal) Dalam organisasi LSM yang berbentuk Perkumpulan, arah akuntabilitas adalah sebagai berikut: staf akuntabel kepada Manajemen, manajemen akuntabel kepada Badan Pengurus (Board), Badan Pengurus akuntabel kepada anggota.

Arah akuntabilitas dalam organisasi dengan bentuk Yayasan adalah sebagai berikut: Staf akuntabel kepada Manajemen/Badan Pengurus, Manajemen / Badan Pengurus akuntabel kepada Badan Pembina (Board).

Bagaimana proses dan tindakan akuntabilitas dilakukan?

Contoh di samping ini menjelaskan dua cara bagaimana LSM melakukan tindakan akuntabilitas :

Kode Etik LSM Indonesia dan Standar Minimal Akuntabilitas LSM

Apa itu Kode Etik LSM Indonesia? Kode Etik adalah pedoman perilaku yang terdiri dari seperangkat nilai-nilai/prinsip-prinsip dan aturan-aturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seluruh elemen organisasi dan anggota Konsil LSM Indonesia, baik secara kelembagaan maupun individual. Apa itu Kode Etik LSM Indonesia?

Mengapa Kode Etik LSM dikembangkan? Agar LSM menjadi lembaga yang memilki integritas yang tinggi, akuntabel, demokratis, profesional, efektif dan efisien dalam mengelola sumberdaya organisasi, mengembangkan program dan memberi pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan hak masyarakat, serta mengurangi potensi tindak korupsi dan praktek negatif lainnya Mengapa Kode Etik LSM dikembangkan?

Pengalaman Assessment Kode Etik LSM Konsil LSM Indonesia telah melakukan penilaian (assessment) awal terhadap penerapan Kode Etik LSM kepada 72 dari 96 anggotanya, pada Juli 2011 – Maret 2012. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan assessment tersebut, Konsil telah melakukan penyempurnaan proses, tools dan metode assessment guna mempersiapkan pelaksanaan assessment berikutnya yang dilaksanakan pada 2014. Revisi yang dilakukan sejak pertengahan 2012 itulah yang melahirkan buku Standar Minimal Akuntabilitas LSM ini

Apa itu Standar Minimal Akuntabilitas LSM? Standar Minimal Akuntabilitas LSM adalah tingkat kualitas praktik dasar atau minimal yang diperlukan LSM supaya menjadi organisasi yang akuntabel. Kode Etik LSM yang dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia merupakan dasar pengembangan standar minimal akuntabilitas LSM ini. Standar minimal dikembangkan Konsil LSM berdasar keyakinan bahwa LSM harus memiliki standar tinggi dalam seluruh aktivitasnya yang mengacu pada nilai, prinsip, aturan hukum, norma, dan ketentuan-ketentuan lain yang umum diterima di kalangan LSM.

Contoh :

Tujuh (7) Standar Minimal Akuntabilitas LSM tersebut adalah : 2010 HAP Standard in Accountability and Quality Management, OXFAM GB Accountability Starter Pack dan Australian Council for International Development (ACFID) juga dipakai sebagai referensi untuk mengembangkan standar akuntabilitas ini. Tujuh (7) Standar Minimal Akuntabilitas LSM tersebut adalah : Standar1 : Tata pengurusan yang baik Standar2 : Manajemen staf yang profesional Standar3 : Manajemen keuangan yang terbuka dan terpercaya Standar4 : Partisipasi Bermakna Masyarakat Dampingan dalam Pengambilan Keputusan Strategis Organisasi Standar5 : Penanganan pengaduan Standar6 : Transparansi informasi Standar7 : Pencegahan konflik kepentingan

Isi Standar Setiap ‘standar’ berisi informasi tentang syarat dan verifikasi bagaimana standar diterapkan. Syarat adalah praktik yang harus dilakukan atau dokumen yang harus ditulis oleh organisasi untuk menerapkan standar minimal akuntabilitas LSM. Verifikasi adalah bukti yang diperlukan untuk melihat apakah syarat sudah dipenuhi atau belum, misalnya, adanya dokumen, atau wawancara dengan staf. Bukti ini diperlukan oleh penilai (assessor) supaya mudah untuk menilai penerapan akuntabilitasnya.

Mengapa standar dinilai? Standar akuntabilitas dinilai untuk melihat kekuatan dan kelemahan organisasi, sehingga lebih mudah menentukan langkah-langkah perbaikan yang dapat diambil untuk menjadi LSM yang akuntabel, termasuk kebutuhan untuk peningkatan kapasitas lembaga.

Manfaat Penilaian Standar Untuk memperkuat posisi dan peran organisasi masyarakat sipil dan mendukung pencapaian cita-cita LSM mewujudkan demokrasi yang substantif dan keadilan sosial di Indonesia, perlu untuk melihat praktik-praktik internal organisasi. Dampak keberadaan, program atau pelayanan LSM sangat mungkin lebih baik kalau organisasi dijalankan secara baik. LSM yang memiliki sistem organisasi yang efektif, lebih mungkin mendapat dana dari donor dan publik serta berkelanjutan dalam jangka panjang.

Standar Minimal Akuntabilitas LSM Tujuan Standar Minimal Akuntabilitas LSM

7 Standar Minimal Akuntabilitas LSM 1. Tata pengurusan yang baik 2. Manajemen staf yang profesional 3. Manajemen keuangan yang terbuka dan terperrcaya 4. Partisipasi bermakna masyarakat dampingan dalam pengambilan keputusan strategis organisasi 5. Penanganan pengaduan 6. Transparansi informasi 7. Pencegahan konflik kepentingan

1. Tata Pengurusan yang Baik Organisasi memiliki pengurus (Board) yang berfungsi mengurus organisasi sesuai dengan aturan organisasi dan aturan hukum

Prinsip mendasar tata-pengurusan 1. Non-pemerintah 2. Non-partisan 3. Kerelawanan 4. Keadilan dan Kesetaraan Gender 5. Partisipasi unsur internal organisasi 6. Struktur Organisasi 7. Aturan Organisasi 8. Pembatasan Masa Jabatan 9. Pertemuan Organisasi 10. Rapat Organisasi 11. Mekanisme Pertanggungjawaban

Langkah kongkrit meningkatkan akuntabilitas LSM : Non-pemerintah Memilih board bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Mengurangi jumlah ASN hingga maksimal 30% Menganjurkan staf dari ASN untuk memilih untuk mengundurkan diri sebagai pegawai negeri atau staf LSM

Non-partisan Menganjurkan untuk meninjau kembali posisi board atau eksekutif yang menjadi pengurus parpol atau memiliki jabatan politik Mengisi posisi tersebut dengan aktivis yang tidak terlibat politik praktis Membuat kebijakan yang mengatur ketentuan terkait keterlibatan staf dalam politik praktis

Kerelawanan Membuat surat perjanjian kerja yang mengatur secara jelas tugas-tugas yang dilakukan, hasil-hasil yang akan dicapai, dan honorarium yang akan diperoleh

Keadilan dan Kesetaraan Gender Memasukkan ke dalam AD/ART lembaga terkait pemberian afirmasi pada perempuan minimal 30% untuk menduduki jabatan top management

Partisipasi unsur internal organisasi Mengundang staf untuk terlibat dalam pembahasan semua kebijakan strategis organisasi

Struktur Organisasi Memisahkan personil antara Board dengan Eksekutif sehingga fungsi governing pada board dan fungsi executing pada eksekutif dapat berjalan dengan baik

Aturan Organisasi Membuat AD/ART yang lengkap dan disesuaikan dengan perkembangan organisasi Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk keuangan, kesekretariatan, dan personalia.

Pembatasan masa jabatan Masa jabatan Board dan Direktur Eksekutif maksimal adalah 2 kali periode dan sekali periode maksimal selama 5 tahun. Hal ini juga telah diatur dalam UU Yayasan, kecuali untuk Pembina.

Pertemuan Organisasi Melakukan Rapat Pengambilan Keputusan Tertinggi sekurang-kurangnya 5 tahun sekali Untuk LSM yang memiliki badan hukum yayasan, dapat dilakukan Rapat Umum yang dihadiri oleh semua organ yayasan lalu hasil pertemuan tersebut dibawa ke dalam Rapat Pembina untuk disahkan

Rapat Organisasi Melakukan rapat board secara berkala minimum setahun sekali dengan memasukkan anggaran rapat board dalam budget tahunan atau proposal yang diajukan ke lembaga donor Board mengingatkan direktur eksekutif agar memfasilitasi rapat board secara berkala Jika tidak bisa rapat tatap muka, maka dilakukan secara virtual

2. Manajemen Staf yang Profesional LSM memastikan staf yang bekerja adalah kompeten, dengan melakukan hal berikut : Kebijakan dan prosedur manajemen dan kepegawaian mudah diakses Proses rekrutmen yang terbuka dan tepat

Lanjutan… Uraian tugas dan fungsi yang jelas Mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan Kebijakan berdasarkan prinsip manajemen yang adil, prinsip HAM dan sensitif gender.

Langkah kongkrit Memiliki kebijakan tentang kepegawaian yang dipahami semua staf, di review bsecara berkala, kebijakan dilengkapi dengan SOP Penyusunan dan peninjauan SOP personalia harus melibatkan semua staf

3. Menyusun dan me-review sistem penggajian lembaga dengan melibatkan semua staf 4. Melaksanakan dan mematuhi kebijakan dan SOP personalia yang ada

3. Manajemen Keuangan yang Terbuka dan Terpercaya Organisasi memiliki SOP Keuangan yang menjadi acuan SOP Keuangan mengandung kebijakan pengendalian internal

3. Melakukan audit keuangan tahunan secara keseluruhan (general audit) 4. Hasil yang diperoleh dari unit usaha yang dikembangkan digunakan untuk organisasi

Langkah yang dilakukan Menyusun SOP keuangan, me-review SOP keuangan Melakukan perubahan otorisasi keuangan yang melibatkan minimal dua orang penandatangan dari perwakilan board dan direktur eksekutif Menunjuk personil yang berbeda untuk melakukan fungsi dan tugas keuangan.

LANJUTAN… 4. Membuat laporan keuangan tahunan lembaga (laporan konsolidasi) menggunakan standar laporan PSAK45 5. Melakukan audit keuangan lembaga bagi organisasi yang mengelola dana ≥Rp. 500 juta per tahun 6. Melaksanakan dan mematuhi kebijakan dan SOP keuangan lembaga 7. Membuat kebijakan penggunaan dana organisasi dengan jelas dalam SOP atau ketentuan lain

Siklus partisipasi masyarakat dalam organisasi : Partisipasi bermakna masyarakat dampingan dalam pengambilan keputusan strategis organisasi Siklus partisipasi masyarakat dalam organisasi : Tahap persiapan atau penjajakan program Tahap perencanaan kegiatan dan penyusunan anggaran program Tahap pelaksanaan program Tahap monitoring dan evalauasi program

Langkah yang dilakukan Menyusun kebijakan pelibatan masyarakat dampingan dalam seluruh siklus program mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi (monev)

Penanganan pengaduan Adanya mekanisme pengaduan di LSM LSM menyediakan dan memberikan informasi tentang cara penyampaian pengaduan

Langkah yang dilakukan Membuat kebijakan khusus terkait penanganan pengaduan Menyusun prosedur penanganan pengaduan Menentukan penanggungjawab penanganan pengaduan

Mekanisme pengelolaan pengaduan Ada nomor kontak LSM sebagai penanggungjawab untuk dihubungi Tata-cara penanganan pengaduan Informasi mengenai jenis-jenis pengaduan yang dapat dilayani Tahap-tahap penanganan pengaduan oleh organisasi Lamanya respon atas pengaduan

Transparansi Informasi Untuk menjadi akuntabel, LSM wajib memberikan informasi kepada publik. Sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pemberian Informasi Publik Menyediakan informasi Mempublikasikan informasi organisasi AD/ART Sejarah organisasi Visi dan Misi Strutur Organisasi Keanggotaan Sumber Pendanaan Laporan kegiatan/program tahunan Laporan Keuangan Tahunan Hasil audit keuangan

Langkah yang dilakukan Menyediakan informasi tentang organisasi seperti visi misi lembaga, pengurus, program dan keuangan secara tertulis Mempublikasikan informasi-informasi tersebut melalui media yang dapat diakses oleh publik

Mencegah Konflik Kepentingan Larangan hubungan keluarga sedarah dan semenda Jabatan Direktur Eksekutif dan/atau Board, tidak dirangkap dengan jabatan lain sebagai Direktur dan/atau Komisaris di perusahan swasta yang didirikan oleh lembaga tersebut.

Cara menerapkan Organisasi yang telah memiliki badan usaha, wajib memisahkan personil atara board dan direktur eksekutif, dengan komisaris dan direktur pada badan usaha tersebut. Standar di atas tidak berlaku apabila lembaga yang unit bisnisnya masih tetap bagian dari struktur organisasi.

16 Prinsip dalam Kode Etik Konsil LSM Indonesia : Non-Pemerintah Non-Partisan Anti Diskriminasi Penghormatan terhadap HAM Keberpihakan pada masyarakat marginal Nirlaba Kerelawanan Keberlanjutan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Tranparansi Partisipasi Independensi Anti Kekerasan Keadilan dan kesetaraan gender Pengelolaan keuang yang akuntabel Kepentingan Terbaik Untuk Anak

TERIMAKASIH