RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN BELANJA MODAL TA 2016
Kementerian Keuangan RI
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Inventarisasi Hambatan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2015 Jakarta, 20 Mei 2015.
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Kementerian Keuangan RI
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari 2017 kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan.
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
Strategi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018 (Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal.
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L TAHUN 2019
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN 2019
Kartu Kredit Pemerintah dan Kaitannya dengan LLAT 2019
Transcript presentasi:

RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA

Dasar Hukum Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan APBN ; PMK No. 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.

Tanggung Jawab Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Rencana Penerimaan Dana Menteri/ Pimpinan lembaga Selaku PA bertanggung jawab menyusun RPD dan Rencana Penerimaan Dana Tanggung jawab penyusunan RPD & Rencana Penerimaan Dana dilaksanakan oleh KPA KPA pada SATKER RPD terdiri atas : RPD Bulanan; dan RPD harian.

Rencana Penarikan Dana (RPD) RPD adalah daftar perkiraan kebutuhan dana dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang dibuat oleh kantor/satuan kerja dalam rangka pelaksanaan APBN. RPD BULANAN RPD HARIAN

Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian Tanggal Penarikan Dana Jenis Belanja Jumlah Nominal Penarikan

JENIS TRANSAKSI YANG HARUS DIBUAT RPD HARIANNYA Rencana Penarikan Dana Harian Belanja 51 Belanja Pegawai 52 Belanja Barang 53 Belanja Modal 54 Belanja Bunga 55 Belanja Subsidi 56 Belanja Hibah 57 Belanja Sosial 58 Belanja Lainnya Transito 82 UP/TUP 82 SPM PFK Transfer 61 Dana Bagi Hasil 62 Dana Alokasi Umum 63 Dana Alokasi Khusus 64 Dana Otonomi Khusus 65 Transfer Lainnya 65 Dana Desa Pembiayaan Pokok SBN Pokok Pinjaman Dll Pengembalian SPM-KP SPM-PP

Harus sesuai dengan RKAKL/POK Penyusunan RPD Harian Harus sesuai dengan RKAKL/POK Memperhatikan rencana pelaksanaan kegiatan dan biaya yang akan dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat di dalam RPD Bulanan

Langkah-langkah Penyusunan RPD Harian Penyusunan Kalender Kegiatan Bulanan dan Harian Penyesuaian Kalender Kegiatan dgn Pengajuan SPM Penyusunan RPD Harian Penyesuaian RPD Harian apabila diperlukan

Penyusunan Kalender Kegiatan Bulanan dan Harian Rencana Pelaksanaan Kegiatan RPD Bulanan Kalender Kegiatan Bulanan

Koordinasi Penyusunan Kalender Kegiatan Bulanan dan Harian pada Unit Eselon I Es IV Sebagai unit pelaksana kegiatan Menyusun kalender kegiatan Es III Mengumpulkan kalender kegiatan dari Eselon IV dibawahnya Es II Mengumpulkan kalender kegiatan dari Eselon III dibawahnya Es I Mengumpulkan kalender kegiatan dari Eselon II dibawahnya

Pelaksanaan kegiatan di Satker Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun Kalender Kegiatan Bulanan dan Harian Ketersediaan Dana Disesuaikan dengan dana yang terdapat pada DIPA/POK Pelaksanaan kegiatan di Satker Direncanakan dan dilaksanakan oleh unit pelaksana kegiatan di satker Cara Pengadaan Dipertimbangkan tingkat kerumitan proses pengadaan (lelang/tanpa lelang) yang akan berdampak pada waktu pelaksanaan kegiatan Cuaca atau Kondisi Lingkungan Diperhatikan cuaca atau kondisi lingkungan pada saat pelaksanaan kegiatan

Kalender Kegiatan Bulanan Kalender Kegiatan Tahun 2016 Satker : VWXYZ KEGIATAN JADWAL PENARIKAN DANA (dalam jutaan) Jumlah TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN III TRIWULAN IV Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des  Pengadaan ATK (tiap dua bulan)    400 400   2.000  Pembangunan kantor (selama 11 bulan)  2400  3000  600  12.000  Diklat 1000  1.000  Workshop Renkas   800 800  600  5.000  Perjalanan dinas 300 1000 1700 3.000

Kalender Kegiatan Harian Bulan Februari 2016 SENIN SELASA RABU KAMIS JUMAT Tgl penarikan Kegiatan Jenis belanja Jml dana 01-02-16 Gaji Induk 51 Rp561 02-02-16 03-02-16 04-02-16 Penyelesaian termin I Pembangunan Gedung 53 Rp2.400 05-02-16 08-02-16 09-02-16 10-02-16 Workshop Renkas 52 Rp800 11-02-16 12-02-16 15-02-16 16-02-16 Pengadaan ATK Rp400 17-02-16 18-02-16 19-02-16 22-02-16 DL Monev Rp300 23-02-16 24-02-16 25-02-16 26-02-16 29-02-16 Kalender Kegiatan Harian dibuat untuk 3 bulan ke depan

Penyesuaian Kalender Kegiatan dengan Pengajuan SPM 5 Hari Kerja TAGIHAN SPP SPM KPPN/SP2D 2 hr utk UP/TUP 5 hr utk GUP, LS peg. & non Pegawai 4 hr utk GUP 3 hr utk GU Nihil 5 hr utk LS 2 hari kerja Penerima Hak Pihak Ketiga Satker Berdasarkan PMK No. 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Penyesuaian Kalender Kegiatan dengan Pengajuan SPM Norma Waktu Penyelesaian Tagihan Kegiatan Pengadaan ATK Barang diterima BAST 16-02-2016 Tagihan diterima beserta dokumen pendukung SPTB 23-02-2016 SPP diterbitkan 01-03-2016 SPM diterbitkan 08-03-2016 SPM disampaikan ke KPPN 11-03-2016

Penyesuaian Kalender Kegiatan dengan Pengajuan SPM Tabel Pembantu Kalender Kegiatan dan Pengajuan SPM No Nama Kegiatan Perkiraan Jadwal Ket Tgl Keg Tgl BAST /invoice Tgl SPTB Tgl SPP Tgl SPM Tgl ke KPPN 1 Gaji Induk bulan Februari 12-01-16 15-01-16 SP2D 01-02-16 2 Pembayaran Termin I pemb gedung 04-02-16 12-02-16 19-02-16 26-02-16 01-03-16 2,400 3 Workshop Renkas 10-02-16 11-02-16 18-02-16 25-02-16 03-03-16 07-03-16 800 4 Pengadaan ATK 16-02-16 23-02-16 08-03-16 11-03-16 400 5 DL Monev 22-02-16 29-02-16 15-03-16 22-03-16 24-03-16 300

Penyusunan RPD Harian Rencana Penarikan Dana Harian Satker VWXYZ No Tanggal Penarikan Dana Jenis Belanja Jumlah nominal penarikan 1 01-02-16 51 561 2 01-03-16 53 2,400 3 07-03-16 52 800 4 11-03-16 400 5 24-03-16 300

RPD Harian digunakan Satker untuk memandu dan memonitor secara langsung pelaksanaan kegiatan maupun kemajuan kemajuan pendanaan atas kegiatan yang dimaksud Apabila dalam RPD Harian terdapat rencana pengajuan SPM yang nilainya masuk dalam kategori transaksi besar, maka RPD Harian tersebut wajib disampaikan ke KPPN RPD Harian

Pengajuan RPD Harian ke KPPN KPA wajib menyampaikan RPD Harian kepada KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar. Klasifikasi transaksi besar adalah pengelompokan SPM yang didasarkan pada nilai/nominal tertentu sesuai tipe KPPN. Pengelompokan tipe KPPN terdiri atas : KPPN Tipe A1 yang berlokasi di ibukota provinsi; KPPN Tipe A2 yang tidak berlokasi di ibukota provinsi; dan KPPN tipe A2.

Klasifikasi Transaksi Besar Tipe KPPN Transaksi Nilai SPM KPPN Tipe A1 (berlokasi di ibukota provinsi) Transaksi A lebih besar dari Rp1 Triliun Transaksi B antara Rp500 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun Transaksi C antara Rp1 Miliar sampai dengan Rp500 Miliar (tidak berlokasi di ibukota provinsi) Transaksi D lebih besar dari Rp1 Miliar Transaksi E antara Rp750 Juta sampai dengan Rp1 Miliar Transaksi F antara Rp500 Juta sampai dengan Rp750 Juta Tipe A2 Transaksi G lebih besar dari Rp500 Juta Transaksi H antara Rp350 Juta sampai dengan Rp500 Juta Transaksi I antara Rp200 Juta sampai dengan Rp350 Juta

Pengecualian Penyampaian RPD Harian yang masuk dalam klasifikasi transaksi besar SPM Nihil Merupakan SPM dengan nilai bersih Rp 0 (nol rupiah) SPM Potongan dengan nilai tertentu Merupakan semua SPM yang memiliki potongan namun nilai bersihnya tidak lebih besar dari : Rp 1 milyar untuk KPPN Tipe A1 yang berlokasi di ibukota provinsi; Rp 500 juta untuk KPPN Tipe A1 yang tidak berlokasi di ibukota provinsi; Rp 200 juta untuk KPPN Tipe A2.

Jadwal Penyampaian RPD dengan Transaksi Besar Nilai SPM Penyampaian Periode Pemutakhiran Transaksi A lebih besar dari Rp1 Triliun 16 hari kerja sebelum pengajuan SPM 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM Transaksi B antara Rp 500 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM Transaksi C antara Rp1 Miliar sampai dengan Rp.500 Miliar - Transaksi D lebih besar dari Rp1 Miliar Transaksi E antara Rp750 Juta sampai dengan Rp1 Miliar Transaksi F antara Rp500 Juta sampai dengan Rp750 Juta Transaksi G lebih besar dari Rp500 Juta Transaksi H antara Rp350 Juta sampai dengan Rp500 Juta Transaksi I antara Rp200 Juta sampai dengan Rp350 Juta

Apabila Satker VWXYZ adalah mitra KPPN A1 tidak berlokasi di ibukota provinsi Rencana Penarikan Dana Harian Satker VWXYZ No Tanggal Penarikan Dana Jenis Belanja Jumlah nominal penarikan 1 01-02-16 51 561 2 01-03-16 53 2,400 3 07-03-16 52 800 4 11-03-16 400 5 24-03-16 300 Pertanyaan !!!! RPD Harian yang mana saja yang wajib disampaikan ke KPPN? Mulai tanggal berapa RPD Harian tersebut bisa disampaikan ke KPPN? Tanggal berapa RPD harian tersebut paling lambat disampaikan ke KPPN? Jawabannya……… RPD Harian untuk tanggal 01-02-16, 01-03-16, dan 07-03-16 Tanggal 12-01-16, 04-02-16, dan 11-02-16 Tanggal 25-01-16, 23-02-16, dan 01-03-16

Tabel Pembantu Kalender Kegiatan dan Pengajuan SPM Apabila Satker VWXYZ adalah mitra KPPN A1 tidak berlokasi di ibukota provinsi Tabel Pembantu Kalender Kegiatan dan Pengajuan SPM No Nama Kegiatan Perkiraan Jadwal Ket Tgl Keg Tgl BAST /invoice Tgl SPTB Tgl SPP Tgl SPM Tgl ke KPPN 1 Gaji Induk bulan Februari 12-01-16 15-01-16 SP2D 01-02-16 2 Pembayaran Termin I pemb gedung 04-02-16 12-02-16 19-02-16 26-02-16 01-03-16 2,400 3 Workshop Renkas 10-02-16 11-02-16 18-02-16 25-02-16 03-03-16 07-03-16 800 4 Pengadaan ATK 16-02-16 23-02-16 08-03-16 11-03-16 400 5 DL Monev 22-02-16 29-02-16 15-03-16 22-03-16 24-03-16 300 Tabel Pembantu Kalender Kegiatan dan Pengajuan SPM digunakan untuk membantu satker dalam menghitung waktu dalam setiap tahap dalam proses Penyelesaian tagihan kepada pemerintah

Sarana Penyampaian RPD Harian KPPN Email SMS Gateway Diantar langsung Penyampaian RPD Harian dilakukan pada hari dan jam kerja layanan KPPN

Pemutakhiran RPD Harian Satker Pemutakhiran RPD Harian satker hanya dapat dilakukan atas pengajuan SPM yang termasuk dalam klasifikasi Transaksi A dan Transaksi B. Pemutakhiran RPD Harian satker dilakukan dalam hal terdapat : Perubahan nilai SPM; dan/atau Perubahan waktu penyampaian SPM.

Reward dan Punishment KPPN memberikan Layanan Prioritas kepada Satker sebagai penghargaan atas penyampaian RPD Harian yang tepat waktu dan akurat KPPN melakukan penolakan SPM yang diajukan oleh Satker yang tidak menyampaikan RPD Harian atau terlambat menyampaikan RPD Harian

Reward dan Punishment Penolakan SPM dikecualikan terhadap pengajuan SPM yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak, yaitu : Penanggulangan Bencana Alam; Penanggulangan Kerusuhan Sosial dan/atau Terorisme; Operasi Militer dan/atau Intelejen; Kegiatan Kepresidenan; atau Transaksi mendesak lainnya yang disetujui Kepala KPPN.

TERIMA KASIH